b.Bangunan gedung untuk kepentingan umum Bangunan gedung yang pelaksanaan konstruksinya dilakukan oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi atau pengembang, prinsipnya harus mengikuti tata cara umum dengan ketentuan: 1) Pemeriksaan berkala bangunan gedung dapat dilakukan oleh pemilik, pengelola, atau penyedia jasa pengkajian teknis yang memiliki sertifikat keahlian; dan 2) Pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung harus dilakukan oleh penyedia jasa pengkajian teknis yang memiliki sertifikat keahlian. Bagan alir proses perpanjangan SLF bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada butir 2.b. seperti ada Lampiran 14 pedoman ini.
c.Bangunan gedung fungsi khusus Bangunan gedung fungsi khusus prinsipnya harus mengikuti tata cara umum dengan ketentuan: Bangunan gedung yang dibangun oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi, atau oleh lembaga (unit kerja pada organisasi bidang pertahanan) harus mengikuti tata cara umum dengan ketentuan: 30 1) Pemeriksaan berkala bangunan gedung dan pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung dilakukan oleh: a) Penyedia jasa pengkajian teknis untuk bangunan BAGIAN II TATA CARA PENERBITAN DAN PERPANJANGAN SERTIFIKAT LAIK FUNGSI … • C. TATA CARA ... gedung atau bagian bangunan gedung yang diizinkan berdasarkan pengaturan internal pada lingkup terbatas untuk dokumen utama pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung; dan b) Tim internal yang memiliki sertifikat keahlian, untuk bangunan gedung atau bagian bangunan gedung yang ditetapkan oleh pimpinan instansi yang bertanggung jawab di bidang fungsi khusus (pemanfaatan bangunan gedung fungsi khusus), pada bagian lainnya sebagai dokumen komplemen pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung. 2) Pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung dilakukan oleh petugas sebagaimana pada butir 1). Bagan alir proses perpanjangan Sertifikat Laik Fungsi bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada butir c. seperti pada Lampiran 15 pedoman ini.
3.Dokumen untuk Proses Perpanjangan SLF Bangunan Gedung Dokumen untuk proses perpanjangan SLF bangunan gedung, meliputi :
a.Surat Permohonan Penerbitan/Perpanjangan SLF bangunan gedung. Surat Permohonan Perpanjangan SLF bangunan gedung dibuat setelah pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung menilai kesesuaian persyaratan administratif dan persyaratan teknis. Permohonan perpanjangan SLF bangunan gedung menggunakan formulir yang sama dengan penerbitan SLF bangunan gedung; 31
b.Surat Pernyataan Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung atau Rekomendasi hasil pemeriksaan kelaikan fungsi BAGIAN II TATA CARA PENERBITAN DAN PERPANJANGAN SERTIFIKAT LAIK FUNGSI … • D. PELAKSANA ... bangunan gedung ditandatangani di atas meterai secukupnya;
c.As built drawings;
d.Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan Gedung atau perubahannya;
e.Fotokopi dokumen status hak atas tanah;
f.Fotokopi dokumen status/bukti kepemilikan bangunan gedung;
g.Rekomendasi dari instansi teknis yang bertanggung jawab di bidang fungsi khusus yang dimaksud (khusus untuk bangunan gedung fungsi khusus); dan
h.Dokumen SLF bangunan gedung terakhir. D. PELAKSANA PENGURUSAN PERMOHONAN SLF BANGUNAN GEDUNG Pengurusan permohonan SLF dapat dilakukan oleh pemohon sendiri, atau dapat dengan menunjuk penanggung jawab pengawasan/MK, atau penyedia jasa pengkajian teknis selaku pelaksana pengurusan permohonan SLF bangunan gedung yang resmi (authorized person) dengan surat kuasa bermeterai yang cukup. E. DOKUMEN SLF BANGUNAN GEDUNG
1.Sertifikat
a.Dokumen SLF bangunan gedung digunakan sebagai dokumen Penerbitan SLF bangunan gedung, dan Perpanjangan SLF bangunan gedung.
b.Nomor dokumen SLF bangunan gedung harus mengidentifikasikan sebagai yang pertama kali (awal), atau perpanjangan yang telah dibuat/dilakukan. 32
c.Dokumen SLF bangunan gedung berupa lembar Surat Keterangan Bangunan Gedung Laik Fungsi, yang ditandatangani BAGIAN II TATA CARA PENERBITAN DAN PERPANJANGAN SERTIFIKAT LAIK FUNGSI … • E. DOKUMEN SLF... oleh bupati/walikota, kecuali Provinsi DKI Jakarta oleh Gubernur, untuk bangunan gedung fungsi khusus di wilayah Provinsi DKI Jakarta oleh Menteri Pekerjaan Umum dan di wilayah provinsi lainnya untuk bangunan gedung fungsi khusus oleh gubernur. Lembar dokumen ini diganti pada setiap perpanjangan Lembar lama dikembalikan kepada instansi teknis pembina penyelenggaraan bangunan gedung pemerintah daerah, atau kepada Departemen Pekerjaan Umum untuk bangunan gedung fungsi khusus di wilayah Provinsi DKI Jakarta, dan pemerintah provinsi lainnya untuk bangunan gedung fungsi khusus di wilayahnya.
2.Lampiran-lampiran Lampiran-lampiran meliputi:
a.Lembar Pencatatan Data Tanggal Penerbitan Sertifikat Laik Fungsi dan perpanjangan SLF bangunan gedung, untuk seluruh atau sebagian bangunan gedung dan prasarana bangunan gedung. Lembar Pencatatan Data Tanggal Penerbitan dan Perpanjangan SLF bangunan gedung tetap pada pemilik/pengguna bangunan gedung.
b.Lembar Gambar Block Plan/Site Plan, yang menunjukkan blok bangunan gedung dan prasarana bangunan gedung yang mendapat penerbitan SLF bangunan gedung, atau perpanjangan SLF bangunan gedung. Lembar Gambar Block Plan/Site Plan dibuat setiap proses perpanjangan SLF bangunan gedung, dan secara kumulatif tetap pada pemilik/pengguna bangunan gedung. 33
c.Lembar Daftar Kelengkapan Dokumen untuk perpanjangan SLF bangunan gedung sebagai informasi untuk pengurusan permohonan perpanjangan SLF bangunan gedung. Lembar Data Kelengkapan Dokumen untuk perpanjangan SLF bangunan gedung tetap pada pemilik/pengguna bangunan gedung. Contoh dokumen SLF bangunan gedung seperti pada Lampiran 16 pedoman ini. F. PELAKSANA PEMERIKSAAN KELAIKAN FUNGSI DAN PEMERIKSAAN BERKALA BANGUNAN GEDUNG Pemeriksaan kelaikan fungsi dan pemeriksaan berkala dapat dilakukan oleh:
1.Penyedia Jasa
a.Pelaksanaan pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung hunian rumah tinggal tidak sederhana, bangunan gedung lainnya pada umumnya, dan bangunan gedung tertentu untuk kepentingan umum dalam proses penerbitan SLF bangunan gedung, dilakukan oleh penyedia jasa pengawasan konstruksi/MK yang memiliki sertifikat keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b.Pelaksanaan pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung tertentu fungsi khusus dalam proses penerbitan SLF bangunan gedung dan pemeriksaan berkala, dilakukan oleh penyedia jasa MK yang memiliki sertifikat keahlian sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan tim internal yang memiliki sertifikat keahlian dengan memperhatikan ketentuan pengaturan internal dan rekomendasi dari instansi yang bertanggung jawab di bidang fungsi khusus yang dimaksud. 34
c.Pelaksanaan pengkajian teknis untuk pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung hunian rumah tinggal tidak sederhana, bangunan gedung lainnya pada umumnya, dan bangunan gedung BAGIAN II TATA CARA PENERBITAN DAN PERPANJANGAN SERTIFIKAT LAIK FUNGSI … • F. PELAKSANA ... tertentu untuk kepentingan umum, dalam proses perpanjangan SLF bangunan gedung, dilakukan oleh penyedia jasa pengkajian teknis konstruksi bangunan gedung yang memiliki sertifikat keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
d.Pelaksanaan pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung fungsi khusus, dalam proses perpanjangan SLF bangunan gedung, dilakukan oleh penyedia jasa pengkajian teknis konstruksi bangunan gedung yang memiliki sertifikat keahlian sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan tim internal yang memiliki sertifikat keahlian dengan memperhatikan ketentuan pengaturan internal, dan rekomendasi dari instansi yang bertanggung jawab di bidang fungsi yang dimaksud.
e.Hubungan kerja antara pemilik/pengguna bangunan gedung dan penyedia jasa pengawasan/MK, atau penyedia jasa pengkajian teknis konstruksi bangunan gedung dilaksanakan berdasarkan ikatan kerja dalam bentuk perjanjian tertulis.
2.Pemerintah Daerah
a.Pelaksanaan pengkajian teknis 1) Pemerintah daerah khususnya instansi teknis pembina penyelenggaraan bangunan gedung melaksanakan pengkajian teknis untuk pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung hunian rumah tinggal tunggal termasuk rumah tinggal tunggal sederhana, dan rumah deret termasuk rumah deret sederhana dalam proses penerbitan SLF bangunan gedung, dan pemeriksaan berkala bangunan gedung hunian rumah tinggal tunggal dan rumah deret. 35 2) Dalam hal tidak terdapat tenaga teknis yang cukup di instansi BAGIAN II TATA CARA PENERBITAN DAN PERPANJANGAN SERTIFIKAT LAIK FUNGSI … • F. PELAKSANA ... teknis pembina penyelenggaraan bangunan gedung, pemerintah daerah dapat menugaskan penyedia jasa pengawasan atau penyedia jasa pengkajian teknis konstruksi bangunan gedung, untuk pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung hunian rumah tinggal tunggal sederhana dan rumah deret sederhana. 3) Dalam hal belum terdapat penyedia jasa pengkajian teknis konstruksi bangunan gedung di daerahnya, instansi teknis pembina penyelenggaraan bangunan gedung, atau bekerja sama dengan asosiasi profesi yang terkait dengan bangunan gedung melaksanakan pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung.
b.Biaya Biaya pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung dan pemeriksaan berkala bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada butir a.1), butir a.2) dan butir a.3) dibebankan pada anggaran biaya pemerintah daerah.
3.Pemilik/Pengguna Bangunan Gedung
a.Pemilik/pengguna bangunan gedung yang memiliki unit teknis dengan SDM yang memiliki sertifikat keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dapat melakukan pemeriksaan berkala bangunan gedung dalam rangka pemeliharaan, dan perawatan bangunan gedung, termasuk tim internal dari instansi teknis pemilik/pengguna bangunan gedung fungsi khusus dengan syarat memiliki sertifikat keahlian.
b.Pengelola berbentuk badan usaha, yang memiliki unit teknis dengan SDM yang memiliki sertifikat keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengadakan 36 BAGIAN II TATA CARA PENERBITAN DAN PERPANJANGAN SERTIFIKAT LAIK FUNGSI … • F. PELAKSANA ... ikatan kontrak dengan pemilik/pengguna bangunan gedung, dapat melakukan pemeriksaan berkala bangunan gedung dalam rangka pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung.
c.Pemilik perorangan bangunan gedung hunian rumah tinggal tunggal dan rumah deret yang memiliki keahlian, dapat melakukan pemeriksaan berkala bangunan gedung dalam rangka pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung. 37 B A G I A N III PEMBINAAN A. PERAN PEMERINTAH Pemerintah melakukan pembinaan meliputi pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan penyelenggaraan bangunan gedung pada umumnya dan kebijakan operasional pemberian SLF bangunan gedung fungsi khusus.
