v.Dalam hal masih ada persyaratan lainnya yang belum tertampung, atau yang belum mempunyai SNI, digunakan standar baku dan/atau pedoman teknis.
4.Persyaratan Kenyamanan Terhadap Tingkat Getaran dan Kebisingan
a.Persyaratan Getaran
i.Untuk mendapatkan tingkat kenyamanan terhadap kebisingan dan getaran pada bangunan rusuna bertingkat tinggi harus mengikuti standar tata cara perencanaan kenyamanan terhadap getaran pada bangunan gedung. ii. Dalam hal masih ada persyaratan lainnya yang belum tertampung, atau yang belum mempunyai SNI, digunakan standar baku dan/atau pedoman teknis.
b.Persyaratan Kebisingan
i.Untuk mendapatkan tingkat kenyamanan terhadap kebisingan pada bangunan rusuna bertingkat tinggi harus mempertimbangkan jenis kegiatan, penggunaan peralatan, dan/atau sumber bising lainnya baik yang berada pada bangunan gedung maupun di luar bangunan gedung. ii. Setiap bangunan rusuna bertingkat tinggi harus dipenuhi standar tata cara perencanaan kenyamanan terhadap kebisingan pada bangunan gedung. iii. Dalam hal masih ada persyaratan lainnya yang belum tertampung, atau yang belum mempunyai SNI, digunakan standar baku dan/atau pedoman teknis. IV.4. PERSYARATAN KEMUDAHAN BANGUNAN RUSUNA BERTINGKAT TINGGI
1.Persyaratan Hubungan Ke, Dari, dan di Dalam Bangunan Rusuna
a.Persyaratan Kemudahan Hubungan Horisontal dalam Bangunan Rusuna Bertingkat Tinggi
i.Setiap bangunan rusuna bertingkat tinggi harus memenuhi persyaratan kemudahan hubungan horizontal berupa tersedianya pintu dan/atau koridor yang memadai untuk terselenggaranya fungsi bangunan gedung tersebut. ii. Jumlah, ukuran, dan jenis pintu, dalam suatu ruangan dipertimbangkan berdasarkan besaran ruang, fungsi ruang, dan jumlah pengguna ruang. iii. Arah bukaan daun pintu dalam suatu ruangan dipertimbangkan berdasarkan fungsi ruang dan aspek keselamatan. iv. Ukuran koridor/selasar sebagai akses horizontal antarruang dipertimbangkan berdasarkan fungsi koridor, fungsi ruang, dan jumlah pengguna, minimal 1.2 m.
b.Persyaratan Kemudahan Hubungan Vertikal
i.Setiap bangunan rusuna bertingkat tinggi harus menyediakan sarana hubungan vertikal antarlantai yang memadai untuk terselenggaranya fungsi bangunan gedung tersebut berupa tersedianya tangga dan lif. ii. Jumlah, ukuran, dan konstruksi sarana hubungan vertikal harus berdasarkan fungsi luas bangunan, dan jumlah pengguna ruang, serta keselamatan penghuni bangunan gedung. iii. Jumlah, kapasitas, dan spesifikasi lif sebagai sarana hubungan vertikal dalam bangunan rusuna bertingkat tinggi harus mampu melakukan pelayanan yang optimal untuk sirkulasi vertikal pada bangunan, sesuai jumlah pengguna bangunan gedung. iv. Salah satu lif yang tersedia harus memenuhi persyaratan lif kebakaran. Lif kebakaran dapat berupa lif khusus kebakaran atau lif penumpang biasa atau lif barang yang dapat diatur pengoperasiannya sehingga dalam keadaan darurat dapat digunakan secara khusus oleh petugas kebakaran.
c.Persyaratan Sarana Evakuasi
i.Setiap bangunan rusuna bertingkat tinggi harus menyediakan sarana evakuasi bagi semua orang termasuk penyandang cacat dan lansia yang meliputi sistem peringatan bahaya bagi pengguna, pintu keluar darurat, dan jalur evakuasi yang dapat menjamin penghuni bangunan gedung untuk melakukan evakuasi dari dalam bangunan gedung secara aman apabila terjadi bencana atau keadaan darurat.
