Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 295/PRT/M/2005 Tahun 2005
- Nomor
- 295/PRT/M/2005
- Tahun
- 2005
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 46
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tentang Badan Pengatur Jalan Tol; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004, tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004, Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Dengan Peraturan Menteri ini dibentuk Badan Pengatur Jalan Tol, yang selanjutnya disebut BPJT.
BPJT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan badan non struktural yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri.
BPJT berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
BAB III
BPJT rnempunyai wewenang untuk melakukan sebagian wewenang Pemerintah dalam penyelenggaraan jalan tol yang meliputi pengaturan, pengusahaan, dan pengawasan Badan Usaha jalan tol sehingga dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi negara untuk sebesar-besamya kemakmuran rakyat.
Untuk menjalankan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, BPJT mempunyai tugas dan fungsi:
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, BPJT dapat melibatkan tenaga profesional atau penyedia jasa sesuai dengan bidangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Kepala BPJT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 mempunyai tugas:
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)