Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2015
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 27
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang Sistem Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskiriminasi Terhadap Wanita (Convention on the Elimination of All Forms Of Discrimination Against Women) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3277);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Sistem Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bertujuan untuk:
Dalam rangka mewujudkan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dilakukan melalui:
Dalam rangka mewujudkan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dilakukan melalui upaya:
Dalam rangka menyelenggarakan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dilakukan melalui upaya promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Upaya promotif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 adalah sebagai berikut:
Upaya preventif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 adalah sebagai berikut:
Upaya kuratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 adalah sebagai berikut:
Upaya rehabilitatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 adalah sebagai berikut:
BAB II
Dalam membangun sistem pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang komprehensif, inklusif, dan integratif diperlukan komitmen yang kuat antar pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah.
Membuka PDF…