1.Olahraga adalah segala kegiatan yang melibatkan pikiran, raga, dan jiwa secara terintegrasi dan sistematis untuk mendorong, membina, serta mengembangkan potensi jasmani, rohani, sosial, dan budaya.
2.Keolahragaan adalah segala aspek yang berkaitan dengan Olahraga yang memerlukan pengaturan, pendidikan, pelatihan, pembinaan, pengembangan, peningkatan, pengawasan, dan evaluasi.
3.Olahraga Prestasi adalah Olahraga yang membina dan mengembangkan Olahragawan secara terencana, sistematis, terpadu, berjenjang, dan berkelanjutan melalui kompetisi untuk mencapai prestasi dengan dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi Keolahragaan.
4.Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi adalah pusat pembinaan Olahragawan yang berbakat dan potensial untuk cabang Olahraga Prestasi untuk memajukan Olahraga nasional.
5.Olahragawan adalah peolahraga yang mengikuti pelatihan dan kejuaraan Olahraga secara teratur, sistematis, terpadu, berjenjang, dan berkelanjutan untuk mencapai prestasi.
6.Olahragawan Usia Pelajar yang selanjutnya disebut Olahragawan Pelajar adalah Olahragawan pada rentang usia pelajar yang mengikuti program pembinaan Olahraga Prestasi secara teratur, sistematis, terpadu, berjenjang, dan berkelanjutan pada Kelas Khusus Olahraga, PPLP, dan SKO.
7.Olahragawan Muda adalah Olahragawan usia muda yang mengikuti program pembinaan Olahraga Prestasi secara teratur, sistematis, terpadu, berjenjang, dan berkelanjutan pada SPOBNAS.
8.Prestasi adalah hasil yang dicapai Olahragawan atau kelompok Olahragawan dalam kegiatan Olahraga.
9.Tenaga Keolahragaan adalah orang perseorangan yang memiliki kualifikasi dan sertifikat kompetensi dalam bidang Olahraga.
10.Kelas Khusus Olahraga adalah kelas khusus yang diselenggarakan pada satuan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang berorientasi pada penguatan kompetensi khusus Olahraga sesuai kebutuhan peserta didik.
11.Pusat Pendidikan dan Latihan Olahraga Pelajar atau sebutan lainnya yang selanjutnya disebut PPLP adalah Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi di kabupaten/kota yang diselenggarakan untuk menjaring dan membina bakat Olahragawan Pelajar.
12.Sentra Pembinaan Olahragawan Berbakat Nasional yang selanjutnya disebut SPOBNAS adalah pusat pembinaan Olahraga Prestasi di provinsi yang diselenggarakan untuk menjaring dan membina bakat Olahragawan Muda.
13.Sekolah Khusus Olahragawan atau sebutan lainnya yang selanjutnya disingkat SKO adalah sekolah khusus yang diselenggarakan pada satuan pendidikan khusus Olahraga jenjang pendidikan menengah yang berorientasi pada penguatan kompetensi khusus Olahraga sesuai kebutuhan peserta didik.
14.Pembinaan Olahragawan Jangka Panjang atau Long Term Athlete Development yang selanjutnya disebut LTAD adalah pola pembinaan Olahragawan yang dilakukan secara terencana, sistematis, terpadu, berjenjang, dan berkelanjutan dengan dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi Keolahragaan guna meningkatkan Prestasi Olahraga nasional.
15.Desain Besar Olahraga Nasional yang selanjutnya disingkat DBON adalah dokumen rencana induk yang berisikan arah kebijakan pembinaan dan pengembangan Keolahragaan nasional yang dilakukan secara efektif, efisien, unggul, terukur, sistematis, akuntabel, dan berkelanjutan dalam lingkup Olahraga pendidikan, Olahraga Masyarakat, Olahraga Prestasi, dan industri Olahraga.
16.Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
17.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
18.Kementerian Pemuda dan Olahraga yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Olahraga.
19.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Olahraga.
20.Masyarakat adalah orang perseorangan warga negara Indonesia, kelompok masyarakat, dan/atau organisasi kemasyarakatan yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang Keolahragaan.
21.Dunia Usaha adalah usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, dan usaha besar yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia dan berdomisili di Indonesia.