Peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Mei 2012 MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI tdd AZWAR ABUBAKAR Perubahan Rencana Strategis Tahun 2010-2014 Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 1 BAB I: Pendahuluan 1.1. Kondisi Umum Capaian Tahun 2009-2011 Selama kurun waktu 2009-2011 telah dilakukan berbagai langkah kebijakan. Adapun capaian Strategis yang dilakukan sejak pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II sampai dengan bulan Oktober 2011, yaitu : A. Penyusunan Peraturan Perundang-undangan 1) Penyelesaian Undang-Undang Tahun 2011 (Prioritas Prolegnas Tahun 2011) Terkait dengan RUU Prolegnas Tahun 2011, terdapat 1 (satu) RUU Prolegnas Prioritas yang disusun oleh Kementerian PAN dan RB, yaitu RUU tentang Administrasi Pemerintahan. Naskah RUU tersebut yang telah disempurnakan dengan memperhatikan masukan dari para Menteri dan Gubernur telah disampaikan kepada Bapak Presiden. Diharapkan pada bulan Juli 2011 dapat diberikan Surat Presiden untuk dibahas lebih lanjut di DPR-RI. Disamping itu sedang diselesaikan 6 (enam) RUU (masih dalam proses pendalaman dan harmonisasi), yaitu 1) RUU tentang Etika (Kode Etik) Penyelenggara Negara; 2) RUU tentang SDM Aparatur Negara/Kepegawaian Negara; 3) RUU tentang Tata Hubungan Kewenangan Antara Pemerintah dengan Pemerintah Daerah, serta Antar Pemerintahan Daerah; 4) RUU tentang Pengendalian Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan (PPAP); 5) RUU Selama kurun waktu tahun 2009-2011 telah dilaksanakan berbagai upaya dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendayagunaan aparatur negara dalam kerangka Reformasi Birokrasi. Hasil-hasil capaian strategis dari berbagai kegiatan Kementerian PAN dan RB, diuraikan sebagai berikut : A. Penyusunan Peraturan Perundang-undangan; B. Pelaksanaan Reformasi Birokrasi; C. Penataan SDM Aparatur; D. Penataan Kelembagaan; E. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik; F. Peningkatan Pengawasan dan Akuntabilitas Aparatur dan G. Seleksi Ombudsman Perubahan Rencana Strategis Tahun 2010-2014 Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 2 tentang Akuntabilitas Kinerja Penyelenggara Negara; dan 6) RUU tentang Badan Layanan Umum. 2) Penyelesaian RPP tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Naskah RPP telah diparaf oleh Menteri Negara PAN dan RB dan telah dikirim kepada Sekretariat Negara. Diharapkan pada tahun 2012 dapat disahkan sehingga dapat memberikan kejelasan operasional pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. 3) Penyelesaian RPP tentang PPT (Pegawai Tidak Tetap) dan Tenaga Honorer Untuk penyempurnaan RPP tersebut telah dilakukan pembahasan dan harmonisasi. Diharapkan di tahun 2011 dapat disahkan. B. Pelaksanaan Reformasi Birokrasi 1) Ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010 – 2025, dan Peraturan Menteri Negara PAN dan RB, Nomor 20 tahun 2010 tentangRoad Map Reformasi Birokrasi 2010 – 2014 yang menjadi acuan bagi Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan reformasi birokrasi di Instansinya masing-masing; 2) Telah dibentuk Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional (KPRBN) dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional (TRBN) melalui Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pembentukan Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional (KPRBN) dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional (TRBN); 3) Selain itu juga sudah dibentuk Unit Pengelola Reformasi Birokrasi, Tim Independen dan dan TimQuality Assurance. Peran utama UPRBN adalah melaksanakan pengelolaan reformasi birokrasi dalam basis aktivitas sehari-hari, sedangkan peran Tim Independen adalah memberikanpolicy advice pada KPRBN, dan TimQuality Assurance menjadi unit yang melakukan penjaminan kualitas pelaksanaan reformasi birokrasi untuk K/L dan Pemerintah Daerah tertentu sesuai dengan penugasan dari KPRBN dan TRBN. Perubahan Rencana Strategis Tahun 2010-2014 Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 3 4) Sebagai Tindak Lanjut Road Map Reformasi Birokrasi telah ditetapkan 9 pedoman melalui Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang menjadi acuan bagi Kementerian/Lembaga dalam melaksanakan reformasi birokrasi, yaitu:
1.Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengajuan Dokumen Usulan Reformasi Birokrasi Kementerian/Lembaga;
2.Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pedoman Penilaian Dokumen UsulanRoad Map Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Kementerian/Lembaga; Dalam perkembangannya sesuai dengan Rapat KPRBN tanggal 08 Mei 2012, Peraturan ini akan dilakukan perubahan.
3.Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pedoman PenyusunanRoad Map Reformasi Birokrasi Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah;
4.Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Manajemen Perubahan
5.Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pedoman Kriteria dan Ukuran Keberhasilan Reformasi Birokrasi
6.Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pedoman Penataan Tata Laksana(Business Process)
7.Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pedoman PelaksanaanQuick Wins;
8.Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Manajemen Pengetahuan (Knowledge Management).
9.Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2011 tentang Mekanisme Perubahan Rencana Strategis Tahun 2010-2014 Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 4 Persetujuan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan Tunjangan Kinerja Bagi Kementerian/Lembaga;
10.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pedoman Penjaminan Kualitas (Quality Assurance) dan Pedoman Monitoring dan Evaluasi Reformasi Birokrasi. Dalam perkembangannya peraturan ini akan dilakukan perubahan.
11.Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pedoman Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) 5) Sampai dengan tahun 2011, telah ditetapkan 16 Kementerian/Lembaga yang menjalani proses reformasi birokrasi, yaitu: Kementerian Keuangan, MA, BPK, Sekretariat Kabinet, Sekretariat Negara, Kementerian Perekonomian, Kemen PPN/Bappenas, BPKP, Kemenko Polhukam, Kemenko Kesra, Kementerian Pertahanan, TNI, POLRI, Kementerian PAN dan RB, Kejaksaan Agung dan Kementerian Hukum dan HAM; 6) Untuk mempercepat pemahaman dan pelaksanaan reformasi birokrasi, sudah dilakukan berbagai langkah konkrit seperti: sosialisasi, pelatihan danworkshop untuk K/L/Pemda dibagi dalam regional: 33 Provinsi, 33 Kota dan 33 Kabupaten. Sedangkan untuk melihat sampai sejauhmana pelaksanaan reformasi birokrasi di beberapa K/L tertentu, atas penugasan KPRBN dan TPRBN dilakukan upaya monitoring dan evaluasi terhadap beberapa kementerian tertentu, seperti Kementerian Keuangan, MA, Sekretariat Negara, dan Kementerian PAN dan RB; C. Penataan SDM Aparatur 1) Melakukan Evaluasi Peringkat Jabatan dalam rangka Reformasi Birokrasi terhadap 14 (empat belas) K/L yang telah melaksanakan proses Reformasi Birokrasi; 2) Pelaksanaan Sosialisasi PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Untuk Tahun 2011 direncanakan 10 Provinsi yang akan dilakukan sosialisasi disamping instansi pusat, namun demikian sampai bulan April baru dilakukan sosialisasi di 4 provinsi. Jumlah instansi yang telah melakukan sosialisasi PP 53 Tahun 2010 sampai dengan bulan Mei 2011 berjumlah 17 provinsi yaitu: D.I. Aceh, Sumatera Utara, Perubahan Rencana Strategis Tahun 2010-2014 Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 5 Riau, Sumatera Barat, Jawa Barat, DKI Jakarta, D.I. Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, NTB, Kaltim, Kalteng, Kalsel, Gorontalo, Sulut, Sulbar, dan Papua. Untuk instansi pusat telah mengikuti sosialisasi pada bulan November 2010 di Kementerian PAN dan RB; 3) Penetapan 11 (sebelas) Peraturan Pemerintah yang terkait Gaji dan Tunjangan PNS/TNI/Polri (PP Nomor 11 sampai dengan PP Nomor 19 dan PP Nomor 27 Tahun 2011); 4) Penyusunan Pedoman Analisis Jabatan (Peraturan Menteri Negara PAN dan RB, Nomor: 33 Tahun 2011) dan Pedoman Evaluasi Jabatan (Peraturan Menteri Negara PAN dan RB, Nomor : 33 Tahun 2011); 5) Peraturan Menteri Negara PAN dan RB Nomor 26 Tahun 2011 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan PNS yang tepat untuk Daerah dan telah dilakukan pembahasan internal dan dilaksanakan pembahasan dengan Provinsi dan perwakilan Kabupaten/Kota; 6) Penyusunan dan Penyempurnaan Berbagai Peraturan Perundang- Undangan Bidang SDM Aparatur, sebagai berikut :
1.Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Formasi PNS (Penyempurnaan PP Nomor 97 Tahun 2000 jo PP 54 Tahun 2003) pada tahun 2011 dan telah dilakukan pembahasan internal dan pembahasan lintas instansi, dalam proses finalisasi. Sejalan dengan ini telah disusunData Base Formasi SDM Aparatur; Sejalan dengan ini, dilakukan penyempurnaan sistem Pengadaan PNS sesuai kebutuhan organisasi baik jumlah maupun kompetensinya. Dalam pelaksanaan pengadaannya, harus dilaksanakan berdasarkan prinsip obyektif, transparan, tidak diskriminatif, akuntabel dan tidak KKN, serta tidak dipungut biaya. Untuk formasinya diprioritaskan untuk menduduki jabatan dalam melaksanakan tugas pelayanan dasar seperti bidang seperti tenaga guru dan tenaga kesehatan serta tenaga teknis strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan lapangan kerja dan mengurangi kemiskinan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat; Perubahan Rencana Strategis Tahun 2010-2014 Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 6
2.Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pengadaan PNS sebagai Penyempurnaan PP Nomor 98 Tahun 2000 jo PP Nomor 11 Tahun 2002 yang akan diselesaikan pada tahun 2011 dan telah dilakukan pembahasan internal serta pembahasan lintas instansi, dalam proses finalisasi;
3.Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penilaian Prestasi Kerja (dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM), yang telah ditargetkan selesai pada tahun 2011;
4.Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah Perubahan dari Peraturan Pemerintahan Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan dalam jabatan struktural jo. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002. (Konsep RPP sudah sudah ada, selanjutnya akan dilakukan pembahasan antar instansi untuk memperdalam materi sebelum diharmonisasi ke Kementerian Hukum dan HAM);
5.Penyusunan Rancangan Peraturan Presiden tentang Penilaian pengangkatan dalam jabatan struktural. (Konsep Rancangan Perpres sudah ada, selanjutnya akan dilakukan pembahasan antar instansi untuk memperdalam materi sebelum diharmonisasi ke Kementerian Hukum dan HAM);
6.Penyusunan Rancangan Peraturan Presiden tentang Pola Karier PNS (Konsep Rancangan Perpres sudah ada, selanjutnya akan dilakukan pendalaman materi);
7.Penyempurnaan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 Jo Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM);
8.Penyusunan Rancangan Perubahan UU Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Janda/Duda PNS;
9.Penyempurnaan PP Nomor 25 Tahun 1981 tentang Asuransi Sosial PNS. Hal ini sesuai dengan surat Menteri Keuangan nomor: S-251/MK.02/2011, tanggal 12 Mei 2011, yang mengusulkan antara lain perlu adanya perubahan sistem THT PNS dariPay As You Go menjadiFully Funded; Perubahan Rencana Strategis Tahun 2010-2014 Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 7
10.Penyempurnaan PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Gaji PNS, PP tentang Gaji tersebut akan diubah menjadi sistim Remunerasi Penyelenggara Negara. D. Penataan Kelembagaan 1) Telah diterbitkan Peraturan Presiden RI Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dan Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II yang telah dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009. Sejalan dengan itu, telah ditetapkan Peraturan Presiden RI Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara. Peraturan Presiden ini menjadi dasar pengangkatan dan/atau pemberhentian pejabat eselon I di lingkungan Kementerian Negara; 2) Berdasarkan 2 (dua) Peraturan Presiden tersebut telah dilakukan penataan organisasi dan tata kerja seluruh Kementerian Negara sampai pada unit organisasi eselon IV; 3) Bersamaan dengan itu, telah selesai pula dilakukan penyusunan Peraturan Presiden dan penataan organisasi dan tata kerja Badan Narkotika Nasional, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, Kepolisian Negara RI, dan Kejaksaan Republik Indonesia, yang merupakan tindak lanjut amanat dari Undang-Undang; 4) Telah dilaksanakan pemantauan dan evaluasi implementasi penataan organisasi perangkat daerah berdasarkan PP Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Sejalan dengan agenda Pemerintah untuk menyempurnakan/merevisi UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, juga telah disusun konsep penyempurnaan pedoman organisasi perangkat daerah yang sesuai dengan arah revisi UU Nomor 32 Tahun 2004 tersebut; 5) Sedang dilakukan penyusunan Peraturan Presiden mengenai Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) sebagai acuan dalam penataan LPNK secara keseluruhan. Demikian pula, saat ini sedang dilakukan pengkajian untuk menata kembali Lembaga Non Struktural sebagaimana telah dibahas dengan Komisi II DPR-RI. Perubahan Rencana Strategis Tahun 2010-2014 Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 8 Sesuai hasil RAKER Menteri Negara PAN dan RB dengan Komisi II DPR-RI, direncanakan pada tahun 2012 akan dilakukan penyusunan RUU mengenai LNS. E. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik 1) Pada tahun 2010, dilakukan penilaian kepada unit-unit pelayanan publik yang mewakili instansi pemerintah pusat maupun instansi daerah. Mekanisme penilaian sebagai berikut : Pengajuan calon unit pelayanan di lingkungan pemerintah provinsi/kabupaten/Kota yang telah melalui seleksi awal diajukan oleh Gubernur kepada Menteri Negara PAN dan RB. Sedangkan tingkat pusat oleh Pimpinan K/L/BUMN. Adapun instrumen penilaian yang digunakan berkaitan dengan visi dan/ atau misi serta motto pelayanan; Sistem dan Prosedur Pelayanan; Sumber Daya Manusia Pelayanan; dan Sarana dan Prasarana Pelayanan. Untuk hasil penilaian tahun 2010, sebagai berikut : - Penghargaan berupa Piala Citra Pelayanan Prima Tahun 2010 kepada Unit Pelayanan Publik yang dinilai telah berhasil menciptakan inovasi perbaikan dalam upaya meningkatkan kinerja penyelenggaraan pelayanan dan masuk dalam kelompok predikat “amat baik” sejumlah 83 Unit Pelayanan Publik (UPP); - Penghargaan berupa Piagam Pratama Citra Pelayanan Prima Tahun 2010 kepada Unit Pelayanan Publik yang dinilai telah berhasil menciptakan inovasi perbaikan dalam upaya meningkatkan kinerja penyelenggaraan pelayanan dan masuk dalam kelompok predikat “baik” sejumlah 48 Unit Pelayanan Publik (UPP); - Penghargaan berupa Piagam Madya Citra Pelayanan Prima Tahun 2010 kepada Unit Pelayanan Publik yang dinilai telah berhasil menciptakan inovasi perbaikan dalam upaya meningkatkan kinerja penyelenggaraan pelayanan dan masuk dalam kelompok predikat “cukup baik” sejumlah 73 Unit Pelayanan Publik (UPP). Perubahan Rencana Strategis Tahun 2010-2014 Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 9 Pada tahun 2011, penilaian akan dilakukan terhadap pemerintah daerah melalui CBAN (Citra Bakti Abdi Negara). Saat ini sedang disiapkan instrumen penilaiannya; 2) Sedang disusun dan dirumuskan R-Perpres tentang Mekanisme dan Ketentuan Pembayaran Ganti Rugi Dalam Pelayanan Publik sebagai amanah dari Pasal 50 ayat (8) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. R-Perpres ini adalah sebagai pedoman bagi penyelenggara dan penerima pelayanan publik dalam pemberian ganti rugi serta mewujudkan kepastian dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pelayanan publik; 3) Sedang disusun dan dirumuskan Petunjuk Teknis tentang Penyusunan, Penetapan dan Penerapan Standar Pelayanan Publik. Petunjuk Teknis ini sebagai acuan atau panduan bagi Penyelenggara dalam menyusun, menetapkan, dan menerapkan standar pelayanan; 4) Mendorong terbentuknya Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di tingkat Propinsi dan Kabupaten/Kota sebanyak 420 PTSP; 5) Telah dilakukan survey Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) di 16 Provinsi/Kabupaten dan Kota; 6) Sedang di bangun Sistem Manajemen Mutu dalam rangka meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik. F. Peningkatan Pengawasan dan Akuntabilitas Aparatur 1) Pelaksanaan koordinasi, pemantauan, dan evaluasi (Kormonev) atas pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi (RAN- PK) yang terdiri dari strategi pencegahan, penindakan, dan pemantauan serta evaluasinya sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) No.5/2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi. Sampai dengan akhir tahun 2010, jumlah instansi pemerintah yang telah menyampaikan laporan hasil pelaksanaan Inpres No. 5 tahun 2004 mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Pada tahun 2005, hanya sebanyak 90 instansi atau 16,51% dari 545 instansi yang wajib menyampaikan laporan, menjadi 347 instansi atau 57,26% dari 606 instansi yang wajib menyampaikan laporan. Laporan meliputi diktum-diktum Inpres Nomor 5 Tahun 2004, yaitu: Pelaksanaan pelaporan HKPN, Penetapan kinerja, Peningkatan pelayanan publik, Program/wilayah bebas korupsi, Perubahan Rencana Strategis Tahun 2010-2014 Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 10 Pengadaan barang dan jasa, Penerapan kesederhanaan, Dukungan kepada APH dalam penindakan korupsi, Kajian sistem timbulkan korupsi, dan Peningkatan pengawasan; 2) Peningkatan Pengawasan Masyarakat dilakukan melalui penanganan pengaduan masyarakat. Pengaduan masyarakat dapat berupa informasi adanya indikasi terjadinya penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian terhadap negara dan keluhan atau satu bentuksocial control dan sekaligus partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan. Pada tahun 2010 jumlah pengaduan masyarakat yang telah diterima oleh Kementerian PAN dan RB sebanyak 1623 surat dengan perincian 1485 surat berkadar pengawasan sedangkan yang tidak berkadar pengawasan sebanyak 138 surat. Terhadap surat pengaduan tersebut Kementerian PAN dan RB telah menyalurkan kepada Instansi Pemerintah yang terkait untuk dilakukan tindak lanjut; 3) Penyusunan Rancangan Perpres tentang Sistem AKIP. Penyusunan Rancangan Perpres ini merupakan tindak lanjut amanat Peraturan Presiden No. 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah. Penyusunan Rancangan Perpres tersebut dilakukan oleh instansi terkait yaitu Kementerian Keuangan, Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Bappenas, dan Kementerian Dalam Negeri; 4) Pelaksanaan evaluasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dilakukan dalam rangka mendorong penguatan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, serta sebagai upaya mencapai target yang telah ditetapkan dalam RPJMN 2014 sebesar 80% seluruh instansi dengan capaian akuntabilitas kinerjanya baik. Metode dan mekanisme evaluasi, dilakukan tidak hanya berdasarkandesk evaluation dari Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) yang diterima Kementerian PAN dan RB, tetapi dilakukan juga melalui penilaian dilapangan guna melihat lebih lanjut sejauh mana pelaksanaan penerapan manajemen pemerintahan yang berbaris kinerja pada instansi pemerintah telah dijalankan. Perubahan Rencana Strategis Tahun 2010-2014 Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 11 Dari hasil evaluasi tahun 2009-2010 menunjukan bahwa, capaian akuntabilitas kinerja instansi pemerintah yang akuntabilitas kinerjanya baik mengalami peningkatan, adalah sebagai berikut: No. INSTANSI PEMERINTAH 2009 2010
1.Kementerian/ Lembaga 47,37 % 63,29 % Naik 15,29 %
2.Pemerintah Daerah (Pemprov) 3,76 % 31,03 % Naik 27,27 %
2.Pemerintah Daerah (Kab/Kota) 5,08 % 8,77 % Naik 3,69 % 5) Mendorong penerapanIsland of Integrity pada pemerintah provinsi/kabupaten/kota.Island of Integrity adalah suatu pemerintah daerah/wilayah yang telah mengembangkan sistem penyelenggaraan negara dan pembangunan yang mengindahkan prinsip-prinsip ”good governance” dalam rangka mewujudkan suatu pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN sehingga dapat dijadikan model atau percontohan bagi pemerintah daerah lainnya. Strategi penerapan modelisland of integrity tersebut dilakukan berdasarkan pengalaman dari negara-negara yang telah berhasil melaksanakannya dan telah direkomendasikan antara lain oleh PBB, ADB, World Bank, dan Transparency International. Dari hasil pemantauan dan evaluasi terhadap 90 pemerintah provinsi/kabupaten/kota diketahui bahwa 5 pemerintah daerah atau 5,55% telah masuk dalam katagori telah melaksanakan rencana aksi dan memberikan hasil atau manfaat melebihi yang diharapkan, 13 pemerintah daerah atau 14,44% telah masuk dalam katagori telah melaksanakan rencana aksinya sebagaimana mestinya, 24 pemerintah daerah atau 26,67% walaupun belum menyusun suatu rencana aksi namun telah melakukan berbagai perbaikan yang konstruktif, 28 pemerintah daerah atau 31,11% telah menyusun rencana aksi walaupun belum sepenuhnya melaksanakan dan 20 pemerintah daerah atau 22,22% relatif belum bereaksi positif atas kerjasama tersebut. Perubahan Rencana Strategis Tahun 2010-2014 Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 12 Dari 16 pemerintah daerah yang menandatangani kesepakatan bersama pada tahun 2009 dan sepanjang tahun 2010 (se- Kalimantan Timur, Provinsi Sulawesi Tengah dan Provinsi Bali), seluruhnya telah menyusun rencana aksi serta telah mulai melaksanakannya walaupun belum sepenuhnya dapat dilaksanakan. Hal yang menggembirakan adalah telah terdapat 42 pemerintah daerah (katagori 3,4 dan 5) atau 46,67% yang telah berhasil meningkatkan kualitas penerapan prinsip tata pemerintahan yang baik. Pada dasarnya capaian strategis kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi umumnya dapat berjalan sesuai dengan sasaran yang ditentukan. Adapun kendala yang ada adalah penyelesaian RUU, PP, Perpres, atau Keppres, memerlukan koordinasi lintas sektoral maupun antar daerah dan perlu kehati-hatian agar hasil akhir benar-benar dapat terimplementasikan dengan baik. Disamping itu proses penyelesaiannya butuh waktu karena banyaknya RUU, PP, Perpres atau Keppres dari Instansi lain yang juga menjadi prioritas pembahasan. Dalam rangka percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi pada tahun 2012 dilakukan strategi percepatan reformasi birokrasi melalui 9 aspek percepatan reformasi birokrasi sebagai strategi yang diharapkan dapat memberikan dorongan yang kuat terhadap pelaksanaan menyeluruh pelaksanaan reformasi birokrasi. 1.2. Potensi dan Permasalahan Dalam konteks pelaksanaaan tugas kepemerintahan dan pembangunan, Kementerian PAN dan RB yang ditugaskan oleh Presiden untuk melakukan penyusunan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, sedang dan akan terus melakukan berbagai langkah kebijakan strategis pendayagunaan aparatur negara dalam kerangka Reformasi Birokrasi. Pelaksanaan kebijakan tersebut telah memberikan banyak capaian dan kemajuan yang ditandai dengan adanya perbaikan pada berbagai tataran pelaksanaan tugas pemerintahan baik di pusat maupun di daerah. Namun, di samping berbagai kemajuan yang telah dicapai, pemerintah masih dihadapkan Perubahan Rencana Strategis Tahun 2010-2014 Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 13 pada berbagai kondisi obyektif yang harus diselesaikan untuk lebih meningkatkan kinerja birokrasi. Berbagai permasalahan tersebut antara lain adalah: (a) penerapan tata pemerintahan yang baik belum menyeluruh diinternaliasikan dan dilaksanakan pada instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah; (b) sistem dan pelaksanaan pengawasan dan akuntabilitas masih harus ditingkatkan agar lebih efektif dan efisien untuk meningkatkan kinerja pemerintahan; (c) penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan masih perlu dipertajam terutama berdasarkan prinsip-prinsipstructure follow function; (d) penerapan sistem merit dalam pengelolaan SDM aparatur negara belum cukup merata dan perlu terus ditingkatkan kualitasnya, termasuk terkait dengan pelaksanaan diklat aparatur negara; (e) belum optimalnya kinerja birokrasi untuk mendukung pelayanan publik, baik pelayanan dasar maupun pelayanan bidang lainnya. Upaya membangun tata pemerintahan yang baik sebagai ujung pelaksanaan Reformasi Birokrasi, pada hakikatnya mencakup pula upaya membangun sistem nilai dalam penyelenggaraan pemerintahan. Berkaitan dengan hal tersebut beberapa permasalahan yang dihadapi, antara lain: masih perlu ditingkatkannya pemahaman, kesadaran, dan kapasitas pelaku pembangunan khususnya sumber daya manusia aparatur dalam penerapan prinsip-prinsip tata kepemerintahan yang baik untuk mewujudkan tata pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Di samping itu, belum terdapat sinergi yang optimal antara pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha dalam mewujudkan tata pemerintahan yang baik. Dalam aspek pengawasan dan akuntabilitas, berbagai permasalahan utama yang dihadapi disebabkan antara lain: masih rendahnya kompetensi SDM aparatur pengawasan terutama di lingkungan pemerintah daerah; masih Berbagai Permasalahan antara lain: (a) penerapan tata pemerintahan yang baik belum menyeluruh diinternaliasikan dan dilaksanakan pada instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah; (b) sistem dan pelaksanaan pengawasan dan akuntabilitas masih harus ditingkatkan agar lebih efektif dan efisien untuk meningkatkan kinerja pemerintahan; (c) penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan masih perlu dipertajam terutama berdasarkan prinsip-prinsip structure follow function; (d) penerapan sistem merit dalam pengelolaan SDM aparatur negara belum cukup merata dan perlu terus ditingkatkan kualitasnya, termasuk terkait dengan pelaksanaan diklat aparatur negara; (e) belum optimalnya kinerja birokrasi untuk mendukung pelayanan publik, baik pelayanan dasar maupun pelayanan bidang lainnya Perubahan Rencana Strategis Tahun 2010-2014 Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 14 rendahnya tindaklanjut dari hasil pengawasan dan pemeriksaan untuk perbaikan kinerja dan manajemen pemerintahan; belum adanya standar baku dan penerapan sistem penghargaan dan sanksi kepada pejabat negara dan pegawai negeri; serta belum optimalnya penerapan pengendalian intern di lingkungan instansi pemerintah; belum optimalnya sinergi antara kegiatan pengawasan internal dan eksternal; belum optimalnya partisipasi masyarakat dalam pengawasan. Di samping itu berkaitan dengan aspek akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, permasalahan yang dihadapi antara lain: belum diterapkannya dengan baik sistem manajemen berbasis kinerja yang terintegrasi dengan sistem perencanaan, sistem penganggaran, sistem perbendaharaan, dan sistem pengendalian dan evaluasi. Selanjutnya, upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa masih dihadapkan pula pada permasalahan kelembagaan dan ketalaksanaan. Permasalahan tersebut adalah antara lain: struktur organisasi pemerintah yang masih cenderung gemuk serta belum dilandasi pelaksanaan tugas pokok dan fungsi yang ada. Akibatnya, banyak terjadi tumpang tindih tupoksi baik dalam lingkungan intansi tersebut maupun dengan instansi lainnya. Meningkatnya jumlah lembaga struktural dan Lembaga Non Struktural (LNS) merupakan konsekuensi dari semakin luasnya pelaksanaan tugas-tugas kepemerintahan. Khusus mengenai keberadaan LNS, pembentukannya sebagian besar merupakan pelaksanaan amanat dari peraturan perundang- undangan sebagai wujud dari pelaksanaan prinsipgood governnance. Keberadaan lembaga non struktural (LNS) yang bersifatad-hoc seperti komisi, dewan, dan lainnya, beberapa memang diperlukan untuk yang sifatnya “pengarusutamaan”(mainstreaming), “perhatian khusus” serta “lintas fungsi”. Namun, secara umum pertumbuhan organisasi LNS menambah permasalahan dalam pengaturan kelembagaan, terutama di lihat dari sisi pelaksanaan kewenangan, dan beban anggaran negara yang makin besar. Di samping itu, sebagai implikasi kebijakan otonomi daerah, pada beberapa daerah berkembang “egoisme kedaerahan dan politisasi” dalam pembinaan PNS di daerah-daerah. Masalah ini tentu tidak menguntungkan, baik dalam konteks efektifitas penyelenggaraan pemerintahan dari pusat ke daerah, penerapan sistem pembinaan sumber daya manusia aparatur secara keseluruhan termasuk pengembangan, kompetensi dan karier PNS itu sendiri. Dari aspek ketatalaksanaan, di lingkungan birokrasi pemerintah memperlihatkan belum optimalnya pengelolaan dokumen dan kearsipan Perubahan Rencana Strategis Tahun 2010-2014 Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 15 negara; masih lemahnya penerapan prinsip tata pemerintahan yang baik; belum diterapkannya secara konsisten standar pelayanan mutu pelayanan publik; belum merata dan memadainya sarana dan prasarana pelayanan khususnya terkait dengan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi(e- government); belum diterapkannya secara konsisten dan berkelanjutan sistem manajemen yang berorientasi kinerja di lingkungan instansi pemerintah; serta belum adanya parameter yang valid dan solid sebagai tolok ukur penyelenggaraan prinsip-prinsip tata pemerintahan yang baik. Dalam aspek sumber daya manusia aparatur pun masih dihadapi permasalahan, seperti antara lain: masih rendahnya disiplin dan kinerja pegawai; belum diterapkannya standar kompetensi dan indikator kinerja utama bagi setiap PNS; sistem remunerasi pegawai belum berbasis kinerja dan disertai penerapan sistemreward and punishment yang adil; belum sepenuhnya diterapkan pengembangan sistem karier berdasarkan kinerja; proses seleksi, penerimaan dan penempatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) belum sepenuhnya berdasarkan pada analisis kebutuhan dan kompetensi yang diperlukan; dan pendidikan dan pelatihan (diklat) belum sepenuhnya dapat meningkatkan kinerja dan disesuaikan dengan perkembangan fungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Selanjutnya, di bidang pelayanan publik, pemerintah belum dapat sepenuhnya memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan cepat, mudah, murah, manusiawi, transparan, dan tidak diskriminatif. Penyebabnya antara lain: belum optimalnya pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK); beberapa sektor pelayanan publik belum memiliki SPM dan belum sepenuhnya mengimplementasikan secara konsisten; masih belum efektifnya sistem penanganan pengaduan masyarakat; dan belum diterapkannya manajemen mutu pada sebagian besar unit pelayanan. Secara spesifik terkait dengan kebijakanGrand Design Reformasi Birokrasi 2010 – 2025, dan Peraturan Menteri Negara PAN dan RB, Nomor 20 tahun 2010 tentangRoad Map Reformasi Birokrasi 2010 – 2014 kondisi obyektif birokrasi pada Kementerian PAN dan RB diuraikan dalam berbagai aspek, sebagai berikut: Perubahan Rencana Strategis Tahun 2010-2014 Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 16
1.Aspek Organisasi Struktur organisasi Kementerian PAN dan RB belum secara optimal mampu mendukung upaya perwujudan visi, misi dan strategi pelaksanaan peran yang diharapkan oleh pemerintah.
