Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2020
- Nomor
- 12
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 65
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pemberdayaan JDIH KEMENPPPA Perempuan dan Perlindungan Anak tentang Organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Tugas Koordinator Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Biro Data dan Informasi menyelenggarakan uraian fungsi:
Pengelompokan uraian fungsi organisasi Biro Data dan Informasi terdiri atas:
Biro Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan uraian fungsi:
Pengelompokan uraian fungsi organisasi Biro Perencanaan dan Keuangan terdiri atas:
Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan uraian fungsi:
Pengelompokan uraian fungsi organisasi Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat terdiri atas:
Biro Sumber Daya Manusia dan Umum menyelenggarakan uraian fungsi:
Pengelompokan uraian fungsi organisasi Biro Sumber Daya Manusia dan Umum terdiri atas:
Ketentuan mengenai uraian fungsi yang menangani urusan rumah tangga dan layanan pengadaan barang/jasa diatur berdasarkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang mengatur tentang organisasi dan tata kerja. JDIH KEMENPPPA
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Peraturan Menteri (Permen)