1.Pengaturan Pemerintah melakukan kegiatan pengaturan dengan:
a.Penyusunan peraturan perundang-undangan, pedoman, petunjuk dan standar teknis bangunan gedung pada umumnya dan SLF yang berlaku secara Nasional.
b.Penyebarluasan peraturan perundang-undangan, pedoman, petunjuk dan standar teknis sebagaimana dimaksud pada butir a.
c.Pemberian bantuan teknis kepada pemerintah daerah dalam penyusunan peraturan perundang-undangan, pedoman, petunjuk dan standar teknis sebagaimana dimaksud pada butir a., dilakukan melalui pemberian bimbingan, supervisi dan konsultasi.
d.Penetapan sebagai bangunan gedung fungsi khusus.
e.Penetapan lokasi bangunan gedung fungsi khusus.
f.Mengkoordinasikan kegiatan penyusunan peraturan perundang- undangan pada tingkat Nasional, regional atau provinsi.
2.Pemberdayaan Pemerintah melakukan kegiatan pemberdayaan dengan:
a.Pemberdayaan kepada aparat pemerintah daerah dan penyelenggara bangunan gedung untuk meningkatkan kesadaran akan hak, kewajiban dan peran dalam penyelenggaraan bangunan gedung pada umumnya dan SLF. 38
b.Pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada butir a., dilakukan melalui sosialisasi/diseminasi dan pelatihan.
c.Pemberian bimbingan pembentukan Tim Ahli Bangunan Gedung.
3.Pengawasan Pemerintah melakukan kegiatan pengawasan dengan:
a.Pengawasan terhadap pelaksanaan penerapan peraturan perundang-undangan pada umumnya dan SLF serta upaya penegakan hukum.
b.Pengawasan dilakukan dengan melakukan pemantauan terhadap penerapan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada butir a., dan evaluasi terhadap peraturan daerah tentang bangunan gedung.
c.Penerbitan SLF bangunan gedung fungsi khusus.
d.Pengawasan pembangunan dan pembongkaran bangunan gedung fungsi khusus.
e.Pelestarian/pemugaran bangunan gedung fungsi khusus. B. PERAN PEMERINTAH DAERAH Dalam penerapan kebijakan operasional SLF bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam pedoman ini, pemerintah daerah melaksanakan:
1.Pengaturan Pemerintah daerah dalam melakukan penyusunan peraturan daerah tentang bangunan gedung mengikuti ketentuan:
a.Menyusun pengaturan tentang SLF bangunan gedung dalam peraturan daerah tentang bangunan gedung; serta pelembagaannya dan operasionalisasinya di masyarakat; 39
b.Pengaturan sebagaimana dimaksud pada butir 1), dapat dilakukan dengan mempertimbangkan pendapat penyelenggara bangunan gedung; dan BAGIAN III PEMBINAAN • B. PERAN PEMERINTAH DAERAH
c.Penyebarluasan pengaturan tentang SLF bangunan gedung, dapat dilakukan bersama-sama dengan masyarakat yang terkait dengan bangunan gedung.
2.Pemberdayaan
a.Pemberdayaan kepada penyelenggara bangunan gedung Pemerintah daerah melakukan pemberdayaan dalam menerapkan Sertifikat Laik Fungsi bangunan gedung dengan melakukan kegiatan-kegiatan untuk peningkatan kesadaran akan hak, kewajiban dan peran dalam penyelenggaraan bangunan gedung melalui: 1) Pendataan bangunan gedung; 2) Sosialisasi/diseminasi; dan 3) Bimbingan teknis dan pelatihan
b.Pemberdayaan terhadap masyarakat Pemerintah daerah bersama-sama dengan masyarakat yang terkait dengan bangunan gedung melakukan pemberdayaan dalam mererapkan SLF bangunan gedung terhadap masyarakat yang belum mampu memenuhi persyaratan teknis bangunan gedung dengan melakukan kegiatan-kegiatan meliputi: 1) Pendampingan pembangunan bangunan gedung secara bertahap; 2) Penyediaan percontohan rumah tinggal yang memenuhi persyaratan teknis meliputi dokumen rencana teknis prototip rumah, rumah tinggal tunggal sederhana (rumah inti tumbuh, dan rumah sederhana), dan rumah deret sederhana; dan 3) Bantuan penataan bangunan dan lingkungan yang sehat dan serasi. 40
3.Pengawasan Pemerintah daerah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan BAGIAN III PEMBINAAN • C. PERAN MASYARAKAT penerapan SLF bangunan gedung melalui:
a.Mekanisme proses penerbitan dan perpanjangan SLF bangunan gedung, sebagaimana dimaksud dalam Bagian II pedoman ini; dan
b.Pengaturan pemasangan label tanda bangunan gedung telah memenuhi persyaratan laik fungsi pada bangunan gedung. C. PERAN MASYARAKAT Dalam penerapan kebijakan operasional SLF bangunan gedung, masyarakat membantu pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam peraturan daerah tentang bangunan gedung dengan mengikuti prosedur, dan mempertimbangkan nilai-nilai sosial budaya setempat dengan ketentuan:
1.Masyarakat dapat melaporkan secara tertulis kepada Pemerintah dan/atau pemerintah daerah tentang indikasi bangunan gedung yang tidak laik fungsi dan/atau berpotensi menimbulkan gangguan dan/atau bahaya bagi pengguna, masyarakat, dan/atau lingkungan melalui sarana yang mudah di akses; dan
2.Laporan tertulis dibuat berdasarkan fakta dan pengamatan secara objektif dan perkiraan kemungkinan secara teknis gejala konstruksi bangunan gedung yang tidak laik fungsi. 41 B A G I A N IV KETENTUAN LAIN A. LABEL TANDA BANGUNAN GEDUNG LAIK FUNGSI
1.Pemerintah daerah, Departemen Pekerjaan Umum dan pemerintah provinsi lainnya dalam mengawasi pemanfaatan bangunan gedung, antara lain dengan menyediakan label tanda pemeriksaan bangunan gedung yang telah memenuhi persyaratan laik fungsi, bersamaan dengan penerbitan atau perpanjangan SLF bangunan gedung, yang memuat logo/ikon, tanggal mulai berlaku dan tanggal berakhirnya SLF bangunan gedung, atau bagian bangunan gedung.
2.Pemilik/pengguna bangunan gedung selain bangunan gedung hunian rumah tinggal, dan rumah deret, dengan masa berlaku SLF bangunan gedung 5 (lima) tahun, wajib memasang label sebagaimana dimaksud pada butir 1 pada dinding di luar, atau di dalam bangunan gedung yang mudah dilihat oleh pengunjung. B. PEMBERLAKUAN Penerapan penyediaan dan pemberlakuan label dijadwalkan setelah melalui sosialisiasi sesuai kondisi daerah, dan secara bertahap untuk memenuhi ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang bangunan gedung. Contoh label tanda bangunan gedung laik fungsi dengan desain logo/ikon, ukuran, dan bahan seperti pada Lampiran 17 pedoman ini. 42 B A G I A N V KETENTUAN PENUTUP A. Dengan diterbitkannya Pedoman Sertifikat Laik Fungsi bangunan gedung ini, pemerintah daerah, Pemerintah dan pemerintah provinsi lainnya untuk bangunan gedung fungsi khusus, menggunakan acuan dalam penerapan pemberian SLF bangunan gedung, meliputi penerbitan SLF bangunan gedung dan perpanjangan SLF bangunan gedung berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. B. Apabila terdapat permasalahan dalam penerapan pedoman ini, petugas pemerintah daerah dapat berkonsultansi kepada:
1.Instansi teknis pembina penyelenggaraan bangunan gedung pemerintah kabupaten/kota, kecuali Provinsi DKI Jakarta adalah pemerintah provinsi;
2.Instansi teknis pembina penyelenggaraan bangunan gedung pemerintah provinsi lainnya; dan/atau
3.Direktorat Penataan Bangunan dan Lingkungan Direktorat Jenderal Cipta Karya Departemen Pekerjaan Umum. MENTERI PEKERJAAN UMUM DJOKO KIRMANTO 43 Lampiran 1.1 BAGAN PROSES PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG PADA UMUMNYA UU, PERATURAN, PEDOMAN, STANDAR TEKNIS BG, PERDA PELESTARIAN RTRW KAB/KOTA, RDTRKPPERSETJ/ REKOM. PELAKSANAAN IMB SLF PEMBONGKARAN PEMANFAATAN SLFn RTB PEMBANGUNAN KTKI RTBL PENDATAAN / PENDAFTARAN PENYEDIA JASA KETERANGAN : M - Masyarakat KT - Kajian Teknis KI - Kajian Identifikasi RTB - Rencana Teknis Pembongkaran TABG - Tim Ahli Bangunan Gedung SLF - Sertifikat Laik Fungsi SLFn - Perpanjangan Sertifikat Laik Fungsi Alur proses utamaAlur proses penunjangOpsional Lampiran 1.2 BAGAN PROSES PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG TERTENTU UU, PERATURAN, PEDOMAN, STANDAR TEKNIS BG, PERDA PELESTARIAN RTRWN,RTRWP, RTRW KAB/KOTA, RDTRKP PERSETJ/ REKOM. PELAKSANAAN IMB SLF PEMBONGKARAN PEMANFAATAN SLFn RTB PEMBANGUNAN KTKI RTBL M M M M M M TABG TABG TABG TABG TABG PENDATAAN / PENDAFTARAN TABG KETERANGAN : M - Masyarakat KT - Kajian Teknis KI - Kajian Identifikasi RTB - Rencana Teknis Pembongkaran TABG - Tim Ahli Bangunan Gedung SLF - Sertifikat Laik Fungsi SLFn - Perpanjangan Sertifikat Laik Fungsi Alur proses utamaAlur proses penunjangOpsional Lampiran 2 DAFTAR SIMAK ………….ELEMEN STRUKTURAL ………….Pondasi
1.Lokasi : _____________________________________________________________
2.Bagian : _______________________ 3. Tahun dibangun : _________________
4.Panjang (m) : ___________________ Tinggi rata-rata : _________________
5.Bahan bangunan : Blok beton Batu bata Lain-lain
6.Tipe Basement Crawl space Slab
7.Kerusakan Tidak ada Kecil Sedang Besar Garis Retak struktur Retak permukaan Heaving Leaks Settlement Sill plate rot
8.Kondisi menyeluruh Kurang Sedang Baik Sangat baik
9.Estimasi sisi masa manfaat (tahun) : ___________________________________________
10.Kesimpulan : ______________________________________________________________ _________________________________________________________________________ _________________________________________________________________________
11.Pemeriksa : ___ ____ ___ (tanda tangan)________ Tanggal : ____________________ Disetujui, ………………………….. (nama penanggung jawab) …………………..… Nama : ___ ____ ___ Lampiran 3.1 Halaman : 1/2 PEMERINTAH PROVINSI KABUPATEN/KOTA …………… Formulir SURAT PERNYATAAN PEMERIKSAAN KELAIKAN FUNGSI BANGUNAN GEDUNG Nomor Surat Pernyataan : Tanggal : Pada hari ini, .......................tanggal ...............bulan ……..................tahun ....................., yang bertanda tangan di bawah ini, □ Penyedia jasa Pengawasan/MK/instansi teknis pembina penyelenggaraan bangunan gedung*
a.Nama penanggung jawab :
b.Nama perusahaan/instansi teknis* : telah melaksanakan pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung pada
1.Bangunan gedung
a.Fungsi utama :
b.Fungsi tambahan :
c.Jenis bangunan gedung :
d.Nama bangunan gedung :
e.Nomor pendaftaran bangunan gedung :
2.Lokasi bangunan gedung
a.Kampung :
b.Kelurahan/desa :
c.Kecamatan :
d.Kabupaten/kota :
e.Provinsi :
f.Alamat lokasi terletak di :
3.Permohonan
a.Penerbitan Sertifikat Laik Fungsi : Nomor.........tanggal..........
