1.bagi Penyuluh Pertanian yaitu: a) sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, atau sederajat untuk jenjang pemula; b) D-III (diploma tiga) agribisnis, agroekoteknologi, agronomi, agroteknologi, budidaya pertanian, budidaya tanaman perkebunan, budidaya ternak, hama penyakit tumbuhan, ilmu tanah, manajemen agrobisnis, manajemen sumber daya lahan, mekanisasi pertanian, pemuliaan tanaman, penyuluhan dan komunikasi pertanian, penyuluhan pertanian, perkebunan, peternakan, proteksi tanaman, sosial ekonomi pertanian, tanaman pangan, atau teknik pertanian untuk jenjang terampil, mahir, dan penyelia; c) S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat) agribisnis, agribisnis hortikultura, agribisnis peternakan, agrobisnis hortikultura, agroteknologi, agroekoteknologi, agronomi, agronomi dan hortikultura, budidaya pertanian, budidaya tanaman hortikultura, hama penyakit tumbuhan, ilmu ekonomi pertanian, ilmu hama dan penyakit tanaman/tumbuhan, ilmu tanah, kedokteran hewan, kesehatan hewan, manajemen agribisnis, manajemen agrobisnis, manajemen pertanian, manajemen produksi perkebunan, manajemen sumber daya lahan, mekanisasi pertanian, nutrisi dan teknologi pakan ternak, pemuliaan dan produksi ternak, pemuliaan tanaman, penyuluh pertanian, penyuluh perkebunan presisi, penyuluhan dan komunikasi pertanian, penyuluhan perkebunan, penyuluhan pertanian berkelanjutan, penyuluhan pertanian lahan kering, penyuluhan peternakan dan kesejahteraan hewan, penyuluhan peternakan, perkebunan, peternakan, proteksi tanaman, sosial ekonomi pertanian, teknik pertanian, teknologi benih, teknologi mekanisasi pertanian, teknologi pascapanen, teknologi 10 perkebunan, teknologi pertanian, teknologi produksi dan pengembangan masyarakat pertanian, teknologi produksi tanaman hortikultura, teknologi produksi tanaman pangan, teknologi produksi tanaman perkebunan, teknologi produksi ternak, paramedik veteriner, teknologi veteriner atau teknologi ternak untuk jenjang ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya; dan d) S-2 (strata dua) agribisnis, agroekoteknologi, agronomi, agronomi dan hortikultura, agroteknologi, bioteknologi, bioteknologi pertanian, ekonomi dan manajemen pertanian, ekonomi pertanian, ekonomi pembangunan, ekonomi sumber daya, ilmu dan teknologi benih, ilmu ekonomi pertanian, ilmu komputer, ilmu komunikasi, ilmu nutrisi dan pakan ternak, ilmu peternakan, ilmu produksi dan teknologi peternakan, ilmu tanah, ilmu lingkungan, komunikasi pembangunan masyarakat, komunikasi pembangunan pertanian dan pedesaan, manajemen, manajemen administrasi, manajemen bisnis, manajemen ekonomi, manajemen keuangan, manajemen lingkungan, manajemen pemasaran, manajemen pembangunan, manajemen penyuluhan pembangunan, manajemen perencanaan pembangunan wilayah dan perdesaan, manajemen perkebunan, manajemen sumber daya manusia, manajemen sumberdaya peternakan, manajemen usahatani, manajemen sumberdaya lahan, nutrisi pakan, pemasaran pertanian, pemuliaan dan bioteknologi tanaman, pemuliaan tanaman, pengelolaan lahan kering, pengelolaan sumberdaya lahan kering, pengelolaan hama terpadu, pengelolaan lahan, pengelolaan sumberdaya air, pengelolaan sumberdaya air pertanian, pengelolaan tanah dan air, penyuluhan dan komunikasi pembangunan, penyuluhan pembangunan, perkebunan, peternakan, produksi dan teknologi pertanian, teknik informatika, teknik lingkungan dan pengelolaan air, teknik pertanian, teknik pertanian dan biosistem, teknologi hasil perkebunan, teknologi industri pertanian, atau 11 teknologi pertanian untuk jenjang ahli utama;
2.bagi Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan yaitu: a) sekolah menengah atas jurusan ilmu pengetahuan alam atau sekolah menengah kejuruan bidang pertanian untuk jenjang pemula; b) D-III (diploma tiga) agroekoteknologi, agronomi, agroteknologi, biologi, budidaya tanaman hortikultura, budidaya tanaman perkebunan, hama dan penyakit tanaman/tumbuhan, perlindungan tanaman, atau proteksi tanaman untuk jenjang terampil, mahir, dan penyelia; dan c) S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat) agroekoteknologi, agronomi, agroteknologi, biologi, budidaya tanaman perkebunan, hama dan penyakit tanaman/tumbuhan, pengelolaan perkebunan, perlindungan tanaman, proteksi tanaman, teknologi produksi tanaman pangan, atau teknologi produksi tanaman perkebunan untuk jenjang ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya;
3.bagi Pengawas Benih Tanaman yaitu: a) sekolah menengah kejuruan bidang pertanian untuk jenjang pemula; b) D-III (diploma tiga) agronomi, budidaya pertanian, perbenihan, perkebunan, produksi tanaman perkebunan, teknologi benih, teknologi pertanian, atau teknologi produksi dan manajemen perkebunan, ilmu tanah untuk jenjang terampil, mahir, dan penyelia; dan c) S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat) agroekoteknologi, agronomi, agronomi dan hortikultura, agroteknologi, biologi, budidaya pertanian, budidaya tanaman perkebunan, pemuliaan tanaman, perkebunan, rekayasa pertanian, teknologi benih, atau teknologi pertanian, ilmu tanah untuk jenjang ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya;
4.bagi Medik Veteriner yaitu profesi dokter hewan untuk jenjang ahli pertama, ahli muda, ahli madya, dan ahli utama;
5.bagi Paramedik Veteriner yaitu: a) sekolah pertanian pembangunan, sekolah pertanian menengah atas peternakan, atau sekolah menengah 12 kejuruan bidang peternakan dan kesehatan hewan untuk jenjang pemula; dan b) D-III (diploma tiga) hygiene pangan, kesehatan hewan, kesehatan ternak, paramedik veteriner, teknik reproduksi satwa, atau teknisi medis veteriner untuk jenjang terampil, mahir, dan penyelia;
6.bagi Pengawas Bibit Ternak yaitu: a) D-III (diploma tiga) peternakan atau jurusan/program studi peternakan untuk jenjang terampil, mahir, dan penyelia; dan b) S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat) peternakan atau jurusan/program studi peternakan untuk jenjang ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya;
7.bagi Pengawas Mutu Pakan yaitu: a) sekolah menengah kejuruan bidang agrobisnis produksi ternak, sekolah menengah kejuruan bidang peternakan, sekolah pertanian menengah atas peternakan, atau sekolah pertanian pembangunan peternakan untuk jenjang pemula; b) D-III (diploma tiga) peternakan atau jurusan/program studi peternakan, atau kimia untuk jenjang terampil, mahir, dan penyelia; dan c) S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat) peternakan atau jurusan/program studi peternakan, pakan, atau kimia untuk jenjang ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya;
8.bagi Pengawas Mutu Hasil Pertanian yaitu: a) S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat) agribisnis hortikultura, agribisnis pertanian, agribisnis peternakan, agrobisnis, agroekoteknologi, agroindustri, agronomi, agroteknologi, biologi, budidaya pertanian, ekonomi pertanian, ilmu dan teknologi pangan, ilmu hama dan penyakit tumbuhan, ilmu pangan, ilmu tanah, kimia, manajemen sumber daya lahan, pangan dan nutrisi, pengolahan hasil pertanian, penyuluhan pertanian, perkebunan, pertanian, peternakan, proteksi tanaman, sosial ekonomi pertanian, teknik hasil pertanian, teknik industri pertanian, teknik kimia, teknologi hasil perkebunan, teknologi hasil pertanian, 13 teknologi pertanian, teknologi produksi pangan, atau teknologi produksi tanaman perkebunan untuk jenjang ahli pertama dan ahli muda; dan b) S-2 (strata dua) agrobisnis, agroekoteknologi, agronomi, agroteknologi, bioteknologi, biologi, ekonomi pertanian, entomologi, fitopatologi, ilmu pangan, ilmu dan teknologi benih, ilmu perencanaan wilayah, ilmu tanah, kimia, komunikasi pembangunan pertanian dan pedesaan, logistik agromaritim, manajemen agribisnis, manajemen usaha tani, nutrisi pakan, pemasaran pertanian, pemuliaan tanaman, pengelolaan hama terpadu, penyuluh pertanian, perkebunan, peternakan, produksi dan teknologi pertanian, proteksi tanaman, teknik industri pertanian, teknik kimia, teknik pertanian, teknik pertanian dan biosistem, teknologi hasil pertanian, teknologi industri pertanian, teknologi pangan, teknologi pascapanen, atau teknologi pertanian untuk jenjang ahli madya;
9.bagi Analis Pasar Hasil Pertanian yaitu: a) D-III (diploma tiga) bidang pertanian atau peternakan untuk jenjang terampil; dan b) S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat) agribisnis, ekonomi pertanian, sosial ekonomi pertanian, sosial ekonomi peternakan, teknologi hasil pertanian, teknologi hasil peternakan, teknologi pertanian, atau teknologi peternakan untuk jenjang ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya;
10.bagi Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman yaitu: a) S-1 (strata satu) agronomi, agroteknologi, biologi, ilmu tanah, pemuliaan tanaman, proteksi tanaman/hama penyakit tanaman/perlindungan tanaman, atau teknologi benih untuk jenjang ahli pertama dan ahli muda; dan b) S-2 (strata dua) agronomi, agroteknologi, biologi, bioteknologi, fitopatologi, ilmu pertanian, pemuliaan tanaman, teknologi benih, proteksi tanaman/hama penyakit tanaman/perlindungan tanaman/ilmu hama tanaman, atau patologi tumbuhan untuk jenjang ahli madya; 14
11.bagi Pengawas Alat dan Mesin Pertanian yaitu S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat) mekanisasi pertanian, teknik industri pertanian, teknik mesin, teknik pertanian, teknologi hasil pertanian, teknik industri, atau peternakan untuk jenjang ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya;
12.bagi Analis Prasarana dan Sarana Pertanian yaitu: a) S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat) agrobisnis, agronomi, ekonomi, geodesi, geografi, ilmu pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan, ilmu tanah, kimia, manajemen sumber daya lahan, planologi, sosial ekonomi pertanian, teknik geodesi, teknik lingkungan, teknik sipil, teknik kimia, teknik pengairan, atau pertanian untuk jenjang ahli pertama, dan ahli muda; dan b) S-2 (strata dua) administrasi publik, agrobisnis, agronomi, ekonomi, ekonomi pertanian, geodesi, geografi, ilmu lingkungan, ilmu pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan, ilmu tanah, kimia, perencanaan pembangunan wilayah dan pedesaan, planologi, sosial ekonomi pertanian, teknik geodesi, teknik kimia, teknik lingkungan, teknik pengairan, atau teknik sipil untuk jenjang ahli madya atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian;