1.Data adalah catatan atas kumpulan fakta atau deskripsi berupa angka, karakter, simbol, gambar, peta, tanda, isyarat, tulisan, suara, dan/atau bunyi yang mempresentasikan keadaan sebenarnya atau menunjukkan suatu ide, objek, kondisi atau situasi.
2.Data Gender adalah Data mengenai hubungan relasi dalam status, peran, dan kondisi antara laki-laki dan perempuan.
3.Data Anak adalah Data mengenai kondisi anak perempuan dan anak laki-laki yang terpilah menurut kategori umur.
4.Satu Data Gender dan Anak adalah kebijakan tata kelola Data Gender dan Data Anak untuk menghasilkan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
5.Data Gender dan Data Anak Prioritas adalah Data Gender dan Data Anak terpilih yang berasal dari daftar Data Gender dan Data Anak.
6.Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola Data pemerintah untuk menghasilkan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah melalui pemenuhan Standar Data, metadata, Interoperabilitas Data, dan menggunakan kode referensi dan data induk.
7.Data Induk adalah Data yang merepresentasikan objek dalam proses bisnis pemerintah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden yang mengatur mengenai Satu Data Indonesia.
8.Walidata adalah unit pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah yang melaksanakan kegiatan pengumpulan, pemeriksaan, dan pengelolaan Data yang disampaikan oleh Produsen Data, serta menyebarluaskan Data.
9.Walidata Kementerian adalah unit yang melaksanakan kegiatan pengumpulan, pemeriksaan, dan pengelolaan Data yang disampaikan oleh Produsen Data, serta menyebarluaskan Data pada Kementerian.
10.Produsen Data adalah unit kerja di Instansi Pusat dan Instansi Daerah yang menghasilkan Data berdasarkan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. www.gonitro.com
11.Produsen Data Kementerian adalah unit kerja pada Kementerian yang menghasilkan Data Gender dan/atau Data Anak tingkat nasional dan/atau daerah berdasarkan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
12.Focal Point Data adalah orang yang ditunjuk sebagai pengelola Data Gender dan Data Anak pada unit kerja di lingkungan Kementerian.
13.Pembina Data adalah Instansi Pusat yang diberi kewenangan melakukan pembinaan terkait Data sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden yang mengatur mengenai Satu Data Indonesia.
14.Pengguna Data Gender dan Data Anak yang selanjutnya disebut Pengguna Data adalah Instansi Pusat, Instansi Daerah, perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang menggunakan Data Gender dan Data Anak.
15.Standar Data adalah standar yang mendasari Data tertentu.
16.Metadata adalah informasi dalam bentuk struktur dan format yang baku untuk menggambarkan Data, menjelaskan Data, serta memudahkan pencarian, penggunaan, dan pengelolaan informasi Data.
17.Interoperabilitas Data adalah kemampuan Data untuk dibagipakaikan antar sistem yang saling berinteraksi.
18.Kode Referensi adalah tanda berisi karakter yang mengandung atau menggambarkan makna, maksud, atau norma tertentu sebagai rujukan identitas Data yang bersifat unik.
19.Sistem Informasi Gender dan Anak yang selanjutnya disingkat SIGA adalah portal terbuka yang menyediakan Data Gender dan Data Anak sebagai media bagi-pakai Data di Kementerian.
20.Forum Satu Data Indonesia adalah wadah komunikasi dan koordinasi antar Instansi Pusat dan/atau Instansi Daerah untuk penyelenggaraan Satu Data Indonesia.
21.Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, kesekretariatan lembaga nonstruktural, dan lembaga pemerintah lainnya.
22.Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis.
23.Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan tugas pemerintahan di bidang perlindungan anak.
24.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan tugas pemerintahan di bidang perlindungan anak. www.gonitro.com