Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2025
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 150
Lembaga terkait
Ringkasan
Peraturan ini mengatur mengenai kedudukan, tugas, dan fungsi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; susunan organisasi kementerian yang terdiri atas a. Sekretariat Kementerian; b. Deputi Bidang Kesetaraan Gender; c. Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak; d. Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan; e. Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak; f. Staf Ahli Bidang Partisipasi dan Lingkunga Strategis; g. Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan; h. Staf Ahli Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia dan; dan i. inspektorat; jabatan fungsional dan jabatan pelaksana; tata kelola; pengelolaan sumber daya dan pendanaan; penataan organisasi;
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…