DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 3 Tahun 2025

Nomor
3
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
34

Ringkasan

Dalam peraturan ini diatur mengenai penyelenggara Pelayanan Informasi Publik di Kementerian Pariwisata yang diselenggarakan oleh pengelola Informasi dan dokumentasi, yang terdiri atas a. Atasan PPID; b. PPID; c. PPID Tingkat I; d. PPID Politeknik Pariwisata; e. PPID Badan Pelaksana Otorita; dan/atau f. Petugas Pelayanan Informasi Publik; serta standar pelayanan informasi publik

Isi peraturan

Teks34PDFHirarki

Memuat teks peraturan…