d.Persyaratan Aksesibilitas Bagi Penyandang Cacat dan Lansia
i.Setiap bangunan rusuna bertingkat tinggi harus menyediakan fasilitas dan aksesibilitas untuk menjamin terwujudnya kemudahan bagi penyandang cacat dan lansia masuk dan keluar, ke, dan dari bangunan gedung serta beraktivitas dalam bangunan gedung secara mudah, aman, nyaman dan mandiri. ii. Fasilitas dan aksesibilitas meliputi toilet, tempat parkir, telepon umum, jalur pemandu, rambu dan marka, pintu, ram, tangga, dan lif bagi penyandang cacat dan lansia. iii. Penyediaan fasilitas dan aksesibilitas disesuaikan dengan luas dan ketinggian bangunan gedung.
e.Persyaratan Kemudahan harus mengikuti:
i.SNI 03-1735-2000 Tata cara perencanaan akses bangunan dan akses lingkungan untuk pencegahan bahaya kebakaran pada bangunan gedung, atau edisi terbaru; ii. SNI 03-1746-2000 Tata cara perencanaan dan pemasangan sarana jalan keluar untuk penyelamatan terhadap bahaya kebakaran pada bangunan gedung, atau edisi terbaru; dan iii. SNI 03-6573-2001 Tata cara perancangan sistem transportasi vertikal dalam gedung (lif), atau edisi terbaru; Dalam hal masih ada persyaratan lainnya yang belum tertampung, atau yang belum mempunyai SNI, digunakan standar baku dan/atau pedoman teknis. IV.5. CONTOH DESAIN BANGUNAN RUSUNA BERTINGKAT TINGGI Dengan menggunakan batasan pengaturan dalam peraturan ini dan peraturan lain terkait, terlampir diberikan contoh desain rusunawa bertingkat tinggi berlantai 8, 15, dan 20 beserta perhitungan biaya untuk dapat dijadikan acuan.
1.Biaya bangunan rusuna bertingkat tinggi terdiri dari :
a.Biaya produksi yang terdiri atas perencanaan, pengawasan, perizinan, danbiaya pembangunan fisik yang terdiri atas pekerjaan arsitektur, struktur, mekanikal elektrikal.
b.Biaya prasarana dan sarana lingkungan serta biaya penyambungan utilitas umum
c.Biaya komponen lain seperti PPn, BPHTB, sertifikat/pertelaan hak milik sarusun, akad kredit/provisi, transaksi PPAT, dan lain sebagainya.
2.Biaya produksi serta biaya prasarana dan sarana rusuna bertingkat tinggi besarnya dihitung berdasarkan harga yang berlaku disetiap daerah.
3.Biaya pembangunan rusuna bertingkat tinggi dijadikan sebagai dasar penetapan harga jual dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat berpenghasilan menengah bawah dan berpenghasilan rendah. V.2. BIAYA PEMBANGUNAN FISIK
1.Komponenbiaya pembangunan fisik rusuna bertingkat tinggi terdiri atas biaya untuk pekerjaan arsitektur, struktur, mekanikal elektrikal.
2.Biaya pembangunan fisik rusuna bertingkat tinggi harus mempertimbangkan pemenuhan persyaratan keandalan bangunan gedung yang meliputi : persyaratan keselamatan, kesehatan, kemudahan, dan kenyamanan sesuai ketentuan dalam BAB III dan BAB IV. V.3. BIAYA YANG DAPAT DI OPTIMASI
1.Optimasi biaya pembangunan fisik dapat dilakukan untuk pekerjaan terkait dengan persyaratan kenyamanan dan persyaratan kemudahan, namun tidak boleh dilakukan untuk pekerjaan yang terkait dengan persyaratan keselamatan dan persyaratan kesehatan.