2.Aspek Ketatalaksanaan Meskipun sudah memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) tetapi SOP ini tidak diterapkan secara konsisten. Pengembangan e-government masih belum diterapkan secara optimal. Penerapan e-office masih pada taraf korespondensi naskah dinas, yang disebut dengan Tata Naskah Dinas Elektronik (TNDE).
3.Aspek Peraturan Perundang-undangan Belum ada upaya untuk melakukan evaluasi terhadap peraturan- peraturan yang telah dikeluarkan. Dalam hal lain, banyak pula peraturan perundang-undangan yang diterbitkan bersinggungan dengan peraturan perundang-undangan yang diterbitkan oleh Kementerian lain, terutama dalam kaitan dengan pemerintah daerah. Kementerian PAN dan RB juga memiliki fungsi utama dalam mengatur kebijakan nasional berkaitan dengan PAN dan RB. Dalam kaitan ini, banyak peraturan perundangan yang sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi yang diinginkan menurut arah perubahan reformasi birokrasi yang menjadi kewenangan Kementerian PAN dan RB belum dilakukan perubahannya.
4.Aspek SDM Perencanaan pegawai belum disusun atas dasar kebutuhan unit kerja yang disesuai dengan beban kerja, kompetensi serta dikaitkan dengan upaya pencapaian target-target kinerja organsiasi. Belum memiliki uraian jabatan dan persyaratan jabatan yang ditetapkan untuk menjadi standar penempatan pegawai yang dilaksanakan secara konsisten. Belum memiliki sistim penilaian kinerja yang berbasi pada kinerja pegawai. Organisasi telah memiliki sistem informasi kepegawaian yang lengkap namun belum dapat digunakan secara maksimal, dan belum memiliki SDM pengelola sistem informasi yang memadai. Selain itu dalam hal pemanfaatan, sistem informasi telah digunakan secara effektif untuk penghitungan jumlah dan penyebaran pegawai, perencanaan pegawai dan pensiun namun belum digunakan untuk kepentingan kepegawaian yang lebih luas, seperti kinerja, kompetensi, promosi dan pemberian insentif. Perubahan Rencana Strategis Tahun 2010-2014 Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 17
5.Aspek Pengawasan Belum adanyareview dan pengendalian secara sistematis terhadap keselarasan antara usulan anggaran dengan rencana kinerja. Sistem pengelolaan keuangan masih belum berjalan secara optimal, masih sering terjadi realisasi anggaran lebih rendah dari rencananya. Kegiatan seringkali tertunda karena tidak tersedia anggaran untuk pelaksanaan kegiatan, sehingga mengganggu proses pelaksanaan tugas pokok dan fungsi serta upaya pencapaian target kinerja yang telah ditetapkan. Meskipun sudah memperoleh penilaian WTP dari BPK, namun upaya untuk mempertahankan penialain tersebut harus secara terus menerus dilakukan melalui upaya-upaya pengelolaan keuangan yang baik.
6.Aspek Akuntabilitas Kinerja Organisasi belum menetapkan indikator kinerja untuk mengukur keberhasilan atas hasil-hasil internal organisasi, yang meliputi hasil atas aspek kepemimpinan, aspek organisasi, aspek manajemen SDM, aspek penganggaran, dan aspek manajemen proses. Indikator kinerja hasil yang telah ditetapkan adalah baru pada indikator hasil dari aspek perencanaan kinerja.
7.Aspek Pelayanan Publik Belum memiliki standar pelayanan yang memberikan kepastian kepada pihakstakeholders mengenai kepastian waktu, kualitas dan kepastian hukum berbagai pelayanan yang diberikan Kementerian PAN dan RB kepada pihakstakholders. Kemampuan menghasilkan pelayanan yang baik kepadastakeholders sangat tergantung pada kemampuan pihak unit pendukung internal untuk memberikan pelayanan kepada unit-unit kerja pelaksana tugas pokok dan fungsi yang menjadi core business Kementerian PAN dan RB. Oleh karena itu, belum adanya standar pelayanan internal menjadi masalah yang menjadi salah satu penyebabnya.
8.Aspek pola pikir dan budaya kerja Potensi kemampuan kepemimpinan belum secara optimal dapat memberikan solusi atas seluruh permasalahan organisasi dengan tuntas. Peran kepemimpinan dalam peran dalam mendorong peningkatan kinerja, baik interpersonal, informasional dandesecional belum dilakukan secara optimal, sehingga pimpinan organisasi kurang melihat unit Perubahan Rencana Strategis Tahun 2010-2014 Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 18 organisasi sebagai suatu kesatuan yang utuh, tetapi hanya pada unit-unit organisasi yang langsung dibawahnya. Budaya kerja dan pola pikir masih berorientasi pada pelaksanaan kegiatan semata, belum sepenuhnya berorientasi pada kualitas, keberhasilan pencapaian kinerja tidak hanya pada output tetapi juga outcomes dengan memperhatikan harapan pengguna, dan belum sepenuhnya menjalankan budayateam work, sehingga sulit dicapai sinergi antar unit kerja untuk menghasilkan outcomes bersama. Disamping dihadapkan pada berbagai kondisi obyektif yang bersifat eksternal, Kementerian PAN dan RB juga dihadapkan pada kondisi obyektif internal yang memerlukan perhatian sebagaimana diuraikan dalam berbagai aspek, yaitu :
1.Aspek Organisasi Pada aspek organisasi, sejumlah kondisi yang dialami Kementerian PAN dan RB antara lain: Sejumlah unit organisasi di lingkungan Kementerian PAN dan RB tidak sesuai lagi dengan perkembangan amanat peraturan perundang-undangan, misalnya pembagian unit eselon II di lingkungan Deputi Bidang Pelayanan Publik dan pembagian lingkup tugas pada unit eselon II di Deputi Bidang Tatalaksana; Sejumlah unit organisasi Kementerian PAN dan RB belum menggambarkan secara spesifik kegiatan yang dilakukan menurut strukturnya, misalnya Biro Perencanaan dan Bagian Kerja Sama; Beberapa tugas dan fungsi organisasi belum memiliki unit yang secara jelas menanganinya, misalnya penyusunan SOP, evaluasi, dan penyempurnaan struktur organisasi; Sebagai kementerian yang termasuk dalam kelompok yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c Undang-Undang tentang Kementerian Disamping dihadapkan pada berbagai kondisi obyektif yang bersifat eksternal, Kementerian PAN dan RB juga dihadapkan pada kondisi obyektif internal yang memerlukan perhatian sebagaimana diuraikan dalam berbagai aspek, yaitu : Aspek organisasi, aspek SDM Aparatur (perencanaan pegawai, Rekruitmen Pegawai, Penempatan pegawai, Penilaian kinerja pegawai, Pengembangan karir pegawai, Sistem reward dan punisment dan Pengembangan sistem informasi pegawai) Perubahan Rencana Strategis Tahun 2010-2014 Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 19 Negara, Kementerian PAN dan RB menjalankan fungsi perumusan dan penetapan kebijakan tanpa menjadi pelaksana kebijakan sebagaimana kementerian yang diatur pada huruf a dan b. Dengan fungsi tersebut, Kementerian PAN dan RB akan mengembangkan struktur yang lebih sederhana dengan penguatan pada jabatan fungsional. Penyederhanaan struktur ini termasuk pada tingkat eselon IV dan eselon III di unit organisasi pelaksana (Deputi). Konsekuensi dari rencana ini adalah diperlukannya kajian yang menyeluruh atas beban kerja berikut tindak lanjutnya pada aspek tatalaksana dan manajemen sumber daya manusia aparatur (pembinaan karir dan kesejahteraan pegawai). Pada saat ini kajian tersebut belum dilakukan.
2.Aspek Sumber Daya Manusia Aparatur Pada aspek manajemen sumber daya manusia aparatur, Kementerian PAN masih menghadapi sejumlah permasalahan, diantaranya: Sebagai akibat perubahan organisasi, sejumlah jabatan belum memiliki uraian tugas. Sementara itu, sejumlah uraian jabatan yang telah ada memerlukan penyempurnaan sesuai dengan tugas dan fungsi organisasi yang sudah direncanakan; Kementerian PAN dan RB juga belum melakukan analisis kebutuhan pegawai berdasarkan beban kerja dan kebutuhan organisasi. Analisis kebutuhan juga belum dilakukan dalam rangka perencanaan kebutuhan pegawai untuk jangka menengah (5 tahun); Dalam sistem rekrutmen pegawai, pedoman yang ada masih bersifat tahunan (belum dibakukan). Pemanfaatan teknologi informasi juga belum dilakukan secara optimal. Selain itu, belum dilakukan evaluasi pelaksanaan atas hasil rekrutmen terakhir tahun 2010. Sementara itu, terkait dengan pegawai yang akan dipekerjakan/diperbantukan di Kementerian PAN dan RB, belum ada mekanisme seleksi yang dibangun dengan baik; Penempatan pegawai dalam jabatan belum sepenuhnya sesuai dengan standard kompetensi jabatan. Hal ini antara lain disebabkan oleh belum sesuainya standard kompetensi jabatan dengan spesifikasi jabatan; Terkait dengan rencana penyederhanaan struktur organisasi pada unit pelaksana (Deputi), pengalihan jabatan struktural kepada Perubahan Rencana Strategis Tahun 2010-2014 Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 20 jabatan fungsional analis kebijakan belum dapat dilakukan mengingat belum danya landasan hukum untuk jabatan fungsional analis kebijakan; Kementerian PAN dan RB belum memiliki pedoman dan sistem aplikasi pelaksanaan penilaian prestasi kerja pegawai. Sementara itu, penilaian prestasi kerja pegawai yang berlaku juga belum mengacu pada tugas dan fungsi (unit) organisasi pegawai; Dalam bidang pendidikan dan pelatihan pegawai, belum dilakukan perencanaan pendidikan dan pelatihan yang berbasis kompetensi jabatan atau kebutuhan organisasi; Sistem penyesuaian ijazah belum menjamin kesesuaian dengan kompetensi dan kebutuhan organisasi; Kementerian PAN dan RB pada tahun 2011 melakukan inovasi dalam pengisian jabatan eselon I dan II, yaitu melalui rekrutmen terbuka. Akan tetapi, mekanisme ini belum memiliki pedoman baku dan dasar hukum yang dapat menjamin keberlanjutannya; Dalam hal pola karier, hingga saat ini Kementerian PAN dan RB belum memiliki pedoman pola karier, terutama untuk eselon III ke bawah. Terkait dengan itu, pola rotasi pegawai yang ada juga belum mengarah pada peningkatan kompetensi pegawai; Sebagai kementerian/lembaga yang menerima tunjangan kinerja atas reformasi birokrasi yang diatur dengan Peraturan Menteri PAN nomor 15 Tahun 2008, pemberian tunjangan kinerja di Kementerian PAN dan RB belum sesuai dengan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 34 Tahun 2011. Selain itu, pemberian tunjangan kinerja yang dilakukan juga hanya berdasarkan pada presensi dan belum didasarkan pada kinerja; Database pegawai belum dibangun secara komprehensif dan tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi saat ini.
3.Aspek Tatalaksana Dalam aspek tatalaksana, sejumlah kondisi yang dihadapi oleh Kementerian PAN dan RB adalah sebagai berikut. Belum optimalnya implementasi Standar Operasional Prosedur (SOP), sehingga masih dianggap formalitas. Selain itu, SOP yang disusun masih cenderung parsial dan belum adanya harmonisasi antar-SOP yang ada; Perubahan Rencana Strategis Tahun 2010-2014 Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 21 Belum optimalnya sinkronisasi perencanaan dan penganggaran antardeputi di lingkungan Kementerian PAN dan RB; Proses perencanaan dan penganggaran yang dilakukan oleh Kementerian PAN dan RB dan LPNK dalam koordinasinya masih bersifatsilo, belum terintegrasi dalam satu kebijakan yang koheren; Belum optimalnya penerapane-Government di lingkungan Kementerian PAN dan RB sebagai akibat rendahnyae-awareness para pegawai dan belum sempurnanya sistem informasi yang terbangun; Belum dilakukannya evaluasi SOP yang baik secara periodik, disebabkan belum adanya pedoman evaluasi SOP; dan Belum idealnya tata letak ruangan kerja dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi unit pelaksana maupun unit pendukung.
4.Aspek Pengawasan Dalam aspek pengawasan, kondisi objektif yang dihadapi oleh Kementerian PAN dan RB adalah sebagai berikut: Lemahnya mekanisme pelaksanaan keuangan; Atasan langsung belum melakukan tinjauan kesesuaian antara SOP dengan pelaksanaan tugas/kegiatan; Belum dibangunnya kebijakan pemberantasan korupsi secara sistemik, diantaranya Wilayah Bebas Korupsi, LHKPN, Zona Integritas, danwhistle blowing system; Masih minimnya pemanfaatan layanan pengadaan secara elektronik dalam pengadaan barang dan jasa; dan Rendahnya pemahaman pegawai mengenai prosedur pengadaan barang dan jasa;
5.Aspek Akuntabilitas Kinerja Dalam aspek akuntabilitas kinerja, kondisi objektif yang dihadapi oleh Kementerian PAN dan RB adalah sebagai berikut: Belum optimalnya perencanaan kinerja, diantaranya ditunjukkan oleh renstra Kementerian yang belum menggambarkan kondisi yang diinginkan, belum seluruh unit pelaksana (Deputi) menyusun renstra, ketidakselarasan antara renstra dan DIPA, dan efisiensi alokasi anggaran yang masih rendah; Perubahan Rencana Strategis Tahun 2010-2014 Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 22 Belum optimalnya pengukuran kinerja, diantaranya ditunjukkan dengan belum adanya review kesesuaian antara IKU dengan tugas fungsi untuk eselon II dan Staf Ahli dan belum diturunkannya IKU kepada ukuran kinerja individu; Belum optimalnya pelaporan kinerja, diantaranya ditunjukkan dengan belum seluruh unit pelaksana (Deputi) menyampaikan laporan kinerja dan kualitas laporan kinerja yang masih rendah sehingga belum menggambarkan kinerja; dan Belum optimalnya evaluasi kinerja, yang ditunjukkan oleh belum adanya mekanisme evaluasi kinerja internal yang baik dan dilakukan berkala.
6.Aspek Pelayanan Publik Dalam aspek pelayanan publik, kondisi objektif yang dihadapi oleh Kementerian PAN dan RB adalah sebagai berikut: Belum disusunnya penetapan standar pelayanan di Kementerian PAN dan RB; Belum dilakukannya penyempurnaan perumusan dan pelaksanaan quick wins yang mengacu pada PermenPAN-RB Nomor 13 Tahun 2011; dan Belum disusunnya indikator kepuasanstakeholders Kementerian yang bersifat spesifik.
7.Aspek Peraturan Perundang-undangan Dalam aspek peraturan perundang-undangan kondisi objektif yang dihadapi oleh Kementerian PAN dan RB adalah sebagai berikut: Penyusunan peraturan perundang-undangan belum seluruhnya sesuai dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Tahapan dalam penyusunan peraturan perundang-undangan belum seluruhnya sesuai dengan SOP; SOP belum sepenuhnya mengoordinasi langkah-langkah penyusunan peraturan perundang-undangan sehingga berpotensi terjadinya tumpang-tindih, disharmoni, dan multitafsir; Pemetaan peraturan perundang-undangan belum dilakukan secara sempurna; Indeks peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan belum dimutakhirkan, baik versi cetak maupun digital diwebsite; Perubahan Rencana Strategis Tahun 2010-2014 Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 23 Belum sepenuhnya mendokumentasikan peraturan hasil forum Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) secara tertib; dan Routing slip dan notulensi perumusan perundang-undangan belum terdokumentasi secara tertib.
