1.Daerab adalah Provinsl Lampung.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai Unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.Gubernur adalah Gubernur Lampung.
4.Pemerintah KabupatenjKota adalah Pemerintah Kabupatenj Kota di Lingkungan Provinsi Lampung.
5.BupatijWalikota adalah BupatijWalikota di Provinsi Lampung.
6.Dinas Permukiman dan Pengairan adalah Dinas Permukiman dan Pengairan Provnsi Lampung. - 4
7.Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristrwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan bark oleh faktor alam dan/atau non alam, maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
8.Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, angin topan, dan tanah longsor.
9.Bencana non alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa non aLam antara lain berupa kegagalan teknologi oleh faktor manusia.
10.Kawasan adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait padanya yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek fungsional serta memiliki ciri tertentu, spesifik, atau khusus.
11.Kawaaan rawan bencana adalah adalah kawasan lindung atau kawasan budidaya yang meliputi zona-zona berpotensi mengalami bencana.
12.Kawasan permukiman kurnuh adalah kawasan dengan kepadatan penduduk yang tinggi, kondisi 1igkungan yang tidak layak huni, dan tidak memenuhi syarat, serta fasilitas pendidikan. kesehatan, serta sarana dan prasarana sosial ,--' budaya yang minim.
13.Daerah aliran sungai selanjutnya disingkat DAS adalah wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke 1aut secara alami, dengan batas di darat merupakan pemisah topcgrafis, dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.
14.Mitigasi adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana.
15.Tanggap darurat bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang me1iputi kegiatan penye1amatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, pelindungan, pengurusan pengungsi, penye1amatan, serta pemulihan prasarana dan sarana.
16.Rehabilitasi adalah pemulihan semua aspek pelayanan publik atau masyarakat sampai tingkat yang memadai pada wilayah pascabencana dengan sasaran utama untuk normalisasi atau berjalannya secara wajar semua aspek pernerintahan dan kehidupan masyarakat pada wilayah pasca bencana.
17.Rekonstrukai adalah pembangunan kembali semua prasarana dan sarana pada wilayah pasca bencana.
18.Ancaman bencana adalah suatu kejadian atau peristiwa yang bisa menimbulkan bencana.
19.Rawan bencana adalah kondisi atau karakteristik geologis, biologis, hidrologis, klimatologis, geografis, sosial, budaya, dan teknologi pada suatu wilayah untuk jangka waktu tertentu yang mengurangi kemampuan mencegah, meredam, mencapai kesiapan, dan mengurangi kemampuan untuk menanggapi dampak buruk tertentu.
20.Bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.
21.Bangunan gedung untuk kepentingan umum adalah bangunan gedung yang fungsinya untuk kepentingan publik, baik berupa fungsi keagamaan, fungsi usaha, maupun fungsi sosial dan budaya.
22.Bangunan non-engineered (bangunan nirrekayasaJnon teknis) adalah bangunan yang dalam proses pembangunannya tidak menggunakan perhitungan struktur yang dibuat oleh tenaga ahli.
23.Bangunan engineered (bangunan rekayasajteknis) adalah bangunan yang dalam proses pembangunannya menggunakan perhitungan strukrur oleh tenaga ahli.
24.Penyelenggaraan bangunan gedung adalah kegiatan pembangunan yang meliputi proses perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi, serta kegiatan pemanfaatan, pelestarian dan pembongkaran bangunan gedung.
25.Prasarana bangunan gedung adalah konstruksi bangunan yang merupakan pelengkap yang menjadi satu kesatuan dengan bangunan gedung atau kelompok bangunan gedung pada satu tapak kavlingj persil yang sarna untuk menunjang kinerja bangunan gedung sesuai dengan fungsinya (dulu dinamakan bangun-bangunan) seperti menara reservoir air, gardu listrik, instalasi pengolahan limbah.
26.Prasarana bangunan gedung yang berdiri sendiri adalah konstruksi bangunan yang berdiri sendiri dan tidak merupakan pelengkap yang menjadi satu kesatuan dengan bangunan gedung atau kelompok bangunan gedung pada satu tapak kavlingJpersil, seperti menara telekomunikasi, menara saluran udara tegangan ekstra tinggi, menara saluran udara tegangan ultra tinggi, monumenJ tugu dan gerbang kota,
27.Rencana Tata Ruang Wilayah KabupatenjKota yang selanjutnya disebut RTRW KabupatenjKota adalah hasil perencanaan tata ruang wilayah kabupatenjkota yang telah ditetapkan dengan peraturan daerah.
28.Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan selanjutnya disingkat RDTRKP adalah penjabaran dari rencana tata ruang wilayah kota ke dalam rencana pemanfaatan kawasan perkotaan.