b.Perpanjangan Sertifikat Laik Fungsi : Nomor.........tanggal ......... Perpanjangan ke : Dengan ini menyatakan bahwa
1.Persyaratan administratif :
2.Persyaratan teknis
a.Fungsi bangunan gedung :
b.Peruntukan :
c.Tata bangunan :
d.Kelaikan fungsi bangunan gedung dinyatakan : Laik fungsi seluruhnya/ : Laik fungsi sebagian* Lampiran 3.1 Halaman : 2/2 sesuai dengan kesimpulan berdasarkan analisis terhadap Daftar Simak Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung terlampir. Surat pernyataan ini berlaku sepanjang tidak ada perubahan yang dilakukan oleh pemilik/pengguna yang mengubah sistem dan/atau spesifikasi teknis, atau gangguan penyebab lainnya yang dibuktikan kemudian. Selanjutnya pemilik/pengguna bangunan gedung dapat mengurus permohonan penerbitan Sertifikat Laik Fungsi bangunan gedung. Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan penuh tanggung jawab profesional. ..............,...............................2007 Penyedia Jasa Pengawasan/MK/Petugas Pemda* selaku Penanggung Jawab (Tanda tangan di atas meterai Rp. 6.000,- dan stempel/cap perusahaan) ..................................... Disetujui, PEMERINTAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA……………………….... DINAS (instansi teknis pembina penyelenggaraan bangunan gedung) ................................................................................................... .................................................... NIP.: ..................................... KETERANGAN : * Dipilih yang sesuai dengan permohonan dan coret yang tidak sesuai, jika pengisian secara manual. Jika menggunakan software, yang tidak dipilih didelete (hapus). Lampiran 3.2 DEPARTEMEN PEKERJAAN UMUM Formulir SURAT PERNYATAAN PEMERIKSAAN KELAIKAN FUNGSI BANGUNAN GEDUNG FUNGSI KHUSUS Halaman : 1/2 Nomor Surat Pernyataan : Tanggal : Pada hari ini, .................tanggal………..............bulan ……..................tahun ....................., yang bertanda tangan di bawah ini, □ Penyedia jasa MK
a.Nama penanggung jawab :
b.Nama perusahaan : telah melaksanakan pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung pada
1.Bangunan gedung fungsi khusus
a.Fungsi utama :
b.Fungsi tambahan :
c.Jenis bangunan gedung :
d.Nama bangunan gedung :
e.Nomor penetapan sebagai bangunan gedung fungsi khusus :
f.Nomor pendaftaran bangunan gedung :
2.Lokasi bangunan gedung
a.Kampung :
b.Kelurahan/desa :
c.Kecamatan :
d.Kabupaten/kota :
e.Provinsi :
f.Alamat lokasi terletak di :
3.Permohonan
a.Penerbitan Sertifikat Laik Fungsi : Nomor.......tanggal.............
b.Perpanjangan Sertifikat Laik Fungsi : Nomor.......tanggal............. Perpanjangan ke : Dengan ini menyatakan bahwa
1.Persyaratan administratif :
2.Persyaratan teknis
a.Fungsi bangunan gedung :
b.Peruntukan :
c.Tata bangunan :
d.Kelaikan fungsi bangunan gedung dinyatakan : Laik fungsi seluruhnya/ Laik fungsi sebagian* Lampiran 3.2 Halaman : 2/2 sesuai dengan kesimpulan berdasarkan analisis terhadap Daftar Simak Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung Fungsi Khusus terlampir. Surat pernyataan ini berlaku sepanjang tidak ada perubahan yang dilakukan oleh pemilik/pengguna yang mengubah sistem dan/atau spesifikasi teknis, atau gangguan penyebab lainnya yang dibuktikan kemudian. Selanjutnya pemilik/pengguna bangunan gedung dapat mengurus permohonan penerbitan Sertifikat Laik Fungsi bangunan gedung fungsi khusus. Demikian Surat Pernyataan ini dibuat dengan penuh tanggung jawab profesional. ..............,...............................2007 Penyedia Jasa MK selaku Penanggung jawab (Tanda tangan di atas meterai Rp. 6.000,- dan stempel/cap perusahaan) ..................................... Disetujui, DEPARTEMEN PEKERJAAN UMUM DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA ............................................... .................................................... NIP.: ..................................... KETERANGAN : * Dipilih yang sesuai dengan permohonan dan coret yang tidak sesuai, jika pengisian secara manual. Jika menggunakan software, yang tidak dipilih didelete (hapus). Lampiran 4.1 PEMERINTAH PROVINSI KABUPATEN/KOTA …………… Formulir PERMOHONAN PENERBITAN/PERPANJANGAN SERTIFIKAT LAIK FUNGSI BANGUNAN GEDUNG Halaman : 1/2 Kepada Yth. : Gubernur/Bupati/Walikota................................... di..................................... Yang bertanda tangan di bawah ini : □ Pemohon
a.Nama pemohon :
b.Jabatan pemohon : Berdasarkan Surat Pernyataan Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung Nomor : .................. tanggal ............................... dengan ini mengajukan permohonan Penerbitan Sertifikat Laik Fungsi/Perpanjangan Sertifikat Laik Fungsi* bangunan gedung. untuk dan atas nama □ Pemilik
a.Nama pemilik/instansi atau perusahaan :
b.Alamat kantor : Nomor telepon : Nomor facsimile : E-mail :
c.Penanggung jawab kegiatan : untuk :
1.Bangunan gedung
a.Fungsi utama :
b.Fungsi tambahan :
c.Jenis bangunan gedung :
d.Nama bangunan gedung :
e.Nomor pendaftaran bangunan gedung :
2.Lokasi bangunan gedung
a.Kampung :
b.Kelurahan/desa :
c.Kecamatan :
d.Kabupaten/kota : Lampiran 4.1 Halaman : 2/2
e.Provinsi :
f.Alamat lokasi terletak di :
3.Lampiran permohonan Penerbitan Sertifikat Laik Fungsi/Perpanjangan Sertifikat Laik Fungsi* bangunan gedung ini
a.Fotokopi dokumen Izin Mendirikan Bangunan Gedung (IMB) termasuk lampirannya.
b.As-built drawings
c.Rekomendasi hasil pemeriksaan oleh instansi terkait
d.Dokumen Surat Pernyataan Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung
e.Lain-lain........... Demikian permohonan Penerbitan Sertifikat Laik Fungsi/Perpanjangan Sertifikat Laik Fungsi* bangunan gedung ini kami ajukan untuk dapat diproses sebagaimana ketentuan yang berlaku. ..............,.........................................2007 Pemohon ..................................(jabatan pemohon) NIP. : ..................... (untuk pemohon dari instansi pemerintah) Tembusan kepada :
1.Yth. Kepala Dinas.............. (instansi teknis pembina penyelenggaraan bangunan gedung) KETERANGAN : * Dipilih yang sesuai dengan permohonan dan coret yang tidak sesuai, jika pengisian secara manual. Jika menggunakan software, yang tidak dipilih didelete (hapus). Lampiran 4.2 DEPARTEMEN PEKERJAAN UMUM Formulir PERMOHONAN PENERBITAN/PERPANJANGAN SERTIFIKAT LAIK FUNGSI BANGUNAN GEDUNG FUNGSI KHUSUS Halaman : 1/2 Kepada Yth. : Menteri Pekerjaan Umum di Jakarta Yang bertanda tangan di bawah ini : □ Pemohon
a.Nama pemohon :
b.Jabatan pemohon : Berdasarkan Surat Pernyataan Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung Fungsi Khusus Nomor : .................. tanggal ............................... dengan ini mengajukan permohonan Penerbitan Sertifikat Laik Fungsi/Perpanjangan Sertifikat Laik Fungsi* bangunan gedung fungsi khusus. untuk dan atas nama □ Pemilik
a.Nama pemilik/instansi : atau perusahaan
b.Alamat kantor : Nomor telepon : Nomor facsimile : E-mail :
c.Penanggung jawab kegiatan : untuk :
1.Bangunan gedung fungsi khusus
a.Fungsi utama :
b.Fungsi tambahan :
c.Jenis bangunan gedung :
d.Nama bangunan gedung :
e.Nomor penetapan sebagai bangunan gedung fungsi khusus :
f.Nomor pendaftaran bangunan gedung :
2.Lokasi bangunan gedung
a.Kampung :
b.Kelurahan/desa :
c.Kecamatan :
d.Kabupaten/kota : Lampiran 4.2 Halaman : 2/2
e.Provinsi :
f.Alamat lokasi terletak di :
3.Lampiran permohonan Penerbitan Sertifikat Laik Fungsi/Perpanjangan Sertifikat Laik Fungsi* bangunan gedung fungsi khusus ini
a.Fotokopi dokumen Izin Mendirikan Bangunan Gedung (IMB) termasuk lampirannya.
b.As-built drawings
c.Rekomendasi hasil pemeriksaan oleh instansi terkait
d.Dokumen Surat Pernyataan Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung Fungsi Khusus
e.Lain-lain........... Demikian permohonan Penerbitan Sertifikat Laik Fungsi/Perpanjangan Sertifikat Laik Fungsi* bangunan gedung fungsi khusus ini kami ajukan untuk dapat diproses sebagaimana ketentuan yang berlaku. ..............,.........................................2007 Pemohon ..................................(jabatan pemohon) NIP. : ..................... (untuk pemohon dari instansi pemerintah) Tembusan kepada :
1.Yth. Menteri/Pimpinan lembaga........
2.Gubernur/Bupati/Walikota................. KETERANGAN : * Dipilih yang sesuai dengan permohonan dan coret yang tidak sesuai, jika pengisian secara manual. Jika menggunakan software, yang tidak dipilih didelete (hapus). BAGAN TATA CARA PENERBITAN SERTIFIKAT LAIK FUNGSI BANGUNAN GEDUNG Lampiran 5.1 BG SELESAI Surat tanah IMB PEMERIKSAANDOKUMENADMINISTRATIFPEMERIKSAAN/PENGUJIANPERSYARATANTEKNIS Lain-lain As built drawings SELEKSIDOKUMENPELAKSANAAN Surat Permohonan PERMOHONANPENERBITANSLF Surat Koordinasi KOORDINASIINSTANSITERKAIT Lbr Pengesahan PERSETUJUAN/PENGESAHANSP/REKOM DOK. SERTIFIKAT LAIK FUNGSI (SLF) Laporan PEMERIKSAANOLEH INSTANSITERKAIT PERBAIKAN/PENYESUAIAN Ya Tidak SESUAI? Rekomendasi Daftar Simak PENGESAHANDAFTARSIMAK SP/Rekomendasi PERBAIKAN SESUAI? Daftar Simak PENGESAHANDAFTARSIMAK Ya Tidak KETERANGAN : Surat PernyataanOpsional, dilakukan jika diperlukan SP BAGAN TATA CARA PENERBITAN SERTIFIKAT LAIK FUNGSI BANGUNAN GEDUNG FUNGSI KHUSUS Lampiran 5.2 BG SELESAI Surat tanah IMB PEMERIKSAANDOKUMENADMINISTRATIFPEMERIKSAAN/PENGUJIANPERSYARATANTEKNIS Lain-lain As built drawings SELEKSIDOKUMENPELAKSANAAN Rekomendasi Daftar Simak PEMERIKSAAN/PENGUJIAN KELAIKAN FNGS OLEHTIM INTERNAL Surat Permohonan PERMOHONANPENERBITANSLF Surat Koordinasi KOORDINASIINSTANSITERKAIT Lbr Pengesahan PERSETUJUAN/PENGESAHANSP/REKOM DOK. SERTIFIKAT LAIK FUNGSI (SLF) Laporan PEMERIKSAANOLEH INSTANSITERKAIT PERBAIKAN/PENYESUAIAN Ya Tidak PERBAIKAN SESUAI? SESUAI? Ya Tidak Rekomendasi Daftar Simak PENGESAHANDAFTARSIMAK Daftar Simak PENGESAHANDAFTARSIMAK SP/Rekomendasi KETERANGAN : Surat PernyataanOpsional, dilakukan jika diperlukanKegiatan internal oleh instansi yangbertanggung jawab di bidang fungsi khusus SP Lampiran 6.1 PEMR OSES NO. PROSES/KEGIATAN PemilikPemda * PRODUK/DOKUMEN 1 2 3 4 5
1.Pekerjaan pelaksanaan konstruksi bangunan gedung selesai. - Catatan pelaksanaan yang dibuat oleh pemilik. - Gambar rencana teknis prototip rumah sederhana, atau sejenis.