8.Aspek Pola Pikir dan Budaya Kerja Aparatur Dalam aspek pola pikir dan budaya kerja aparatur, sejumlah kondisi objektif yang dihadapi Kementerian PAN dan RB adalah sebagai berikut. Belum adanya nilai-nilai utama yang disepakati bersama sebagai landasan pegawai Kementerian PAN dan RB dalam bekerja; Belum adanya sistem keteladanan(role model) yang dibangun; dan Belum adanya strategi untuk mengelola perubahan pola pikir dan budaya kerja aparatur yang terdokumentasi dengan baik, lengkap dengan peta risiko kegagalan. Meskipun dihadapkan pada masih kompleksnya permasalahan pada berbagai aspek pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, namun terdapat beberapa indikasi positif terkait dengan pelaksanaan kebijakan pendayagunaan aparatur negara dalam kerangka Reformasi Birokrasi, diantaranya :
1.AdanyaPolitical Will dari pemerintah dalam penetapan agenda Pembangunan Nasional Kabinet Indonesia Bersatu II tahun 2010-2014 terkait dengan pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan pemberantasan KKN dalam rangka mewujudkan kepemerintahan yang baik(good governance);
2.Diterbitkannya berbagai peraturan perundangan-undangan yang menjadi landasan dasar pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan manajemen kinerja instansi pemerintah baik menyangkut aspek akuntabilitas keuangan maupun akuntabilitas kinerja;
3.Meningkatnya tuntutan akan pelaksanaan transaparansi dan akuntabilitas melalui penguatan sistem pengawasan dan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah yang konsisten dan tepat;
4.Meluasnya dukungan kerjasama dengan berbagai pihak (lembaga pemerintah lain, masyarakat madani/LSM, dan sektor swasta) dalam negeri dan luar negeri; Perubahan Rencana Strategis Tahun 2010-2014 Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 24
5.Meningkatnya implementasibench marking (best practices) pelayanan publik dan penerapan pelayanan yang berstandar yang dilakukan instansi pemerintah di pusat dan daerah untuk meningkatkan pelayanan publik;
6.Meningkatnya jumlah pemerintah daerah/wilayah yang telah melaksanakanpilot project penerapan modelIsland of Integrity, Zona Integritas dan Wilayah Bebas Korupsi yang berkomitmen tinggi untuk menerapkan prinsip-prinsip tata kepemerintahan yang baik(good governance). Perubahan lingkungan strategis baik yang dipengaruhi oleh faktor internal dan eksternal yang telah diuraikan di atas akan berdampak kepada pelaksanaan peran Kementerian PAN dan RB dalam periode 2010-2014. Berbagai permasalahan di atas, baik eksternal maupun internal merupakan tantangan yang harus di atasi Kementerian PAN dan RB melalui berbagai kebijakan, program dan kegiatan yang dituangkan dalam Renstra Kementerian PAN dan RB Tahun 2010-2014. Perubahan Rencana Strategis Tahun 2010-2014 Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 25 BAB II Visi, Misi dan Tujuan Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi Pendayagunaan aparatur negara pada hakekatnya merupakan upaya pembinaan, penyempurnaan, dan pengendalian manajemen pemerintahan dalam setiap aspek aparatur negara secara terencana, sistematis, bertahap, komprehensif, dan berkelanjutan untuk meningkatkan kinerja seluruh aparatur negara dalam rangka mewujudkangood governance. Hal ini, sejalan dengan kebijakan reformasi birokrasi yang secara substantif meliputi langkah dan upaya pada setiap aspek aparatur negara, melalui penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan; penataan sistem SDM Aparatur; peningkatan kualitas pelayanan publik; serta peningkatan akuntabilitas dan sistem pengawasan aparatur. Pemahaman mengenai aparatur negara pada hakekatnya adalah keseluruhan lembaga dan pejabat negara serta pemerintahan negara yang meliputi aparatur kenegaraan dan pemerintahan sebagai abdi negara dan abdi masyarakat, bertugas dan bertanggung jawab atas penyelenggaraan negara dan pembangunan serta senantiasa mengabdi dan setia kepada kepentingan, nilai-nilai dan cita-cita perjuangan bangsa dan negara berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 sehingga Secara operasional kegiatan penyelenggaraan pembangunan aparatur negara dilaksanakan oleh seluruh jajaran aparatur pemerintah, baik di pusat maupun di daerah termasuk aparatur perekonomian negara/daerah. Sedangkan Reformasi Birokrasi pada hakekatnya merupakan upaya untuk melakukan pembaharuan dan perubahan Pendayagunaan aparatur negara pada hakekatnya merupakan upaya pembinaan, penyempurnaan, dan pengendalian manajemen pemerintahan secara terencana, sistematis, bertahap, komprehensif, dan berkelanjutan untuk meningkatkan kinerja seluruh aparatur negara dalam rangka mewujudkan kepemerintahan yang baik aparatur negara pada hakekatnya adalah keseluruhan lembaga dan pejabat negara serta pemerintahan negara yang meliputi aparatur kenegaraaan dan pemerintahan . Sedangkan Reformasi Birokrasi pada hakekatnya merupakan upaya untuk melakukan pembaharuan dan perubahan yang mendasar secara bertahap dan berkelanjutan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan Perubahan Rencana Strategis Tahun 2010-2014 Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 26 yang mendasar secara bertahap dan berkelanjutan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek-aspek pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. Dalam rangka memberikan arah dan sasaran yang jelas serta sebagai pedoman dan tolok ukur kinerja dalam pelaksanaan pembangunan aparatur negara yang diselaraskan dengan arah kebijakan dan program pembangunan nasional yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menegah Nasional (RPJMN) 2010-2014 dan Agenda Pembangunan Nasional Kabinet Indonesia Bersatu II, Menteri Negara PAN dan Reformasi Birokrasi menetapkan rencana strategis Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi Tahun 2010-2014 sebagai dasar acuan penyusunan kebijakan, program, dan kegiatan, serta sebagai pedoman dan pengendalian kinerja dalam pelaksanaan program dan kegiatan dalam pencapaian visi dan misi serta tujuan organisasi pada 2010-2014. Rencana strategis Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi 2010-2014 pada hakekatnya merupakan pernyataan komitmen bersama mengenai upaya terencana dan sistematis untuk meningkatkan kinerja serta cara pencapaiannya melalui pembinaan, penataan, perbaikan, penertiban, penyempurnaan dan pembaharuan terhadap sistem, kebijakan, peraturan perundang-undangan bidang aparatur negara termasuk pembinaan terhadap perilaku aparatur negara serta pengawasan dan pengendalian manajemen, agar tercapai efektivitas, efisiensi dan produktivitas dalam pelaksanaan pemerintahan. Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi dijiwai oleh semangat dan komitmen untuk melakukan reformasi pada sektor aparatur negara dalam mewujudkan pembaharuan dan perbaikan bidang aparatur negara. Reformasi pada sektor aparatur negara pada hakekatnya merupakan tindakan atau kegiatan pembaharuan secara konsepsional sistematis dan berkelanjutan. Untuk menyatukan persepsi dan fokus arah tindakan dimaksud, maka pelaksanaan tugas dan fungsi dilandasi suatu visi dan misi yang ingin diwujudkan. Visi dan misi merupakan panduan yang memberikan pandangan dan arah kedepan sebagai dasar acuan dalam menjalankan tugas dan fungsi dalam mencapai sasaran atau target yang ditetapkan. Rencana strategis Kementerian PAN dan RB 2010-2014 pada hakekatnya merupakan pernyataan komitmen bersama mengenai upaya terencana dan sistematis untuk meningkatkan kinerja Perubahan Rencana Strategis Tahun 2010-2014 Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 27 “PENGGERAK UTAMA REFORMASI BIROKRASI” 2.1. Visi dan Misi Visi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dirumuskan sebagai berikut: Visi dimaksud bermakna sebagai berikut: Aparatur negara yang bersih adalah kondisi dimana seluruh unsur penyelenggara negara baik secara individual maupun institusional berhasil menurunkan tingkat penyimpangan, mengurangi praktek KKN, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, sehingga secara perlahan Indonesia berada pada posisi yang sejajar dengan negara-negara terbersih di dunia; Aparatur negara yang kompeten adalah kondisi dimana secara individual dan institusional seluruh unsur penyelenggara negara mampu bekerja dengan integritas, profesional, dan akuntabel sesuai dengan tugas, fungsi dan perannya masing-masing. Pemaknaan Integritas berarti mengutamakan perilaku terpuji, displin dan penuh pengabdian. Profesional berarti menyelesaikan tugas dengan baik, tuntas dan sesuai dengan kompetensi (keahlian), sedangkan akuntabel adalah mempertanggungjawabkan tugas dengan baik dari segi proses maupun hasil. Aparatur negara yang melayani adalah kondisi dimana secara individual dan institusional seluruh unsur penyelenggara negara mengerahkan seluruh sumber daya yang dimlikinya untuk kepentingan melayani masyarakat. Untuk mencapai visi tersebut, ditetapkan Misi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, yaitu : “MEWUJUDKAN APARATUR NEGARA YANG BERSIH, KOMPETEN DAN MELAYANI” Perubahan Rencana Strategis Tahun 2010-2014 Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 28 Upaya pencapaian visi tidak mungkin dilakukan oleh Kementerian PAN dan RB secara individual, tetapi harus dilaksanakan bersama dengan seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Dalam hal ini, maka misi Kementerian PAN dan RB adalah menggerakkan reformasi birokrasi di seluruh instansi pemerintah. Upaya penggerakkan ini dilakukan melalui berbagai langkah perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan reformasi birokrasi termasuk pelaksanaan konkrit dan pemberian contoh yang dilakukan oleh Kementerian PAN dan RB secara internal sebagaibest practices penerapan reformasi birokrasi dalam berbagai aspek pendayagunaan aparatur negara. 2.2. Tujuan dan Sasaran Strategis Dalam rangka mencapai visi dan misi Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi seperti yang dikemukakan terdahulu, maka visi dan misi tersebut harus dirumuskan ke dalam bentuk yang lebih terarah dan operasional berupa perumusan tujuan strategis(strategic goals) organisasi. Tujuan strategis merupakan penjabaran atau implementasi dari pernyataan misi yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu 1 (satu) sampai 5 (lima) tahun. Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi dapat secara tepat mengetahui apa yang harus dilaksanakan oleh organisasi dalam memenuhi visi misinya untuk kurun waktu satu sampai lima tahun ke depan dengan diformulasikannya tujuan strategis ini dalam mempertimbangkan sumber daya dan kemampuan yang dimiliki. Lebih dari itu, perumusan tujuan strategis ini juga akan memungkinkan Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi untuk mengukur sejauh mana visi dan misi organisasi telah dicapai mengingat tujuan strategis dirumuskan berdasarkan visi dan misi organisasi. Untuk itu, agar dapat diukur keberhasilan organisasi di dalam mencapai tujuan strategisnya, setiap tujuan strategis yang ditetapkan akan memiliki indikator kinerja(performance indicator) yang terukur. Rumusan tujuan tersebut dapat diuraikan sebagai berikut: Perubahan Rencana Strategis Tahun 2010-2014 Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 29 Kelima tujuan strategis tersebut mempunyai keterkaitan yang sangat erat. Tujuan akhir dari pendayagunaan aparatur negara dan pelaksanaan reformasi birokrasi adalah terlaksananya prinsipgood governance di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah yang tergambar juga dalam peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Agar pencapaiannya dapat dilakukan secara maksimal, maka harus ditunjang dengan pelaksanaan berbagai aspek pelaksanaan reformasi birokrasi, yaitu : peningkatan pelaksanaan efisiensi dan efektivitas kelembagaan pemerintah pusat dan daerah secara proporsional sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, peningkatan profesionalime SDM Aparatur yang didukung oleh sistem rekruitmen dan promosi, serta pengembangan kualitas aparatur yang berbasis kompetensi dan transparan. Selain itu, program ini juga diharapkan mampu mendorong mobilitas antar aparatur daerah, antar aparatur pusat, dan antara aparatur pusat dan daerah, serta memperoleh gaji dan bentuk jaminan kesejahteraan yang sepadan, peningkatan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN melaluai peningkatan pengawasan dan akuntabilitas kinerja birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat. Selanjutnya keseluruhan aspek tersebut harus dilakukan oleh SDM aparatur yang berkualitas dengan kuantitas yang memadai. Dan akhirnya keseluruhan tujuan tersebut dapat terwujud jika ditunjang adanya koordinasi program yang memadai serta adanya dukungan dari sumber daya dan sarana Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi yang memadai.
1.Terwujudnya pemerintahan yang efektif dan efisien;
2.Terwujudnya SDM Aparatur yang kompeten dan kompetitif;
3.Terwujudnya pemerintahan yang terbuka dan melayani;
4.Mewujudkan aparatur yang bersih, bebas KKN, dan akuntabel;
5.Mewujudkan aparatur Kementerian PAN dan RB yang profesional dan berkinerja tinggi. Perubahan Rencana Strategis Tahun 2010-2014 Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 30 Indikator kinerja masing-masing tujuan harus menggambarkan tugas, fungsi dan peran Kementerian PAN dan RB dalam penyelenggaraan pemerintahan dan merupakan Indikator Kinerja Utama Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi yang diuraikan sebagai berikut : No. SASARAN STRATEGIS INDIKATOR KINERJA UTAMA TARGET 2014
1.Terwujudnya kebijakan pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi yang sesuai dengan kebutuhan
1.Jumlah kebijakan PAN dan RB yang diterbitkan Sesuai dengan dinamika permasalahan RB
2.Tingkat persepsi masyarakat terhadap Kementerian PAN dan RB • 90% (Baik)
2.Mewujudkan organisasi pemerintahan yang tepat fungsi dan tepat ukuran
1.Persentase instansi pemerintah yang telah memenuhi tingkat kesesuaian jenis dan sifat organisasi; • 100%
2.Persentase penurunan overlapping antar instansi pemerintah; • 30% (Kumulatif)
3.Persentase struktur organisasi sesuai dengan fungsinya; • 100% 1.2. Terwujudnya tatalaksana pemerintahan yang efektif dan efisien
1.Persentase instansi pemerintah yang melaksanakan mekanisme tata hubungan kerjanya dengan baik • 40%
2.Persentase instansi pemerintah yang melaksanakan pengadaan sesuai analisis kebutuhan sarana dan prasarana • 70%
3.Persentase instansi pemerintah yang administrasi sarana dan prasarananya baik. • 40%
5.Mewujudkan sistem rekrutmen yang terbuka dan independen
1.Persentase instansi pemerintah yang telah menerapkan sistem rekrutmen terbuka; • 100%
6.Terwujudnya sistem penempatan dan promosi yang kompetitif dan terbuka
2.Persentase PNS yang telah mencapai standar kinerja yang telah ditetapkan; • 80%
3.Jumlah instansi pemerintah yang telah menerapkan kebijakan promosi terbuka dan berbasis kompetensi; • 80 (kumulatif) Perubahan Rencana Strategis Tahun 2010-2014 Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 31 No. SASARAN STRATEGIS INDIKATOR KINERJA UTAMA TARGET 2014
7.Mewujudkan pelayanan publik yang terus menerus meningkat kualitasnya • Skor IKM (Indeks Kepuasan Masyarakat) rata-rata nasional • 80 • Skor Integritas nasional • 8.0
8.Terwujudnya efektivitas pelaksanaan reformasi birokrasi • Nilai rata-rata PMPRB nasional • 70 • Tingkat efektivitas pelaksanaan reformasi birokrasi • 95%
9.Terwujudnya SDM aparatur yang berintegritas dan disiplin • Persentase penurunan pelanggaran disiplin dan etika PNS • 30% (kumulatif)
10.Terwujudnya IP yang bersih dan bebas KKN • Jumlah IP yang memperoleh predikat WBK • 90% K/L dan 30% Pemda
11.Meningkatnya IP yang akuntabel • Persentase IP yang akuntabilitasnya baik • 80% Tujuan yang akan diwujudkan pada tahun 2014 tersebut selanjutnya dirinci pada pencapaian sasaran setiap tahunnya. Secara umum, sasaran tahunan dari Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi ini menggambarkan kebijakan-kebijakan yang dihasilkan, serta perubahan perbaikan kondisi aparatur negara yang diakibatkan oleh kebijakan tersebut. Selanjutnya bagian berikut akan menjelaskan dan merinci masing- masing tujuan beserta sasaran strategis dan indikator kinerjanya. Secara Detail target indikator kinerja diuraikan pada lampiran I . Tujuan 1: Terwujudnya pemerintahan yang efektif dan efisien Postur pemerintahan yang efektif dan efisien diharapkan dapat digambarkan pada organisasi pemerintah yang tepat fungsi dan ukuran dengan memenuhi tingkat kesesuaian struktur organisasi dan kebutuhan organisasi sehingga dapat melaksanakan target kinerja yang ditetapkan. Dalam pelaksanaan tugas dan peran pembangunan dan pemerintahan yang didelegasikan dalam diberbagai instansi pemerintah semakin efektif ditandai dengan menurunnya tumpang tindih kewenangan dan sengketa kewanangan Perubahan Rencana Strategis Tahun 2010-2014 Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 32 yang terjadi. Efisiensi pelaksanaan digambarkan dalam sistem prosedur yang baik dengan rasio sarana dan prasarana kerja yang proporsional. Penjabaran dari tujuan ini secara lebih spesifik diuraikan dalam sasaran strategis dan Indikator Kinerja Utama, sebagai berikut : No. SASARAN INDIKATOR KINERJA 2012 2013 2014
a.Meningkatnya kepastian hukum melalui tertib peraturan perundang- undangan dengan indikator berkurangnya jumlah peraturan perundang- undangan yang bermasalah, meningkatnya kualitas peraturan perundang- undangan sesuai dengan kebutuhan pembangunan dan aspirasi masyarakat, dalam rangka mewujudkan Indonesia yang sejahtera, demokratis, dan berkeadilan.
b.Meningkatnya kinerja lembaga di bidang hukum yang bersih dan berwibawa, yang ditandai dengan diterapkannya sistem peradilan, pelayanan dan bantuan hukum yang sederhana, cepat, transparan, dan akuntabel.
c.Terwujudnya pemenuhan, perlindungan, pemajuan dan penegakan HAM, melalui pemberdayaan Panitia RAN HAM Nasional pada seluruh Kementerian/Lembaga, Panitia RAN HAM Daerah pada seluruh provinsi/kabupaten/kota, dan kualitas regulasi yang berperspektif HAM, terbentuk dan terlaksananya pedoman dan mekanisme pemajuan HAM, jumlah penanganan perkara-perkara HAM, termasuk perlindungan dan bantuan hukum bagi masyarakat miskin dan terpinggirkan.
d.Terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas KKN, yang ditandai oleh hal-hal berikut: Sasaran Status Awal Tahun 2014 Meningkatnya Indeks Persepsi Korupsi 2,8 (tahun 2009) 5,0 Terlaksananya Rencana Aksi Daerah (RAD) Pemberantasan Korupsi di provinsi/ kabupaten/kota 72,7% (provinsi 2009) 100% Meningkatnya opini BPK atas Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKK) dengan status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 42,17% (IHPS I 2009) 100% Perubahan Rencana Strategis Tahun 2010-2014 Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 46 Sasaran Status Awal Tahun 2014 Meningkatnya opini BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dengan status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 2,73% (IHPS I 2009) 60%
e.Terwujudnya peningkatan kualitas pelayanan publik kepada penduduk dan masyarakat, yang ditandai oleh hal-hal berikut: Sasaran Status Awal Tahun 2014 Meningkatnya skor Integritas Pelayanan Publik pada unit layanan di instansi pusat 6,64 (tahun 2009) 8 Meningkatnya skor Integritas Pelayanan Publik pada unit layanan di instansi daerah 6,46 (tahun 2009) 8 Meningkatnya Peringkat Kemudahan Berusaha 122 (tahun 2009) 75
f.Meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi yang ditandai oleh hal-hal berikut: Sasaran Status Awal Tahun 2014 Meningkatnya skor Indeks Efektivitas Pemerintahan - 0,29 (tahun 2008) 0,5 (skala -2,5 s.d 2,5) Instansi pemerintah yang akuntabel 24% (tahun 2009) 80% Dalam rangka mendukung terwujudnya Indonesia yang sejahtera, demokratis dan berkeadilan, kebijakan pembangunan di bidang hukum dan aparatur diarahkan pada perbaikan tata kelola pemerintahan yang baik, dengan strategi sebagai berikut: (1) Peningkatan Efektivitas Peraturan Perundang- Undangan; (2) Peningkatan Kinerja Lembaga di Bidang Hukum; (3) Peningkatan Penghormatan, Pemajuan, dan Penegakan HAM; (4) Peningkatan Penyelenggaraan Pemerintahan yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN); (5) Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik; (6) Peningkatan Kapasitas dan Akuntabilitas Kinerja Birokrasi; dan (7) Pemantapan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Instansi. Perubahan Rencana Strategis Tahun 2010-2014 Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 47 Berdasarkan prioritas bidang dan fokus prioritas tersebut, maka kerangka pikir dari RPJMN 2010-2014 Bidang Hukum dan Aparatur, dapat digambarkan sebagai berikut: KERANGKA PIKIR PEMBANGUNAN BIDANG HUKUM DAN APARATUR Selanjutnya, di dalam melaksanakan pembangunan yang tertuang dalam RPJMN terdapat prinsip pengarusutamaan yang menjadi landasan operasional bagi seluruh pelaksanaan pembangunan. Prinsip-prinsip pengarusutamaan ini diarahkan untuk dapat tercermin di dalam keluaran pada kebijakan pembangunan, yang mencakup: (1) pengarusutamaan pembangunan berkelanjutan; (2) pengarusutamaan tata kelola pemerintahan yang baik; dan (3) pengarusutamaan gender. Prinsip-prinsip pengarusutamaan ini akan menjadi jiwa dan semangat yang mewarnai berbagai kebijakan Kualitas Naskah Akademik & RUU; Mekanisme Prolegnas/Prolegda; Pembenahan Per-UU-an; Partisipasi Masy. Manajemen Perkara; Sarana/Prasarana; Profesionalisme SDM; Pengawasan Penegakan Hukum Perspektif HAM dlm Per-UU-an; Kebijakan HAM; RAN HAM; Bantuan Hukum; Penyelesaian Kasus HAM Penindakan Tipikor; Pencegahan KKN; Partisipasi Masyarakat dalam Pemberantasan KKN Kelembagaan Pelayanan (OSS); Manajemen Pelayanan Publik; SDM Pelayanan Publik Kelembagaan; Ketatalaksanaan; SDM Aparatur; Akuntabilitas; Manajemen Kinerja Kebijakan/ Grand Desain; Koordinasi; Pemberdayaan Pegawai; Budaya Kerja Peningkatan Efektivitas Peraturan Perundang- Undangan Peningkatan Kinerja Lembaga di Bidang Hukum Peningkatan Penghormatan, Pemajuan & Penegakan HAM PeningkatanPenyelenggaraan Pemerintahan yang Bersih dan Bebas KKN Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Peningkatan Kapasitas dan Akuntabilitas Kinerja Birokrasi Pemantapan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi PRIORITAS : PENINGKATAN PENYELENGGARAAN TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG BAIK IMPACT: KEADILAN DAN KEPASTIAN HUKUM , SERTA PELAYANAN PUBLIK BERKUALITAS KELOMPOK KEGIATAN: OUTPUT FOKUS PRIORITAS : OUTCOME Perubahan Rencana Strategis Tahun 2010-2014 Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 48 pembangunan di setiap bidang pembangunan. Dengan dijiwainya prinsip- prinsip pengarustamaan ini, pembangunan jangka menengah ini akan memperkuat upaya mengatasi berbagai permasalahan yang ada. Pengarusutamaan dilakukan dengan cara yang terstruktur dengan kriteria sebagai berikut: (1) pengarusutamaan bukanlah merupakan upaya yang terpisah dari kegiatan pembangunan sektoral; (2) pengarusutamaan tidak mengimplikasikan adanya tambahan pendanaan (investasi) yang signifikan; dan (3) pengarusutamaan dilakukan pada semua sektor terkait namun diprioritaskan pada sektor penting yang terkait langsung dengan isu-isu pengarustamaan. Untuk itu, berkaitan dengan prioritas nasional pembangunan ditetapkan indikator pengarusutamaan tata kelola pemerintahan yang perlu diterapkan di tingkat kementerian/lembaga seperti disajikan dalam tabel berikut: IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENGARUSUTAMAAN TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG BAIK MELALUI KEBIJAKAN KEMENTERIAN/ LEMBAGA BESERTA INDIKATORNYA No. Isu/Kebijakan Nasional Kebijakan instansi Indikator di setiap instansi Sasaran 2014
1.Peningkatan Penyelenggaraan Pemerintahan yang Bersih dan Bebas KKN 1.1 Penegakan disiplin PNS di seluruh instansi pemerintah Penegakan peraturan mengenai disiplin PNS - Tersedianya sistem penegakan disiplin yang efektif - % Pelanggaran disiplin mendapatkan sanksi 100% 1.2 Penerapan pakta integritas bagi pejabat pemerintah Penerapan pakta integritas bagi pejabat Eselon I, II, dan III % pejabat telah menandatangani dan melaksanakan pakta integritas 100% 1.3 Kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Mewajibkan pejabat untuk melaporkan LHKPN % pejabat yang telah melaporkan LHKPN 100% 1.4 Kebijakan antikorupsi Mewajibkan pelaporan gratifikasi Tersedianya sistem pelaporan gratifikasi 100% 1.5 Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) Penerapan sistem pengendalian internal yang efektif Tersedia dan terlaksananya sistem pengendalian internal yang efektif 100% Perubahan Rencana Strategis Tahun 2010-2014 Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 49 No. Isu/Kebijakan Nasional Kebijakan instansi Indikator di setiap instansi Sasaran 2014 1.6 Pengembangan Sisteme- Procurement Nasional Penerapane- procurement dalam pengadaan barang dan jasa % pengadaan menggunakan e-procurement 75% 1.7 Tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK Peningkatan tindak lanjut atas temuan hasil pemeriksaan % temuan yang ditindaklanjuti 100% 1.8 Akuntabilitas pengelolaan keuangan Negara Peningkatan akuntabilitas pengelolaan anggaran dan pelaporannya Opini BPK atas LK K/L WTP 1.9 Pengaduan masyarakat Tindaklanjut pengaduan masyarakat - Tersedianya sistem pengaduan masyarakat yang efektif - % Penyelesaian tindak lanjut atas pengaduan yang disampaikan masyarakat 100%
2.Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik 2.1 Penerapan Standar Pelayanan pada Unit Penyelenggara Pelayanan Publik Penerapan Standar Pelayanan Publik untuk seluruh unit penyelenggara pelayanan publik % unit penyelenggara pelayanan publik yang sudah menerapkan Standar Pelayanan 100% 2.2 Penerapan Maklumat Pelayanan pada unit pelayanan publik Menerapkan maklumat pelayanan untuk unit pelayanan publik % unit pelayanan publik yang sudah menerapkan maklumat pelayanan 100% 2.3 Penerapan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk pelayanan utama dan investasi Penerapan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Daerah menerapkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (OSS) 100% 2.4 Penerapan Manajemen Pengaduan Penerapan manajemen pengaduan yang efektif pada unit penyelenggara pelayanan publik % unit pelayanan publik yang menerapkan manajemen pengaduan yang efektif 100% 2.5 Percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik Menyusun rencana percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik dan melaksanakannya sesuai batas waktu yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pelayanan publik - Tersusunnya rencana peningkatan kualitas pelayanan publik pada unit penyelenggara pelayanan publik - Terlaksananya rencana peningkatan kualitas pelayanan publik sesuai batas waktu yang 100% Perubahan Rencana Strategis Tahun 2010-2014 Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 50 No. Isu/Kebijakan Nasional Kebijakan instansi Indikator di setiap instansi Sasaran 2014 ditetapkan 2.6 Pelaksanaan evaluasi dan penilaian terhadap kinerja pelayanan publik Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan penilaian kinerja kepada unit penyelenggara pelayanan publik yang ada - Tersedianya sistem evaluasi kinerja pelayanan publik - % Unit Penyelenggara Pelayanan Publik yang mendapat penilaian baik 100% 90%
3.Peningkatan kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi 3.1 Penataan kelembagaan instansi pemerintah Melakukan restrukturisasi organisasi dan tata kerja instansi untuk rightsizing di dasarkan visi, misi, strategi dan analisis obyektif, serta tupoksi. % Tersusunnya struktur kelembagaan (organisasi dan tata kerja) yang proporsional, efektif, efisien 100% 3.2 Penataan ketatalaksanaan instansi pemerintah Penyederhanaan proses bisnis dan penyusunan SOP utama % SOP utama telah tersusun sesuai dengan proses bisnis yang lebih sederhana 100% 3.3 Pemantapan kualitas manajemen SDM Penerapan manajemen SDM yang berkualitas (transparan dan berbasis merit/kompetensi) - Tersedianya sistem rekruitmen yang transparan - Tersedianya sistem penilaian kinerja yang terukur - Tersedianya sistem promosi dan mutasi yang terbuka dan transparan - Tersedianya sistem diklat berbasis merit dan kompetensi - Tersedianya sistem penegakan kode etik yang efektif, disertai penerapanreward and punishment 100% 3.4 Pengembangan dan penerapane- Government Pengembangan dan penerapane-Government Tersusunnya rencana penerapane-Government yang konkrit dan terukur 100% 3.5 Sistem kearsipan dan dokumentasi berbasis TIK Penerapan manajemen kearsipan dan dokumentasi berbasis TIK Manajemen kearsipan dan dokumentasi sudah dilaksanakan dengan sistem berbasis TIK 100% Perubahan Rencana Strategis Tahun 2010-2014 Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 51 No. Isu/Kebijakan Nasional Kebijakan instansi Indikator di setiap instansi Sasaran 2014 3.6 Penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Aparatur Penerapan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah % penerapan SAKIP (renstra, penilaian kinerja, kontrak kinerja, pengendalian, dan lain-lain) 100% 3.2. Strategi dan Kebijakan Kementerian Pelaksanaan Reformasi Birokrasi aparatur negara mencakup aspek yang luas. Pendekatan yang dilakukan dengan memperbaiki sistem kelembagaan dan menyempurnakan tatalaksana agar efektif, jelas dan transparan, kemudian dilakukan penataan manajemen sumber daya manusia aparatur yang profesional yang mempunyai kompetensi, dan penataan pengawasan dan akuntabilitas kinerja, sehingga dapat melaksanakan tugas dan berfungsi secara maksimal dan pada akhirnya dapat menghasilkan kinerja pelayanan publik yang prima. Pelaksanaan pembangunan bidang aparatur negara secara spesifik tercermin dalam lingkup reformasi birokrasi aparatur negara. Upaya peningkatan kinerja aparatur negara melalui reformasi birokrasi memiliki posisi yang sangat strategis terhadap keberhasilan pencapaian tujuan bernegara, karena tidak ada pelaksanaan reformasi di bidang lain yang pelaksanaannya tidak melibatkan aparatur negara. Seiring dengan upaya yang terus dilakukan, harus disadari bahwa perubahan menuju perbaikan yang positif terhadap permasalahan dalam setiap tatanan birokrasi, tidak dapat dilakukan secara terburu-buru, instan dan seketika, melainkan membutuhkan komitmen semua pihak, proses yang panjang, sistematis dan bertahap. Disamping itu, yang paling penting harus dipahami bahwa Reformasi Birokrasi tidak bisa dilihat sebagai suatu bagian yang parsial namun merupakan bagian integral dari pembaharuan sistem administrasi negara. Reformasi birokrasi merupakan bagian integral dari reformasi bidang politik, ekonomi dan reformasi bidang hukum dan reformasi di berbagai sektor lainnya. Berkaitan dengan hal diatas, sangat diperlukan Komitmen kuat dan Rencana Aksi yang jelas dan tepat yang diwujudkan melalui upaya yang berkesinambungan untuk terus membangun sistem penyelenggaraan negara dan pemerintahan yang kreatif, dinamis dan responsif terhadap berbagai permasalahan bangsa dan masyarakat sekaligus dalam rangka mendukung pembangunan nasional. Upaya tersebut dilakukan dengan terus Perubahan Rencana Strategis Tahun 2010-2014 Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 52 mengembangkan sinergitas yang solid dan mutualistis antara pemerintah selaku pilar utama pembangunan dengan masyarakat, dunia usaha dan stakeholders lainnya dalam pembangunan nasional. Adapun strategi dan kebijakan Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi difokuskan pada upaya-upaya sebagai berikut : 1) Penyelesaian peraturan perundang-undangan/kebijakan sebagai landasan hukum yang memperkuat arah Reformasi Birokrasi; 2) Peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat sehingga secara maksimal memenuhi asas-asas pelayanan prima yaitu cepat, tepat, murah, transparan, akuntabel dan tidak diskriminatif. Hal ini dilakukan dalam rangka menumbuhkan kepercayaan masyarakat dan memperbaiki iklim investasi sehingga multiplier efeknya terjadi pengurangan pengangguran, peningkatan pertumbuhan ekonomi, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat; dan 3) Pemantapan pelaksanaan Reformasi Birokrasi yang menyeluruh mencakup: (a) penyusunan dan penyempurnaan berbagai peraturan perundang-undangan dan petunjuk implementasi pelaksanaan Reformasi Birokrasi guna memberikan landasan dan arah pelaksanaan yang sistemik, komprehensif, lintas sektoral, berkelanjutan pada konteksgood governance; (b) pembenahan sistem kelembagaan, ketatalaksanaan dan manajemen pemerintah di pusat dan daerah agar semakin efektif, efisien dan responsif serta berorientasi pada peningkatan kinerja SDM Aparatur dan instansi; (c) peningkatan profesionalisme SDM Aparatur melalui pembenahan manajemen kepegawaian yang mencakup seluruh aspek pembinaan mulai dari penetapan formasi, rekruitmen/seleksi, diklat, promosi, remunerasi, penegakan disiplin Prioritas strategi kebijakan pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi difokuskan pada upaya-upaya: 1) Penyelesaian peraturan perundang- undangan/kebijakan sebagai landasan hukum yang memperkuat arah Reformasi Birokrasi; 2) Peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat sehingga secara maksimal memenuhi asas-asas pelayanan prima yaitu cepat, tepat, murah, transparan, akuntabel dan tidak diskriminatif; dan 3) Pemantapan pelaksanaan Reformasi Birokrasi yang menyeluruh mencakup : (a) penyusunan dan penyempurnaan berbagai peraturan perundang-undangan dan petunjuk implementasi pelaksanaan Reformasi Birokrasi ; (b) pembenahan sistem kelembagaan, ketatalaksanaan dan manajemen pemerintah di pusat dan daerah; (c) peningkatan profesionalisme SDM Aparatur melalui pembenahan manajemen kepegawaian; (d) perbaikan pelaksanaan pengawasan dan akuntabilitas aparatur terhadap seluruh aspek manajemen pemerintahan dan kenegaraan. Perubahan Rencana Strategis Tahun 2010-2014 Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 53 serta peraturan termasuk peningkatan tertib administrasi kepegawaian; (d) perbaikan pelaksanaan pengawasan dan akuntabilitas aparatur melalui peningkatan efektivitas, efisiensi dan kapasitas pengawasan aparatur pemerintah terhadap seluruh aspek manajemen pemerintahan dan kenegaraan. Secara terperinci menurut aspek-aspek bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, hal-hal yang harus dilanjutkan dapat diuraikan sebagai berikut : 1) Pelaksanaan penguatan sistem Reformasi Birokrasi dilakukan guna memberikan acuan dasar yang kuat yang bersifat sistemik dan komprehensif baik secara legalitas formal yang mengatur secara umum maupun teknis operasional khusus dalam pelaksanaan langkah-langkah tahapan strategis setiap aspek pelaksanaan Reformasi Birokrasi secara keseluruhan. Adapun langkah yang dilakukan, sebagai berikut :
a.MenyusunGrand Design danRoad Map Reformasi Birokrasi sebagai acuan dasar pelaksanaan Reformasi Birokrasi baik di instansi pusat dan daerah.
