MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA TENTANG TIM PENYUSUN REMUNERASI PEGAWAI NEGERI. PERTAMA : Membentuk Tim Penyusun Remunerasi Pegawai Negeri, selanjutnya disebut Tim Penyusun Remunerasi Pegawai Negeri dengan susunan keanggotaan sebagaimana dimuat dalam lampiran peraturan ini; KEDUA : Tim terdiri dari Tim Pengarah dan Tim Pelaksana. Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas Tim, Ketua Pengarah dapat menunjuk narasumber dan membentuk Tim Sekretariat. KETIGA : Tim Pengarah mempunyai tugas mengarahkan Tim Pelaksana untuk :
1.Menyusun program dan langkah-langkah perbaikan sistem D:\backup dala\Evaluasi Jabalan\PermenPAN Remunerasi - Sahira 24Mei09 (2).doc remunerasi Pegawai Negeri berdasarkan kinerja dan sistem merit;
2.Melakukan evaluasi terhadap peraturan perundang- undangan kepegawaian yang berlaku saat ini untuk menunjang sistem remunerasi;
3.Melakukan pengumpulan informasi jabatan;
4.Melaku kan pengolahan informasi jabatan;
5.Melakukan evaluasi jabatan dengan metode FES untuk memperoleh peringkat jabatan dan harga jabatan;
6.Melakukan validasi hasil evaluasi jabatan instansi pusat dan daerah untuk menetapkan nama dan peringkat jabatan;
7.Membuat struktur penggajian baru;
8.Menyiapkan Rancangan awal peraturan perundang- undangan tentang Sistem Remunerasi Pegawai Negeri; KEEMPAT : Tim Pelaksana mempunyai tugas :
1.Menyusun program dan langkah-langkah perbaikan sistem remunerasi Pegawai Negeri berdasarkan kinerja dan sistem merit;
2.Melakukan evaluasi terhadap peraturan perundang- undangan kepegawaian yang berlaku saat ini untuk menunjang sistem remunerasi;
3.Melakukan pengumpulan informasi jabatan;
4.Melakukan pengolahan informasi jabatan;
5.Melakukan evaluasi jabatan dengan metode FES untuk memperoleh peringkat jabatan dan harga jabatan;
6.Melakukan validasi hasil evaluasi jabatan instansi pusat dan daerah untuk menetapkan nama dan peringkat jabatan;
7.Membuat struktur penggajian baru;
8.Menyiapkan Rancangan awal peraturan perundang- undangan tentang Sistem Remunerasi Pegawai Negeri;
9.Menyusun mekanisme pelaksanaan penyusunan remunerasi Pegawai Negeri;
10.Melakukan tugas-tugas lain yang dipandang perlu berkaitan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada angka 1 s.d 9. KELIMA : Dalam melaksanakan tugasnya, Tim bertanggungjawab kepada Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara; D:\back up data\Evaiuasi Jabatan\PennenPANRermnerasi - Sahira 24Mei09 (2).doc KEENAM : Masa kerja Tim selama 12 (dua belas) bulan, terhitung mulai bulan Januari sampai dengan akhir bulan Desember 2009. KETUJUH : Seluruh biaya yang timbul akibat dibentuknya Tim ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Anggaran Kantor Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Tahun 2009; KEDELAPAN : Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berlaku surut sejak bulan Januari 2009. Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan pembetulan seperlunya; Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal I ~ u n i 2009 MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA, \ TAUFIQ EFFENDI MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA PERATURAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA NOMOR 08 TAHUN 2009 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN REMUNERASI PEGAWAI NEGERI SUSUNAN KEANGGOTAAN TIM PENYUSUN REMUNERASI PEGAWAI NEGERI Kementerian PAN Kernenterian PAN Kementerian PAN Kabid Kesejahteraan Kabid Evaluasi Program Kasubdit Kesejahteraan Kasubdit Perundang-undangan Kabid Fasilitasi dan Evaluasi Kedudukan Hukum SDM Aparatur Kabid Perencanaan Karir SDM Aparatur Kasubdit Gaji Kasubdit Tunjangan Kabag Aparatur Negara Kasi Asuransi dan Tunjangan Kasubid Gaji Kasubid Fasilitasi Kesejahteraan Kasubid Pensiun Kasubag TU Kedeputian Bidang SDM Aparatur Analis pada Kesubbidangan Fasilitasi Kesejahteraan SDM Aparatur Pengadministrasi Urnum pada Kedeputian Bidang SDM Aparatur Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Kementerian PAN Kementerian PAN BKN BKN Kementerian PAN Kementerian PAN BKN BKN Setkab BKN Kernenterian PAN Kementerian PAN Kementerian PAN Kementerian PAN I Kementerian PAN Kementerian PAN MENTERI NEGARA PARATUR NEGARA Taufia Effendi