Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2022
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2022
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 13
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang Peta Proses Bisnis Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; www.peraturan.go.id 2021, No.229 Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Peta Proses Bisnis meliputi jenis gambar:
Menteri dapat melakukan evaluasi Peta Proses Bisnis sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Dalam hal peta lintas fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 belum tersusun, Menteri harus menyesuaikan peta lintas fungsi paling lambat 31 Maret 2023.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2020 tentang Peta Bisnis Proses Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor www.peraturan.go.id 2021, No.229 1719), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Membuka PDF…