2.Melaporkan pekerjaan pembangunan bangunan gedung telah selesai. - Dokumen catatan pelaksanaan konstruksi. - Gambar rencana teknis.
3.Pengajuan permohonan penerbitan Sertifikat Laik Fungsi bangunan gedung. Surat Permohonan Penerbitan SLF bangunan gedung. Lampiran : - Catatan pelaksanaan konstruksi. - Gambar rencana teknis. - Izin Mendirikan Bangunan Gedung (IMB). - Dokumen administratif lainnya. BAGAN ALIR PROSES PENERBITAN SERTIFIKAT LAIK FUNGSI BANGUNAN GEDUNG PADA UMUMNYA
a.Bangunan Gedung Hunian Rumah Tinggal Tunggal Sederhana (Rumah Inti Tumbuh, dan Rumah Sederhana Sehat), dan Rumah Deret Sederhana. (Pelaksanaan konstruksi dan pengawasan dilakukan oleh pemilik secara individual). Halaman : 1/2
4.a. Pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung.
b.Perbaikan hasil pekerjaan (jika ada yang belum memenuhi persyaratan). Daftar Simak Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung.
5.Penerbitan Sertifikat Laik Fungsi bangunan gedung dengan kelengkapannya (Lampiran). Dokumen SLF bangunan gedung. Lampiran:
a.Lembar pencatatan data tanggal penerbitan/ perpan- jangan SLF bangunan gedung. Lampiran 6.1 PEMRO SES NO. PROSES/KEGIATAN PemilikPemda* PRODUK/DOKUMEN 1 2 3 4 5
a.Bangunan Gedung Hunian Rumah Tinggal Tunggal Sederhana (Rumah Inti Tumbuh, dan Rumah Sederhana Sehat), dan Rumah Deret Sederhana. (Pelaksanaan konstruksi dan pengawasan dilakukan oleh pemilik secara individual). Halaman : 2/2
b.Lembar gambar block plan/site plan
c.Daftar kelengkapan dokumen untuk perpanjangan SLF bangunan gedung. 6. Penerimaan dokumen SLF bangunan gedung, dan pemanfaatan. CATATAN : * Sesuai dengan tingkat pemerintahan berdasarkan penetapan pendelegasian urusan oleh pemerintah kabupaten/kota, kecuali Provinsi DKI Jakarta oleh pemerintah provinsi. Pemroses utama Penunjang Pihak terkait Lampiran 6.1 PEMROSES NO. PROSES/KEGIATAN PemilikPelaksanaanPengawasan/MKPemda * PRODUK/DOKUMEN 1 2 3 4 5 6 7
1.Pekerjaan pelaksanaan konstruksi bangunan gedung selesai. - Dokumen pelaksanaan konstruksi. - As built drawings.
2.a.Pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung. b.Perbaikan hasil pekerjaan oleh penyedia jasa pelaksanaan/ pengembang. (jika ada yang belum memenuhi persyaratan). - Daftar Simak Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung. - Dokumen Surat Pernyataan Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung atau Rekomendasi.
3.Pengajuan permohonan penerbitan SLF bangunan gedung. (Pemohon adalah penyedia jasa/pengembang). Surat Permohonan Penerbitan SLF bangunan gedung. Lampiran : - Surat Pernyataan/ Rekomendasi. - Daftar Simak. - As built drawings. - Izin Mendirikan Bangunan Gedung (IMB) terakhir. - Surat Kuasa Pemohon. - Dokumen administratif lainnya. BAGAN ALIR PROSES PENERBITAN SERTIFIKAT LAIK FUNGSI BANGUNAN GEDUNG PADA UMUMNYA
b.Bangunan Gedung Hunian Rumah Tinggal Tunggal Sederhana (Rumah Inti Tumbuh, dan Rumah Sederhana Sehat), dan Rumah Deret Sederhana. (Pelaksanaan konstruksi dilakukan oleh penyedia jasa/pengembang secara massal). Halaman : 1/2 Lampiran 6.1 PEMROSES NO. PROSES/KEGIATAN PemilikPelaksanaanPengawasan/MKPemda * PRODUK/DOKUMEN 1 2 3 4 5 6 7
4.Pemeriksaan dan persetujuan atas Daftar Simak, dan Surat Pernyataan Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung, atau Rekomendasi.
5.Penerbitan SLF Bangunan Gedung dengan kelengkapannya (Lampiran). Dokumen SLF bangunan gedung. Lampiran:
a.Lembar pencatatan data tanggal penerbitan/ perpanjangan SLF bangunan gedung.
b.Lembar gambar block plan/site plan.
c.Daftar kelengkapan dokumen untuk perpanjangan SLF bangunan gedung.
6.Penerimaan dokumen SLF bangunan gedung dan pemanfaatan. SLF bangunan gedung individual CATATAN : * Sesuai dengan tingkat pemerintahan berdasarkan penetapan pendelegasian urusan oleh pemerintah kabupaten/kota, kecuali Provinsi DKI Jakarta oleh pemerintah provinsi. Pemroses utama Penunjang Pihak terkait
b.Bangunan Gedung Hunian Rumah Tinggal Tunggal Sederhana (Rumah Inti Tumbuh, dan Rumah Sederhana Sehat), dan Rumah Deret Sederhana. (Pelaksanaan konstruksi dilakukan oleh penyedia jasa/pengembang secara massal). Halaman : 2/2 Lampiran 6.2 BAGAN ALIR PROSES PENERBITAN SERTIFIKAT LAIK FUNGSI BANGUNAN GEDUNG PADA UMUMNYA
a.Bangunan Gedung Hunian Rumah Tinggal Tunggal, dan Rumah Deret – sampai dengan 2 (dua) lantai - * (Pelaksanaan konstruksi dan pengawasan dilakukan oleh pemilik secara individual). Halaman : 1/2 PEM ROS ES NO. PROSES/KEGIATAN PemilikPemda ** PRODUK/DOKUMEN 1 2 3 4 5
1.Pekerjaan pelaksanaan konstruksi bangunan gedung selesai. - Catatan pelaksanaan yang dibuat oleh pemilik. - Gambar rencana teknis prototip rumah sederhana, atau sejenis
2.Melaporkan pekerjaan pembangunan bangunan gedung telah selesai. - Dokumen catatan pelaksanaan konstruksi. - As built drawings.
3.a. Pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung.
b.Perbaikan hasil pekerjaan oleh pemilik (jika ada yang belum memenuhi persyaratan). - Daftar Simak Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung. - Dokumen Surat Pernyataan Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung atau Rekomendasi.
4.Pengajuan permohonan penerbitan SLF bangunan gedung. Surat Permohonan Penerbitan SLF bangunan gedung. Lampiran : - Surat Pernyataan/Rekomendasi. - Gambar rencana teknis. - Izin Mendirikan Bangunan Gedung (IMB). - Dokumen administratif lainnya.
5.Pemeriksaan dan persetujuan atas Daftar Simak, dan Surat Pernyataan Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung, atau Rekomendasi. Lampiran 6.2
a.Bangunan Gedung Hunian Rumah Tinggal Tunggal, dan Rumah Deret – sampai dengan 2 (dua) lantai - * (Pelaksanaan konstruksi dan pengawasan dilakukan oleh pemilik secara individual). Halaman : 2/2 PEM ROS ES NO. PROSES/KEGIATAN PemilikPemda ** PRODUK/DOKUMEN 1 2 3 4 9
6.Penerbitan SLF bangunan gedung bangunan gedung dengan kelengkapannya (Lampiran). Dokumen SLF bangunan gedung. Lampiran:
a.Lembar pencatatan data tanggal penerbitan/perpanjangan SLF bangunan gedung.
b.Lembar gambar block plan/site plan.
c.Daftar kelengkapan dokumen untuk perpanjangan SLF bangunan gedung.
7.Penerimaan dokumen SLF bangunan gedung, dan pemanfaatan. CATATAN : * ** Termasuk bangunan gedung rumah toko (ruko), dan rumah kantor (rukan) yang berdiri sendiri, dan pelaksanaan konstruksi dilakukan oleh pemilik. Sesuai dengan tingkat pemerintahan berdasarkan penetapan pendelegasian urusan oleh pemerintah kabupaten/kota, kecuali Provinsi DKI Jakarta oleh pemerintah provinsi. Pemroses utama Penunjang Pihak terkait Lampiran 6.2 PEMROSES NO. PROSES/KEGIATAN PemilikPelaksanaanPengawasan/MKPemda * PRODUK/DOKUMEN 1 2 3 4 5 6 7
1.Pekerjaan pelaksanaan konstruksi bangunan gedung selesai. - Dokumen pelaksanaan konstruksi. - As built drawings. BAGAN ALIR PROSES PENERBITAN SERTIFIKAT LAIK FUNGSI BANGUNAN GEDUNG PADA UMUMNYA
b.Bangunan Gedung Hunian Rumah Tinggal Tunggal, dan Rumah Deret – sampai dengan 2 (dua) lantai -. (Pelaksanaan konstruksi dilakukan oleh penyedia jasa/pengembang secara massal). Halaman : 1/2
2.a.Pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung b.Perbaikan hasil pekerjaan oleh penyedia jasa pelaksanaan/pengembang. (jika ada yang belum memenuhi persyaratan). - Daftar Simak Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung. - Dokumen Surat Pernyataan Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung atau Rekomendasi.
3.Pengajuan permohonan penerbitan SLF bangunan gedung. (Pemohon adalah penyedia jasa/pengembang). Surat Permohonan Penerbitan SLF bangunan gedung. Lampiran : - Surat Pernyataan/ Rekomendasi. - Daftar Simak. - As built drawings. - Izin Mendirikan Bangunan Gedung (IMB) terakhir. - Dokumen administratif lainnya. - Surat Kuasa Pemohon.
4.Pemeriksaan dan persetujuan atas Daftar Simak, dan Surat pernyataan Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung, atau Rekomendasi. Lampiran 6.2 PEMROSES NO. PROSES/KEGIATAN PemilikPelaksanaanPengawasan/MKPemda * PRODUK/DOKUMEN 1 2 3 4 5 6 7
b.Bangunan Gedung Hunian Rumah Tinggal Tunggal, dan Rumah Deret – sampai dengan 2 (dua) lantai -. (Pelaksanaan konstruksi dilakukan oleh penyedia jasa/pengembang secara massal). Halaman : 2/2
5.Penerbitan SLF Bangunan Gedung dengan kelengkapannya (Lampiran). Dokumen SLF bangunan gedung. Lampiran :
a.Lembar pencatatan data tanggal penerbitan/ perpanjangan SLF bangunan gedung.
b.Lembar gambar block plan/site plan.
c.Daftar kelengkapan dokumen untuk perpanjangan SLF bangunan gedung.
