DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 1 Tahun 2025

Nomor
1
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
315

Ringkasan

Peraturan ini mengatur mengenai kedudukan, tugas, dan fungsi Kementerian Pariwisata; Organisasi; Sekretariat Kementerian; Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan; Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur; Deputi Bidang Industri dan Investasi; Deputi Bidang Pemasaran; Deputi Bidang Pengembangan Penyelenggara Kegiatan (Events); Staf Ahli; Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana; Tata Kerja; dan Penataan Organisasi.

Isi peraturan

Teks315PDFHirarki

Memuat teks peraturan…