DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2025

Nomor
10
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
29

Ringkasan

Peraturan ini mengatur mengenai kedudukan, tanggung jawab, klasifikasi/rumpun, kategori, dan jenjang; tugas jabatan dan ruang lingkup kegiatan; kebutuhan pegawai negeri sipil dalam jabatan; pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan; pengelolaan kinerja, pengembangan kompetensi, dan kenaikan pangkat; instansi pembina; organisasi profesi

Isi peraturan

Teks29PDFHirarki

Memuat teks peraturan…