b.Melaksanakan penyusunan dan penyempurnaan pedoman dan petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis pelaksanaan Reformasi Birokrasi dalam rangka mengakomodasi perubahan dinamika pelaksanaan tugas pemerintahan.
c.Melakukan evaluasi penerapan reformasi Birokrasi yang sedang berlangsung di Kementerian/Lembaga (5 instansi pusat) untuk penyempurnaan kebijakan Reformasi Birokrasi.
d.Meningkatan koordinasi pelaksanaan reformasi birokrasi melalui pelaksanaan sosialisasi, asistensi, monitoring, evaluasi, dan membuat penilaian atas pelaksanaan reformasi birokrasi yang berkelanjutan. 2) Penataan kelembagaan dilakukan guna menjamin terbangunnya organisasi pemerintah pusat dan daerah yang rasional dan proporsional sehingga mampu melaksanakan seluruh tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan serta pelayanan masyarakat secara efektif, efisien, dan optimal. Adapun langkah yang dilakukan, sebagai berikut : Perubahan Rencana Strategis Tahun 2010-2014 Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 54
a.Penyusunan berbagai peraturan pelaksanaan Undang-Undang No.39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagai upaya komprehensif guna penataan kelembagaan kementerian termasuk didalamnya mengenai pembentukan, pengubahan, pembubaran Kementerian serta hubungan fungsional antara Kementerian dengan Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) dan Pemerintah Daerah. Hal ini dimaksudkan agar kelembagaan Kementerian dapat lebih efisien dan efektif dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pembangunan.
b.Penyusunan grand design sistem kelembagaan sebagai ketentuan payung (umbrella provision) yang memuat format dasar kelembagaan pemerintah dan menjadi acuan keseluruhan jenis kelembagaan Pemerintah, baik kementerian negara, lembaga pemerintah non kementerian, lembaga setingkat kementerian, kesekretariatan lembaga negara, lembaga non-struktural, dan instansi pemerintah lainnya.
c.Evaluasi dan Penataan organisasi Lembaga Non Struktural (LNS) termasuk organisasi kesekretariatan pendukungnya (Sekretariat Lembaga Negara) sebagai upaya menempatkan LNS ke dalam posisi dan peran yang tepat sehingga pelaksanaan tugas dan fungsinya akan lebih efektif dan efisien.
d.Evaluasi dan Penataan Organisasi Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Departemen dan Lembaga Pemerintah Non Departemen, sebagai langkah untuk menyusun peta dan mengkaji efektivitas organisasi unit pelaksana teknis yang telah ada.
e.Evaluasi dan Penataan Organisasi Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Departemen dan Lembaga Pemerintah Non Departemen, sebagai arah dan acuan dalam penataan Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Departemen dan Lembaga Pemerintah Non Departemen.
f.Evaluasi dan Penataan Organisasi Satuan Kerja Instansi Pemerintah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU), sebagai instrumen untuk memberikan acuan bagi instansi pemerintah dalam penataan/penyempurnaan organisasi bagi satuan kerja yang Perubahan Rencana Strategis Tahun 2010-2014 Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 55 telah diberi izin Menteri Keuangan untuk menerapkan PPK (Pola Pengelolaan Keuangan) – BLU (Badan Layanan Umum). 3) Penataan SDM aparatur dilakukan guna mengembangkan dan melaksanakan sistem manajemen kepegawaian yang berbasis kinerja atau berorientasi kepada sistem merit yang mencakup seluruh aspek pembinaan mulai dari penetapan formasi, rekruitmen/seleksi, diklat, promosi, remunerasi, penegakan disiplin serta peraturan termasuk peningkatan tertib administrasi kepegawaian. Adapun langkah yang dilakukan, sebagai berikut :
a.Penyempurnaan berbagai kebijakan berupa peraturan perundang-undangan di bidang SDM Aparatur;
b.Pengendalian jumlah, distribusi dan komposisi PNS melalui pengendalian formasi termasuk penyempurnaan sistem rekruitmen dan seleksi pegawai secara obyektif, adil/tidak diskriminatif dan transparan serta bebas KKN;
c.Penataan pegawai, guna menjamin jumlah dan kualifikasi pegawai di masing-masing unit kerja sesuai dengan kebutuhan untuk melaksanakan tugas dan fungsinya secara efektif, efisien dan produktif;
d.Pembangunan dan penerapan sistem manajemen kepegawaian yang berorientasi pada prestasi kerja (kinerja), dalam rangka mendorong peningkatan profesionalisme, kinerja dan akuntabilitas PNS;
e.Penyempurnaan sistem remunerasi agar memenuhi prinsip adil, layak dan transparan sesuai dengan beban kerja dan tanggungjawabnya, guna mendorong terbentuknya PNS yang profesional dan produktif;
f.Pengembangan sistem Diklat yang berbasis kompetensi guna mendukung pelaksanaan manajemen kepegawaian yang berbasis kinerja;
g.Peningkatan netralitas, etika dan disiplin serta perlindungan hukum PNS melalui penyempurnaan peraturan dan pelaksanaan yang konsisten;
h.Pengembangan sistem informasi manajemen kepegawaian guna mendukung pengelolaan PNS secara efektif dan efisien. Perubahan Rencana Strategis Tahun 2010-2014 Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 56 4) Penyempurnaan Ketatalaksanaan dilakukan guna menyempurnakan sistem tatalaksana penyelenggaraan manajemen dan administrasi negara sehingga tercipta efisiensi dan efektivitas tata hubungan kerja dan kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Pelaksanaan kebijakan ketatalaksanaan aparatur diarahkan untuk mewujudkan proses administrasi yang efektif dan efisien, sehingga pelayanan masyarakat semakin lancar, mudah, nyaman dan murah. Adapun langkah yang dilakukan, sebagai berikut :
a.Menyusun peraturan perundang-undangan mengenai ketatalaksanaan yang mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang efisien dan efektif.
b.Menyederhanakan prosedur, penyiapan pedoman tatalaksana pelayanan, tata hubungan kerja instansi pemerintah, penyusunan standarisasi pedoman teknis di bidang administrasi umum dan kearsipan serta sarana dan prasarana aparatur.
c.Mendorong pemanfaatan teknologi informatika dan komputer untuk peningkatan penggunaan kantor elektronis di setiap instansi pemerintah dan pengembanganE-Government, termasuk juga dalam pemberian jasa pelayanan masyarakat. 5) Peningkatan akuntabilitas aparatur dilakukan guna mendorong instansi pusat dan daerah dalam mempertanggungjawabkan kinerja pelaksanaan penggunaan sumber daya organisasi pemerintah. Dalam pelaksanaannya perlu disusun dan dikembangkan sistem akuntabilitas aparatur pemerintah yang terintegrasi dan komprehensif dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil. Adapun langkah yang dilakukan, sebagai berikut :
a.Menyusun dan mendorong penyusunan Peraturan perundang- undangan mengenai akuntabilitas Kinerja.
b.Sosialisasi sekaligus bimbingan teknis terhadap penerapan Sistem AKIP kepada instansi pemerintah pusat maupun daerah yang dilaksanakan secara terus menerus dan berkelanjutan untuk lebih meningkatkan kualitas dan memperkuat implementasi Sistem AKIP. Perubahan Rencana Strategis Tahun 2010-2014 Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 57
c.Melaksanakan evaluasi LAKIP dengan tujuan menilai kualitas implementasi Sistem AKIP dan menilai kinerja instansi pemerintah serta mendorong perbaikan kualitas implementasi sistem AKIP.
d.Mendorong pengembangan model percontohanIsland of Integrity yaitu suatu pemerintah daerah/wilayah yang dijadikan model penerapan prinsipgood governance sehingga wilayah tersebut dapat mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN, serta dapat dijadikan model/contoh bagi pemerintah daerah lainnya. 6) Peningkatan pengawasan aparatur dilakukan guna mengoptimalkan pelaksanaan pengawasan baik pengawasan intern, fungsional maupun pengawasan masyarakat serta penanggulangan dan pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme di instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun di daerah. Adapun langkah yang dilakukan, sebagai berikut :
a.Menata kembali dan menyempurnakan kebijakan, sistem kelembagaan, prosedur, mekanisme, dan koordinasi pengawasan fungsional menuju tersusunnya Undang-undang Sistem Pengawasan Nasional;
b.Melakukan reformasi terhadap konsep dan implementasi Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP);
c.Meningkatkan efektivitas pengawasan masyarakat melalui perumusan dan sosialisasi pedoman penanganan dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat; serta
d.Melakukan koordinasi, monitoring dan evaluasi pelaksanaan Percepatan Pemberantasan Korupsi di seluruh instansi pemerintah dengan melibatkan pihakstakeholders dari instansi yang bersangkutan. 7) Optimalisasi koordinasi program pendayagunaan aparatur negara, dilakukan koordinasi penyusunan program bidang PAN. Pelaksanaan koordinasi dilakukan melalui Koordinasi Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tingkat Nasional, dan Forum Komunikasi Teknis PAN dan RB serta pada tingkat daerah dikembangkan mekanisme koordinasi melalui Forum Komunikasi PAN dan RB Daerah. Perubahan Rencana Strategis Tahun 2010-2014 Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 58 Dalam rangka percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi pada tahun 2012 dilakukan strategi percepatan melalui 9 aspek percepatan reformasi birokrasi sebagai strategi yang diharapkan dapat memberikan dorongan yang kuat terhadap pelaksanaan menyeluruh pelaksanaan reformasi birokrasi yang terdiri : 1) Penataan Struktur Birokrasi dilakukan melalui rencana aksi :
a.Evaluasi dan Penataan Organisasi K/L dan Pemda;
b.Evaluasi dan Penataan Jabatan Struktural Eselon III, IV dan V pada unsur pelaksana dan penunjang (pelaksanaan secara selektif dan bertahap);
c.Evaluasi LPNK;
d.Evaluasi LNS Lanjutan;
e.Evaluasi UPT (Unit Pelaksana Teknis) Eselon II. 2) Penataan Jumlah, dan distribusi PNS dilakukan melalui rencana aksi:
a.Analisis dan pemetaan jabatan di K/L dan Pemda;
b.Kebijakanminus growth (penerimaan CPNS lebih kecil dari jumlah PNS yang pensiun setiap tahun);
c.Kebijakan Pembatasan dan/atau pengurangan Belanja pegawai;
d.Monitoring dan Evaluasi Redistribusi/Realokasi PNS;
e.Kebijakan Pemberian Pensiun Dini secara Sukarela. 3) Sistem Seleksi CPNS dan Promosi PNS secara Terbuka dilakukan melalui rencana aksi :
a.Kebijakan Seleksi CPNS melalui: Kerjasama dengan Konsorsium PTN (Perguruan Tinggi Negeri) untuk seleksi CPNS; PenggunaanComputer Assisted Test (CAT) untuk seleksi CPNS.
b.Kebijakan Promosi PNS: PenguatanAssesment Center untuk promosi jabatan dan diklat (penjenjangan dan/atau fungsional).
c.Kebijakan Pengisian Lowongan jabatan secara terbuka antar instansi baik tingkat nasional maupun regional. 4) Profesionalisasi PNS dilakukan melalui rencana aksi :
a.Penetapan Standar Kompetensi jabatan;
b.Mutasi dan Rotasi sesuai kompetensi secara periodik; Perubahan Rencana Strategis Tahun 2010-2014 Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 59
c.Peningkatan Kemampuan PNS berbasis kompetensi dengan membangun Sistem Nasional Diklat PNS berbasis kompetensi;
d.Sertifikasi Kompetensi Profesi;
e.Penegakan Etika dan Disiplin Pegawai Negeri;
f.Pengukuran Kinerja individu;
g.Penguatan Jabatan Fungsional : Penambahan Jumlah Jabatan Fungsional; Penetapan Pola Karier Jabatan Fungsional; Peningkatan Kemampuan Jabatan Fungsional; dan Peningkatan Tunjangan Jabatan Fungsional. 5) Pengembangan Sistem Elektronik Pemerintah (E-Government) dilakukan melalui rencana aksi : a.e-Office; b.e-Planning; c.e-Budgetting; d.e-Procurement; e.e-Performance. 6) Peningkatan Pelayanan Publik dilakukan melalui rencana aksi :
a.Peningkatan Pelayanan Perizinan: a.1. Kejelasan Biaya dan Persyaratan Perizinan. a.2. Penyederhanaan Deregulasi Perizinan: Penguatan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; Pembatasan waktu pengurusan izin.
b.Penguatan Budaya Pelayanan Prima melalui: Penetapan dan Penerapan Standar Pelayanan Publik dan Maklumat Pelayanan (melalui implementasi UU tentang Pelayanan Publik dengan pembentukan perwakilan Komisi Ombudsman di daerah-daerah); Pemeringkatan Pelayanan Publik seluruh K/L dan Pemda; Survei IKM (Indeks Kepuasan Masyarakat); Pengelolaan Pengaduan Masyarakat. 7) Peningkatan transparansi dan akuntabilitas aparatur dilakukan melalui rencana aksi :
a.Pelaporan Harta Kekayaan PNS: Perluasan Wajib lapor; Perubahan Rencana Strategis Tahun 2010-2014 Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 60 Sebagai dasar dalam kenaikan pangkat dan promosi jabatan.
b.Pelaksanaan proyek di awal tahun; (menghindari hibernasi birokrasi)
c.Kebijakan pengelolaan keuangan negara: Larangan pemindahan keuangan ke rekening pribadi; Penertiban peraturan pembuatan rekening untuk penampungan sementara anggaran yang belum terbayarkan pada akhir tahun anggaran (Escrow Account); Whistle blower system; Penguatan PPATK; Penguatan Peranan APIP dalam pengawasan dan pencegahan korupsi;
d.Pelaporan secara komprehensif dan diintegrasikan (beberapa jenis pelaporan yang sekarang ada, dalam kajian untuk diintegrasikan);
e.Peningkatan akuntabilitas kinerja dan keuangan dari instansi pemerintah (SAKIP). 8) Peningkatan Kesejahteraan Pegawai Negeri dilakukan melalui rencana aksi :
a.Perbaikan Struktur Penggajian;
b.Pemberian Tunjangan Berbasis Kinerja secara bertahap: Remunerasi melalui pelaksanaan reformasi birokrasi secara substansial (ada keinginan kuat untuk melakukan perubahan); Remunerasi berdasarkan kinerja individu.
