DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 45 Tahun 2007

Nomor
45
Tahun
2007
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
12

Ringkasan

a. Persyaratan Bangunan Gedung Negara yang terdiri dari: 1. Klasifikasi Bangunan Gedung Negara; 2. Tipe Bangunan Rumah Negara; 3. Standar Luas; 4. Persyaratan Teknis; dan 5. Persyaratan Administrasi. b. Tahapan Pembangunan Bangunan Gedung Negara terdiri dari: 1. Tahap Persiapan; 2. Tahap Perencanaan Teknis; dan 3. Tahap Pelaksanaan Konstruksi. c. Pembiayaan Pembangunan Bangunan Gedung Negara terdiri dari: 1. Umum; 2. Standar Harga Satuan Tertinggi; 3. Komponen Biaya Pembangunan; 4. Pembiayaan Bangunan/Komponen Bangunan Tertentu; 5. Pembiayaan Pekerjaan Non Standar; dan 6. Prosentase Komponen Pekerjaan. d. Tata cara pelaksanaan Pembangunan Bangunan Gedung Negara meliputi: 1. Penyelenggara Pembangunan Bangunan Gedung Negara; 2. Organisasi dan Tata Laksana; 3. Penyelenggaraan Pembangunan Tertentu; dan 4. Pemeliharaan/Perawatan Bangunan Gedung Negara. e. Pendaftaran Bangunan Gedung Negara meliputi: 1. Tujuan Pendaftaran Bangunan Gedung Negara; 2. Sasaran dan Metode Pendaftaran; 3. Pelaksanaan Pendaftaran Bangunan gedung Negara; dan 4. Produk Pendaftaran Bangunan Gedung Negara. f. Pembinaan dan Pengawasan Teknis.

Isi peraturan

Teks12PDFHirarki

Memuat teks peraturan…