DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2023

Nomor
3
Tahun
2023
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
152

Ringkasan

Pasal 5 Penyelenggaraan sub urusan Kualitas Hidup Perempuan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah provinsi terdiri atas: a. Pelembagaan PUG pada lembaga pemerintah tingkat daerah provinsi; b. Pemberdayaan Perempuan bidang politik, hukum, sosial, dan ekonomi pada Ormas tingkat daerah provinsi; dan c. penguatan dan pengembangan Lembaga Penyedia Layanan Pemberdayaan Perempuan tingkat daerah provinsi.

Isi peraturan

Teks152PDFHirarki

Memuat teks peraturan…