Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 1969
- Nomor
- 11
- Tahun
- 1969
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 58
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan peraturan tentang pemberian pensiun-pegawai dan pensiun-janda/duda sebagai jaminan hari tua dan penghargaan atas jasa-jasa dalam dinas Pemerintah kepada pegawai negeri, yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Pokok Kepegawaian Nomor 18 tahun 1961 (Lembaran Negara tahun 1961 Nomor 263). Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), pasal 20 ayat (1) dan pasal 27 Undang-undang Dasar 1945;
Tentang sifat pensiun Pensiun-pegawai dan pensiun-janda/duda menurut Undang-undang ini diberikan sebagai jaminan hari tua dan sebagai penghargaan atas jasa-jasa pegawai negeri selama bertahun-tahun bekerja dalam dinas Pemerintah. Pasa12 Tentang pembiayaan pensiun Pensiun-pegawai, pensiun-janda/duda dan tunjangan-tunjangan serta bantuan-bantuan di atas pensiun yang dapat diberikan berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini : UNDANG https://jdih.kemenkeu.go.id/api/download/576a4b14-ea93-4bf3-a54a... 1 of 21 17/07/2025, 11:54
Arti beberapa istilah Yang dimaksudkan dengan :
Yang dimaksud dengan tewas, ialah :
Tentang dasar pensiun Dasar pensiun yang dipakai untuk menentukan besarnya pensiun ialah gaji pokok (termasuk gaji pokok tambahan dan/atau gaji pokok tambahan peralihan) terakhir sebulan yang berhak diterima oleh pegawai yang berkepentingan berdasarkan peraturan gaji yang berlaku baginya. UNDANG https://jdih.kemenkeu.go.id/api/download/576a4b14-ea93-4bf3-a54a... 2 of 21 17/07/2025, 11:54
Tentang masa kerja
Yang berhak memberi pensiun
Tunjangan keluarga, tunjangan kemahalan dan lain-lain tunjangan UNDANG https://jdih.kemenkeu.go.id/api/download/576a4b14-ea93-4bf3-a54a... 3 of 21 17/07/2025, 11:54 Di atas pensiun-pegawai, pensiun-janda/duda atau bagian pensiun-janda diberikan tunjangan keluarga, tunjangan kemahalan dan tunjangan-tunjangan umum atau bantuan-bantuan umum lainnya menurut ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi pegawai negeri.
Hak atas pensiun pegawai
Tentang usia pegawai negeri UNDANG https://jdih.kemenkeu.go.id/api/download/576a4b14-ea93-4bf3-a54a... 4 of 21 17/07/2025, 11:54 Usia pegawai negeri untuk penetapan hak atas pensiun ditentukan atas dasar tanggal kelahiran yang disebut pada pengangkatan pertama sebagai pegawai negeri menurut bukti-bukti yang sah. Apabila mengenai tanggal kelahiran itu tidak terdapat bukti-bukti yang sah, maka tanggal kelahiran atas umur pegawai ditetapkan berdasarkan keterangan dari pegawai yang bersangkutan pada pengangkatan pertama itu, dengan ketentuan bahwa tanggal kelahiran atau umur termaksud kemudian tidak dapat diubah lagi untuk keperluan penentuan hak atas pensiun-pegawai.
Besarnya pensiun-pegawai
Pennintaan pensiun-pegawai Untuk memperoleh pensiun-pegawai menurut Undang-undang ini, pegawai negeri yang bersangkutan mengajukan surat permintaan kepada Kepala Kantor Urusan Pegawai, dengan disertai :
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Pemerintah (PP)