Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2017
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 19
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pemberdayan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik www.peraturan.go.id 2017, No. 320 Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 237 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5882);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Tujuan partisipasi Masyarakat dalam pembangunan pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak untuk:
BAB II
Partisipasi Masyarakat dalam pembangunan pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak dilaksanakan melalui strategi PUG dan PUHA.
Partisipasi Masyarakat dalam pembangunan pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak dapat dilaksanakan secara mandiri, berkelompok, terpadu atau berjejaring. www.peraturan.go.id 2017, No. 320
Partisipasi Masyarakat dalam pembangunan pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak dapat dilakukan melalui kerjasama dengan kementerian/lembaga terkait atau pemerintah daerah.
Partisipasi Masyarakat dalam pembangunan pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak dapat dilakukan dalam bentuk:
Mengenai teknis pelaksanaan bentuk partisipasi Masyarakat dalam pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak diatur lebih lanjut dalam petunjuk teknis yang ditetapkan Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat.
BAB III
BAB IV
Membuka PDF…