c.Penyempurnaan Sistem Pensiun;
d.Peningkatan jaminan Kesehatan bagi aparatur dan pensiunan. 9) Efisiensi Penggunaan Fasilitas, Sarana dan Prasarana Kerja PNS dilakukan melalui rencana aksi :
a.Kebijakan Efisiensi Penggunaan Fasilitas Kedinasan;
b.Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja;
c.Pendayagunaan fasilitas pemerintah yang ada;
d.Efisiensi perjalanan dinas. Pelaksanaan berbagai strategi dan kebijakan tersebut dijabarkan dalam 1 (satu) program teknis, yaitu : Perubahan Rencana Strategis Tahun 2010-2014 Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 61
1.Program Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tujuan program : - Terwujudnya kualitas pelayanan publik prima, cepat, pasti, murah, transparan, adil, patut dan memuaskan; - Terwujudnya organisasi pemerintah yang proporsional, efektif dan efisien; - Terwujudnya SDM Aparatur yang profesional, berkinerja, akuntabel dan sejahtera; - Terwujudnya penyelenggaraan tata laksana pemerintah yang efisien, efektif dan akuntabel; - Terwujudnya pelaksanaan reformasi birokrasi nasional secara terencana, sistematis, dan komprehensif; - Terwujudnya instansi pemerintah yang akuntabel dan berkinerja tinggi; - Terwujudnya penyelenggaraan pengawasan intern pemerintah yang terintegrasi, efisien dan efektif; Pelaksanaan strategi dan kebijakan Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi yang diuraikan menurut aspek-aspek bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi pada hakekatnya merupakan upaya sinergis dalam pencapaian sasaran pembangunan nasional yang berkaitan dengan RPJMN Tahun 2010-2014 sebagaimana capaian berbagai target sasaran pembangunan bidang hukum dan aparatur dan indikator pengarusutamaan tata kelola pemerintahan yang baik yang telah diuraikan dalam strategi nasional. Pelaksanaan strategi dan kebijakan Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi yang diuraikan menurut aspek-aspek bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi pada hakekatnya merupakan upaya sinergis dalam pencapaian sasaran pembangunan nasional yang berkaitan dengan RPJMN Tahun 2010-2014 sebagaimana capaian berbagai target sasaran pembangunan bidang hukum dan aparatur dan indikator pengarusutamaan tata kelola pemerintahan yang baik yang telah diuraikan dalam strategi nasional. Perubahan Rencana Strategis Tahun 2010-2014 Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 62 BAB IV Penutup Rencana Strategis Kementerian PAN dan RB tahun 2010- 2014 telah disusun dengan mengacu kepada RPJMN Tahun 2010-2014 dan Agenda Pembangunan Nasional Kabinet Indonesia Bersatu dengan memperhatikan perkembangan lingkungan strategis yang terjadi dan diperhitungkan akan berpengaruh terhadap bidang aparatur negara. Dokumen Rencana Strategis Kementerian PAN dan RB tahun 2010-2014 ini, memuat visi, misi, tujuan, sasaran dan strategi (cara mencapai tujuan dan sasaran) yang dijabarkan ke dalam kebijakan, program dan kegiatan. Sasaran dan program yang telah ditetapkan dalam rencana strategis ini kemudian akan dijabarkan lebih lanjut kedalam suatu rencana kinerja tahunan (RKT) dan penetapan kinerja tahunan. Rencana strategis ini merupakan langkah awal untuk melakukan pengukuran kinerja dan pelaporan akuntabilitas kinerja Kementerian Negara PAN. Dokumen Renstra Kementerian PAN dan RB tahun 2010- 2014 ini telah memuat kebijakan dan program yang sejalan dengan pelaksanaan reformasi birokrasi sesuai dengan perubahan paradigma yang terjadi. Dengan demikian diharapkan berbagai kebijakan dapat dihasilkan baik dalam bentuk peraturan perundang-undangan maupun kebijakan operasional dan teknis lainnya yang meliputi: peningkatan pelaksanaan efisiensi dan efektivitas kelembagaan pemerintah pusat dan daerah secara proporsional sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, peningkatan profesionalime SDM Aparatur yang didukung oleh sistem rekruitmen dan promosi, serta pengembangan kualitas aparatur yang berbasis kompetensi dan transparan. Selain itu, program ini juga diharapkan mampu mendorong mobilitas antaraparatur daerah, antaraparatur pusat, dan antara aparatur pusat dan daerah, serta memperoleh gaji dan bentuk jaminan kesejahteraan yang sepadan, peningkatan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN melalui peningkatan pengawasan dan akuntabilitas kinerja birokrasi dan Perubahan Rencana Strategis Tahun 2010-2014 Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 64 LAMPIRAN Perubahan Rencana Strategis Tahun 2010-2014 Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 65 MATRIKS I TARGET PEMBANGUNAN TAHUN 2012-2014 KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI Perubahan Rencana Strategis Tahun 2010-2014 Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 66 MATRIKS II KEBUTUHAN PENDANAAN PEMBANGUNAN TAHUN 2010-2014 KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI Perubahan Rencana Strategis Tahun 2010-2014 Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 67 MATRIKS III KETERKAITAN TUJUAN, SASARAN DAN SUB KEGIATAN/ OUTPUT TARGET PEMBANGUNAN TAHUN 2012-2014 KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI TARGET PEMBANGUNAN UNTUK TAHUN 2012-2014 KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI KODE PROGRAM/ OUTCOME/OUTPUT INDIKATOR KINERJA Unit KEGIATAN 2012 2013 Organisasi
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) 048.01.06 PROGRAM : Terdapat dalam Indikator KinerjaTujuan terkait PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI A DEPUTI BIDANG PROGRAM Terwujudnya pelaksanaan Terdapat dalam Indikator Kinerja Sasaran terkait DAN REFORMASI BIROKRASI reformasi birokrasi nasional secara terencana, sistematis, dan komprehensif 2845 Pelaksanaan Perumusan Kebijakan Meningkatnya efektifitas Tingkat kualitas pelaksanaan RB yang 85% 90% 95% Asdep Pendayagunaan Aparatur Negara perumusan kebijakan terukur sesuai dengan kebijakan RB Nasional Perumusan dan Reformasi Birokrasi PAN dan RB Jumlah kebijakan pelaksanaan 6 kebijakan 3 Kebijakan 3 Kebijakan Kebijakan reformasi birokrasi yang diterbitkan Program Dokumen Isu Pokok Program PAN dan RB dalam 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen PAN dan RB rangka Perumusan Rancangan Kebijakan Updating data base Kebijakan, Hasil Monitoring 100% 100% 100% dan Evaluasi di Bidang Program PAN dan RB Jumlah Dokumen Perencanaan, pelaporan, 5 Dokumen 5 Dokumen 5 Dokumen monitoring dan evaluasi Jumlah Pedoman pelaksanaan reformasi birokrasi 1 kebijakan 1 Pedoman 1 Pedoman untuk Pemerintah Daerah Jumlah laporan pelaksanaan tugas Tim Independen 1 Laporan 1 laporan 1 Laporan Jumlah kebijakan tentang Penyempurnaan Penilaian - 1 Kebijakan 1 Kebijakan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) Jumlah Sistem Aplikasi PMPRB yang Disempurnakan - 1 Sistem 1 Sistem (update) (update) Jumlah Manual Sistem Aplikasi PMPRB 1 Pedoman 1 Pedoman 1 Pedoman yang Disempurnakan (update) 2833 Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Meningkatnya efektifitas Jumlah K/L yang melaksanakan kebijakan program 20 K/L 100% 40 K/L Asdep Pendayagunaan Aparatur Negara koordinasi kebijakan PAN PAN dan RB sesuai dengan sasaran pembangunan (76 K/L) Koordinasi dan Reformasi Birokrasi Pusat dan RB pada Pemerintah nasional Pelaksanaan Pusat Persentase K/L yang mengikuti FORTEKPAN 80% 90% 100% Kebijakan Jumlah K/L dan Pemda yang mengikuti Forum 76 K/L, 33 Prov 76 K/L, 33 Prov 76 K/L, 33 Prov PAN dan RB Knowledge Management (Jan-Des) (Jan-Des) Pusat Jumlah K/L yang mengikuti Workshop Change 10 K/L 10 K/L 10 K/L Management Jumlah Perpres Tunjangan Kinerja untuk K/L - Perpres 40 K/L - (yang telah diproses pada tahun 2011) Jumlah laporan pemantapan pelaksanaan 1 laporan 1 laporan 1 laporan koordinasi Program PAN dan RB Pusat Jumlah peserta yang mengikuti Reform Leaders 3000 peserta 500 peserta 500 peserta Academy (diadakan bersama LAN) 2014 TARGET KODE PROGRAM/ OUTCOME/OUTPUT INDIKATOR KINERJA Unit KEGIATAN 2012 2013 Organisasi
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) 2014 TARGET Persentase K/L yang telah melaksanakan RB 80% K/L 100% K/L 100% K/L 2834 Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Meningkatnya efektifitas Jumlah Pemda yang melaksanakan kebijakan program 33 Prov 100 Kab 100 Kab Asdep Pendayagunaan Aparatur Negara koordinasi kebijakan PAN PAN dan RB sesuai dengan sasaran pembangunan 33 Kab 35 Kota 35 Kota Koordinasi dan Reformasi Birokrasi Daerah dan RB pada Pemerintah nasional 33 Kota Pelaksanaan Daerah Jumlah Pemda yang mengikuti 33 Provinsi 33 Provinsi 33 Provinsi Kebijakan FORKOMPANDA 250 Kab/Kota 260 Kab/Kota 270 Kab/Kota PAN dan RB Jumlah asistensi Reformasi Birokrasi 40% Pemda 45% Pemda 50% Pemda Pusat kepada instansi daerah Jumlah pemda yang mengikuti workshop Reformasi 186 Kab/Kota 300 Kab/kota 100% Prov Reformasi Birokrasi 100% Pemprov Jumlah laporan pemantapan pelaksanaan koordinasi 1 laporan 1 laporan 1 laporan Program PAN dan RB Daerah Persentase Pemda yang telah melaksanakan RB 100% Prov 100% Prov 100% Prov 10% Kab/Kota 30% Kab/Kota 60% Kab/Kota 2839 Pelaksanaan Pemantauan dan Meningkatnya efektifitas Jumlah Laporan monev Program PAN dan RB 5 laporan 6 Laporan Asdep Evaluasi Kebijakan Pendayagunaan pemantauan dan evaluasi Persentase K/L (yang disetujui untuk program 100% K/L 76 K/L 76 K/L Pemantauan dan Aparatur Negara dan Reformasi kebijakan PAN dan RB RBN yang menerapkan Penilaian Mandiri (36 K/L yang (100%) (100%) Evaluasi Birokrasi Pusat pada Pemerintah Pusat Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) RBN) Program PAN Jumlah Assessor PMPRB K/L - 100 orang 100 orang dan RB Pusat Jumlah peserta Workshop Penerapan PMPRB di Pusat - 100 orang 100 orang Jumlah K/L yang diberi asistensi Penerapan PMPRB - 76 K/L 76 K/L (100%) (100%) Jumlah K/L yang dinilai untuk pelaksanaan RB 40 K/L lanjutan - Carry Over Persentase K/L yang mengikuti Capacity Building 100% K/L 100% K/L - dalam rangka penerapan PMPRB 2842 Pelaksanaan Pemantauan dan Meningkatnya efektifitas Jumlah Provinsi/Kab./Kota yang dijadikan 3 Prov/Kab/ 3 Prov/Kab/ 3 Prov/Kab/ Asdep Evaluasi Kebijakan Pendayagunaan pemantauan dan evaluasi baseline pemetaan Kota Kota Kota Pemantauan dan Aparatur Negara dan Reformasi kebijakan PAN dan RB Jumlah Provinsi/Kab./Kota yang dimonitor 3 Prov/Kab/ 33 Prov,33 Kab 33 Prov,75 Kab Evaluasi Birokrasi Daerah pada Pemerintah Daerah dan dievaluasi dengan PMPRB Kota 33 Kota 44 Kota Program PAN Jumlah Laporan monitoring dan evaluasi 2 Laporan 2 Laporan 2 Laporan dan RB Daerah Program PAN dan RB Jumlah Assessor Pemda 400 orang 200 Orang 200 Orang Jumlah Peserta Workshop PMPRB Online 100 orang 100 orang 100 orang Jumlah Provinsi/Kab/Kota yang diberikan asistensi - 33 Provinsi - pelaksanaan PMPRB 66 kab/kota 132 kab/kota Jumlah Pemda yang dipetakan pelaksanaan program 5 Pemda 5 Pemda 5 Pemda PAN dan RB-nya Pelaksanaan Gerakan Nasional Reformasi 6 Kegiatan 6 Kegiatan 6 Kegiatan Birokrasi yang Bersih, Kompeten, dan Melayani Jumlah pedoman penilaian pelaksanan RB Daerah 1 pedoman - - Jumlah kebijakan penetapan RB Daerah 1 kebijakan - - Persentase Pemda (yang disetujui untuk program - 33 Prov 33 Prov RBN yang menerapkan Penilaian Mandiri 33 Kab 90 Kab Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) 33 Kota 33 Kota KODE PROGRAM/ OUTCOME/OUTPUT INDIKATOR KINERJA Unit KEGIATAN 2012 2013 Organisasi
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) 2014 TARGET Persentase Pemda yang mengikuti Capacity Building 100% Prov 100% Prov 100% Prov dalam rangka penerapan PMPRB 10% Kab/Kota 30% Kab/Kota 60% Kab/Kota B DEPUTI BIDANG KELEMBAGAAN Terwujudnya organisasi Terdapat dalam Indikator Kinerja Sasaran terkait pemerintah yang proporsional efektif dan efisien 2840 Pengembangan Kebijakan, Terwujudnya perumusan Persentase LNS yang telah tertata organisasi 50% (10 K/L) 85% 100% Adep dan Evaluasi Program Kelembagaan kebijakan dan program tata kerjanya Perumusan di bidang kelembagaan Jumlah UPT Eselon II-nya dievaluasi 15 K/L 20 20 Kebijakan tepat sasaran Persentase instansi pemerintah (PPK-BLU) 50% (5 K/L) 85% 100% Kelembagaan yang telah tertata kelembagaannya Jumlah Kebijakan Mengenai Kelembagaan 2 Perpres - - Instansi Vertikal Jumlah Kebijakan Mengenai Kelembagaan 1 PermenPAN - - Mengenai UPT dan RB Jumlah kebijakan mengenai pedoman evaluasi/audit 1 PermenPAN 1 PermenPAN - organisasi dan RB dan RB Jumlah kebijakan mengenai pedoman penataan 1 PermenPAN 1 PermenPAN - organisasi dan RB dan RB Jumlah kebijakan mengenai monitoring dan evaluasi 1 PermenPAN - - terhadap efisiensi organisasi pemerintah dan RB 2823 Pengembangan Kebijakan, Terwujudnya kelembagaan Persentase kementerian negara dan 50% (5 K/L) 85% 100% Asdep Koordinasi dan Evaluasi Polhukkam yang Polhukkam yang telah tertata organisasi dan Kelembagaan Kelembagaan Politik, Hukum dan proporsional, efektif dan tata kerjanya Politik Keamanan efisien Persentase LPNK bidang Polhukkam yang 50% (5 K/L) 85% 100% Hukum telah tertata organisasi dan tata kerjanya dan Keamanan Persentase sekretariat lembaga negara yang 50% (5 K/L) 85% 100% telah tertata organisasi dan tata kerjanya Jumlah instansi pemerintah bidang polhukkam yang 10 K/L 10 K/L 4 K/L melakukan penataan organisasi berdasarkan tepat fungsi dan tepat ukuran Jumlah instansi pemerintah bidang polhukkam yang 5 K/L 5 K/L 5 K/L dievaluasi efisiensi organisasinya 2821 Kegiatan Pengembangan Kebijakan, Terwujudnya kelembagaan Persentase kementerian negara bidang 50% (5 K/L) 85% 100% Asdep Koordinasi dan Evaluasi Perekonomian I yang Perekonomian I yang telah tertata organisasi Kelembagaan Kelembagaan Perekonomian I proporsional, efektif dan dan tata kerjanya Perekonomian I efisien Persentase LPNK bidang Perekonomian 50% (5 K/L) 85% 100% yang telah tertata organisasi dan tata kerjanya Persentase perwakilan RI yang telah tertata 50% 85% 100% organisasi dan tata kerjanya (5 Perwakilan) Jumlah instansi pemerintah bidang perekonomian I 10 K/L 10 K/L 4 K/L yang melakukan penataan organisasi berdasarkan tepat fungsi dan tepat ukuran Jumlah instansi pemerintah bidang perekonomian I 5 K/L 5 K/L 5 K/L yang dievaluasi efisiensi organisasinya 2822 Pengembangan Kebijakan, Terwujudnya kelembagaan Persentase kementerian negara bidang 50% (5 K/L) 85% 100% Asdep KODE PROGRAM/ OUTCOME/OUTPUT INDIKATOR KINERJA Unit KEGIATAN 2012 2013 Organisasi
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) 2014 TARGET Koordinasi dan Evaluasi Perekonomian II yang Perekonomian II yang telah tertata organisasi Kelembagaan Kelembagaan Perekonomian II proporsional, efektif dan dan tata kerjanya Perekonomian II efisien Persentase LPNK Bidang Perekonomian II 50% (5 K/L) 85% 100% yang telah tertata organisasi dan tata kerjanya Laporan Hasil Evaluasi Tugas, Fungsi dan Susunan 1 SE Men. PAN - - Organisasi Kementerian PAN dan RB, LAN, BKN dan RB BPKP dan ANRI Jumlah kebijakan tentang Penataan Kelembagaan 1 Per. Men. PAN - - Kementerian PAN dan RB, LAN, BKN, BPKP dan RB dan ANRI Terbitnya kebijakan tentang penguatan fungsi 1 SE Men. PAN - - supervisi dan pengendalian PNBP dalam rangka dan RB mewujudkan mekanisme dan sistem pengawasan atas PNBP pada setiap K/L Jumlah instansi pemerintah bidang perekonomian II 10 K/L 10 K/L 4 K/L yang melakukan penataan organisasi berdasarkan tepat fungsi dan tepat ukuran Jumlah instansi pemerintah bidang perekonomian II 5 K/L 5 K/L 5 K/L yang dievaluasi efisiensi organisasinya 2820 Pengembangan Kebijakan, Terwujudnya kelembagaan Persentase Kementerian Negara bidang 50% (5 K/L) 85% 100% Asdep Koordinasi dan Evaluasi Kesejahteraan Rakyat yang Kesra telah tertata organisasi dan tata Kelembagaan Kelembagaan Kesejahteraan Rakyat proporsional, efektif dan kerjanya Kesejahteraan efisien Persentase LPNK bidang Kesra yang telah 50% (5 K/L) 85% 100% Rakyat tertata organisasi dan tata kerjanya Persentase Pemda yang dievaluasi organisasi 50% 85% 100% dan tata kerjanya (Hasil Pementauan dan Evaluasi Kelembagaan Pemerintah Daerah) Jumlah instansi pemerintah bidang Kesra 10 K/L 10 K/L 4 K/L yang melakukan penataan organisasi berdasarkan tepat fungsi dan tepat ukuran Persentase kelembagaan Pemda yang telah dipantau 33 Prov, 33 Kab 33 Prov, 33 Kab 33 Prov, 33 Kab dan dievaluasi organisasi dan tata kerjanya 33 Kota 33 Kota 33 Kota C DEPUTI BIDANG SDM APARATUR Terwujudnya SDM Aparatur Terdapat dalam Indikator Kinerja Sasaran terkait yang profesional, berkinerja, akuntabel dan sejahtera 2843 Pelaksanaan Koordinasi dan Evaluasi Meningkatnya hasil Persentase jumlah kebijakan SDM Aparatur 20% 60% 80% Asdep Sistem Manajemen SDM Aparatur perencanaan, evaluasi, dan yang dilakukan evaluasi Koordinasi pengelolaan data SDM Jumlah data SDM Aparatur Instansi Pusat 50% (Pusat) 70% (Pusat) - dan Evaluasi Aparatur dan Daerah yang diolah 20% (Daerah) 25% (Daerah) Sistem Jumlah instansi yang diberikan sosialisasi PP 20% 50% - tentang PTT (Pegawai Tidak Tetap) Persentase instansi yang melakukan implementasi 75% 80% - Sistem data base SDM Aparatur Jumlah laporan hasil evaluasi pelaksanaan kebijakan 1 Laporan 1 Laporan - KODE PROGRAM/ OUTCOME/OUTPUT INDIKATOR KINERJA Unit KEGIATAN 2012 2013 Organisasi
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) 2014 TARGET SDM Aparatur Jumlah laporan monitoring dan evaluasi pelaksanaan 1 laporan 1 Laporan - hasil rekruitmen CPNS Jumlah laporan publikasi evaluasi pelaksanaan sistem 1 laporan 1 Laporan - rotasi dan promosi PNS Jumlah K/L dan Pemda yang mempublikasikan proses 40 K/L, 33 Prov, 36 K/L - rekruitmen CPNS pada websitenya yang terintegrasi 33 Kab dan 50 Kab dan dengan website Kementerian PAN dan RB 33 Kota 50 Kota Tersedianya laporan mengenai pengawasan seleksi 1 laporan 1 Laporan - dan promosi bagi aparat penegak hukum Jumlah kebijakan SDM Aparatur (RPP tentang 1 PP Sosialisasi - Pegawai Tidak Tetap (PTT) ( 10 instansi pusat 10 prov) Jumlah kebijakan SDM Aparatur (RPP tentang 1 PP 1 Laporan - Tenaga Honorer (Penyelesaian Tenaga Honorer) Jumlah Sistem pengelolaan Data Support System 1 Sistem pengolahan data - SDM Aparatur 1 Laporan Peraturan tentang mekanisme pengaduan masyarakat 1 PermenPAN Sosialisasi dan - dalam proses rekruitmen CPNS (dilaksanakan bersama dan RB evaluasi Deputi Pengawasan dan Akuntabilitas Aparatur) 1 Laporan Jumlah laporan hasil koordinasi penyusunan laporan 1 laporan 1 Laporan - monitoring dan evaluasi redistribusi/realokasi PNS Persentase tenaga honorer yang telah 100% - - dilakukan verifikasi ` Persentase tingkat aplikasi data formasi nasional 100% - - Evaluasi Pendidikan Kedinasan Aparatur 1 laporan - - Jumlah laporan hasil koordinasi, verifikasi dan validasi 1 laporan - - Data Tenaga Honorer 2838 Pengembangan Kebijakan Terwujudnya perencanaan Persentase instansi yang diberikan sosialisasi 10% 30% 50% Asdep Perencanaan dan Pengadaan SDM dan pengadaan SDM PP tentang Pengadaan/PP tentang Formasi Perencanaan Aparatur Aparatur yang efektif dan Persentase instansi pemerintah yang 80% 100% - SDM Aparatur efisien sesuai kebutuhan mengirimkan data usulan formasi PNS secara organisasi tepat dan akurat Laporan mengenai kebutuhan PNS Nasional 1 laporan 1 laporan 1 laporan (524 instansi daerah dan 75 instansi pusat) Persentase instansi yang dilakukan evaluasi 10% 40% 50% kebijakan pengadaan PNSnya Jumlah kebijakan bidang SDM Aparatur (RPP tentang 2 RPP sosialisasi 10% - Formasi PNS dan RPP tentang Rekruitmen/Pengadaan PNS Jumlah K/L dan Pemda yang menyusun perencanaan 40 K/L, 33 Prov, 36 K/L, - kebutuhan pegawai dan melakukan penataan PNS 33 Kab dan 50 Kab dan sesuai aturan 33 Kota 50 kota Jumlah K/L dan Pemda yang mengirimkan data usulan 40 K/L, 33 Prov, 36 K/L, - formasi PNS secara tepat dan akurat 33 Kab dan 50 Kab dan 50 Kota Jumlah K/L dan Pemda yang telah melakukan analisis 40 K/L, 33 Prov, 36 K/L, - KODE PROGRAM/ OUTCOME/OUTPUT INDIKATOR KINERJA Unit KEGIATAN 2012 2013 Organisasi
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) 2014 TARGET jabatan dan beban kerja 33 Kab dan 50 Kab dan 50 Kota Jumlah Kebijakan SDM Aparatur (Kebijakan CAT 1 kebijakan sosialisasi - Computer Assisted Test untuk seleksi CPNS Terbitnya peraturan tentang Sistem Rekruitmen CPNS 1 PermenPAN sosialisasi - di K/L secara on-line Jumlah kebijakan bidang SDM Aparatur (Kebijakan 1 Per. Men. PAN - - Penetapan Lowongan Jabatan yang dikecualikan dan RB Jumlah SDM Tenaga Analis Jabatan (ANJAB) di K/L 4125 orang - - dan Pemda yang dilatih Jumlah kebijakan SDM Aparatur (Per. Men. PAN dan 1 Per. Men. PAN - - RB tentang Penataan dan Pengadaan Penyidik PNS dan RB bekerjasama dengan BPKP Jumlah kebijakan SDM Aparatur tentang Penetapan Per. Men. PAN - - standar jabatan pada setiap instansi dan RB Jumlah Naskah Kerjasama dengan Konsorsium PTN 1 Naskah - - yang disiapkan dalam rangka pelaksanaan Seleksi Jumlah Laporan Pelaksanaan Moratorium PNS 1 laporan - - Jumlah Laporan Pelaksanaan Seleksi CPNS 1 laporan 1 laporan 1 laporan Jumlah Laporan Pengaduan Pengadaan CPNS 1 laporan 1 laporan 1 laporan 2837 Pengembangan Kebijakan Terwujudnya pengembangan Tersusunnya (RUU) kebijakan tentang 1 RUU 1 UU/ PP Sosialisasi Asdep Pemantapan Pengembangan SDM karir SDM Aparatur yang kepegawaian negara (ASN) dan PP pelaksanaannya Pelaksanaan Pengembangan Aparatur fair dan akuntabel Jumlah instansi yang dibina terkait dengan 20 Instansi 15 instansi - SDM Aparatur penataan jabatan Jumlah instansi pusat dan daerah yang 10 (Pusat) 15 (Pusat) - tersosialisasikan kebijakan tentang Penilaian 10 (Daerah) 15 (Daerah) Prestasi Kerja, Penilaian Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Dalam dan Dari Jabatan Struktural, Pola Dasar Karir, dan Kebijakan Pengembangan lainnya Jumlah Instansi Pemerintah yang menerapkan 10 (Pusat) 15 instansi 20 instansi SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) berdasarkan PP No. 46 10 (Daerah) /2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS Jumlah kebijakan SDM Aparatur (RPP mengenai 1 RPP sosialisasi - Pengisian (Rotasi/Promosi) dalam jabatan secara 15 instansi terbuka (Revisi PP No. 100/2000 jo PP No.13/2002) Jumlah kebijakan SDM Aparatur (RPP mengenai 1 RPP sosialisasi - Pengukuran Kinerja Pegawai 15 instansi Jumlah kebijakan SDM Aparatur (RPP mengenai 1 RPP sosialisasi - Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Aparatur berbasis sertifikasi keahlian (Revisi PP No.101/2000) Jumlah K/L dan Pemda yang telah melaksanakan 40 K/L, 33 Prov 20 K/L, 10 prov - promosi Jabatan secara terbuka untuk pejabat Eselon 33 Kab, 33 Kota 10 kab dan I dan II di K/L dan Pemda 10 kota KODE PROGRAM/ OUTCOME/OUTPUT INDIKATOR KINERJA Unit KEGIATAN 2012 2013 Organisasi