6.Penerimaan dokumen SLF bangunan gedung dan pemanfaatan. SLF bangunan gedung individual. CATATAN : * Sesuai dengan tingkat pemerintahan berdasarkan penetapan pendelegasian urusan oleh pemerintah kabupaten/kota, kecuali Provinsi DKI Jakarta oleh pemerintah provinsi,. Pengurusan SLF bangunan gedung selanjutnya dilakukan oleh pemilik secara individual. Pemroses utama Penunjang Pihak terkait Lampiran 6.3 PEMROSES NO. PROSES/KEGIATAN Pemilik/ penggunaPelaksanaanPengawas/MKPemdaInstansi Terkait PRODUK/DOKUMEN 1 2 3 4 5 6 7 8
1.Pekerjaan pelaksanaan konstruksi bangunan gedung selesai. - Dokumen pelaksanaan konstruksi. - As built drawings. PENERBITAN SERTIFIKAT LAIK FUNGSI BANGUNAN GEDUNG PADA UMUMNYA
c.Bangunan Gedung Hunian Rumah Tinggal Tidak Sederhana - 2 (dua) lantai atau lebih - *, dan Bangunan Gedung Lainnya pada Umumnya. (Pelaksanaan konstruksi dilakukan oleh penyedia jasa/pengembang). Halaman : 1/2
2.a.Pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung. b.Perbaikan hasil pekerjaan oleh penyedia jasa/pengembang. (jika ada yang belum memenuhi persyaratan). - Daftar Simak Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung. - Dokumen Surat Pernyataan Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung atau Rekomendasi.
3.Pengajuan permohonan penerbitan SLF bangunan gedung. (Pemohon adalah penyedia jasa/pengembang). Surat Permohonan Penerbitan SLF bangunan gedung. Lampiran : - Surat Pernyataan/ Rekomendasi. - Daftar Simak. - As built drawings. - Izin Mendirikan Bangunan Gedung (IMB) terakhir. - Dokumen administratif lainnya. - Surat Kuasa Pemohon. Lampiran 6.3 PEMROSES NO. PROSES/KEGIATAN Pemilik/ penggunaPelaksanaanPengawas/MKPemdaInstansi Terkait PRODUK/DOKUMEN 1 2 3 4 5 6 7 8
c.Bangunan Gedung Hunian Rumah Tinggal Tidak Sederhana - 2 (dua) lantai atau lebih - *, dan Bangunan Gedung Lainnya pada Umumnya. (Pelaksanaan konstruksi dilakukan oleh penyedia jasa/pengembang). Halaman : 2/2
4.a.Pemeriksaan oleh instansi terkait: - Pencegahan dan penanggulangan kebakaran dll. b.Perbaikan/penyesuaian (jika ada yang belum memenuhi persyaratan).
5.Pemeriksaan dan persetujuan atas Daftar Simak, dan Surat Pernyataan Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung atau Rekomendasi.
6.Penerbitan SLF Bangunan Gedung dengan kelengkapannya (Lampiran). Dokumen SLF bangunan gedung. Lampiran :
a.Lembar pencatatan data tanggal penerbitan/perpanja- ngan SLF bangunan gedung.
b.Lembar gambar block plan/site plan.
c.Daftar kelengkapan dokumen untuk perpanjangan SLF.
7.Penerimaan dokumen SLF bangunan gedung, dan pemanfaatan. SLF bangunan gedung individual. CATATAN : * Rumah tinggal tidak sederhana meliputi : rumah toko (ruko), rumah kantor (rukan), rumah susun sederhana (rusuna), dan flat/apartemen. ** Pengurusan SLF bangunan gedung selanjutnya pada kepemilikan dengan strata title dilakukan oleh pengelola Pemroses utama Penunjang Pihak terkait Lampiran 6.3 Lampiran 7 PEMROSES NO. PROSES/KEGIATAN Pemilik/ penggunaPelaksanaanPengawasan/MKPemdaTABG *Instansi Terkait PRODUK/DOKUMEN 1 2 3 4 5 6 7 8 9
1.Pekerjaan pelaksanaan konstruksi bangunan gedung selesai. - Dokumen pelaksanaan konstruksi. - As built drawings. BAGAN ALIR PROSES PENERBITAN SERTIFIKAT LAIK FUNGSI BANGUNAN GEDUNG UNTUK KEPENTINGAN UMUM Halaman : 1/3
2.a.Pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung. b.Perbaikan hasil pekerjaan oleh penyedia jasa/pengembang. (jika ada yang belum memenuhi persyaratan). - Daftar Simak Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung. - Dokumen Surat Pernyataan Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung atau Rekomendasi.
3.Pengajuan permohonan penerbitan SLF bangunan gedung. Surat Permohonan Penerbitan SLF bangunan gedung. Lampiran : - Surat Pernyataan/ Rekomendasi. - Daftar Simak. - As built drawings. - Izin Mendirikan Bangunan Gedung (IMB) terakhir. - Dokumen administratif lainnya. - Surat Kuasa Pemohon. Lampiran 7 PEMROSES NO. PROSES/KEGIATAN Pemilik/ penggunaPelaksanaanPengawasan/MKPemdaTABG *Instansi Terkait PRODUK/DOKUMEN 1 2 3 4 5 6 7 8 9 Bangunan Gedung untuk Kepentingan Umum. Halaman : 2/3
4.a.Pemeriksaan oleh instansi terkait: - Pencegahan dan penanggulangan kebakaran dll.
b.Perbaikan/penyesuaian (jika ada yang belum memenuhi persyaratan). - Rekomendasi lainnya.
5.Opsional (apabila diperlukan): Pemeriksaan bersama sebagai contoh/sample berdasarkan kebijakan penilaian prioritas tertentu. - Berita Acara Pemeriksaan Bersama.
6.Pemeriksaan dan persetujuan atas: - Daftar Simak. - Surat Pernyataan Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung atau Rekomendasi. - Rekomendasi instansi Terkait. - Berita Acara Pemeriksaan Bersama (opsional).
7.Penerbitan SLF Bangunan Gedung dengan kelengkapannya (Lampiran). Dokumen SLF bangunan gedung. Lampiran:
a.Lembar pencatatan data Lampiran 7 Bangunan Gedung untuk Kepentingan Umum. Halaman : 3/3 PEMROSES NO. PROSES/KEGIATAN Pemilik/ penggunaPelaksanaanPengawasan/MKPemdaTABG *Instansi Terkait PRODUK/DOKUMEN 1 2 3 4 5 6 7 8 9 tanggal penerbitan perpanjangan SLF bangunan gedung.
b.Lembar gambar block plan/site plan.
c.Daftar kelengkapan dokumen untuk perpanjangan SLF bangunan gedung.
8.Penerimaan dokumen SLF bangunan gedung, dan pemanfaatan. CATATAN : * TABG (Tim Ahli Bangunan Gedung) memberikan pertimbangan teknis dalam pemeriksaan bersama, untuk mendapat persetujuan dari pemerintah daerah (khusus dalam proses/kegiatan opsional). Pemroses utama Penunjang Pihak terkait Lampiran 8 PEMROSES NO. PROSES/KEGIATAN Pemilik/ penggunaPelaksanaanPengawasan/MKPemerintahTABG *Pemda **Instansi Terkait PRODUK/DOKUMEN 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
1.Pekerjaan pelaksanaan konstruksi bangunan gedung selesai. - Dokumen pelaksanaan konstruksi. - As built drawings. BAGAN ALIR PROSES PENERBITAN SERTIFIKAT LAIK FUNGSI BANGUNAN GEDUNG FUNGSI KHUSUS Halaman : 1/3
2.a.Pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung oleh: - Penyedia jasa MK (dokumen utama). - Tim internal (dokumen komplemen). b.Perbaikan hasil pekerjaan oleh penyedia jasa/pengembang. (jika ada yang belum memenuhi persyaratan). - Daftar Simak Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung Fungsi Khusus. - Dokumen Surat Pernyataan Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung Fungsi Khusus terbatas, atau Rekomendasi (utama). - Rekomendasi Fungsi Khusus (komplemen).
3.Pengajuan permohonan penerbitan SLF bangunan gedung fungsi khusus. Surat Permohonan Penerbitan SLF bangunan gedung. Lampiran : - Surat pernyataan/ Rekomendasi - Daftar Simak. - As built drawings (terbatas). - IMB terakhir. - Dokumen Lampiran 8 PEMROSES NO. PROSES/KEGIATAN Pemilik/ penggunaPelaksanaanPengawasan/MKPemerintahTABG *Pemda **Instansi Terkait PRODUK/DOKUMEN 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Bangunan Gedung Fungsi Khusus Halaman : 2/3 administratif lainnya. - Rekomendasi fungsi khusus. - Surat Kuasa Pemohon.
4.a.Pemeriksaan oleh instansi terkait: - Pencegahan dan penanggulangan kebakaran dll. b.Perbaikan/penyesuai- an (jika ada yang belum memenuhi persyaratan). - Rekomendasi lainnya.
5.Opsional (apabila diperlukan): Pemeriksaan bersama sebagai contoh/sample berdasarkan kebijakan penilaian prioritas tertentu. - Berita Acara Pemeriksaan Bersama.
6.Pemeriksaan dan persetujuan atas : - Daftar Simak. - Surat Pernyataan Pemeriksaan Kelaikan Fungsi bangunan Gedung atau Rekomendasi. - Rekomendasi lainnya. - Berita Acara Pemeriksaan Lampiran 8 Bangunan Gedung Fungsi Khusus Halaman : 3/3 PEMROSES NO. PROSES/KEGIATAN Pemilik/ penggunaPelaksanaanPengawasan/MKPemerintahTABG *Pemda **Instansi Terkait PRODUK/DOKUMEN 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Bersama (opsional).
7.Penerbitan SLF bangunan Gedung fungsi khusus dengan kelengkapannya (Lampiran).*** Dokumen SLF bangunan gedung. Lampiran :
a.Lembar pencatatan data tanggal penerbitan/ perpanjangan SLF bangunan gedung fungsi khusus.
b.Lembar gambar block plan/site plan (terbatas).
c.Daftar kelengkapan dokumen untuk perpanjangan SLF bangunan gedung fungsi khusus.
