Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 15 /PRT/M/2014 Tahun 2014
- Nomor
- 15 /PRT/M/2014
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 18
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 295/PRT/M/2005 tentang Badan Pengatur Jalan Tol; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
Anggota BPJT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 mempunyai tugas :
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi :
Bidang Teknik mempunyai tugas melaksanakan pengendalian persiapan dan pelaksanaan konstruksi jalan tol.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Bidang Teknik menyelenggarakan fungsi :
Bidang Investasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan, pelayanan, dan pengendalian pengusahaan jalan tol.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 25, Bidang Investasi menyelenggarakan fungsi:
Membuka PDF…