29.Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan selanjutnya disingkat RTBL adalah panduan rancang bangun suatu kawasan untuk mengendalikan pemanfaatan ruang yang memuat rencana program bangunan dan lingkungan, rencana umum dan panduan rancangan, rencana investasi, ketentuan pengendalian rencana, dan pedoman pengendalian pelaksanaan.
30.Garis sempadan bangunan adalah garis pada kavling yang ditarik sejajar dengan garis as jalan, tepi sungai, atau as pagar dan merupakan batas antara bagian kavling yang boleh dibangun dan yang tidak boleh dibangun.
31.Izin mendirikan bangunan gedung selanjutnya disingkat 1MB adalah perizinan yang diberikan oleh pemerintah kabupatenjkota kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun barn, mengubah, memperluas, mengurangi, danJatau merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.
32.Retribusi 1MB adalah retribusi yang dipungut oleh pemerintah kabupatenjkota atas pelayanan yang diberikan dalam rangka pembinaan melalui penerbitan 1MB untuk biaya pengendalian penyelenggaraan bangunan gedung yang meliputi pengecekan, pengukuran lokasi, pemetaan, pemeriksaan dan penataanusahaan proses penerbitan 1MB.
33.Pemilik bangunan gedung adalah orang, badan hukum, kelompok orang atau perkumpulan yang menurut hukum sah sebagai pemilik bangunan gedung.
34.Pengguna bangunan gedung adalah pemilik bangunan gedung danjatau bukan pemilik bangunan gedung berdasarkan kesepakatan dengan pemilik bangunan gedung yang menggunakan danj atau mengelola bangunan gedung atau bagian bangunan gedung sesuai dengan fungsi yang ditetapkan. -6
35.Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disingkat KDB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai dasar bangunan gedung dan luas laharr/tanah perpetakari/ daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
36.Koefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disingkat KLB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan gedung dan luas tanah perpetakanj daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
37.Tinggi bangunan gedung adalah jarak yang diukur dari lantai dasar bangunan, di tempat bangunan gedung tersebut didirikan sampai dengan titik puncak bangunan.
38.Peil lantai dasar bangunan adalah ketinggian lantai dasar yang diukur dari titik referensi tertentu yang ditetapkan.
39.Kegagalan bangunan gedung adalah kinerja bangunan gedung dalam tahap pemanfaatan yang tidak berfungsi, baik secara keseluruhan maupun sebagian dan segi teknis, manfaat, keselamatan dan kesehatan kerja, dan/atau keselamatan umum.
40.Tim ahli bangunan gedung adalah tim yang terdiri dari para ahli yang terkait dengan penyelenggaraan bangunan gedung untuk pertimbangan teknis dalam proses penelitian dokumen rencana teknis dengan masa penugasan terbatas, dan juga untuk memberikan masukan dalam penyelesaian masalah penyelenggaraan bangunan gedung yang susunan anggotanya ditunjuk secara kasus per kasus disesuaikan dengan kompleksitas bangunan gedung tertentu tersebut.
41.Pertimbangan teknis adalah pertimbangan dari tim ahli bangunan gedung yang disusun secara tertulis dan profesional terkait dengan pemenuhan persyaratan teknis bangunan gedung baik dalam proses pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, maupun pembongkaran bangunan gedung.
42.Laik fungsi adalah suatu kondisi bangunan gedung yang memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung yang ditetapkan.
43.Sertifikat Laik Fungsi bangunan gedung selanjutnya disingkat SLF adalah sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah kabupaten/kota kecuali untuk bangunan gedung fungsi khusus oleh Pemerintah untuk menyatakan kelaikan fungsi suatu bangunan gedung baik secara administratif maupun teknis sebelum pemanfaatannya.
44.Masyarakat adalah perorangan, kelompok, badan hukum atau usaha dan lembaga atau organisasi yang kegiatannya di bidang bangunan gedung, termasuk masyarakat hukum adat dan masyarakat ahli, yang berkepentingan dengan penyelenggaraan bangunan gedung.
45.Pengaturan adalah penyusunan dan pelembagaan peraturan perundang undangan, pedoman, petunjuk, dan standar teknis bangunan gedung sampai di daerah dan operasionalisasinya di masyarakat.
46.Pemberdayaan adalah kegiatan untuk menumbuhkembangkan kesadaran akan hak, kewajiban, dan peran serta penyelenggara bangunan gedung dan aparat pemerintah daerah dalam penyelenggaraan bangunan gedung.
47.Pengawasan adalah pemantauan terhadap pelaksanaan penerapan peraturan perundang-undangan bidang bangunan gedung dan upaya penegakan hukum.
48.Kearifan lokal adalah nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat untuk antara lain melindungi dan mengelola lingkungan hidup secara lestari. -7
49.AnaJisis mengenai dampak lingkungan hidup yang selanjutnya disingkat AmdaJ, adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha darr/ atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang duperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha danjatau kegiatan.