menetapkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 09 Tahun 2015 tentang Kedudukan, Fungsi, Tugas, dan Susunan Organisasi Badan Olahraga Profesional Indonesia; Menimbang MENTERI PEMUDA DAN OLAHRAGAREPUBLIK INDONESIA, DENGAN RAHMATTUHANY~l\lG MAHAESA PERATURANMENTERI PEMUDA DAN OLAHRAGA NOMOR 5 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHANATAS PERATURANMENTERI PEMUDA DAN OLAHRAGA NOMOR 09 TAHUN 2015 TENTANGKEDUDUKAN,FUNGSI, TUGAS, DAN SUSUNAN ORGANISASIBADANOLAHRAGAPROFESIONAL INDONESIA MENTERI PEMUDA DAN OLABRAGA
1.Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2005 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4535);
2.Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5492);
3.Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4702);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pekan dan Kejuaraan Olahraga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4703);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pendanaan Olahraga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 37, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4704);
6.Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2008 tentang Kebijakan Industri Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 37);
7.Peraturan Presiden Nomor 7 Tabun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
8.Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2015 tentang Kementerian Pemuda dan Olahraga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 101);
9.Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 1516 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemuda dan Olahraga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1925); Mengingat