Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: Daerah adalah Kabupaten Lampung Timur. Pemermtah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Lampung Timur. Bupati adalah Bupati Lampung Timur. Gubernur adalah Gubernur Provinsi Lampung. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemenntahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Pemba^tu^Bunatida^ SelanJutnya disebut SKPD adalah Unsurembantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahaan daerah yang terdiri daTJ r T Dverah) Sekretariat D™, Dinas daerah, lembaga teknis Lampung Timur' ' KK:,mato■ da" Desa/Keluahan di Kabupaten Hak anak adalah hak asasi anak sebagaimana tercantum dalam konvensi anak yang wajib dijamin, dilmdungi, dan dipenuhi oleh manusiayang wajib di jamin, 3 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. dilmdungi dan dipenuhi, oleh Pemerintah Kabupaten dengan dukungan dari orang tua, keluarga, swasta dan masyarakat. 8 ^ten Layak ^aak adalah Kabupaten yang memiliki sistem pembangunan dan pelayanan publik dan Pemerintah Kabupaten dengan dukungan dari orang tua, keluarga, masyarakat, swasta dan forum Anak guna pemenuhan hak anakmelalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan melalui kebijakan, program keJTan danpenganggaran untuk kesejahteraan anak. ë ’ g an dan LiS^u^ Sebagai ukuran dan nilai da*Kinerja tahunan di dalam pemenuhan hak anak yang waiib dicanai oleh Pemerintah Kabupaten melalui kebijakan, program keriatan dan penganggaran untuk mewujudkan Kabupaten Layak Anak. 8 n dan Rencana Aksi Daerah Kebijakan Kabupaten Layak Anak yang selaniutnva disebut RAD adalah dokumen rencana yang memuat program/ kegiatan Secaraermtegrasi dan terukur yang dilakukan oleh Perangkat Daerah dalam iangka program/ kegiatan secara tenntegrasi dan terukur yang ^isusun oleh Pemerintah Kecamatan, Desa/Kelurahan dalam jangka waktu tertentu sebagai Anak men am mewujudkan Kabupaten, Kecamatan, Desa/Kelurahan Layak Gugus Tugas Kabupaten layak Anak adalah tim atau lembaga koordinatif ketóakTn program^ kabupaten yang mengkoordinasikan Anak pr°gram’ dan kegiatan untuk penyelenggaraan Kabupaten Layak *^ta^ Kabupaten Layak Anak adalah tempat sekretariat memhid Un T memberikan dukungan administrasi kepada SKPD yang membidangi penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak di mana sekretaria/dan persomlnya ditetapkan melalui Peraturan Bupati. Hak adalah kewenangan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut “"Tua? hukurPemenUhan Hak Ke8ehatan dan Kesejahteraan Anak adalah Situasi anak yang telah terpenuhi hak kesehatan dan esejahteraannya, yang wajib disediakan oleh Pemerintah Kabupaten di dalam pembangunan dan pelayanan melalui SKPD terkait sesuai dengan bidang urusannya sebagai Penyelenggara Kabupaten Layak Anak. 8 g Pemenuhan Hak Pendidikan dan Budaya Anak adalah Situasi anak vang Suh Kabun'atendrd ƒ“ bubayanya' V“8 wajib disediakan oleh SS Ï» |S" pembangunan dan pelayanan melalui SKPD Anak 6 urusannya s=bagai Penyelenggara Kabupaten Layak Pemenuhan llak Pengasuhan Anak dan Lingkungan Keluarga adalah Situasi Pemenuhan Hak Perhndungan Khusus Anak adalah Situasi anak vana Pem™toah kbususnya> yaa8 disediakan oleh terkait sesuai denaan h.dan pemban8unan dan pelayanan melalui SKPD Layak Anak 8 B UrUsannya ^8« Penyelenggara Kabupaten 4 18. 19. 20. 21. 22. 23. 24. 25. 26. 27. 28. 29. Pusat Knsts Anak adalah lembaga yang memberikan pelayanan pelayanan denufikas,. penyelamatan, rehabilitasi, dan reintegrasi terhadap anak dm erutama kepada anak yang berhadapan dengan hukum, anak dalam situasi bencana/darurat anak yang mengalami eksploitasi, anak yang Ztgatan y“g Penelantaran, anak yang mengalami adKlah yan§ bertugas memberikan perlindungan d dalam rumah aman bagi anak dan terutama anak yang berhadapan dengan hukum, anak yang mengalami eksploitasi, anak yang mengalami penangS ^trksln y“g mengalami annk^ng^ngala™ S PemerintohTaburamn f masyarak« yang melibatkanremerintah Kabupaten dan sumber daya berbasis orang tua dan keluarga alam memberikan penanganan anak dan terutama anak sebagai akibat h^kk^rSn" eksploita5i> Penanganan yang Salah, penelantaran, TabuX d^ yang melibatkanremenntah Kabupaten dan sumber daya berbasis lembaga pendidikan dan sekolah di dalam memberikan penanganan anak dan terutama anak yang berhadapan dengan hukum, eksploitasi, penanganan yang salah8 penelantaran, tindak kekerasan. ë y 8 salan> pW adalah Gerakan sosial masyarakat yang melibatkan d^RW da^^T SUmber daya berbasis masyarakat tingkat RT memberikan penanganan anak dan terutama anak yang ekSplOitaSi' WW»™ y-8 salah, atau badan yang bergerak dalam bidan6 usaha bisnis Forum Anak adalah organisasi sosial yang mewakili suara dan partisipasi anak yang bersifat independen dan tidak berafiliasi kepada organisasi poHtik di BuoatiPembentUkan dan penyusunan kegiatannya ditentukan oleh Peraturan D UJJdLl. Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri vTmi lstn dan /^nya, atau ayah dan anaknya,atau ibu dan anaknya’ derajït kebfm ataU ke bawah sampai denSa" Masyarakat adalah sekelompok warga yang mendiami suatu wilayah administrasi pemenntahan (tingkat RT, RW, Desa dan Kecamatan) yang resmi dalam '»> dan Pusat Data dan Informasi Anak adalah pengumpulan, pengelolaan dan L^aTAnaT & diperlukan dalam P^yelenggaran Kabupaten ^akddana ha^hAk^31^ UntUk menJamin dan melindungi berkembang serta berp^rS^si Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak vaneselanjutnya dismgkat P2TP2A adalah salah satu bentuk wahana pelayS d?'w kempUT.r!''' dalam upaya Pcmenuhan informasi dan kebutuhan
d.bidang pendtdtkan, kesehatan, ekonomi, politik, hukum. pemenuhan d“ 5 30. 31. 32. 33. 34. Jasmam, Anak yang berhadapan dengan hukum, yang selanjunya disebut ABH adalab anak yang berkonllik dengan hukum, yang merZdi ko “n dndakpidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana d“ S'rta dapat