Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 19 Tahun 2019
- Nomor
- 19
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 23
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Pegawai selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan. www.peraturan.go.id 2019, No.1741
Besaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disesuaikan dengan Kelas Jabatan.
Besaran Tunjangan Kinerja calon pegawai negeri sipil diberikan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Kelas Jabatannya.
Tunjangan Kinerja tidak diberikan kepada Pegawai yang:
BAB III
Membuka PDF…