2.Biaya yang dapat dioptimasi untuk pekerjaan yang terkait dengan persyaratan kenyamanan dan persyaratan kemudahan meliputi :
a.Luas ruang-ruang bersama, selasar, dan lobi
b.Lantai, dinding luar, dan dinding penyekat antar unit sarusun, dapat menggunakan beton pracetak
c.Bahan penutup lantai
d.Plafon/langit-langit
e.Dinding partisi
f.Daun pintu dan jendela
g.Finishing interior
h.Sebagian tata udara
i.Sebagianelevator/lif
j.Tata suara
k.Telepon dan PABX
l.Saluran televisi
3.Biaya yang tidak dapat dioptimasi untuk pekerjaan terkait dengan persyaratan keselamatan dan persyaratan kesehatan meliputi :
a.Pekerjaan struktur baik struktur bawah termasuk pondasi dalam, besmen, dan struktur atas
b.Instalasi pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran
c.Instalasi listrik termasuk genset
d.Penangkal petir
e.Pencegahan bahaya rayap, serangga dan jamur
f.Pekerjaan sistem pencahayaan
g.Pekerjaan sanitasi meliputi : plambing, saluran air hujan, saluran pembuangan air kotor, dan tempat sampah
h.Fasilitas dan aksesibilitas penyandang cacat V.4. BIAYA-BIAYA YANG DAPAT DISUBSIDI/DIBIAYAI OLEH PEMERINTAH DAN/ATAU PEMERINTAH DAERAH
1.Untuk masyarakat berpenghasilan menengah bawah biaya yang dapat disubsidi/dibiayai oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah meliputi:
a.Biaya perizinan
b.Pajak dan retribusi
c.Subsidi bunga bank KPR Rusuna
2.Untuk masyarakat berpenghasilan rendah biaya yang dapat disubsidi/dibiayai oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah meliputi:
a.Biaya pengadaan dan pematangan tanah
b.Biaya perizinan
c.Pajak dan retribusi
d.Biaya pekerjaan mekanikal dan elektrikal
e.Biaya penyediaan fasos dan fasum
f.Biaya prasarana dan sarana lingkungan
g.Biaya penyambungan utilitas umum
h.Subsidi bunga bank untuk KPR Rusuna Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Maret 2007 MENTERI PEKERJAAN UMUM, DJOKO KIRMANTO - 34 -- 34 - - 35 -- 35 - - 38 -- 38 - PERHITUNGAN HARGA JUAL RUSUNA TYPE - 30 DENGAN PPN DITANGGUNG PEMERINTAH Jumlah LT/ Jumlah Unit 8 Lt / 256 Unit Luas Lahan (m2) 5000 m2 No KDB 30% A. BIAYA PRODUKSI 35,433,365,000 1 Fee Perencanaan ( Ars, Struktur, M/E dan Soil Investigation ) 532,350,000 2 Perijinan 342,055,000
a.Perencanaan Tapak 82,500,000
b.Sertifikasi lahan/HGB Induk 30,000,000
c.IMB 129,555,000
d.AMDAL / UKL dan UPL 100,000,000 3 Biaya Pelaksanaan firik 28,329,000,000
a.Pekerjaan Arsitektur 7,788,000,000
b.Pekerjaan Struktur 11,250,000,000
c.Pekerjaan M/E/P dan kelengkapan bangunan 9,291,000,000 4 Biaya Supervisi / MK 354,960,000 B BIAYA LAHAN & PSU LINGKUNGAN 5,875,000,000 1 Biaya lahan 5,000,000,000 2 Biaya PSU Lingkungan 875,000,000 C Harga Dasar Rusuna ( A+B) 41,308,365,000 D Harga real cost 1 unit rusun ( A.3 / jumlah unit ) 110,660,156 Harga real cost bangunan /m2( A.3 / luas bangunan ) 2,394,675 E Harga 1 unit rumah susun ( C / jumlah unit ) 161,360,801 Harga bangunan /m2 ( C / luas bangunan ) 3,491,831 PERHITUNGAN HARGA JUAL RUSUNA TYPE - 30 DENGAN PPN DITANGGUNG PEMERINTAH Jumlah Lt / Jumlah Unit 15 Lt / 480 Unit Luas Lahan 5000 m2 No KDB 30% A. BIAYA PRODUKSI 59,836,100,000 1 Fee Perencanaan ( Ars, Struktur, M/E dan Soil Investigation ) 990,000,000 2 Perijinan 373,100,000