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) 2014 TARGET Jumlah kebijakan SDM Aparatur (Per. Men. PAN dan 1 Per.Men. PAN Per.Men.PAN RB tentang Penetapan Jabatan Fungsional Khusus dan RB dan RB (yang baru terbentuk perinstansi yang ditetapkan) Jumlah kebijakan SDM Aparatur (RPerpres) tentang 1 RPerpres tentang Beasiswa Tugas Belajar Luar Negeri dan Dalam Negeri bagi Aparatur Negara Revitalisasi Sistem Nasional Assessment Center 1 Sistem NAC (NAC) untuk rekruitmen, pelatihan dan promosi dalam Rperpres Jabatan Aparatur Negara penilaian, pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Jumlah kebijakan SDM Aparatur (Per. Men. PAN dan 1 Per. Men. PAN RB tentang Penataan Jabatan Struktural Eselon III ke dan RB bawah ke dalam Jabatan Fungsional bersama Deputi Bidang Kelembagaan Jumlah kebijakan SDM Aparatur (Per. Men. PAN dan 1 Rancangan RB tentang Penetapan Standar Kompetensi Jabatan 1 Per.Men. PAN dan RB Jumlah instansi pemerintah yang sudah memiliki 10 instansi 15 instansi Standar Kompetensi dan persyaratan jabatan Jumlah laporan hasil sosialisasi dan uji coba kebijakan 1 laporan Standar Kompetensi PNS pada seluruh K/L dan Pemda Jumlah kebijakan SDM Aparatur (RPerpres tentang 1 Perpres Pola Dasar Karir PNS Jumlah kebijakan SDM Aparatur (Per. Men. PAN dan 1 Per.Men. PAN RB tentang Sertifikasi Kompetensi Profesi dan RB Persentase IP yang melakukan evaluasi kinerja 50% 75% 100% Individu Persentase PNS per instansi pemerintah sesuai PP 50% 60% 70% yang telah memiliki sertifikat kompetensi Jumlah instansi pemerintah yang telah melakukan 10 (Pusat) 15 instansi 20 instansi analisis kebutuhan diklat 10 (Daerah) Jumlah kebijakan SDM Aparatur (Pedoman tentang 1 Per.Men. PAN Penetapan Standarisasi Jabatan struktural Jumlah kebijakan SDM Aparatur (Pedoman tentang 1 Per.Men. PAN Penetapan Standarisasi Jabatan fungsional Jumlah kebijakan SDM Aparatur (Revisi Per. Men. 1 Per.Men. PAN PAN dan RB tentang Jabatan Widyaiswara Jumlah Widyaiswara/tenaga pengajar/instruktur yang 100 orang 200 orang 500 orang dilakukan peningkatan kualitasnya 2832 Pengembangan Kebijakan Penegakan Terwujudnya Penegakan Jumlah instansi yang tersosialisasikan PP 30 Instansi 30 Instansi 30 Instansi Asdep Integritas SDM Aparatur Integritas SDM Aparatur tentang disiplin, PP tentang Larangan PNS Penegakan yang fair dan akuntabel menjadi anggota parpol, dan Peraturan Kode Etik PNS Integritas Jumlah instansi yang tersosialisasikan PP 30 Instansi 30 Instansi 30 Instansi SDM Aparatur KODE PROGRAM/ OUTCOME/OUTPUT INDIKATOR KINERJA Unit KEGIATAN 2012 2013 Organisasi
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) 2014 TARGET tentang Diklat Jabatan PNS Jumlah instansi yang tersosialisasikan PP 30 Instansi 30 Instansi 30 Instansi tentang Penyempurnaan PP No. 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian PNS Jumlah K/L dan Pemda yang telah melaksanakan 40 K/L, 33 Prov 36 K/L penegakan kode etik sesuai aturan 33 Kab, 33 Kota 50 Kab dan 50 Kota Jumlah K/L dan Pemda yang telah melaksanakan 40 K/L, 33 Prov 36 K/L penegakan displin sesuai aturan 33 Kab, 33 Kota 50 Kab dan 50 Kota Jumlah Laporan Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan 1 Laporan 1 Laporan penegakan kode etik dan disiplin PNS Persentase instansi pemerintah yang jumlah 10% 10% 10% pelanggaran konflik kepentingannya turun Persentase instansi pemerintah yang jumlah 10% 10% 10% pelanggaran disiplin dan etikanya turun Jumlah kebijakan SDM Aparatur (SE.Men PAN dan 1 SE.Men. PAN RB tentang Larangan Bagi PNS untuk menjalankan dan RB Unit Usahan 2824 Pengembangan Kebijakan Terwujudnya kesejahteraan Jumlah kebijakan tentang Sistem Remunerasi SDM 1 RPP 1 RUU/1 RPP Asdep Kesejahteraan SDM Aparatur SDM Aparatur yang fair dan Aparatur Negara Kesejahteraan akuntabel Jumlah kebijakan tentang Gaji/Tunjangan PNS/TNI/ 5 PP 5 PP 5 PP SDM Aparatur Polri Jumlah K/L dan Pemda yang telah melakukan 40 K/L, 33 Prov 36 K/L penataan jabatan PNS sesuai aturan 33 Kab, 33 Kota 50 Kab dan 50 Kota Jumlah K/L dan Pemda yang telah melakukan 40 K/L, 33 Prov 36 K/L pemeringkatan jabatan sesuai aturan 33 Kab, 33 Kota 50 Kab dan 50 Kota Laporan Evaluasi Pembobotan Jabatan 1 Laporan 1 Laporan 1 Laporan Jumlah kebijakan tentang Sistem Asuransi PNS 1 RPP 1 RPP dan Peningkatan Penerimaan Manfaat Asuransi Kesehatan Jumlah kebijakan tentang Sistem Pengelolaan 1 RPP Sosialisasi Sosialisasi Dana Pensiun PNS Jumlah kebijakan SDM Aparatur tentang Pemberian 1 Per. Men. PAN Sosialisasi Pensiun Dini secara Sukarela Jumlah kebijakan SDM Aparatur tentang Perpres Perpres Sosialisasi tentang Penggajian Berbasis Kinerja (perinstansi RB) Jumlah instansi pemerintah yang telah melakukan 20 pusat pemeringkatan jabatan 50 daerah Persentase tingkat penyusunan standarisasi 20 pusat peringkat jabatan bagi PNS 50 daerah Persentase instansi yang menyusun informasi 20 pusat jabatan dalam rangka penyusunan sistem remunerasi 50 daerah berdasarkan merit system Jumlah kebijakan SDM Aparatur tentang Sistem dan 1 Per. Men. PAN Sosialisasi anggaran untuk SDM yang mengundurkan diri KODE PROGRAM/ OUTCOME/OUTPUT INDIKATOR KINERJA Unit KEGIATAN 2012 2013 Organisasi
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) 2014 TARGET khususnya yang kompetensinya tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi D DEPUTI BIDANG TATA LAKSANA Terwujudnya Terdapat dalam Indikator Kinerja Sasaran terkait penyelenggaraan tata laksana pemerintah yang efisien, efektif dan akuntabel 2849 Pengembangan Kebijakan, Koordinasi Meningkatnya efektifitas Jumlah peraturan/kebijakan (RUU tentang Tata 1 UU 1 RUU (bahas 1 UU dan 1 PP Asdep dan Evaluasi Tata Hubungan pelaksanaan tata hubungan Hubungan) DPR) Tata Hubungan Penyelenggaraan Pemerintahan penyelenggaraan Jumlah peraturan/kebijakan (UU dan PP 1 UU dan 1 PP Sosialisasi Sosialisasi lanjutan Penyelenggaraan pemerintahan Pelaksanaan UU tentang Administrasi Pemerintahan) (5 Regional) Pemerintahan Jumlah peraturan/kebijakan (UU dan PP 1 RUU dan 1 RPP 1 RUU (bahas 1 UU dan 1 PP Pelaksanaan UU tentang Etika Penyelenggara Negara DPR) Jumlah Laporan Koordinasi Pelaksanaan Tata 1 Laporan 1 Laporan 1 Laporan Hubungan Penyelenggaraan Pemerintah 2846 Pengembangan Kebijakan, Koordinasi Meningkatnya efektifitas Persentase instansi pemerintah yang diberi sosialisasi - 35% Pusat 50 % Pusat Asdep dan Evaluasi tata laksana administrasi pelaksanaan tata laksana pedoman umum penamaan, singkatan, dan akronim 15% Daerah 30 % Daerah Pengembangan umum administrasi umum seluruh instansi pemerintah Sistem Persentase instansi pemerintah yang diberi sosialisasi - 85% Pusat 90 % Pusat administrasi pedoman umum Tata Naskah Dinas 30% Daerah 50 % Daerah umum Persentase instansi pemerintah yang diberi sosialisasi 40% (Pusat) 70% (Pusat) 90 % Pusat Pemerintahan pedoman umum aspek-aspek transformasi kehumasan 20 % (Daerah) 45%(Daerah) 60 % Daerah Jumlah peraturan/kebijakan (Pedoman - 1 Pedoman Sosialisasi Government Resources Management System /Sistem (Per. Men. PAN) Manajemen Sumber Daya Pemerintah Jumlah Pedoman Umum Konseptualisasi Kehumasan - 5 Pedoman Sosialisasi Jumlah pedoman yang memuat penamaan, 1 pedoman singkatan, dan akronim seluruh instansi pemerintah Jumlah pedoman umum tentang Tata Naskah Dinas 1 pedoman Naskah Dinas Jumlah pedoman tentang aspek-aspek transformasi 2 pedoman Kehumasan Jumlah pedoman umum Sistem Administrasi 1 pedoman Pemerintahan Jumlah peraturan/kebijakan (Perpres tentang 1 Perpres Government Resources Management System ) Persentase instansi pemerintah yang melaksanakan - 10% 20% Government Resources Management System) Jumlah laporan evaluasi pelaksanaan Government - 10% 20% Resources Management System 2847 Pengembangan Kebijakan, Koordinasi Meningkatnya efektifitas dan Persentase instansi pemerintah yang diberi sosialisasi 50% Pusat 75% Pusat 100% Pusat Asdep dan Evaluasi Standarisasi Sarana dan efisiensi penggunaan sarana kebijakan tata laksana sarana dan prasarana kerja 10% Daerah 25% Daerah 50% Daerah Standardisasi Prasarana Aparatur dan prasarana aparatur aparatur Sarana dan Persentase instansi pemerintah yang diberi sosialisasi - 50% Pusat 100% Pusat Prasarana Perpres mengenai pengadaan dan pemanfaatan 25% Daerah 50% Daerah kendaraan dinas dan fasilitas dinas dalam rangka efisiensi keuangan negara KODE PROGRAM/ OUTCOME/OUTPUT INDIKATOR KINERJA Unit KEGIATAN 2012 2013 Organisasi
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) 2014 TARGET Jumlah laporan hasil impelementasi kebijakan tata 1 laporan 1 laporan 1 laporan laksana sarana dan prasarana kerja aparatur Perpres mengenai pengadaan dan pemanfaatan 1 Perpres kendaraan dinas dan fasilitas dinas dalam rangka efisiensi keuangan negara Pedoman pengadaan dan pemanfaatan sarana dan 1 Pedoman prasarana kerja aparatur 2848 Pengembangan Kebijakan, Koordinasi Meningkatnya efektifitas Persentase instansi pemerintah pusat/pemda yang 100% (pusat) 100% (pusat) 100% Asdep dan Evaluasi Sistem dan Prosedur pelaksanaan prosedur menerapkan SOP 15% (daerah) 25% (daerah) Pengembangan Pemerintahan pemerintahan Persentase instansi pemerintah yang diberi sosialisasi - 100% (pusat) 100% (pusat) Sistem PP tentang Pedoman Umum Tata Laksana Izin, 15% (daerah) 20% (daerah) dan Prosedur Dispensasi dan Konsesi Pemerintahan Persentase instansi pemerintah yang diberi sosialisasi - 100% (pusat) 100% (pusat) Perpres Perjalanan Dinas Aparatur dalam rangka 15% (daerah) 20% (daerah) efisiensi dan efektivitas pelaksanaan anggaran Peraturan Menteri PAN dan RB tentang Pedoman 1 Per.MenPAN 1 Pedoman 1 Pedoman Analisis Penataan Tata Laksana (Pelayanan Publik dan RB dan Pemerintahan) Persentase instansi pemerintah yang diberi sosialisasi - 100% (pusat) 100% (pusat) Peraturan Menteri PAN dan RB tentang Pedoman 15% (daerah) 20% (daerah) Analisis Penataan Tata Laksana (Pelayanan Publik dan Pemerintahan) Pedoman Monitoring dan Evaluasi Standar - 1 Pedoman Sosialisasi Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan Pedoman Penataan Sistem dan Prosedur - 1 Pedoman Sosialisasi Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Instansi Pemerintah Jumlah peraturan RPP tentang Pedoman Umum Tata 1 RPP Laksana Izin, Dispensasi dan Konsesi Perpres Perjalanan Dinas Aparatur dalam rangka 1 Perpres efisiensi dan efektivitas pelaksanaan anggaran 2844 Koordinasi, Pemantauan dan Evaluasi Terwujudnya perencanaan, Jumlah Dokumen Perencanaan dan Pelaporan yg 4 Dokumen 4 Dokumen 4 Dokumen Asdep Program Tata Laksana pemantauan dan evaluasi disusun Pemantauan program/kegiatan bidang Jumlah peraturan/kebijakan di bidang Tata Laksana 1 Pedoman 100% pusat 100 Pusat dan Evaluasi Tata Laksana (Pedoman Evaluasi Ketatalaksanaan Pemerintah) 30% Daerah 50% Daerah Ketatalaksanaan Jumlah instansi pemerintah (K/L dan Pemda) yang 40 K/L, 33 Prov 40 K/L, 250 Kab/ melakukan penataan ketatalaksanaan dengan baik 33 Kab, 33 Kota 150 Kab/Kota Kota Jumlah peraturan/kebijakan (RUU tentang Badan 1 UU 1 UU Sosialisasi Layanan Umum) Jumlah K/L dan Pemda yang melaksanakan 40 K/L, 33 Prov, 40 K/L, 300 Kab/ Government Resources Management System pada 33 Kab, 33 Kota 150 Kab/Kota Kota K/L dan Pemda (khususnya E-Procurement) Jumlah instansi pemerintah (K/L dan Pemda) yang - 100% (Pusat) 100% (Pusat) disosialisasi (Pedoman Evaluasi Ketatalaksanaan) 30% (Daerah) 30% (Daerah) Inventarisasi pemanfaatan teknologi informasi dan 1 Laporan komunikasi (e-Government) dalam proses bisnis KODE PROGRAM/ OUTCOME/OUTPUT INDIKATOR KINERJA Unit KEGIATAN 2012 2013 Organisasi
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) 2014 TARGET instansi pemerintahan pusat Jumlah laporan inventarisasi pemanfaatan teknologi 1 laporan hasil informasi dan Komunikasi (E-government) dalam inventarisasi proses bisnis pemerintah daerah E DEPUTI BIDANG PENGAWASAN Terwujudnya Terdapat dalam Indikator Kinerja Sasaran terkait DAN AKUNTABILITAS APARATUR penyelenggaraan pengawasan intern pemerintah yang terintegrasi, efisien dan efektif Terwujudnya instansi pemerintah yang akuntabel dan berkinerja tinggi 2835 Pengembangan Kebijakan Sistem Meningkatnya efektifitas Jumlah peraturan/kebijakan di bidang 3 PermenPAN 3 PermenPAN 3 PermenPAN Asdep Pengawasan dan Akuntabilitas sistem pengawasan dan akuntabilitas kinerja Pengembangan Kinerja Aparatur akuntabilitas kinerja aparatur Jumlah pedoman/modul di bidang akuntabilitas 2 pedoman/ 2 pedoman/ 2 pedoman/ Sistem kinerja modul modul modul Pengawasan Database pemetaan penerapan sistem AKIP 1 database 1 database 1 database dan Jumlah dokumen laporan bidang pengawasan 3 dokumen 3 dokumen 3 dokumen Akuntabilitas dan akuntabilitas Jumlah peraturan/kebijakan di bidang akuntabilitas 1 RUU 1 RUU Kinerja (RUU tentang Akuntabilitas Kinerja Penyelenggara Negara) 2830 Pengembangan Kebijakan, Koordinasi Meningkatnya kualitas dan Jumlah peraturan/kebijakan di bidang 1 RUU 1 RUU Sosialisasi/ Asdep dan Evaluasi Sistem Pengawasan implementasi Sistem pengawasan (RUU tentang Pengendalian peraturan Pengembangan Intern Pemerintah Pengendalian Intern Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan) pelaksanaan Sistem pemerintahan Jumlah peraturan/kebijakan di bidang 1 PermenPAN 1 PermenPAN 1 PermenPAN Pengawasan pengawasan (standar audit) dan RB dan RB dan RB Internal Jumlah instansi yang telah melaksanakan KESA 40 K/L, 33 Prov 40 K/L, 33 Prov 50 K/L, 33 Prov Pemerintah (Kode Etik Standar Audit) dan Kendali Mutu 33 Kab, 33 Kota 33 Kab, 33 Kota 200 Kab/Kota Jumlah APIP yang melaporkan hasil 40 K/L, 33 Prov 40 K/L, 33 Prov 50 K/L, 33 Prov pengawasan 33 Kab, 33 Kota 33 Kab, 33 Kota 200 Kab/Kota Persentase instansi pemerintah yang 60% Pusat 60% Pusat 70% Pusat melaksanakan SPI sesuai dengan ketentuan 33 Prov, 33 Kab 33 Prov, 33 Kab 33 Prov 33 Kota 33 Kota 200 Kab/Kota Persentase APIP yang telah melakukan pemantauan 80% Pusat dan 85% Pusat , 90% Pusat TLHP fungsional 33 Prov, 33 Kab 33 Prov, 33 Kab 33 Prov 33 Kota 33 Kota 200 Kab/Kota Persentase instansi yang telah diberikan sosialisasi 60% Pusat 75 % Pusat 90 % Pusat LHP APIP 30% Daerah 30% Daerah 30% Daerah Jumlah K/L dan Pemda yang diberi sosialisasi tentang 80 K/L 75 K/L 75 K/L kebijakan pengawasan 12 Provinsi 12 Provinsi 33 Provinsi Jumlah peraturan/kebijakan di bidang pengawasan 1 kebijakan kebijakan tentang Rekruitmen APIP Pusat dan Daerah Jumlah peraturan/kebijakan di bidang pengawasan 1 kebijakan 1 kebijakan KODE PROGRAM/ OUTCOME/OUTPUT INDIKATOR KINERJA Unit KEGIATAN 2012 2013 Organisasi
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) 2014 TARGET kebijakan tentang Penguatan Peran APIP Pusat dan Daerah dalam pengawasan dan pencegahan Korupsi Jumlah peraturan/kebijakan di bidang 1 SE. Men. PAN pengawasan (SE. Men. PAN dan RB tentang dan RB Konfirmasi kepada PPATK dalam promosi jabatan 2831 Pengembangan Kebijakan, Koordinasi Meningkatnya efektifitas Persentase instansi pemerintah yang 75% 77% 90% Asdep dan Evaluasi Pengawasan Masyarakat pencegahan korupsi dan melaksanakan dan melaporkan Inpres Pengawasan Dan Pemberantasan Korupsi pengaduan masyarakat Percepatan Pemberantasan Korupsi yang Masyarakat dievaluasi sesuai pedoman dan Persentase laporan dumas yang disalurkan dan 75% 80% 85% Pemberantasan telah ditindaklanjuti oleh instansi pemerintah Korupsi Persentase instansi peserta model Island of 40% 42% 45% Integrity yang berhasil Terlaksananya penandatanganan Pakta Integritas 100% K/L oleh seluruh K/L dan Pemda dengan BPKP, BPK, KPK 33 Prov. (untuk K/L), kejaksaan dan Polri (untuk Pemda) 330 Kab/Kota 167 Kab/Kota - serta CSO setempat yang bergerak di Bidang Anti Korupsi Laporan pelaksanaan monitoring dan evaluasi atas 4 Laporan 4 Laporan 4 Laporan integritas K/L maupun Pemda terkait Persentase LHKPN yang terkini dari pejabat minimal 80% 85% 90% eselon II dan/atau pos-pos strategis yang menempati jabatan baru atau selesai menjabat Pelaksanaan dan pemantauan penjatuhan sanksi 2 Laporan 2 Laporan 2 Laporan administrasi oleh K/L bagi pejabat minimal eselon II (Periodik) dan/atau pos-pos strategis yang tidak melaporkan LHKPN terkini Jumlah K/L dan Pemda yang telah menetapkan Zona 40 K/L 27 K/L 33 K/L integritas 33 Prov, 33 Kab 50 Kab 50 Kab 33 Kota 35 Kota 35 Kota Jumlah laporan monitoring dan evaluasi 1 laporan 1 laporan 1 laporan pemberantasan korupsi dalam aspek Pencegahan sesuai dengan Inpres No. 5/2004, Inpres No. 9/2010 dan Inpres No. 17/2011 Persentase Aparatur Sipil yang menyampaikan 5% (total) 15% (total) 30% (total) Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara ASN ASN (LHK ASN) Periodik Jumlah kebijakan terkait dengan LHKPN 1 SE. Men. PAN dan RB Jumlah kebijakan tentang penjatuhan sanksi 1 kebijakan administrasi oleh K/L bagi pejabat minimal eselon II dan/atau pos-pos strategis yang tidak melaporkan LHKPN terkini Jumlah peraturan/kebijakan di bidang 1 PermenPAN pengawasan (Per. Men. PAN dan RB tentang dan RB KODE PROGRAM/ OUTCOME/OUTPUT INDIKATOR KINERJA Unit KEGIATAN 2012 2013 Organisasi
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) 2014 TARGET Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Pakta Integritas Jumlah peraturan/kebijakan di bidang 1 PermenPAN pengawasan (Per. Men. PAN dan RB tentang dan RB Pedoman Pembangunan Zona Integritas Jumlah modul instrumen pencegahan korupsi sesuai 1 Paket dengan Inpres No. 17/2011 Jumlah peraturan/kebijakan di bidang 1 PermenPAN pengawasan (Per. Men. PAN dan RB tentang dan RB Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHK ASN) Peraturan tentang mekanisme pengaduan masyarakat 1 PermenPAN dalam proses rekruitmen CPNS (dilaksanakan bersama dan RB Deputi SDM Aparatur) Jumlah peraturan/kebijakan di bidang 1 kebijakan pengawasan (kebijakan tentang Pengembangan Sistem Whistle Blower Jumlah peraturan/kebijakan di bidang 1 PermenPAN pengawasan (Per. Men. PAN dan RB tentang dan RB Wilayah Bebas Korupsi (WBK) 2829 Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Meningkatnya akuntabilitas Persentase instansi pusat yang menerapkan sistem 80% 90% 95% Asdep Akuntabilitas Kinerja Aparatur kinerja instansi pemerintah akuntabilitas kinerja Pemantauan Pemerintah Pusat pusat Persentase instansi pusat yang akuntabilitas 70% 85% 90% dan Evaluasi kinerjanya baik Akuntabilitas Penerbitan Laporan Kinerja Pemerintah Pusat 1 laporan 1 laporan 1 laporan Kinerja (LKjPP) Aparatur Persentase instansi yang diberi sosialisasi, 30% 60% 70% Pemerintah bimtek, pelatihan/pendampingan (pusat) Pusat Persentase instansi yang menyusun IKU (pusat) 40% 75% 90% Persentase LAKIP yang diterima (pusat) 100% 100% 100% Persentase PK yang diterima (pusat) 100% 100% 100% Jumlah laporan hasil evaluasi pusat 82 laporan 82 laporan 82 laporan Jumlah instansi pemerintah pusat yang menyusun 40 K/L 82 K/L 82 K/L IKU Jumlah instansi pemerintah pusat yang mengikuti 50 IP 60 IP 70 IP desimenasi SAKIP Jumlah instansi pemerintah pusat yang mengikuti 50 IP 60 IP 70 IP desimenasi evaluasi akuntabilitas kinerja internal Persentase instansi pusat yang diberikan layanan 85% 90% 100% bimbingan/asistensi akuntabilitas kinerja Jumlah laporan berkala internal yang disusun 5 laporan 5 laporan 5 laporan Persentase instansi pemerintah pusat yang 80% K/L 82 % K/L 85% K/L menyerahkan IKU 2828 Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Meningkatnya akuntabilitas Persentase instansi daerah yang menerapkan sistem 60% 70% 80% Asdep Akuntabilitas Kinerja Aparatur kinerja instansi pemerintah akuntabilitas kinerja Pemantauan Pemerintah Daerah daerah Jumlah instansi daerah yang akuntabilitas 33 Prov, 33 Kab 33 Prov, 33 Kab 33 Prov, 40 Kab dan Evaluasi kinerjanya baik 33 Kota 33 Kota 40 Kota Akuntabilitas KODE PROGRAM/ OUTCOME/OUTPUT INDIKATOR KINERJA Unit KEGIATAN 2012 2013 Organisasi
