Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2009
- Nomor
- 20
- Tahun
- 2009
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 5
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI TENTANG RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI TAHUN 2010-2014.
Rencana Strategis yang selanjutnya disebut Rencana Strategis Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tahun 2010-2014 sebagaimana terdapat dalam lampiran peraturan ini dan merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan Menteri ini.
Rencana Strategis Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tahun 2010-2014 sebagaimana dalam pasal satu berlaku sebagai panduan dalam melaksanakan penyusunan dan evaluasi pelaksanaan program, kebijakan dan kegiatan pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi tahun 2010-2014.
Rencana Strategis Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dapat dilakukan perubahan dan penyesuaian sesuai dengan dinamikan pelaksanaan tugas dan fungsi 49 Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9.I.Desember 2009 Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rencana Strategis Tahun2010-2014 Akhirnya, Rencana Strategis Kementerian Negara PAN dan RB ini diharapkan dapat dijadikan bahan acuan dalam: 1) Penyusunan rencana kineja (performance plan); 2) Penyusunan rencana kej a dan anggaran ( workplan and budget); 3 ) Menyusun penetapan kinerja (Performance agreement); 4) Pelaksanaan tugas, pelaporan dan pengendalian kegiatan di lingkungan Kementerian Negara PAN dan RB; dan 5) Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kineja Kementerian Negara PAN dan RB. Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.