DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2025

Nomor
2
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
28

Ringkasan

Peraturan ini mengatur mengenai kedudukan dan tanggung jawab klasifikasi/rumpun, kategori, dan jenjang Pengawas Keselamatan Pelayaran; tugas jabatan dan ruang lingkup kegiatan; kebutuhan PNS dalam jabatan fungsional pengawas keselematan pelayaran; pengangkatan dan pemberhentian PNS dalam jabatan fungsional pengawas keselamatan pelayaran; pengelolaan kinerja, standar dan engembangan kompetenti, dan kenaikan pangkat; dan instansi pembina

Isi peraturan

Teks28PDFHirarki

Memuat teks peraturan…