Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 9 Tahun 2016
- Nomor
- 9
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 18
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; Mengingat :1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Nomenklatur Perangkat Daerah penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di provinsi adalah Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi.
Nomenklatur Perangkat Daerah penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di kabupaten/kota adalah Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten/Kota.
Dalam hal berdasarkan tipe dan perhitungan nilai variabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Urusan Pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak tidak memenuhi syarat untuk dibentuk Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi atau Kabupaten/Kota sendiri maka harus digabung dengan Urusan Pemerintah yang serumpun sesuai dengan ketentuan www.peraturan.go.id 2016, No.1237 peraturan perundang-undangan.
BAB III
Membuka PDF…