1.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
2.Pemberdayaan Perempuan adalah upaya untuk memperoleh akses dan kontrol terhadap sumber daya, ekonomi, politik, sosial, budaya, agar perempuan dapat mengatur diri dan meningkatkan rasa percaya diri untuk mampu berperan dan berpartisipasi aktif dalam memecahkan masalah, sehingga mampu membangun kemampuan dan konsep diri.
3.Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
4.Hak Anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, negara, pemerintah, dan pemerintah daerah.
5.Pemenuhan Hak Anak adalah upaya untuk memenuhi hak asasi Anak dengan mengambil tindakan-tindakan legislatif, administratif, anggaran, hukum, dan tindakan lainnya guna menjamin Anak mendapatkan hak sipil dan kebebasan, hak lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, hak kesehatan dasar dan kesejahteraan, serta hak pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya.
6.Perlindungan Khusus adalah suatu bentuk perlindungan yang diterima oleh anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapatkan jaminan rasa aman www.peraturan.go.id 2021, No. 1499 terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya.
7.Forum Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak yang selanjutnya disebut Forum Puspa adalah forum yang dibentuk untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mensejahterakan perempuan dan Anak.
8.Kekerasan adalah setiap tindakan berdasarkan perbedaan jenis kelamin yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, mental, psikologis, termasuk intimidasi, pengusiran paksa, ancaman tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan, penelantaran serta menghalangi kemampuan untuk menikmati semua hak dan kebebasannya.
9.Gender adalah perbedaan-perbedaan sifat, peranan, fungsi, dan status antara perempuan dan laki-laki yang bukan berdasarkan pada perbedaan biologis, tetapi berdasarkan relasi sosial budaya yang dipengaruhi oleh struktur masyarakat yang lebih luas serta merupakan konstruksi sosial budaya yang dapat berubah sesuai perkembangan zaman.
10.Kesetaraan Gender adalah kesamaan kondisi dan posisi bagi perempuan dan laki-laki untuk memperoleh kesempatan dan hak-haknya sebagai manusia, agar mampu berperan dan berpartisipasi dalam kegiatan politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan, keamanan nasional dan kesamaan dalam menikmati hasil pembangunan.
11.Pembinaan adalah usaha, tindakan, dan kegiatan yang ditujukan untuk mewujudkan tercapainya tujuan penyelenggaraan bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
12.Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang selanjutnya disebut Kemen PPPA adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberdayaan www.peraturan.go.id 2021, No. 1499 Perempuan dan tugas pemerintahan di bidang Perlindungan Anak.
13.Dinas adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
14.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberdayaan Perempuan dan tugas pemerintahan di bidang Perlindungan Anak.