Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 7 Tahun 2016
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 10
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan Kekerasan terhadap Anak Melalui Partisipasi Organisasi Keagamaan dan Kemasyarakatan; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235); sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 99, Tambaran Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5882);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
RAN-PKA dimaksudkan untuk menjadi panduan bagi organisasi keagamaan dan kemasyarakatan dalam melaksanakan kegiatan pencegahan kekerasan terhadap Anak.
RAN-PKA bertujuan untuk:
RAN-PKA merupakan salah satu program pengarusutamaan hak Anak sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. www.peraturan.go.id 2016, No.1357
BAB II
BAB III
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.peraturan.go.id 2016, No.1357 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Agustus 2016 MENTERI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA, ttd. YOHANA YEMBISE Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 September 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. WIDODO EKATJAHJANA www.peraturan.go.id Berbagai upaya telah dilakukan oleh Pemerintah, namun hasil survey kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Sosial dan Badan Pusat Statistik pada tahun 2013 menemukan bahwa pada anak usia 13-17 tahun menunjukkan 1 dari 3 anak laki-laki dan 1 dari 5 anak perempuan mengalami salah satu bentuk kekerasan emosional/fisik/seksual dalam 12 bulan terakhir. Anak-anak yang mengalami masalah ini bukan mengalami kekerasan saja tetapi juga diperlakukan secara tidak manusiawi yang berdampak pada trauma Pembangunan anak sebagai bagian dari pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas telah ditetapkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28B ayat (2) yang mengamanatkan bahwa setiap anak berhak untuk hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Perlindungan anak Indonesia menjadi prioritas utama di setiap bidang pembangunan seperti tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019. Anak adalah amanah dan kanmia Tuhan Yang Maha Esa yang keberadaannya senantiasa harus diasih, diasuh, dijaga, serta dilindungi dari perlakuan salah, kekerasan, dan diskriminasi. Dari sisi kehidupan bernegara, anak merupakan asset bangsa, generasi penerus bangsa, penentu kualitas sumber daya manusia (SDM) yang menjadi pilar utama pem bangunan nasional. I. Pendahuluan LAMPIRAN I PERATURAN MENTER! PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK NOMOR 7 TAHUN 2016 TENT ANG RENCANA AKSI NASIONAL PENCEGAHAN KEKERASAN TERHADAP ANAK MELALUI PARTISIPASI ORGANISASI KEAGAMAAN DAN KEMASY ARAKATAN 2016, No.1357 www.peraturan.go.id Hampir di setiap tempat tidak aman bagi anak. Seringkali para pelaku menggunakan kekerasan sebagai alat pendisiplinan, baik di rumah, tempat-tempat pelayanan sosial, lembaga pendidikan, dan berbagai tempat lainnya. Penghukuman fisik dan tindakan kekerasan dianggap sebagai bagian dari proses pembelajaran dalam membentuk kepribadian Anak tidak saja mengalami kekerasan seksual, tetapi juga mengalami berbagai jenis kekerasan lainnya seperti kekerasan dalam rumah tangga, perdagangan orang, pornografi, eksploitasi ekonomi (dilacurkan dan terjerat dalam sindikat pengedar narkoba, atau menjadi anak jalanan) dan penculikan dengan berbagai modus operandi mulai dari dijemput di sekolah, anak sedang bermain, anak sedang berekreasi, sedang berada dalam rumah, dan sebagainya yang kesemuanya menimbulkan penderitaan yang mendalam terhadap anak. Di samping itu, berdasarkan data yang dikeluarkan KPAIyang dihimpun berdasarkan jumlah anak yang menjadi pelaku kekerasan seksual pada tahun 2011 terdapat 123 anak, meningkat jumlahnya pada tahun 2012 sebanyak 324 anak, kemudian menurun pada tahun 2013 menjadi 247 anak dan kembali meningkat pada tahun 2014 menjadi 561 anak dan menurun pada tahun 2015 menjadi 157 anak. Sedangkan jumlah anak yang menjadi korban kekerasan seksual pada tahuhn 2011 sebanyak 216 anak, tahun 2012 sebanyak 412 anak, tahun 2013 sebanyak 343 anak, tahun 2014 sebanyak 656 anak dan tahun 2015 sebanyak 218 anak. Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Komisi Nasional Perlindungan Anak, jumlah kasus kekerasan seksual anak terjadi peningkatan dari tahun ke tahun. Pada tahun 2010 telah terjadi 859 kasus dan meningkat pada tahun 2011 menjadi 1.428 kasus. Pada tahun 2012 terjadi peningkatan kembali sehingga menjadi menjadi 1.657 kasus. Pada tahun 2013 terjadi penurunan menjadi 1.589 kasus, namun meningkat kembali pada tahun 2014 menjadi 1. 993 kasus dan pada tahun 2015 meningkat menjadi 3.609 kasus. yang berkepanjangan seumur hidup, bahkan sampai ada yang meninggal dunia. 2016, No.1357 www.peraturan.go.id masyarakat khususnya melindungi anak dari kekerasan. Organisasi keagamaan dan kemasyarakatan dapat melakukan pemberdayaan masyarakat agar mereka dapat melakukan upaya pencegahan kekerasan aspirasi, kehendak, kebutuhan, mem berikan pelayanan kepada sukarela berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan untuk Organisasi kemasyarakatan sebagaimana yang diatur dalam Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara Upaya untuk melindungi anak tidak hanya menjadi tugas pemerintah tetapi juga masyarakat khususnya organisasi masyarakat, hal ini sesuai dengan pasal 25 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang menjelaskan bahwa kewajiban masyarakat untuk melindungi anak dapat dilakukan melalui kegiatan peran masyarakat dalam penyelenggaraan perlind ungan anak, serta dilaksanakan dengan melibatkan organisasi kemasyarakatan, akademisi dan pemerhati anak. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak merupakan salah satu payung hukum kebijakan pemerintah untuk mencegah kekerasan terhadap anak belum dilaksanakan secara optimal. Dampak yang terlihat antara lain adalah anak masih banyak yang mengalami kekerasan. Kekerasan yang dialami anak merupakan suatu bentuk yang menunjukkan bahwa anak merupakan insan yang lemah dan masih sangat bergantung pada orang dewasa lainnya, sehingga rentan menjadi obyek kekerasan, eksploitasi, dan perlakuan salah. Hak anak untuk bebas dari tindak kekerasan merupakan hak yang dibutuhkan anak agar dapat tumbuh dan berkembang secara optimal. Oleh karenanya menjadi kewajiban semua pihak untuk melindungi anak dari kekerasan termasuk partisipasi organisasi keagamaan dan kemasyarakatan. anak yang tidak sedikit kemudian anak menemui ajalnya karena kekerasan tersebut. 2016, No.1357 www.peraturan.go.id RAN-PKAselain untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juga merupakan komitmen organisasi keagamaan dan kemasyarakatan untuk melind ungi, memenuhi hak asasi anak untuk bebas dari kekerasan dan penyiksaan yang melanggar hak asasi anak yang juga merupakan hak asasi manusia. Implementasi RAN- PKA dibangun secara sinergis antara rencana program perlind ungan anak dari kekerasan dan program partisipasi masyarakat di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan rencana program dari Organisasi Keagamaan dan Kemasyarakatan. Dalam rangka mewujudkan partisipasi organisasi keagamaan dan kemasyarakatan dalam melakukan pencegahan kekerasan terhadap anak, perlu disusun rencana aksi nasional pelaksanaan pencegahan kekerasan terhadap anak melalui partisipasi organisasi keagamaan dan kemasyarakatan. Dengan demikian RAN-PKA merupakan pedoman bagi pemangku kepentingan (stakeholders) terkait yaitu organisasi keagamaan dan kemasyarakatan dan di internal Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam melakukan pencegahan kekerasan terhadap anak. Selain itu partisipasi organisasi keagamaan dan kemasyarakatan memiliki peran yang strategis untuk melakukan pencegahan kekerasan terhadap anak, dengan pertimbangan bahwa:
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.