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) 2014 TARGET Persentase instansi yang diberi sosialisasi, 17% 25% 30% Kinerja bimtek, pelatihan/pendampingan (Daerah Aparatur Persentase instansi yang menyusun IKU (Daerah) 20% 40% 50% Pemerintah Persentase LAKIP yang diterima (Daerah) 100% Prov 100% Prov 100% Prov Daerah 90% Kab/Kota 92% Kab/Kota 95% Kab/Kota Persentase PK yang diterima (Daerah) 100% Prov 100% Prov 100% Prov 70% Kab/Kota 72% Kab/Kota 75% Kab/Kota Jumlah laporan hasil evaluasi daerah 66 laporan 66 laporan 70 laporan Jumlah instansi pemerintah daerah yang menyusun 33 Prov, 33 Kab 33 Prov, 33 Kab 33 Prov, 40 Kab IKU 33 Kota 33 Kota 40 Kota Jumlah instansi pemerintah daerah yang mengikuti 3 Prov 4 Prov 3 Prov desimenasi SAKIP Jumlah instansi pemerintah daerah yang mengikuti 3 Prov 4 Prov 3 Prov desimenasi evaluasi akuntabilitas kinerja internal Persentase instansi daerah yang diberikan layanan 85% 85% 85% bimbingan/asistensi akuntabilitas kinerja Jumlah Laporan Hasil Evaluasi (LHE) Nasional 1 LHEN 1 LHEN 1 LHEN Persentase instansi pemerintah daerah yang 40% Pemda 45% Pemda 50% Pemda menyerahkan IKU F DEPUTI BIDANG PELAYANAN Terwujudnya kualitas Terdapat dalam Indikator Kinerja Sasaran terkait PUBLIK pelayanan publik prima, cepat pasti, murah, transparan adil, patut dan memuaskan 2841 Pengembangan Kebijakan dan Meningkatnya dukungan Persentase Provinsi yang diberi sosialisasi 80% 90% 100% Asdep Evaluasi Program Pelayanan Publik program peningkatan Persentase Instansi Pusat yang diberi sosialisasi 100% 100% 100% Perumusan kualitas pelayanan publik Persentase Implementasi Instansi Pusat dan 30% Pusat 50% (Pusat) 100% Pusat Kebijakan Daerah 30% Daerah 50% (Daerah) 100% Daerah Pelayanan Terdiseminasikannya Undang-Undang Pelayanan 100% (pusat) - - Publik Publik dan peraturan pelaksanaannya ke seluruh 80% (Provinsi) 100% Provinsi 100% Provinsi K/L dan Pemda (Lanjutan) Terpublikasinya hasil evaluasi/penilaian terhadap 1 laporan 1 laporan 1 laporan pelaksanaan pelayanan publik pada penyelenggara terpilih yang sangat strategis Laporan pemeringkatan penyelenggara pelayanan 1 Laporan 1 laporan 1 laporan publik seluruh K/L dan Pemda Peraturan pemerintah untuk pelaksanaan 1 PP UU No.25/2009 tentang Pelayanan Publik Tersedianya instrumen pemantauan dan evaluasi/ 1 Instrumen penilaian penyelenggaraan pelayanan publik Jumlah kebijakan untuk pelaksanaan 2 2 1 UU No.25/2009 tentang Pelayanan Publik Jumlah kebijakan bidang pelayanan publik tentang 1 1 pelayanan publik berbasis TIK (Open Government System ) Persentase instansi pemerintah yang menerapkan 5% 10% KODE PROGRAM/ OUTCOME/OUTPUT INDIKATOR KINERJA Unit KEGIATAN 2012 2013 Organisasi
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) 2014 TARGET pelayanan publik berbasis TIK (Open Government System ) 2825 Peningkatan Koordinasi dan Evaluasi Terlaksananya Jumlah kabupaten/kota yang mempresentasikan 33 Kabupaten 33 Kabupaten 33 Kabupaten Asdep Pelayanan Publik di Bidang penyederhanaan sistem dan kepuasan pelanggan berdasarkan IKM /Kota /Kota /Kota Pelayanan Kesejahteraan Sosial prosedur pelayanan publik Skor IKM Rata-Rata Unit Pelayanan 70 75 85 Kesejahteraan sosial Jumlah Kabupaten/Kota yang dilakukan evaluasi 26 Sosial dampak Pemberian Penghargaan Citra Bhakti Abdi Negara (CBAN) Buku kumpulan program dan pengembangan inovasi 1 Buku 1 Buku 1 Buku pelayanan publik di pemerintah daerah Jumlah pemda yang menyepakati rencana replikasi 33 kab/kota 33 kab/kota 33 kab/kota inovasi pelayanan publik Jumlah laporan pengawasan atas pelaksanaan 1 laporan 1 laporan 1 laporan keterbukaan informasi publik (UU No.14/2008) oleh (Desember) K/L dan Pemda dalam Pelayanan Publik 2827 Peningkatan Koordinasi dan Evaluasi Terlaksananya Jumlah helpdesk 6 helpdesk 8 helpdesk 8 helpdesk Asdep Pelayanan Publik di Bidang Penyederhananaan sistem pada PTSP pada PTSP pada PTSP Pelayanan Perekonomian dan prosedur pelayanan Persentase kasus perijinan yang diselesaikan dari 80% 80% 80% Perekonomian publik di bidang ekonomi kasus yang diterima dan bisnis Presentase Pemda yang menerapkan OSS 80% 100% - (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Jumlah Pemda yang melaksanakan PTSP secara 33 Prov, 33 Kab 33 Kab 33 Kab menyeluruh dan efektif dalam pelayanan publik 33 Kota 33 Kota 33 Kota (lainnya) (lainnya) Sistem Pengaduan Pelayanan Publik Nasional 1 Sistem (National Public Service Complaint Handling Mechanism) dan No wrong door policy dalam pelayanan publik Jumlah kebijakan bidang pelayanan publik tentang 1 kebijakan (No wrong door policy) Persentase instansi pemerintah yang melaksanakan 10% 20% kebijakan (No wrong door polic) 2826 Peningkatan Koordinasi dan Evaluasi Terlaksananya Jumlah Kabupaten/Kota yang menerapkan 5 Kab/Kota 18 Kab/Kota 19 Kab/Kota Asdep Pelayanan Publik di Bidang Penyederhanaan sistem pedoman peningkatan kualitas pelayanan (Lainnya) (Lainnya) Pelayanan Pemerintahan Umum, Hukum dan dan prosedur pelayanan publik berbasis pertisipasi masyarakat Pemerintahan Keamanan publik di Bidang Jumlah unit pelayanan yang menerapkan 15 unit 70 Unit 80 Unit Umum, Pemerintahan Umum, pedoman peningkatan kualitas pelayanan (Lainnya) (Lainnya) Hukum Hukum dan Keamanan publik berbasis pertisipasi masyarakat dan Keamanan Jumlah Kabupaten/Kota yang melakukan peningkatan 5 Kab/Kota 10 Kab/Kota 15 Kab/Kota kualitas pelayanan berbasis sistem manajemen mutu (Lainnya) (Lainnya) internasional Jumlah laporan pelaksanaan penanganan 1 Laporan 1 Laporan 1 Laporan 26 kab/kota yg dinilai tahun 2006- 2009 26 kab/kota yg dinilai thn 2006- 2009 KODE PROGRAM/ OUTCOME/OUTPUT INDIKATOR KINERJA Unit KEGIATAN 2012 2013 Organisasi
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) 2014 TARGET pengaduan masyarakat berbasis pusat pengaduan (Desember) (Desember) pelayanan publik nasional Jumlah kebijakan bidang pelayanan publik tentang 1 kebijakan (National Public Service Complaint Handling system yang terintegrasi Persentase instansi pemerintah yang disosialisasikan 100% kebijakan (National Public Service Complaint Handling System) Persentase instansi pemerintah yang melaksanakan 5% 10% kebijakan (National Public Service Complaint Handling System) 2836 Pengembangan Sistem dan Meningkatnya perbaikan Jumlah unit pelayanan model uji coba 20 unit 35 unit 50 unit Asdep Standarisasi Pelayanan Publik sistem pelayanan dan Jumlah unit pelayanan/Pemda pemerintah 250 unit 300 Pemda 350 unit Pengembangan penerapan standar yang dinilai kinerja pelayanannya pelayanan 98 Pemkot pelayanan dan pelayanan publik berdasarkan usulan instansi/pemerintah Standardisasi pemerintah pusat dan daerah Pelayanan persentase unit pelayanan publik 70% 75% 80% yang berkategori baik sesuai penilaian persentase unit pelayanan publik 70% 80% 90% yang berkategori terbaik sesuai penilaian Terbitnya peraturan tentang Monitoring dan Evaluasi - 1 Per. Men. Uji Coba Penerapan Standar Pelayanan PAN dan RB Jumlah K/L dan Pemda sebagai pilot project dalam 3 K/L (BPN, 5 K/L 10 K/L peningkatan kualitas pelayanan melalui penerapan Ditjen Imigrasi, 33 Kab 33 Kab standar pelayanan berdasarkan UU No.25/2009 Kemenakertrans) 33 Kota tentang Pelayanan Publik 33 Prov, 33 Kab (Lainnya) Terbitnya peraturan tentang Juknis Standar Pelayanan 1 Per.Men. PAN Publik (Per.Men. PAN dan RB tentang Juknis RB Standar Pelayanan Publik) Jumlah instansi pemerintah yang menerapkan Standar 20 IPP 70 IPP Seluruh Pemda Pelayanan Pelayanan Publik dan maklumat pelayanan 99 Pemda 165 Pemda K/L Jumlah K/L dan Pemerintah Daerah yang dinilai 75 K/L 98 Kota 199 Kab dalam rangka pemeringkatan pelayanan publik 33 Provinsi II Program : Terdapat dalam Indikator KinerjaTujuan terkait Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Kementerian PAN dan RB G SEKRETARIAT KEMENTERIAN Terwujudnya peningkatan Terdapat dalam Indikator Kinerja Sasaran terkait kinerja manajemen internal dalam rangka pelaksanaan tugas Kementerian 2816 Pembinaan dan Pelayanan Terwujudnya peningkatan Persentase dokumen administrasi 100% 100% 100% Biro Umum Perkantoran, Keuangan dan kinerja pengelolaan perkantoran yang diselesaikan tepat waktu KODE PROGRAM/ OUTCOME/OUTPUT INDIKATOR KINERJA Unit KEGIATAN 2012 2013 Organisasi
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) 2014 TARGET Kepegawaian pelayanan perkantoran, Persentase penyelesaian pengembangan 100% 100% 100% keuangan dan kepegawaian sistem administrasi perkantoran yang dilakukan Persentase dokumen administrasi 100% 100% 100% kepegawaian yang diselesaikan tepat waktu Persentase dokumen administrasi 100% 100% 100% keuangan yang diselesaikan tepat waktu Persentase sarana dan prasarana yang 100% 100% 100% dipelihara Persentase pegawai Kementerian PAN dan RB yang 100% 100% 100% mengikuti pendidikan dan pelatihan struktural, fungsional dan kursus lainnya Persentase barang milik negara yang 100% 100% 100% tercatat/terinventarisasi sesuai kaidah pencatatan BMN Persentase pejabat yang telah melaporkan 100% 100% 100% LHKPN Persentase pengadaan barang/jasa 100% 100% 100% pemerintah yang dilakukan sesuai aturan Persentase pelanggaran disiplin yang mendapatkan 100% 100% 100% sanksi sesuai aturan Jumlah unit kerja yang menerapkan Sistem Penilaian 4 unit kerja 3 unit kerja Kinerja Pegawai yang terukur Asessment kompetensi pejabat eselon II. III, dan IV 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen di Internal Kementerian Jumlah SDM yang telah mengikuti pendidikan dan 150 orang 100 orang 50 orang pelatihan (diklat) berbasis kompetensi (executive education) di internal Kementerian Seleksi jabatan secara terbuka untuk eselon I dan II 1 kegiatan 1 kegiatan di Kementerian PAN dan RB, LAN, BKN, BPKP dan ANRI Jumlah Sistem Aplikasi Rekruitmen Online CPNS yang 1 Sistem transparan Jumlah Sistem Penilaian Kinerja Pegawai yang terukur 1 Sistem yang disiapkan SK Penetapan Pemangku Jabatan Fungsional 1 SK Analis Kebijakan Internal Kementerian Jumlah dokumen Analisis Jabatan (Anjab) 1 dokumen di Lingkungan Kementerian PAN dan RB Jumlah Sistem Informasi Kepegawaian (SIMPEG) 1 Simpeg yang dikembangkan Persentase pejabat yang telah memenuhi standar 100% 100% 100% kompetensi jabatan Persentase pejabat fungsional yang telah mengikuti 10% 15% 20% diklat sebanyak 10% dari waktu kerja setahun Persentase penurunan pegawai yang melakukan 10% 10% 10% KODE PROGRAM/ OUTCOME/OUTPUT INDIKATOR KINERJA Unit KEGIATAN 2012 2013 Organisasi
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) 2014 TARGET pelanggaran disiplin dan etika Peraturan pegawai yang memperoleh nilai SKI Baik 60% 70% 80% Persentase pengisian jabatan secara terbuka 10% 20% 30% Jumlah kebijakan tentang instrumen pemberian 1 kebijakan penghargaan bagi pegawai berprestasi 2815 Pembinaan dan Pengelolaan Terwujudnya peningkatan Persentase dokumen program dan anggaran 100% 100% 100% Biro perencanaan, penganggaran, kualitas pelayanan internal yang diselesaikan tepat waktu Perencanaan kerjasama lembaga dan pelaporan perencanaan/penganggaran, Persentase dokumen pemantauan dan evaluasi 100% 100% 100% kerjasama, pengembangan program dan anggaran yang diselesaikan tepat waktu sistem dan penyusunan Persentase dokumen bahan kebijakan yang 100% 100% 100% laporan kebijakan PAN diselesaikan tepat waktu Persentase dokumen pelaporan yang 100% 100% 100% diselesaikan tepat waktu Persentase rapat koordinasi perencanaan, pemantauan 100% 100% 100% dan evaluasi program dan anggaran yang dilaksanakan tepat waktu persentase kegiatan yang dilaksanakan 100% 100% 100% sesuai dokumen perencanaan Jumlah kerjasama bilateral maupun 5 kerjasama 5 kerjasama 5 kerjasama multilateral yang difasilitasi Evaluasi Organisasi (Organizational Structure 1 Laporan 1 Laporan Assessment) Kementerian PAN dan RB Unit kerja yang telah menerapkan SOP di Kementerian 8 Unit 8 Unit PAN dan RB Jumlah Pedoman Evaluasi SOP di Kementerian 1 Pedoman PAN dan RB Jumlah Dokumen Penyempurnaan Renstra 1 Dokumen Kementerian PAN dan RB Tingkat kesesuaian organisasi dengan kebutuhan 100% 100% 100% organisasi 2814 Pengelolaan dan Pembinaan Hukum, Tewujudnya peningkatan Persentase dokumen kehumasan yang 100% 100% 100% Biro Hukum Hubungan Masyarakat dan kualitas pelayanan hukum, diselesaikan tepat waktu dan Humas Pencitraan Lembaga kehumasan dan pencitraan Jumlah dialog kebijakan PAN yang 10 kali 5 kali 5 kali lembaga dilaksanakan Persentase publikasi/pemberitaan tentang 100% 100% 100% kebijakan PAN yang dilaksanakan Persentase dokumentasi kebijakan PAN 100% 100% 100% dikumpulkan Persentase dokumen perpustakaan yang dikumpulkan 100% 100% 100% Persentase penyelesaian pengembangan 100% 100% 100% sistem informasi yang dilaksanakan Persentase penyiapan sistem e-procurement 100% 100% Persentase pengadaan dengan sistem e-procurement 100% 100% Menginventarisasi dan mengintegrasikan Peraturan 100% 100% 80% perundang-undangan yang ditetapkan Menteri Persentase proses penyusunan peraturan perundang- 100% 100% KODE PROGRAM/ OUTCOME/OUTPUT INDIKATOR KINERJA Unit KEGIATAN 2012 2013 Organisasi
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) 2014 TARGET undangan yang dilaksanakan sesuai prosedur Jumlah pedoman penyusunan peraturan 1 kumpulan 1 Pedoman perundang-undangan yang disempurnakan Pedoman Terbentuknya Aplikasi Sistem Interkoneksi JDIH 1 Aplikasi Aplikasi Jumlah dokumen grand Design system informasi 1 dokumen 1 dokumen yang disusun Jumlah Aplikasi Penerapan System IT terpadu 3 Aplikasi 3 Apllikasi dalam Government Resources Management System Tingkat Persepsi Masyarakat Terhadap Gerakan Baik Baik Reformasi Birokrasi Nasional Tingkat Persepsi Masyarakat Terhadap Kementerian 60% 75% 90% PAN dan RB Rasio Pemenuhan kebutuhan terhadap sistem TIK 50% 75% 100% PAN dan RB Jumlah Survei Persepsi Masyarakat 1 2 2 Jumlah Pencitraan melalui Media 7 10 15 H INSPEKTORAT KEMENTERIAN 2817 Pembinaan dan Pengawasan Intern Terwujudnya peningkatan Jumlah unit kerja yang berhasil mencapai 4 unit kerja 5 unit kerja 6 unit kerja Inspektur dan Quality Assurance kualitas pengawasan intern target kinerja yang ditetapkan pelaksanaan tugas Nilai akuntabilitas kinerja Kementerian PAN dan RB Kategori 'B' Kategori 'A' Kategori 'AA' Kementerian Jumlah unit kerja yang mendapat nilai 4 unit kerja 6 unit kerja 7 unit kerja akuntabilitas kinerja minimal kategori B Jumlah unit kerja yang bersih dari penyimpangan 4 unit kerja 6 unit kerja 7 unit kerja pengelolaan keuangan yang material Opini BPK WTP WTP WTP Jumlah unit kerja yang bersih dari pennyimpangan 7 unit kerja 7 unit kerja 7 unit kerja pengelolaan aset yang materiil Nilai Hasil Penilaian TQA terhadap pelaksanaan RBI 85% (Baik) 85% 90% Persentase rekomendasi audit keuangan yang 100% 100% 100% ditindaklanjuti Persentase rekomendasi audit keuangan yang 100% 100% 100% ditindaklanjuti Persentase tingkat capaian kinerja 85% 90% 95% Nilai Hasil Penilaian PMPRB pelaksanaan RBI 70% 75% 80% I STAF AHLI KEMENTERIAN Terwujudnya Dukungan Perumusan Kebijakan PAN dan RB 2818 Pelaksanaan Dukungan Perumusan Terwujudnya Dukungan Persentase jumlah kampanye budaya kerja melalui 70% 80% 100% Staf Ahli Kebijakan PAN dan RB Perumusan Kebijakan workshop/sosialisasi/media cetak dan elektronik Kementerian Bidang PAN dan RB Jumlah instansi Pemerintah yang menjadi 2 IP 5 IP 7 IP Pilot Project Pengembangan Budaya Kerja Persentase laporan telaahan dukungan penyelesaian 100% 100% 100% Permasalahan bidang Sistem Manajemen Pemerintah Persentase laporan dukungan perumusan 100% 100% 100% KODE PROGRAM/ OUTCOME/OUTPUT INDIKATOR KINERJA Unit KEGIATAN 2012 2013 Organisasi
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) 2014 TARGET kebijakan bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah Persentase laporan dukungan perumusan 100% 100% 100% kebijakan bidang hukum Persentase laporan dukungan perumusan 100% 100% 100% kebijakan bidang kebijakan publik III Program : Terdapat dalam Indikator KinerjaTujuan terkait Peningkatan Sarana dan Prasarana Kementerian PAN dan RB J SEKRETARIAT KEMENTERIAN Terdapat dalam Indikator Kinerja Sasaran terkait 2819 Pengelolaan Sarana dan Prasarana Terwujudnya peningkatan Rasio sarana dan prasarana yang tersedia 90% 100% 100% Biro Umum Kementerian kualitas sarana dan dengan kebutuhan pegawai sesuai standar prasarana internal dalam kualitas pelayanan yang baik rangka pelaksanaan tugas Kementerian 2010 2011 2012 2013 2014
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) PROGRAM GENERIK : PROGRAM DUKUNGAN MANAJEMEN DAN PELAKSANAAN TUGAS TEKNIS LAINNYA KEMENTERIAN PAN DAN RB PROGRAM GENERIK : PROGRAM DUKUNGAN MANAJEMEN DAN PELAKSANAAN TUGAS TEKNIS LAINNYA KEMENTERIAN PAN DAN RB SEKRETARIAT KEMENTERIAN SEKRETARIAT KEMENTERIAN Pembinaan dan Pelayanan Perkantoran, Keuangan Dan Kepegawaian Pembinaan dan Pelayanan Perkantoran, Keuangan Dan Kepegawaian 36,644,701 44,682,309 55,872,260 62,081,200 70,723,500 Pembinaan dan Pengelolaan Perencanaan, Penganggaran, Kerjasama Lembaga dan Pelaporan Pembinaan dan Pengelolaan Perencanaan, Penganggaran, Kerjasama Lembaga dan Pelaporan 8,961,247 7,377,491 5,550,400 4,239,400 13,552,200 Pelaksanaan Hubungan Masyarakat dan Pencitraan Lembaga Pengelolaan dan Pembinaan Hukum, Hubungan Masyarakat dan Pencitraan Lembaga 4,128,779 4,850,000 4,850,000 7,414,200 7,376,400 INSPEKTORAT KEMENTERIAN INSPEKTORAT KEMENTERIAN Pembinaan dan Pengawasan Intern dan Quality Assurance Pembinaan dan Pengawasan Intern dan Quality Assurance 1,538,520 2,160,000 2,450,000 2,850,000 3,250,000 STAF AHLI STAF AHLI Pelaksanaan Dukungan Perumusan Kebijakan PAN dan RB Pelaksanaan Dukungan Perumusan Kebijakan PAN dan RB 483,731 2,042,700 1,550,000 1,760,000 1,875,000 TOTAL 1 TOTAL 1 51,756,978 61,112,500 70,272,660 78,344,800 96,777,100 PROGRAM GENERIK : PENINGKATAN SARANA DAN PRASARANA APARATUR KEMENTERIAN PAN DAN RB PROGRAM GENERIK : PENINGKATAN SARANA DAN PRASARANA APARATUR KEMENTERIAN PAN DAN RBSEKRETARIAT KEMENTERIAN SEKRETARIAT KEMENTERIAN Pengelolaan Sarana dan Prasarana Kementerian Pengelolaan Sarana dan Prasarana Kementerian 2,500,000 7,287,500 15,500,000 10,940,200 5,750,000 TOTAL 2 TOTAL 2 2,500,000 7,287,500 15,500,000 10,940,200 5,750,000 RENCANA ALOKASIPROGRAM/KEGIATAN SEBELUM REORGANISASI PROGRAM/KEGIATAN SETELAH REORGANISASI TAHUN 2011 KEBUTUHAN PENDANAAN PEMBANGUNAN TAHUN 2010 - 2014 KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI 2010 2011 2012 2013 2014
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) RENCANA ALOKASIPROGRAM/KEGIATAN SEBELUM REORGANISASI PROGRAM/KEGIATAN SETELAH REORGANISASI TAHUN 2011 PROGRAM TEKNIS : PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI PROGRAM TEKNIS : PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASIDEPUTI BIDANG KELEMBAGAAN DEPUTI BIDANG KELEMBAGAAN Pengembangan Kebijakan, Koordinasi dan Evaluasi Kelembagaan Polhukam Pengembangan Kebijakan, Koordinasi dan Evaluasi Kelembagaan Polhukam 700,000 1,200,000 1,100,000 1,350,000 1,660,000 Pengembangan Kebijakan, Koordinasi dan Evaluasi Kelembagaan Perekonomian I Pengembangan Kebijakan, Koordinasi dan Evaluasi Kelembagaan Perekonomian I 1,820,690 2,140,000 1,850,000 2,450,000 2,630,000 Pengembangan Kebijakan, Koordinasi dan Evaluasi Kelembagaan Perekonomian II Pengembangan Kebijakan, Koordinasi dan Evaluasi Kelembagaan Perekonomian II 546,799 1,100,000 1,000,000 1,320,000 1,560,000 Pengembangan Kebijakan, Koordinasi dan Evaluasi Kelembagaan Kesra Pengembangan Kebijakan, Koordinasi dan Evaluasi Kelembagaan Kesra 500,000 1,052,000 1,000,000 1,350,000 1,475,000 Koordinasi perencanaan dan Evaluasi Program Kelembagaan Pengembangan Kebijakan dan Evaluasi Program Kelembagaan 753,201 1,250,000 1,135,000 2,300,000 1,770,000 DEPUTI BIDANG SDM APARATUR DEPUTI BIDANG SDM APARATUR Pengembangan Kebijakan Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Pengembangan Kebijakan Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur 3,340,791 3,161,690 2,777,280 4,650,000 4,750,000 Pengembangan Kebijakan Pemantapan Pengembangan SDM Aparatur Pengembangan Kebijakan Pemantapan Pengembangan SDM Aparatur 2,001,320 2,901,380 2,550,000 3,250,000 3,500,000 Pengembangan Kebijakan Penegakan Integritas SDM Aparatur Pengembangan Kebijakan Penegakan Integritas SDM Aparatur 1,848,092 2,086,780 2,550,000 2,350,000 2,640,000 Pengembangan Kebijakan Kesejahteraan SDM Aparatur Pengembangan Kebijakan Kesejahteraan SDM Aparatur 2,750,443 2,875,000 2,550,000 2,965,000 3,100,000 Pengembangan Sistem Dukungan Data dan Informasi SDM Aparatur Pelaksanaan Koordinasi dan Evaluasi Sistem Manajemen SDM Aparatur 4,125,622 2,775,000 2,782,720 2,660,000 2,830,000 DEPUTI BIDANG TATA LAKSANA DEPUTI BIDANG TATA LAKSANA Pengembangan Kebijakan, Koordinasi dan Evaluasi Tata Laksana Administrasi Umum Pengembangan Kebijakan, Koordinasi dan Evaluasi Tata Laksana Administrasi Umum 1,300,896 1,350,000 1,651,010 1,700,000 1,900,000 2010 2011 2012 2013 2014
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) RENCANA ALOKASIPROGRAM/KEGIATAN SEBELUM REORGANISASI PROGRAM/KEGIATAN SETELAH REORGANISASI TAHUN 2011 Pengembangan Kebijakan, Koordinasi dan Evaluasi Tata Laksana Polhukam dan Kesra Pengembangan Kebijakan, Koordinasi dan Evaluasi Tata Hubungan Penyelenggaraan Pemerintahan 2,620,000 2,000,000 3,000,000 2,440,000 2,650,000 Pengembangan Kebijakan, Koordinasi dan Evaluasi Tata Laksana Perekonomian Pengembangan Kebijakan, Koordinasi dan Evaluasi Standarisasi Sarana dan Prasarana Aparatur 3,029,101 2,321,670 1,350,000 1,500,000 2,000,000 Pengembangan Kebijakan, Koordinasi dan Evaluasi Tata Laksana Korporatisasi Pengembangan Kebijakan, Koordinasi dan Evaluasi Sistem dan Prosedur Pemerintahan 2,110,000 2,296,850 1,451,660 2,120,000 2,560,000 Koordinasi perencanaan dan Evaluasi Program Tata Laksana Koordinasi, Pemantauan dan Evaluasi Program Tata Laksana 1,190,000 1,200,000 1,447,330 1,780,000 1,900,000 DEPUTI BIDANG TATA LAKSANA DEPUTI BIDANG PROGRAM DAN REFORMASI BIROKRASI - Penyusunan dan pelaksanaan kebijakan Reformasi Birokrasi Pelaksanaan Perumusan Kebijakan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 7,175,000 11,830,815 23,550,000 11,700,000 30,000,000 Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Pusat 1,071,990 1,685,000 8,300,000 2,100,000 Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Daerah 1,386,530 1,374,000 7,000,000 1,980,000 Pelaksanaan Pemantauan Dan Evaluasi Kebijakan Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Pusat 1,208,000 1,110,000 5,400,000 1,650,000 Pelaksanaan Pemantauan Dan Evaluasi Kebijakan Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Daerah 2,069,775 1,850,000 10,900,000 2,340,000 DEPUTI BIDANG AKUNTABILITAS APARATUR DEPUTI BIDANG PENGAWASAN DAN AKUNTABILITAS APARATUR 2010 2011 2012 2013 2014
