DokumenPeraturan Menteri (Permen)Dicabut

Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2022

Nomor
10
Tahun
2022
Ditetapkan
Status
Dicabut
Pasal terindeks
71

Ringkasan

Pasal 4 (1) Menteri melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan pengembangan Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi di daerah pada jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. (2) Dalam melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, dan Pemerintah Daerah.

Isi peraturan

Teks71PDFHirarki

Memuat teks peraturan…