8.Penerimaan dokumen SLF bangunan gedung, dan pemanfaatan. CATATAN : * TABG (Tim Ahli Bangunan Gedung) memberikan pertimbangan teknis dalam pemeriksaan bersama, untuk mendapat persetujuan dari pemerintah daerah/Pemerintah (khusus dalam proses/kegiatan opsional). ** Pemerintah daerah adalah pemerintah provinsi *** SLF Bangunan Gedung Fungsi Khusus di Provinsi DKI Jakarta diterbitkan oleh Menteri Pekerjaan Umum. SLF Bangunan Gedung Fungsi Khusus di provinsi lainnya diterbitkan oleh gubernur sebagai pelaksanaan tugas dekonsentrasi. Alur proses di pemerintah provinsi, dalam pelaksanaan tugas dekonsentrasi, kecuali di Provinsi DKI Jakarta. Pemroses utama Penunjang Pihak terkait Lampiran 8 Lampiran 9.1 BAGAN TATA CARA PEMERIKSAAN BERKALA BANGUNAN GEDUNG Daftar Simak PEMERIKSAANDOKUMENADMINISTRASI Daftar Simak PEMERIKSAAN/PENGUJIANPERSYARATANTEKNIS Laporan AnalisisANALISIS/EVALUASI Lap/Catatan PEMELIHARAAN Lap/Catatan PERAWATAN DOKUMENRENCANA TEKNISPERAWATANMANUALPEMELIHARAAN BG DIMANFAAT KAN Lap/SP/Rekom. PENYUSUNANLAPORAN KETERANGAN :SP Surat Pernyataan Lampiran 9.2 BAGAN TATA CARA PEMERIKSAAN BERKALA BANGUNAN GEDUNG FUNGSI KHUSUS Rekomendasi Daftar Simak PEMERIKSAANPENGUJIANOLEHTIM INTERNAL Daftar Simak PEMERIKSAANDOKUMENADMINISTRATIF Daftar Simak PEMERIKSAAN/PENGUJIANPERSYARATANTEKNIS Laporan AnalisisANALISIS/EVALUASI Lap/Catatan PEMELIHARAAN Lap/Catatan PERAWATAN DOKUMENRENCANA TEKNISPERAWATANMANUALPEMELIHARAAN BG DIMANFAAT KAN Lap/SP/Rekom PENYUSUNANLAPORAN KETERANGAN :SP Surat PernyataanKegiatan internal oleh instansi yang bertanggung jawabdi bidang fungsi khusus. Lampiran 10.1 PEMERINTAH PROVINSI KABUPATEN/KOTA …………… Formulir SURAT PERNYATAAN PEMERIKSAAN BERKALA BANGUNAN GEDUNG Halaman : 1/2 Nomor Surat Pernyataan : Tanggal : Pada hari ini, .......................tanggal ...............bulan ……..................tahun ....................., yang bertanda tangan di bawah ini, □ Penyedia jasa Pengkajian Teknis Konstruksi Bangunan Gedung/instansi teknis pembina penyelenggaraan bangunan gedung*
a.Nama penanggung jawab :
b.Nama perusahaan/instansi teknis* : telah melaksanakan pemeriksaan berkala bangunan gedung pada
1.Bangunan gedung
a.Fungsi utama :
b.Fungsi tambahan :
c.Jenis bangunan gedung :
d.Nama bangunan gedung :
e.Nomor pendaftaran bangunan gedung :
2.Lokasi bangunan gedung
a.Kampung :
b.Kelurahan/desa :
c.Kecamatan :
d.Kabupaten/kota :
e.Provinsi :
f.Alamat lokasi terletak di :
3.Permohonan
a.Penerbitan Sertifikat Laik Fungsi : Nomor......tanggal .............
b.Perpanjangan Sertifikat Laik Fungsi : Nomor......tanggal ............. Perpanjangan ke : Dengan ini menyatakan bahwa
1.Persyaratan administratif :
2.Persyaratan teknis
a.Fungsi bangunan gedung :
b.Peruntukan :
c.Tata bangunan :
d.Kelaikan fungsi bangunan gedung dinyatakan : Laik fungsi seluruhnya/ Laik fungsi sebagian* Lampiran 10.1 Halaman : 2/2 sesuai dengan kesimpulan berdasarkan analisis terhadap Daftar Simak Pemeriksaan Berkala Bangunan Gedung terlampir. Atas dasar kesimpulan tersebut, direkomendasikan agar pemilik/pengguna bangunan gedung melakukan pemeliharaan/perawatan* seperti pada daftar terlampir.** Surat Pernyataan ini berlaku sepanjang tidak ada perubahan yang dilakukan pemilik/pengguna yang mengubah sistem dan/atau spesifikasi teknis, atau gangguan penyebab lainnya yang dibuktikan kemudian.*** Demikian Surat Pernyataan ini dibuat dengan penuh tanggung jawab profesional. ..............,...............................2007 Penyedia Jasa Pengkajian Teknis Konstruksi Bangunan Gedung/ Petugas Pemda* selaku Penanggung Jawab (Tanda tangan di atas meterai Rp. 6.000,- dan stempel/cap perusahaan). ..................................... Disetujui, PEMERINTAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA……………………….... DINAS (instansi teknis pembina penyelenggaraan bangunan gedung) .................................................... NIP.: ..................................... KETERANGAN : * Dipilih yang sesuai dengan permohonan dan coret yang tidak sesuai, jika pengisian secara manual. Jika menggunakan software, yang tidak dipilih didelete (hapus). ** Kalimat pernyataan ini digunakan pada rekomendasi sebelum perbaikan dilakukan (jika ada perbaikan). *** Kalimat pernyataan ini digunakan pada rekomendasi setelah perbaikan dilakukan, atau jika tidak ada perbaikan. DEPARTEMEN PEKERJAAN UMUM Lampiran 10.2 Formulir SURAT PERNYATAAN PEMERIKSAAN BERKALA BANGUNAN GEDUNG FUNGSI KHUSUS Halaman : 1/2 Nomor Surat Pernyataan : Tanggal : Pada hari ini, .......................tanggal ...............bulan ……..................tahun ....................., yang bertanda tangan di bawah ini, □ Penyedia jasa Pengkajian Teknis Konstruksi Bangunan Gedung/instansi teknis pembina penyelenggaraan bangunan gedung*
a.Nama penanggung jawab :
b.Nama perusahaan : telah melaksanakan pemeriksaan berkala bangunan gedung pada
1.Bangunan gedung
a.Fungsi utama :
b.Fungsi tambahan :
c.Jenis bangunan gedung :
d.Nama bangunan gedung :
e.Nomor pendaftaran bangunan gedung :
2.Lokasi bangunan gedung
a.Kampung :
b.Kelurahan/desa :
c.Kecamatan :
d.Kabupaten/kota :
e.Provinsi :
f.Alamat lokasi terletak di :
3.Permohonan
a.Penerbitan Sertifikat Laik Fungsi : Nomor......tanggal .............
b.Perpanjangan Sertifikat Laik Fungsi : Nomor......tanggal ............. Perpanjangan ke : Dengan ini menyatakan bahwa
1.Persyaratan administratif :
2.Persyaratan teknis
a.Fungsi bangunan gedung :
b.Peruntukan :
c.Tata bangunan :
d.Kelaikan fungsi bangunan gedung dinyatakan : Laik fungsi seluruhnya/ Laik fungsi sebagian* Lampiran 10.2 Halaman : 2/2 sesuai dengan kesimpulan berdasarkan analisis terhadap Daftar Simak Pemeriksaan Berkala Bangunan Gedung terlampir. Atas dasar kesimpulan tersebut, direkomendasikan agar pemilik/pengguna bangunan gedung melakukan pemeliharaan/perawatan* seperti pada daftar terlampir.** Surat Pernyataan ini berlaku sepanjang tidak ada perubahan yang dilakukan pemilik/pengguna yang mengubah sistem dan/atau spesifikasi teknis, atau gangguan penyebab lainnya yang dibuktikan kemudian.*** Demikian Surat Pernyataan ini dibuat dengan penuh tanggung jawab profesional. ..............,...............................2007 Penyedia Jasa Pengkajian Teknis Konstruksi Bangunan Gedung selaku Penanggung Jawab (Tanda tangan di atas meterai Rp. 6.000,- dan stempel/cap perusahaan) ..................................... Disetujui, DEPARTEMEN PEKERJAAN UMUM DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA .................................................... NIP.: ..................................... KETERANGAN : * Dipilih yang sesuai dengan permohonan dan coret yang tidak sesuai, jika pengisian secara manual. Jika menggunakan software, yang tidak dipilih didelete (hapus). ** Kalimat pernyataan ini digunakan pada rekomendasi sebelum perbaikan dilakukan (jika ada perbaikan). *** Kalimat pernyataan ini digunakan pada rekomendasi setelah perbaikan dilakukan, atau jika tidak ada perbaikan. Lampiran 11.1 PEMERINTAH PROVINSI KABUPATEN/KOTA …………… Formulir SURAT PERNYATAAN PEMERIKSAAN KELAIKAN FUNGSI BANGUNAN GEDUNG Halaman : 1/2 Nomor Surat Pernyataan : Tanggal : Pada hari ini, .......................tanggal ...............bulan ……..................tahun ....................., yang bertanda tangan di bawah ini, □ Penyedia jasa Pengkajian Teknis Konstruksi Bangunan Gedung/instansi teknis pembina penyelenggaraan bangunan gedung*
a.Nama penanggung jawab :
b.Nama perusahaan/instansi teknis* : telah melaksanakan pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung pada
1.Bangunan gedung
a.Fungsi utama :
b.Fungsi tambahan :
c.Jenis bangunan gedung :
d.Nama bangunan gedung :
e.Nomor pendaftaran bangunan gedung :
2.Lokasi bangunan gedung
a.Kampung :
b.Kelurahan/desa :
c.Kecamatan :
d.Kabupaten/kota :
e.Provinsi :
f.Alamat lokasi terletak di :
3.Permohonan
a.Penerbitan Sertifikat Laik Fungsi : Nomor......tanggal .............
b.Perpanjangan Sertifikat Laik Fungsi : Nomor......tanggal ............. Perpanjangan ke : Dengan ini menyatakan bahwa
1.Persyaratan administratif :
2.Persyaratan teknis
a.Fungsi bangunan gedung :
b.Peruntukan :
c.Tata bangunan :
d.Kelaikan fungsi bangunan gedung dinyatakan : Laik fungsi seluruhnya/ Laik fungsi sebagian* Lampiran 11.1 Halaman : 2/2 sesuai dengan kesimpulan berdasarkan analisis terhadap Daftar Simak Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung terlampir. Surat Pernyataan ini berlaku sepanjang tidak ada perubahan yang dilakukan pemilik/pengguna yang mengubah sistem dan/atau spesifikasi teknis, atau gangguan penyebab lainnya yang dibuktikan kemudian. Selanjutnya pemilik/pengguna bangunan gedung dapat mengurus permohonan perpanjangan Sertifikat Laik Fungsi bangunan gedung. Demikian Surat Pernyataan ini dibuat dengan penuh tanggung jawab profesional. ..............,...............................2007 Penyedia Jasa Pengkajian Teknis Konstruksi Bangunan Gedung/Petugas Pemda* selaku Penanggung Jawab (Tanda tangan di atas meterai Rp. 6.000,- dan stempel/cap perusahaan) ..................................... Disetujui, PEMERINTAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA……………………….... DINAS (instansi teknis pembina penyelenggaraan bangunan gedung) .................................................... NIP.: ..................................... KETERANGAN : * Dipilih yang sesuai dengan permohonan dan coret yang tidak sesuai, jika pengisian secara manual. Jika menggunakan software, yang tidak dipilih didelete (hapus). DEPARTEMEN PEKERJAAN UMUM Lampiran 11.2 Formulir SURAT PERNYATAAN PEMERIKSAAN KELAIKAN FUNGSI BANGUNAN GEDUNG FUNGSI KHUSUS Halaman : 1/2 Nomor Surat Pernyataan : Tanggal : Pada hari ini, .......................tanggal ...............bulan ……..................tahun ....................., yang bertanda tangan di bawah ini, □ Penyedia jasa Pengkajian Teknis Konstruksi Bangunan Gedung
a.Nama penanggung jawab :
b.Nama perusahaan : telah melaksanakan pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung pada
1.Bangunan gedung
a.Fungsi utama :
b.Fungsi tambahan :
c.Jenis bangunan gedung :
d.Nama bangunan gedung :
e.Nomor pendaftaran bangunan gedung :
2.Lokasi bangunan gedung
a.Kampung :
b.Kelurahan/desa :
c.Kecamatan :
d.Kabupaten/kota :
e.Provinsi :
f.Alamat lokasi terletak di :
3.Permohonan
a.Penerbitan Sertifikat Laik Fungsi : Nomor......tanggal .............
