Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2021
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 16
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang Pedoman Nomenklatur www.peraturan.go.id 2021, No.826 Perangkat Daerah Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Perangkat Daerah provinsi dan Perangkat Daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak berbentuk Dinas PPPA provinsi dan Dinas PPPA kabupaten/kota.
Dalam hal berdasarkan tipe dan hasil pemetaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Urusan Pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak tidak www.peraturan.go.id 2021, No.826 memenuhi syarat untuk dibentuk Dinas PPPA Provinsi atau Dinas PPPA Kabupaten/Kota sendiri maka dapat digabung dengan Urusan Pemerintahan yang serumpun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB III
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Gubernur (Pergub)