Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 9 Tahun 2015
- Nomor
- 9
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 26
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga tentang Kedudukan, Fungsi, Tugas, dan Susunan Organisasi Badan Olahraga Profesional Indonesia; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2005 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4535);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
BAB II
BAB III
BOPI mempunyai tugas:
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, BOPI mempunyai fungsi:
Untuk pelaksanaan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, BOPI memiliki kewenangan untuk:
BAB IV
Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum, dan para Ketua Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b, c, d, e, f, dan g diangkat dan diberhentikan oleh Menteri untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) periode berikutnya. www.peraturan.go.id 2015, No.315 7
Membuka PDF…