Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2019
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 15
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang Pedoman Penyelenggaraan Penguatan Kapasitas Perempuan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Pedoman penyelenggaraan penguatan kapasitas perempuan calon anggota DPR, calon anggota DPRD provinsi, dan calon anggota DPRD kabupaten/kota dimaksudkan sebagai panduan dalam penyelenggaraan penguatan kapasitas perempuan calon anggota DPR, calon anggota DPRD provinsi, dan calon anggota DPRD kabupaten/kota. www.peraturan.go.id 2019, No.466
Tujuan penyusunan pedoman penyelenggaraan penguatan kapasitas perempuan calon anggota DPR, calon anggota DPRD provinsi, dan calon anggota DPRD kabupaten/kota adalah:
Penguatan kapasitas perempuan calon anggota DPR, calon anggota DPRD provinsi, dan calon anggota DPRD kabupaten/kota dilaksanakan menggunakan metode pembelajaran ceramah singkat, curah pendapat, tanya jawab, permainan, bermain peran, simulasi, diskusi interaktif, presentasi, dan pemecahan masalah yang disesuaikan dengan sasaran dan materi.
Pedoman penyelenggaraan penguatan kapasitas perempuan calon anggota DPR, calon anggota DPRD provinsi, dan calon anggota DPRD kabupaten/kota ini dapat dievaluasi dan/atau www.peraturan.go.id 2019, No.466 dikembangkan secara berkala sesuai dengan dinamika politik yang terjadi di Indonesia.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang