menetapkan Pedoman Pelaksanaan Quick Wins dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; Menimbang MENTER! NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN QUICK WINS PERATURAN MENTER! NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI MENTERINEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI MEMUTUSKAN : PERATURAN MENTER! NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN QUICK WINS.
1.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025 (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor: 33 dan Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4700);
2.Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah 2010-2014;
3.Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010 - 2025;
4.KeputusanPresiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pembentukan Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional sebagaimana telah dirubah dengan Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2010;
5.Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2010 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2010 - 2014; Menetapkan Mengingat Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 25 Februari 2011 Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasil a Tim Reformasi Birokrasi KEDUA
a.memberikan panduan kepada Kementerianl Lembaga dan Pemerintah Daerah dalam menentukan dan melaksanakan quick wins;
b.memberikan panduan kepada Kementerianl Lembaga dan Pemerintah Daerah dalam memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan quick wins. Pedoman Pelaksanaan Quick Wins sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, adalah sebagaimana terse but dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan 1111. Peraturan In! mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. KETIGA Pedoman Pelaksanaan Quick Wins digunakan untuk: PERTAMA