b.Perpanjangan Sertifikat Laik Fungsi : Nomor......tanggal ............. Perpanjangan ke : Dengan ini menyatakan bahwa
1.Persyaratan administratif :
2.Persyaratan teknis
a.Fungsi bangunan gedung :
b.Peruntukan :
c.Tata bangunan :
d.Kelaikan fungsi bangunan gedung dinyatakan : Laik fungsi seluruhnya/ Laik fungsi sebagian* Lampiran 11.2 Halaman : 2/2 sesuai dengan kesimpulan berdasarkan analisis terhadap Daftar Simak Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung terlampir. Surat Pernyataan ini berlaku sepanjang tidak ada perubahan yang dilakukan pemilik/pengguna yang mengubah sistem dan/atau spesifikasi teknis, atau gangguan penyebab lainnya yang dibuktikan kemudian. Selanjutnya pemilik/pengguna bangunan gedung dapat mengurus permohonan perpanjangan Sertifikat Laik Fungsi bangunan gedung fungsi khusus. Demikian Surat Pernyataan ini dibuat dengan penuh tanggung jawab profesional. ..............,...............................2007 Penyedia Jasa Pengkajian Teknis Konstruksi Bangunan Gedung selaku Penanggung Jawab (Tanda tangan di atas meterai Rp. 6.000,- dan stempel/cap perusahaan) ..................................... Disetujui, DEPARTEMEN PEKERJAAN UMUM DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA .................................................... NIP.: ..................................... KETERANGAN : * Dipilih yang sesuai dengan permohonan dan coret yang tidak sesuai, jika pengisian secara manual. Jika menggunakan software, yang tidak dipilih didelete (hapus). Lampiran 12.1 BAGAN TATA CARA PERPANJANGAN SERTIFIKAT LAIK FUNGSI BANGUNAN GEDUNG Laporan Rekomendasi BG DIMANFAAT KAN 5/20 thn PEMERIKSAAN/PENGUJIANPERSY. TEKNIS &ADMINISTRATIF Surat Permohonan PERMOHONANPERPANJANGANSLF Surat Koordinasi KOORDINASIINSTANSITERKAIT Lbr Pengesahan PERSETUJUAN/PENGESAHAN DOK. SERTIFIKAT LAIK FUNGSI (SLFn) PEMERIKSAANOLEHINST. TERKAIT PERBAIKAN/PENYESUAIAN Daftar Simak PENGESAHANDAFTAR SIMAK KETERANGAN :SP Surat PernyataanOpsional, dilakukan jika diperlukan Ya Tidak Lap/cttan pmliharaan Lap/cttan perawatan PEMERIKSAANBERKALA PERBAIKAN Daftar Simak PENGESAHANDAFTAR SIMAK Ya Tidak SESUAI? SESUAI? SP/Rekomendasi Lampiran 12.2 BAGAN TATA CARA PERPANJANGAN SERTIFIKAT LAIK FUNGSI BANGUNAN GEDUNG FUNGSI KHUSUS Laporan Rekomendasi Daftar Simak PEMERIKSAAN/PENGUJIANKELAIKAN FUNGSIOLEH TIM INTRNAL Rekomendasi BG DIMANFAAT KAN5 thn PEMERIKSAAN/PENGUJIANPERSY. TEKNIS &ADMINISTRATIF Surat Permohonan PERMOHONANPERPANJANGANSLF Surat Koordinasi KOORDINASIINSTANSITERKAIT Lbr Pengesahan PERSETUJUAN/PENGESAHANSP/REKOM. DOK. SERTIFIKAT LAIK FUNGSI (SLFn) PEMERIKSAANOLEHINST. TERKAIT PERBAIKAN/PENYESUAIAN Daftar Simak PENGESAHANDAFTAR SIMAK Ya Tidak Lap/cttan pmliharaan Lap/cttan perawatan PEMERIKSAANBERKALA PERBAIKAN Daftar Simak PENGESAHANDAFTAR SIMAK Ya Tidak SESUAI? SESUAI? SP/Rekomendasi KETERANGAN :SP Surat PernyataanOpsional, dilakukan jika diperlukanKegiatan internal oleh instansi yangbertanggung jawab di bidang fungsi khusus Lampiran 13.1 Halaman : 1/2 BAGAN ALIR PROSES PERPANJANGAN SERTIFIKAT LAIK FUNGSI BANGUNAN GEDUNG PADA UMUMNYA
a.Bangunan Gedung Hunian Rumah Tinggal Tunggal, dan Rumah Deret – sampai dengan 2 (dua) lantai- * (Pelaksanaan konstruksi dan pengawasan dilakukan oleh pemilik secara individual, atau oleh penyedia jasa /pengembang secara massal) PEMROSES NO. PROSES/KEGIATAN PemilikPengkaji TeknisPemda ** PRODUK/DOKUMEN 1 2 3 4 5 6
1.a. Pemanfaatan bangunan gedung (dalam 20 tahun), pemeliharaan, dan perawatan.
b.Pemeriksaan berkala bangunan gedung. - Laporan Pemeriksaan Berkala, Pemeliharaan, dan Perawatan. - Daftar Simak Pemeriksaan Berkala Bangunan Gedung. - Dokumen Surat Pernyataan Pemeriksaan Berkala Bangunan Gedung.
2.a. Pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung pada tahun ke-20, atau setiap 20 tahun berikutnya.
b.Perbaikan (jika ada yang belum memenuhi persyaratan). - Daftar Simak Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung. - Dokumen Surat Pernyataan Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung atau Rekomendasi.
3.Pengajuan permohonan perpanjangan SLF bangunan gedung. Surat Permohonan Perpanjangan SLF Bangunan Gedung. Lampiran : - Surat Pernyataan/ Rekomendasi - Daftar Simak - As built drawings - IMB pertama/terakhir Lampiran 13.1 Halaman : 2/2
a.Bangunan Gedung Hunian Rumah Tinggal Tunggal, dan Rumah Deret – sampai dengan 2 (dua) lantai- * (Pelaksanaan konstruksi dan pengawasan dilakukan oleh pemilik secara individual, atau oleh penyedia jasa /pengembang secara massal) PEMROSES NO. PROSES/KEGIATAN PemilikPengkaji TeknisPemda ** PRODUK/DOKUMEN 1 2 3 4 5 6 - SLF pertama atau terakhir - Dokumen administratif lainnya - Surat Kuasa Pemohon
4.Pemeriksaan dan persetujuan atas Daftar Simak, dan Surat Pernyataan Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung atau Rekomendasi.
5.Perpanjangan SLF bangunan gedung dengan kelengkapannya (Lampiran). Dokumen SLF bangunan gedung. Lampiran:
a.Lembar pencatatan data tanggal penerbitan/ perpanjangan SLF bangunan gedung.
b.Lembar gambar block plan/ site plan.
c.Daftar kelengkapan dokumen untuk perpanjangan SLF bangunan gedung.
6.Penerimaan dokumen SLF bangunan gedung, dan pemanfaatan. CATATAN : * Termasuk bangunan gedung rumah toko (ruko), dan rumah kantor (rukan) yang berdiri sendiri, dan pelaksanaan konstruksi dilakukan oleh pemilik, atau oleh penyedia jasa/pengembang secara massal). ** Sesuai dengan tingkat pemerintahan berdasarkan pendelegasian utusan oleh pemerintah kabupaten/kota, kecuali Provinsi DKI Jakarta oleh pemerintah provinsi. Alur proses dalam hal pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota, kecuali Provinsi DKI Jakarta oleh pemerintah provinsi. Pemroses utama Penunjang Pihak terkait Lampiran 13.1 Lampiran 13.2 Halaman : 1/2 BAGAN ALIR PROSES PERPANJANGAN SERTIFIKAT LAIK FUNGSI BANGUNAN GEDUNG PADA UMUMNYA
b.Bangunan Gedung Hunian Rumah Tinggal Tidak Sederhana - 2 (dua) lantai atau lebih - * dan Bangunan Gedung Lainnya pada Umumnya. (Pelaksanaan konstruksi dilakukan oleh penyedia jasa /pengembang secara massal) PEMROSES NO. PROSES/KEGIATAN Pemilik/penggunaPengelolaPengkaji TeknisPemdaTABG **Instansi Terkait PRODUK/DOKUMEN 1 2 3 4 5 6 7 8 9
1.a. Pemanfaatan bangu- nan gedung (dalam 5 tahun), pemeliharaan, dan perawatan.
b.Pemeriksaan berkala bangunan gedung. - Laporan Pemeriksaan Berkala. - Daftar Simak Pemeriksaan Berkala Bangunan Gedung. - Dokumen Surat Pernyataan Pemeriksaan Berkala Bangunan Gedung.
2.a. Pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan ge- dung pada tahun ke-5, atau setiap 5 tahun berikutnya.
b.Perbaikan (jika ada yang belum meme- nuhi persyaratan). - Daftar Simak Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung. - Dokumen Surat Pernyata- an Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung atau Rekomendasi.
3.Permohonan pengajuan perpanjangan SLF bangunan gedung. Surat Permohonan Perpanjangan SLF Bangunan Gedung. Lampiran : - Surat Pernyataan/ Rekomendasi - Daftar Simak - As built drawings - IMB pertama/terakhir - SLF pertama/terakhir - Dokumen administratif lainnya. - Surat Kuasa Pemohon
4.a. Pemeriksaan oleh instansi terkait : - Pencegahan dan - Rekomendasi lainnya Lampiran 13.2 Halaman : 2/2
b.Bangunan Gedung Hunian Rumah Tinggal Tidak Sederhana - 2 (dua) lantai atau lebih - * dan Bangunan Gedung Lainnya pada Umumnya. (Pelaksanaan konstruksi dilakukan oleh penyedia jasa /pengembang secara massal) PEMROSES NO. PROSES/KEGIATAN Pemilik/penggunaPengelolaPengkaji TeknisPemdaTABG *Instansi Terkait PRODUK/DOKUMEN 1 2 3 4 5 6 7 8 9 - penanggulangan kebakaran dll.
a.Perbaikan/penye- suaian (jika ada yang belum memenuhi persyaratan).
5.Pemeriksaan dan persetujuan atas Daftar Simak, dan Surat Pernyataan Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung atau Rekomendasi.
6.Perpanjangan SLF bangunan gedung dengan kelengkapannya (Lampiran). Dokumen SLF bangunan gedung. Lampiran:
a.Lembar pencatatan data tanggal penerbitan/ perpanjangan SLF bangunan gedung.
b.Lembar gambar block plan/ site plan.
c.Daftar kelengkapan dokumen untuk perpanjangan SLF bangunan gedung.
7.Penerimaan SLF bangunan gedung, dan pemanfaatan. CATATAN : * Rumah tinggal tidak sederhana meliputi bangunan gedung rumah toko (ruko), rumah kantor (rukan), rumah susun sederhana (rusuna), dan flat/apartemen. ** Opsional. TABG (Tim Ahli Bangunan Gedung) memberikan pertimbangan teknis terhadap rencana teknis, perawatan bangunan gedung yang memiliki kompleksitas teknis tinggi, untuk mendapat persetujuan dari pemerintah daerah. Pemroses utama Penunjang Pihak terkait Lampiran 14 PEMROSES NO. PROSES/KEGIATAN Pemilik/ penggunaPengelolaPengkaji TeknisPemdaTABG *Instansi Terkait PRODUK/DOKUMEN 1 2 3 4 5 6 7 8 9
1.a. Pemanfaatan bangunan gedung (dalam 5 tahun) pemeliharaan, dan perawatan.
b.Pemeriksaan berkala bangunan gedung. - Laporan pemeriksaan berkala. - Daftar Simak Pemeriksaan Berkala Bangunan Gedung. - Dokumen Berita Acara Pemeriksaan Berkala Bangunan Gedung. BAGAN ALIR PROSES PERPANJANGAN SERTIFIKAT LAIK FUNGSI BANGUNAN GEDUNG UNTUK KEPENTINGAN UMUM Halaman : 1/3
2.a.Pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung pada tahun ke- 5, atau setiap 5 tahun berikutnya. b.Perbaikan oleh pengelola (jika ada yang belum memenuhi persyaratan). - Daftar Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung. - Dokumen Surat Pernyataan Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung atau Rekomendasi.
3.Pengajuan permohonan perpanjangan SLF bangunan gedung. - Surat Permohonan Perpanjangan SLF Bangunan Gedung. - Lampiran : - Surat Pernyataan/ Rekomendasi. - Daftar Simak. - As built drawings. - IMB pertama/ terakhir. - SLF pertama/ terakhir. - Dokumen administratif lainnya. - Surat Kuasa Pemohon. Lampiran 14 Bangunan Gedung untuk Kepentingan Umum Halaman : 2/3 PEMROSES NO. PROSES/KEGIATAN Pemilik/ penggunaPengelolaPengkaji TeknisPemdaTABG *Instansi Terkait PRODUK/DOKUMEN 1 2 3 4 5 6 7 8 9
4.a.Pemeriksaan oleh instansi terkait: - Pencegahan dan penanggulangan kebakaran dll.
b.Perbaikan/penyesuaian (jika ada yang belum memenuhi persyaratan). Rekomendasi lainnya.
5.Opsional (apabila diperlukan), pemeriksaan bersama sebagai contoh/sample berdasarkan kebijakan penilai dan prioritas tertentu. Berita Acara Pemeriksaan Bersama.
6.Pemeriksaan dan persetujuan atas : • Daftar Simak. • Surat Pernyataan Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung atau Rekomendasi. • Rekomendasi lainnya. • Berita Acara Pemeriksaan Bersama (opsional).
7.Perpanjangan SLF bangunan gedung dengan kelengkapannya (Lampiran) Dokumen SLF bangunan gedung. Lampiran : Lampiran 14 Bangunan Gedung untuk Kepentingan Umum Halaman : 3/3 PEMROSES NO. PROSES/KEGIATAN Pemilik/ penggunaPengelolaPengkaji TeknisPemdaTABG *Instansi Terkait PRODUK/DOKUMEN 1 2 3 4 5 6 7 8 9
a.Lembar pencatatan data tanggal penerbitan/per- panjangan SLF bangunan gedung.
b.Lembar gambar block plan/siteplan.
c.Daftar kelengkapan dokumen untuk perpanjangan SLF bangunan gedung.
8.Penerimaan SLF bangunan gedung dan pemanfaatan CATATAN : * TABG (Tim Ahli Bangunan Gedung) memberikan pertimbangan teknis membantu pemerintah daerah :
a.Terhadap rencana teknis perawatan bangunan gedung untuk mendapat persetujuan dari pemerintah daerah/Pemerntah.
b.Dalam pemeriksaan bersama (khusus dalam proses/kegiatan opsional) untuk mendapat persetujuan kelaikan fungsi bangunan gedung dari pemerintah daerah. Pemroses utama Penunjang Pihak terkait Lampiran 15 PEMROSES NO. PROSES/KEGIATAN Pemilik/ penggunaPengkaji TeknisPemerintahTABG*Pemda**Instansi Terkait PRODUK/DOKUMEN 1 2 3 4 5 6 7 8 9
1.a. Pemanfaatan bangunan gedung (dalam 5 tahun) pemeliharaan, dan perawatan.
b.Pemeriksaan berkala bangunan gedung, oleh : - Penyedia jasa pengkajian teknis (dokumen utama) - Tim internal (dokumen komplemen) - Laporan pemerik- saan berkala. - Daftar Simak Pemeriksaan Berkala Bangunan Gedung Fungsi Khusus. - Dokumen Surat Pernyataan Peme- riksaan Berkala Bangunan Gedung Fungsi Khusus. - Rekomendasi (Fungsi Khusus). BAGAN ALIR PROSES PERPANJANGAN SERTIFIKAT LAIK FUNGSI BANGUNAN GEDUNG FUNGSI KHUSUS Halaman : 1/3
2.a. Pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung pada tahun ke- 5, atau setiap 5 tahun berikutnya, oleh : - Penyedia jasa pengkajian teknis (dokumen utama). - Tim internal (dokumen komplemen).
b.Perbaikan (jika ada yang belum memenuhi persyaratan). - Daftar Simak Peme- riksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung Fungsi Khusus. - Dokumen Surat Pernyataan Peme- riksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung Fungsi Khusus, atau Reko- mendasi (utama). - Rekomendasi (komplemen) Fungsi Khusus.
3.Pengajuan permohonan perpanjangan SLF bangunan gedung fungsi khusus. Surat Permohonan Perpanjangan SLF Bangunan Gedung. Lampiran : - Surat Pernyataan/ Lampiran 15 Bangunan Gedung Fungsi Khusus Halaman 2/3 PEMROSES NO. PROSES/KEGIATAN Pemilik/ penggunaPengkaji TeknisPemerintahTABG*Pemda**Instansi Terkait PRODUK/DOKUMEN 1 2 3 4 5 6 7 8 9 Rekomendasi. - Daftar Simak. - As built drawings (terbatas). - IMB pertama/ terakhir. - SLF pertama/ terakhir. - Dokumen administratif lainnya. - Surat Kuasa Pemohon.
4.a.Pemeriksaan oleh instansi terkait : - Pencegahan dan penanggulangan kebakaran dll.
b.Perbaikan/penyesuaian (jika ada yang belum memenuhi persyaratan). Rekomendasi lainnya.
5.Opsional (apabila diperlu kan), pemeriksaan bersama sebagai contoh/sample berdasarkan kebijakan penilaian prioritas tertentu. Berita Acara Pemeriksaan Bersama Bangunan Gedung Fungsi Khusus.
6.Pemeriksaan dan persetujuan atas : - Daftar Simak Pemerik- saan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung. - Surat Pernyataan Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Lampiran 15 Bangunan Gedung Fungsi Khusus Halaman 3/3 PEMROSES NO. PROSES/KEGIATAN Pemilik/ penggunaPengkaji TeknisPemerintahTABG*Pemda**Instansi Terkait PRODUK/DOKUMEN 1 2 3 4 5 6 7 8 9 Gedung, atau Rekomen- dasi. - Rekomendasi (Fungsi Khusus) dan rekomen- dasi lainnya. - Berita Acara Pemerik- saan Bersama (opsional).
7.Perpanjangan SLF bangunan gedung fungsi khusus dengan kelengkapannya (Lampiran).*** Dokumen SLF bangunan gedung. Lampiran :
a.Lembar pencatatan data tanggal penerbitan/ perpanjangan SLF bangunan gedung.
b.Lembar gambar block plan/site plan.
c.Daftar kelengkapan dokumen untuk perpanjangan SLF bangunan gedung.
8.Penerimaan SLF bangunan gedung dan pemanfaatan CATATAN : * TABG (Tim Ahli Bangunan Gedung) memberikan pertimbangan teknis membantu Pemerintah/pemerintah daerah :
a.Terhadap rencana teknis perawatan bangunan gedung yang memiliki kompleksitas teknis tinggi untuk mendapat persetujuan dari pemerintah daerah/Pemerintah.
b.Dalam pemeriksaan bersama (khusus dalam proses/kegiatan opsional) untuk mendapat persetujuan kelaikan fungsi bangunan gedung dari Pemerintah/pemerintah daerah. ** Pemerintah daerah adalah pemerintahan provinsi/kabupaten/kota termasuk Provinsi DKI Jakarta, dan instansi teknis pembina penyelenggara bangunan gedung. *** SLF Bangunan Gedung Fungsi Khusus di wilayah Provinsi DKI Jakarta diterbitkan oleh Menteri Pekerjaan Umum. SLF Bangunan Gedung Fungsi Khusus di wilayah provinsi lainnya diterbitkan oleh gubernur berdasarkan tugas dekonsentrasi. Alur proses untuk bangunan gedung fungsi khusus di wilayah Provinsi DKI Jakarta. Alur proses untuk bangunan gedung fungsi khusus di wilayah Provinsi lainnya berdasarkan tugas dekonsentrasi Pemroses utama Penunjang Pihak terkait Lampiran 16 D O K U M E N ` Nomor SLF : Tanggal : Atas nama/Pemilik : Nomor Bukti Kepemilikan : Fungsi bangunan gedung : Jenis bangunan gedung : Nama bangunan gedung : Lokasi : Alamat : ….................................................................................................................... PEMERINTAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA ……................................................. PEMERINTAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA ……………………. SURAT KETERANGAN BANGUNAN GEDUNG LAIK FUNGSI Nomor : .............. LampiraLampiran 16.1 GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA PROVINSI/KABUPATEN/KOTA ……… Berdasarkan Surat Pernyataan Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung/Rekomendasi Nomor : ………………. Tanggal …………. menyatakan bahwa: Nama bangunan gedung ............................................... Jenis bangunan gedung ............................................... Fungsi bangunan gedung ............................................... Nomor Bukti Kepemilikan ............................................... Nomor IMB ............................................... Atas nama/Pemilik bangunan gedung ............................................... Lokasi ............................................... ............................................... sebagai LAIK FUNGSI seluruhnya/sebagian sesuai dengan lampiran-lampiran Surat Keterangan ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Keterangan ini. Surat Keterangan ini berlaku sampai 5/20 tahun sejak diterbitkan. ………………., 2007 GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA PROVINSI/KABUPATEN/KOTA ……… ............................................... Lampiran 16.2 SLF Lampiran a LEMBAR PENCATATAN DATA TANGGAL PENERBITAN DAN PERPANJANGAN SERTIFIKAT LAIK FUNGSI BANGUNAN GEDUNG Fungsi bangunan gedung : Lokasi : Jenis bangunan gedung : Nama bangunan gedung : Luas bangunan gedung : Atas nama/pemilik : Luas tanah : . NO. NOMOR LINGKUP SERTIFIKAT LAIK FUNGSI URUT TANGGAL SLF SLF SELURUHNYA SEBAGIAN (Diisi data luas, blok dsb). CATATAN : Lampiran a ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Keterangan Bangunan Gedung Laik Fungsi Nomor : …………….… tanggal….….…….… atau perpanjangannya. Lampiran 16.3 SLF Lampiran b LEMBAR GAMBAR BLOCK PLAN / SITE PLAN Fungsi bangunan gedung : Lokasi : Jenis bangunan gedung : Nama bangunan gedung : Luas bangunan gedung : Atas nama/pemilik : Luas tanah : . CATATAN : Lampiran b ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Keterangan Bangunan Gedung Laik Fungsi Nomor : …………….… tanggal….….…….… atau perpanjangannya. Lampiran 16.4 SLF Lampiran c DAFTAR KELENGKAPAN DOKUMEN UNTUK PERPANJANGAN SERTIFIKAT LAIK FUNGSI
1.Surat Permohonan Penerbitan/Perpanjangan SLF Bangunan Gedung.
2.Surat Pernyataan/Rekomendasi Pemeriksaan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung.
3.As-built drawings.
4.Fotokopi IMB, atau perubahannya (bila ada). dan alasan lainnya.
5.Fotokopi dokumen status hak atas tanah.
6.Fotokopi dokumen status kepemilikan bangunan gedung.
7.Rekomendasi dari instansi teknis yang bertanggung jawab di bidang fungsi khusus (khusus untuk bangunan gedung fungsi khusus).
8.Dokumen SLF bangunan gedung terakhir. CATATAN : Lampiran c ini sebagai informasi bagi pemilik/pengguna bangunan gedung untuk proses perpanjangan sertifikat laik fungsi bangunan gedung. Lampiran 17 CONTOH LABEL TANDA BANGUNAN GEDUNG LAIK FUNGSI Logo pemda,Pemerintah/pemprovyang menerbitkanSLF (dapat dicetak dengan hologram) Color matchKETERANGAN : - Bahan dapat berupa plastik, stiker, plastik, fiberglass, kayu, atau metal (logam : aluminium, seng, dsb)- Logo pemda, Pemerintah atau pemerintah provinsi dapat dicetak langsung atau ditempel dengan sticker hologram.