Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 15/PRT/M/2015 Tahun 2015
- Nomor
- 15/PRT/M/2015
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 999
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; Mengingat : 1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kementerian Negara;
BAB I
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menyelenggarakan fungsi:
BAB II
Susunan Organisasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat terdiri atas:
Ketentuan mengenai struktur organisasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. JDIH Kementerian PUPR
BAB III
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
Sekretariat Jenderal terdiri atas:
Biro Perencanaan Anggaran dan Kerja Sama Luar Negeri mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan administrasi anggaran, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan anggaran, fasilitasi penganggaran infrastruktur daerah, serta kerja sama luar negeri bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)