DokumenPeraturan Menteri (Permen)Dicabut

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2023

Nomor
5
Tahun
2023
Ditetapkan
Status
Dicabut
Pasal terindeks
24

Ringkasan

Pasal 19 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Biro Sumber Daya Manusia dan Umum menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan sumber daya manusia; b. pengelolaan urusan rumah tangga, perlengkapan, barang milik/kekayaan negara, dan layanan pengadaan barang/jasa; c. penataan organisasi dan tata laksana; d. pelaksanaan urusan protokol; e. pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan dan fasilitasi rapat; dan f. pengelolaan persuratan, kearsipan, dan perpustakaan.

Isi peraturan

Teks24PDFHirarki

Memuat teks peraturan…