DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 2 Tahun 2025

Nomor
2
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
31

Ringkasan

Peraturan ini mengatur mengenai Prinsip, Jenis, dan Kualitas Data Bidang Pariwisata; Penyelenggara dan Penyelenggaraan Satu Data Bidang Pariwisata; Portal Satu Data Bidang Pariwisata; Hak Akses; Partisipasi dan Kerjasama; Pemantauan dan Evaluasi; dan Pendanaan Penyelenggaraan Satu Data Bidang Pariwisata. Penyelenggara Satu Data Bidang Pariwisata dilaksanakan oleh Walidata dan Produsen Data dengan memanfaatkan Forum Satu Data Bidang Pariwisata.

Isi peraturan

Teks31PDFHirarki

Memuat teks peraturan…