Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2023
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2023
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 24
Lembaga terkait
Ringkasan
Pasal 19 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Biro Sumber Daya Manusia dan Umum menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan sumber daya manusia; b. pengelolaan urusan rumah tangga, perlengkapan, barang milik/kekayaan negara, dan layanan pengadaan barang/jasa; c. penataan organisasi dan tata laksana; d. pelaksanaan urusan protokol; e. pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan dan fasilitasi rapat; dan f. pengelolaan persuratan, kearsipan, dan perpustakaan.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…