a.Perencanaan Tapak 82,500,000
b.Sertifikasi lahan/HGB Induk 30,000,000
c.IMB 160,600,000
d.AMDAL / UKL dan UPL 100,000,000 3 Biaya Pelaksanaan firik 51,938,000,000
a.Pekerjaan Arsitektur 14,365,000,000
b.Pekerjaan Struktur 22,339,000,000
c.Pekerjaan M/E/P dan kelengkapan bangunan 15,234,000,000 4 Biaya Supervisi / MK 660,000,000 B BIAYA LAHAN & PSU LINGKUNGAN 5,875,000,000 1 Biaya lahan 5,000,000,000 2 Biaya PSU Lingkungan 875,000,000 C Harga Dasar Rusuna ( A+B) 65,711,100,000 D Harga real cost 1 unit rusun ( A.3 / jumlah unit ) 108,204,167 Harga real cost bangunan /m2( A.3 / luas bangunan ) 2,360,818 E Harga 1 unit rumah susun ( C / jumlah unit ) 136,898,125 Harga bangunan /m2 ( C / luas bangunan ) 2,986,868 PERHITUNGAN HARGA JUAL RUSUNA TYPE - 30 DENGAN PPN DITANGGUNG PEMERINTAH Jumlah LT/ Jumlah Unit 20 Lt / 640 Unit Luas Lahan 5000 m2 No KDB 30% A. BIAYA PRODUKSI 73,732,500,000 1 Fee Perencanaan ( Ars, Struktur, M/E dan Soil Investigation ) 1,350,000,000 2 Perijinan 431,500,000
a.Perencanaan Tapak 82,500,000
b.Sertifikasi lahan/HGB Induk 30,000,000
c.IMB 219,000,000
d.AMDAL / UKL dan UPL 100,000,000 3 Biaya Pelaksanaan fisik 65,176,000,000
a.Pekerjaan Arsitektur 17,727,000,000
b.Pekerjaan Struktur 28,739,000,000
c.Pekerjaan M/E/P dan kelengkapan bangunan 18,710,000,000 4 Biaya Supervisi / MK 900,000,000 B BIAYA LAHAN & PSU LINGKUNGAN 5,875,000,000 1 Biaya lahan Rp. 1.000.000,-/m2 5,000,000,000 2 Biaya PSU Lingkungan 875,000,000 C Harga Dasar Rusuna ( A+B ) 79,607,500,000 D Harga real cost 1 unit rusun ( A.3 / jumlah unit ) 101,837,500 Harga real cost bangunan /m2( A.3 / luas bangunan ) 2,172,533 E Harga 1 unit rumah susun ( C / jumlah unit ) 124,386,719 Harga bangunan /m2 ( C / luas bangunan ) 2,653,583 REKAPITULASI BIAYA PEMBANGUNAN PROTOTYPE RUMAH SUSUN SEDERHANA BERTINGKAT TINGGI Jumlah LT/ Jumlah Unit 8 Lt / 256 Unit 15 Lt / 480 Unit 20 Lt / 640 Unit Luas Lahan (m2) 5000 m2 5000 m2 5000 m2 KDB 30% 30% 30% NoA. BIAYA PRODUKSI 35,433,365,000 59,836,100,000 73,732,500,000 1 Perencanaan, Perijinan, Supervisi 1,229,365,000 2,023,100,000 2,681,500,000 2 Biaya Pembangunan Fisik 28,329,000,000 51,938,000,000 65,176,000,000
a.Pekerjaan Arsitektur 7,788,000,000 14,365,000,000 17,727,000,000
b.Pekerjaan Struktur 11,250,000,000 22,339,000,000 28,739,000,000
c.Pekerjaan M/E/P dan kelengkapan bangunan 9,291,000,000 15,234,000,000 18,710,000,000 B BIAYA LAHAN & PSU LINGKUNGAN 5,875,000,000 5,875,000,000 5,875,000,000 C Harga Total Rusuna ( A+B) 41,308,365,000 65,711,100,000 79,607,500,000 - Harga 1 unit rumah susun ( C / jumlah unit ) 161,360,801 136,898,125 124,386,719 - Harga 1 unit rumah susun berdasarkan biaya pembangunan fisik(A.2/jumlah unit) 110,660,156 108,204,167 101,837,500 - Harga 1 unit rumah susun jika pekerjaan M/E/P disubsidi ((A+B-A.2.c)/jumlah unit) 125,067,832 105,160,625 95,152,344 - 74,367,188 76,466,667 72,603,125 Harga 1 unit rumah susun jika biaya perencanaan, perizinan,supervisi; pekerjaan M/E/P; biaya lahan dan PSU lingkungandisubsidi ((2.a+2.b)/jumlah unit)