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) RENCANA ALOKASIPROGRAM/KEGIATAN SEBELUM REORGANISASI PROGRAM/KEGIATAN SETELAH REORGANISASI TAHUN 2011 Pengembangan Sistem Akuntabilitas Kinerja Aparatur Pengembangan Kebijakan Sistem Pengawasan dan Akuntabilitas Kinerja Aparatur 2,057,825 3,252,099 2,750,000 3,500,000 3,700,000 Pengelolaan Data Kinerja dan Pelaporan LkjPP Pengembangan Kebijakan, Koordinasi, dan Evaluasi Sistem Pengawasan Intern Pemerintah 354,170 2,500,000 2,500,000 2,600,000 2,860,000 Pembinaan penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Aparatur Pengembangan Kebijakan, Koordinasi, dan Evaluasi Pengawasan Masyarakat Dan Pemberantasan Korupsi 1,568,610 5,750,000 4,500,000 5,850,000 5,960,000 Evaluasi Akuntabilitas Kinerja dan Penilaian Kinerja Instansi Pemerintah Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Aparatur Pemerintah Pusat 1,495,079 1,732,421 2,000,000 2,500,000 2,340,000 Koordinasi Perencanaan dan Evaluasi Program Akuntabilitas Kinerja Aparatur 1,091,121 DEPUTI BIDANG PENGAWASAN Pengembangan Kebijakan, Koordinasi dan Evaluasi Pengawasan Intern Pemerintah Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Aparatur Pemerintah Daerah 2,275,328 2,700,500 2,000,000 3,800,000 2,550,000 Pengembangan Kebijakan, Koordinasi dan Evaluasi TLHP Fungsional 1,197,140 Pengembangan Kebijakan, Koordinasi dan Evaluasi Pengawasan Masyarakat 1,012,564 Pengembangan kebijakan, Koordinasi dan Evaluasi Percepatan Pemberantasan Korupsi 4,040,000 Koordinasi Perencanaan dan Evaluasi Program Pengawasan 628,000 DEPUTI BIDANG PELAYANAN PUBLIK DEPUTI BIDANG PELAYANAN PUBLIK Pengembangan sistem dan Standarisasi Pelayanan Publik Pengembangan sistem dan Standarisasi Pelayanan Publik 786,000 2,625,000 2,940,775 3,160,000 2,860,000 Peningkatan koordinasi dan evaluasi pelayanan publik di bidang Perekonomian Peningkatan koordinasi dan evaluasi pelayanan publik di bidang Perekonomian 1,569,849 3,250,000 2,550,000 3,400,000 3,620,000 2010 2011 2012 2013 2014
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) RENCANA ALOKASIPROGRAM/KEGIATAN SEBELUM REORGANISASI PROGRAM/KEGIATAN SETELAH REORGANISASI TAHUN 2011 Peningkatan koordinasi dan evaluasi pelayanan publik di bidang kesejahteraan sosial Peningkatan koordinasi dan evaluasi pelayanan publik di bidang kesejahteraan sosial 3,171,950 3,350,000 2,594,225 3,250,000 3,860,000 Peningkatan koordinasi dan evaluasi pelayanan publik di bidang Pemerintahan Umum, Hukum dan Keamanan Peningkatan koordinasi dan evaluasi pelayanan publik di bidang Pemerintahan Umum, Hukum dan Keamanan 4,334,531 2,750,000 2,550,000 2,620,000 2,850,000 Koordinasi perencanaan dan Evaluasi Program Pelayanan Publik Pengembangan Kebijakan dan Evaluasi Program Pelayanan Publik 2,999,991 3,000,000 2,550,000 3,050,000 3,450,000 TOTAL 3 64,394,113 78,187,500 84,699,000 111,215,000 109,045,000 HIBAH Hibah GIZ 5,100,000 7,312,500 TOTAL 4 5,100,000 7,312,500 TOTAL 1+2+3+4 123,751,091 153,900,000 170,471,660 200,500,000 211,572,100 Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi KETERKAITAN TUJUAN, SASARAN DAN SUB KEGIATAN/ OUTPUT TARGET PEMBANGUNAN TAHUN 2012-2014 KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NO TUJUAN INDIKATOR KINERJA SASARAN INDIKATOR KINERJA SUB KEGIATAN/OUTPUT 2012 2013 2014 PEMBAGIAN KEGIATAN ESELON II
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) 1 Terwujudnya pemerintahan yang efektif dan efisien • Persentase berfungsinya instansi pemerintah yang mencapai target kinerja yang telah ditetapkan • Persentase penurunan instansi pemerintah yang tugas, fungsi dan kewenangan nya tumpang tindih • Persentase IP yang melaksanakan mekanisme tata hubungan kerjanya dengan baik 1.1 Mewujudkan organisasi pemerintahan yang tepat fungsi dan tepat ukuran • Persentase instansi pemerintah yang telah memenuhi tingkat kesesuaian jenis dan sifat organisasi; • Persentase penurunan overlapping antarinstansi pemerintah; • Persentase struktur organisasi sesuai dengan fungsinya; • Persentase struktur organisasi sesuai dengan analisis kebutuhan dan beban kerja; • Pedoman mengenai evaluasi/audit organisasi (tepat fungsi, tepat ukuran, jenis dan sifat organisasi, dan kewenangan); • Pedoman penaataan organisasi; • Jumlah IP yang dievaluasi/diaudit organisasinya • Jumlah instansi pemerintah yang melakukan penataan organisasi berdasarkan tepat fungsi dan tepat ukuran; • Formalisasi penataan organisasi; 1 1 40 K/L, 33 Prov, 33 Kab, 33 Kota 40 K/L 40 K/L 1 1 40 K/L, 33 Prov, 33 Kab, 33 Kota 40 K/L 40 K/L - - 16 K/L, 33 Prov, 33 Kab, 33 Kota 16 K/L 16 K/L Asdep Perumusan Kebijakan Kelembagaan Asdep Perumusan Kebijakan Kelembagaan Dibagi pada kegiatan Asdep Bidang Polhukam, Perekonomian I, Perekonomian II (untuk K/L), sedangkan (untuk Daerah) pada bidang Kesra Dibagi pada kegiatan Asdep Bidang Polhukam, Perekonomian I, Perekonomian II (untuk K/L masing 10 K/L), sedangkan (untuk Daerah) pada bidang Kesra Dibagi pada kegiatan Asdep Bidang Polhukam, Perekonomian I, Perekonomian II (untuk K/L masing 10 K/L), sedangkan (untuk Daerah) pada bidang Kesra (Formulasi ini merupakan bagian dari penataan) NO TUJUAN INDIKATOR KINERJA SASARAN INDIKATOR KINERJA SUB KEGIATAN/OUTPUT 2012 2013 2014 PEMBAGIAN KEGIATAN ESELON II
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) • Persentase IP yang administrasi SARPRASnya baik. • Persentase instansi pemerintah yang telah memenuhi tingkat kesesuaian struktur organisasi dengan kebutuhan. 1.2. Terwujudnya tatalaksana pemerintahan yang efektif dan efisien • Persentase IP yang melaksanakan mekanisme tata hubungan kerja internal • Persentase IP yang melaksanakan mekanisme tata hubungan kerja eksternal • Persentase IP yang telah melaksanakan analisis kebutuhan SARPRAS secara periodik • RUU Tata Hubungan Kewenangan Pemerintah Pusat dan Daerah • RUU Administrasi Pemerintahan • PP tentang izin, dispensasi, dan konsesi • Pedoman tentang kebijakan tatalaksana sarana dan prasarana kerja aparatur • Kebijakan tentang kendaraan dinas dan fasilitas dinas 1 RUU 1 RUU Draft 1 1 Permen 1 Perpres 1 UU 1 UU Draft 2 1 Permen - - - PP dan sosialisasi - - Asdep Tata Hubungan Penyelenggaraan Pemerintahan Asdep Tata Hubungan Penyelenggaraan Pemerintahan Asdep Pengembangan Sistem Prosedur Pemerintahan Asdep Standardisasi Sarana dan Prasarana Asdep Standardisasi Sarana dan Prasarana Asdep Standardisasi Sarana dan Prasarana NO TUJUAN INDIKATOR KINERJA SASARAN INDIKATOR KINERJA SUB KEGIATAN/OUTPUT 2012 2013 2014 PEMBAGIAN KEGIATAN ESELON II
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) • Persentase IP yang melaksanakan pengadaan sesuai analisis kebutuhan SARPRAS • Persentase IP yang administrasi SARPRASnya baik. • Persentase instansi pemerintah yang diberi sosialisasi kebijakan tata laksana SARPRAS kerja aparatur • Jumlah laporan hasil impelementasi kebijakan tatalaksana SARPRAS kerja aparatur - 1 Laporan 25% 1 Laporan 50% 1 Laporan Asdep Standardisasi Sarana dan Prasarana Asdep Standardisasi Sarana dan Prasarana 2 Terwujudnya SDM Aparatur yang kompeten dan kompetitif • Persentase PNS yang menduduki jabatan sesuai dengan prasyarat administrasi dan kompetensi jabatan; • Persentase PNS yang telah memiliki sertifikat kompetensi; • Persentase IP yang telah menerapkan kebijakan promosi terbuka; 2.1 Terwujudnya perencanaan SDM aparatur secara nasional • Jumlah instansi yang telah melakukan perencanaan SDM • RPP formasi PNS • instansi yang telah menyusun perencanaan SDM • instansi yang telah melakukan analisis jabatan dan beban kerja • Perencanaan SDM aparatur secara nasional 1 PP 40 K/L, 33 Prov, 33 Kab. dan 33 Kota 40 K/L, 33 Prov, 33 Kab dan 33 Kota - 36 K/L, 50 Kab dan 50 Kota 36 K/L, 50 Kab dan 50 Kota - 1 Dok. Asdep Perencanaan SDM Aparatur Asdep Perencanaan SDM Aparatur Asdep Perencanaan SDM Aparatur Asdep Perencanaan SDM Aparatur 2.2 Mewujudkan sistem rekrutmen yang terbuka dan independen • Persentase IP yang telah menerapkan sistem rekrutmen terbuka; • RPP penyempurnaan PP 98/200 jo PP 11/2002 1 PP - - Asisten Deputi Koordinasi dan Evaluasi Sistem Manajemen SDM Aparatur NO TUJUAN INDIKATOR KINERJA SASARAN INDIKATOR KINERJA SUB KEGIATAN/OUTPUT 2012 2013 2014 PEMBAGIAN KEGIATAN ESELON II
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) • Persentase penurunan permasalahan pada proses rekrutmen PNS. • Konsorsium dengan PTN dalam penyusunan soal dan pelaksanaan seleksi CPNS • Laporan pelaksanaan seleksi CPNS • Laporan pengaduan pengadaan CPNS 1 Naskah 1 Lap. 1 Lap. 1 Lap. 1 Lap 1 Lap. 1 Lap. Asdep Perencanaan SDM Aparatur Asdep Koordinasi dan Evaluasi Sistem Manajemen SDM Aparatur Asdep Koordinasi dan Evaluasi Sistem Manajemen SDM Aparatur 2.3 Terwujudnya sistem penempatan dan promosi yang kompetitif dan terbuka • Jumlah IP yang telah menerapkan kebijakan promosi terbuka dan berbasis kompetensi; • Persentase instansi pemerintah yang memiliki standar kinerja individu; • Persentase PNS yang telah mencapai standar kinerja yang telah ditetapkan; • R-Perpres tentang penilaian pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam dan dari jabatan struktural • RPP perubahan PP 100/2000 jo PP 13/2002 • Jumlah instansi pemerintah yang sudah memiliki standar kompetensi dan persyaratan jabatan • Jumlah instansi yang sudah melaksanakan PP 46/2011 tentang penilaian prestasi kerja PNS; 1 Perpres 1 PP 10 Instansi 10 K/L 10 Pemda 15 Instansi 15 Instansi Asdep Pengembangan SDM Aparatur Asdep Pengembangan SDM Aparatur Asdep Pengembangan SDM Aparatur Asdep Pengembangan SDM Aparatur NO TUJUAN INDIKATOR KINERJA SASARAN INDIKATOR KINERJA SUB KEGIATAN/OUTPUT 2012 2013 2014 PEMBAGIAN KEGIATAN ESELON II
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) • Persentase pejabat yang memiliki kesesuaian dengan prasyarat administrasi dan kompetensi jabatan; • Persentase IP yang melakukan evaluasi kinerja individu 50% 75% 100% Asdep Pengembangan SDM Aparatur 2.4 Terwujudnya sistem pengembangan SDM aparatur berbasis kompetensi jabatan • Persentase PNS yang telah mengikuti diklat lebih dari 10% jam kerjanya • Persentase PNS yang telah memiliki sertifikasi kompetensi • Persentase IP yang telah melaksanakan evaluasi kebutuhan diklat. • Persentase PNS per instansi pemerintah sesua PP yang telah memiliki sertifikat kompetensi • RPP penyempurnaan PP 101/2000 tentang Diklat Jabatan PNS (10% jam kerja) • Jumlah instansi pemerintah yang telah melakukan analisis kebutuhan diklat • Pedoman standardisasi jabatan struktural • Pedoman standardisasi jabatan fungsional 50% 1 PP 10 IP 1 Ped. 1 Ped 60% % 15 Instansi 70% Asdep Pengembangan SDM Aparatur Asdep Pengembangan SDM Aparatur Asdep Pengembangan SDM Aparatur Asdep Pengembangan SDM Aparatur Asdep Pengembangan SDM Aparatur NO TUJUAN INDIKATOR KINERJA SASARAN INDIKATOR KINERJA SUB KEGIATAN/OUTPUT 2012 2013 2014 PEMBAGIAN KEGIATAN ESELON II
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) • Revisi PermenPANRB tentang jabatan widyaiswara • Penguatan kualitas dan kuantitas widyaiswara/ tenaga pengajar/ instruktur 1 100 orang 200 orang 500 orang Asdep Pengembangan SDM Aparatur Asdep Pengembangan SDM Aparatur 2.5 Terwujudnya sistem remunerasi berbasis jabatan dan kinerja • Persentase IP yang telah menerapkan kebijakan tunjangan berdasarkan pada kinerja; • Persentase peningkatan penerimaan pension • instansi pemerintah yang telah melakukan evaluasi jabatan • data instansi pemerintah yang telah menerima tunjangan kinerja • RPP penyempurnaan PP 7/1977 tentang Gaji • Kebijakan tentang sistem dan anggaran untuk SDM yang mengundurkan diri khususnya yang kompetensinya tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi 40 K/L, 33 Prov, 33 Kab dan 33 Kota 40 K/L, 33 Prov, 33 Kabupaten dan 33 Kota 1 RPP 1 Draf 210 Kab/Kota 210 Kab/Kota 1 PP 1 keb. Asdep Kesejahteraan SDM Aparatur Asdep Kesejahteraan SDM Aparatur Asdep Kesejahteraan SDM Aparatur Asdep Kesejahteraan SDM Aparatur NO TUJUAN INDIKATOR KINERJA SASARAN INDIKATOR KINERJA SUB KEGIATAN/OUTPUT 2012 2013 2014 PEMBAGIAN KEGIATAN ESELON II
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) 3 Terwujudnya pemerintahan yang terbuka dan melayani • Persentase IP yang telah menerapkan kebijakan national public complaint handling system; • Persentase IP yang telah menerapkan kebijakan no wrong door; • Persentase IP yang telah menerapkan GRMS dengan BAIK; • Skor intregritas pelayanan publik; • Skor IKM rata-rata nasional ; • Persentase IP yang memiliki 3.1 Mewujudkan sistem pemerintahan yang informatif • Persentase IP yang telah menerapkan TIK dalam manajemen pelayanannya; • Persentase IP yang telah menerapkan GRMS dengan BAIK; • Kebijakan pelayanan publik yang berbasis TIK (Open Government System) • Persentase IP yang telah melaksanakan Open Government System dalam pelayanan publik • Kebijakan sistem manajemen sumber daya pemerintah • Persentase IP yang telah melaksanakan sistem manajemen sumber daya pemerintah • Evaluasi pelaksanaan sistem manajemen sumber daya pemerintahan 1 5% 1 - - 1 10% 10% 1 - 20% 20% 1 Asdep Perumusan Kebijakan Pelayanan Publik Asdep Perumusan Kebijakan Pelayanan Publik Asdep Pengembangan Sistem Administrasi Umum Pemerintahan Asdep Pengembangan Sistem Administrasi Umum Pemerintahan Asdep Pengembangan Sistem Administrasi Umum Pemerintahan 3.2 Mewujudkan sistem penanganan pengaduan masyarakat yang terbuka dan responsif • Persentase IP yang telah menerapkan kebijakan national public complaint handling system; • Kebijakan tentang national public complaint handling system yang terintegrasi; - 1 - Asdep Pelayanan Pemerintahan Umum, Hukum dan Keamanan NO TUJUAN INDIKATOR KINERJA SASARAN INDIKATOR KINERJA SUB KEGIATAN/OUTPUT 2012 2013 2014 PEMBAGIAN KEGIATAN ESELON II
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) nilai PMPRB baik • Persentase IP yang telah menerapkan kebijakan no wrong door; • Persentase IP yang telah diberikan sosialisasi pelaksanaan national public complaint handling system yang dievaluasi • Persentase IP yang telah melaksanakan National Public Complaint Handling Mechanism • Jumlah Kebijakan tentang No Wrong Door Policy • Persentase IP yang telah melaksanakan No Wrong Door Policy - 1 100% 5% 10% - 10% 20% Asdep Pelayanan Pemerintahan Umum, Hukum dan Keamanan Asdep Pelayanan Pemerintahan Umum, Hukum dan Keamanan Asdep Pelayanan Perekonomian Asdep Pelayanan Perekonomian 3.3 Mewujudkan pelayanan publik yang terus menerus meningkat kualitasnya • Skor IKM rata- rata nasional • Skor integritas nasional • Skor ease doing business • Persentase Pemda yang menerapkan OSS • Jumlah kebijakan pelaksanaan UU 25/2009 dalam bentuk PP, Permenpan, Perpres; • Jumlah IP yang diberikan sosialisasi/ bimbingan teknis terkait PP/Permenpan turunan UU 25/2009; 2 50 2 200 1 (sisanya) Asdep Perumusan Kebijakan Pelayanan Publik Asdep Perumusan Kebijakan Pelayanan Publik NO TUJUAN INDIKATOR KINERJA SASARAN INDIKATOR KINERJA SUB KEGIATAN/OUTPUT 2012 2013 2014 PEMBAGIAN KEGIATAN ESELON II
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) • Jumlah instansi pemerintah yang menerapkan Standar Pelayanan Publik • Jumlah K/L dan instansi pemerintah Provinsi yang dinilai dalam rangka pemeringkatan Pelayanan Publik • Jumlah IP yang menerapkan Standar Pelayanan dan Maklumat Pelayanan • Kebijakan pemeringkatan pelayanan publik • Pelaksanaan pemeringkatan pelayanan publik/Evaluasi pelaksanaan pelayanan publik 20 IPP 99 Pemda 1 75 K/L dan 33 Prov 70 IPP 165 Pemda 2 98 Kota Seluruh K/L dan Pemda - 199 Kab Asdep Pengembangan dan Standardisasi Pelayanan Asdep Perumusan Kebijakan Pelayanan Publik Asdep Perumusan Kebijakan Pelayanan Publik 3.4 Terwujudnya efektivitas pelaksanaan reformasi birokrasi • Persentase IP yang memiliki nilai PMPRB baik • Tingkat efektivitas pelaksanaan reformasi birokrasi • Kebijakan tentang penguatan pelaksanaan Reformasi Birokrasi • Persentase IP yang sudah melaksanakan reformasi birokrasi • Persentase IP yang sudah menerapkan PMPRB 6 80%K/L 36 K/L 3 100% K/L 76 K/L 33 Prov 33 Kab 33 Kota 3 100% K/L 76 K/L 33 Prov 90 Kab 33 Kota Asdep Perumusan Kebijakan Program PAN dan RB Asdep Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Program PAN dan RB Pusat Di pusat oleh Asdep Pemantauan dan Evaluasi Program PAN dan RB Pusat, sedangkan di daerah oleh Asdep Pemantauan dan Evaluasi Program PAN dan RB Daerah NO TUJUAN INDIKATOR KINERJA SASARAN INDIKATOR KINERJA SUB KEGIATAN/OUTPUT 2012 2013 2014 PEMBAGIAN KEGIATAN ESELON II
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) • Persentase Pemda yang sudah melaksanakan reformasi birokrasi • Jumlah IP yang mengikuti capacity building dalam rangka penerapan PMPRB 100% Prov 10% Kab/kota 100% Prov 10% Kab/kota 100% Prov 30% Kab/kota 100% Prov 30% Kab/kota 100% Prov 60% Kab/kota 100% Prov 60% Kab/kota Asdep Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Program PAN dan RB Daerah Di pusat oleh Asdep Pemantauan dan Evaluasi Program PAN dan RB Pusat, sedangkan di daerah oleh Asdep Pemantauan dan Evaluasi Program PAN dan RB Daerah 4 Mewujudkan aparatur yang bersih, bebas KKN, dan akuntabel • Persentase IP yang mendapat opini WTP; • Persentase IP yang telah berstatus WBK; • Persentase IP yang akuntabel • IPK • Persentase penurunan indikasi kasus KKN yang melibatkan PNS 4.1 Terwujudnya SDM aparatur yang berintegritas dan disiplin • Persentase penurunan pelanggaran disiplin dan etika PNS; • Persentase penurunan indikasi kasus KKN yang melibatkan PNS; • Persentase penurunan pelanggaran terhadap ketentuan tentang konflik kepentingan • instansi pemerintah yang jumlah pelanggaran konflik kepentingannya turun • instansi pemerintah yang jumlah pelanggaran disiplin dan etikanya turun • Kebijakan tentang konfirmasi kepada PPATK dalam promosi jabatan; • SE Menteri tentang larangan bagi PNS untuk menjalankan unit usaha; 10% 10% 1 1 10% 10% 10% 10% Asdep Penegakan Integritas SDM Aparatur Asdep Penegakan Integritas SDM Aparatur Asdep Pengembangan Sistem Pengawasan Internal Pemerintah Asdep Penegakan Integritas SDM Aparatur NO TUJUAN INDIKATOR KINERJA SASARAN INDIKATOR KINERJA SUB KEGIATAN/OUTPUT 2012 2013 2014 PEMBAGIAN KEGIATAN ESELON II
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) • PermenPAN-RB tentang kewajiban menyampaikan LHKASN; • SE Menteri tentang pelaporan LHKASN sebagai dasar dalam kenaikan pangkat; 1 1 Asdep Pengawasan Masyarakat dan Pemberantasan Korupsi Asdep Pengawasan Masyarakat dan Pemberantasan Korupsi 4.2. Meningkatnya IP yang akuntabel • Persentase IP yang akuntabilitasnya BAIK • Jumlah evaluasi; • Kebijakan tentang penyampaian PK dan LAKIP; • RUU AKPN; • Penyusunan sistem informasi akuntabilitas; • Kebijakan tentang penguatan akuntabilitas; • Persentase IP yang menyerahkan LAKIP; • Persentase IP yang menyerahkan PK; 1 1 Draft 1 1 1 100% K/L, 80% Pemda 100% K/L, 60% Pemda 1 1 Draft 2 1 1 100% K/L, 82% Pemda 100% K/L, 65% Pemda 1 1 1 UU - 1 100% K/L, 85% Pemda 100% K/L, 70% Pemda Asdep Pengembangan Sistem Pengawasan dan Akuntabilitas Asdep Pengembangan Sistem Pengawasan dan Akuntabilitas Asdep Pengembangan Sistem Pengawasan dan Akuntabilitas Asdep Pengembangan Sistem Pengawasan dan Akuntabilitas Asdep Pengembangan Sistem Pengawasan dan Akuntabilitas Di Pusat oleh Asdep Pemantauan dan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Aparatur Pemerintah Pusat, di daerah oleh Asdep Pemantauan dan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Aparatur Pemerintah Daerah Di Pusat oleh Asdep Pemantauan dan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Aparatur Pemerintah Pusat, di daerah oleh Asdep Pemantauan dan NO TUJUAN INDIKATOR KINERJA SASARAN INDIKATOR KINERJA SUB KEGIATAN/OUTPUT 2012 2013 2014 PEMBAGIAN KEGIATAN ESELON II
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) • Persentase IP yang menyerahkan IKU; • Persentase IP yang melakukan evaluasi kinerja internal; • Laporan hasil evaluasi 80% K/L, 40% Pemda 50% K/L, 25% Pemda 82 Lap K/L, 66 Lap Pemda 82% K/L, 45% Pemda 70% K/L, 30% Pemda 82 Lap K/L, 66 Lap Pemda 85% K/L, 50% Pemda 80% K/L, 35% Pemda 82 Lap K/L, 66 Lap Pemda Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Aparatur Pemerintah Daerah Di Pusat oleh Asdep Pemantauan dan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Aparatur Pemerintah Pusat, di daerah oleh Asdep Pemantauan dan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Aparatur Pemerintah Daerah Di Pusat oleh Asdep Pemantauan dan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Aparatur Pemerintah Pusat, di daerah oleh Asdep Pemantauan dan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Aparatur Pemerintah Daerah Di Pusat oleh Asdep Pemantauan dan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Aparatur Pemerintah Pusat, di daerah oleh Asdep Pemantauan dan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Aparatur Pemerintah Daerah 4.3. Terwujudnya IP yang bersih dan bebas KKN • IPK • Persentase IP yang memperoleh opini WTP • JUmlah IP yang memperoleh predikat WBK • Persentase • Permenpan tentang penguatan peran APIP dalam pengawasan dan pencegahan korupsi; • Permenpan tentang wilayah bebas korupsi; 1 1 1 Asdep Pengembangan Sistem Pengawasan Internal Pemerintah Asdep Pengawasan Masyarakat dan Pemberantasan Korupsi NO TUJUAN INDIKATOR KINERJA SASARAN INDIKATOR KINERJA SUB KEGIATAN/OUTPUT 2012 2013 2014 PEMBAGIAN KEGIATAN ESELON II
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) penurunan kejadian penyimpangan material terhadap peraturan perundang- undangan. • Persentase IP yang pengendalian internalnya memadai. • RUU Etika penyelenggaraan pemerintahan; • RUU Administrasi pemerintahan; • RUU PPAP; • Kebijakan tentang pelaksanaan tindak lanjut hasil pengawasan; • Kebijakan tentang sistem pengendalian internal; • Kebijakan tentang standar audit; • APIP yang melaporkan hasil pengawasan; • APIP yang telah melaksanakan KESA; Draft1 Draft2 Draft 1 1 1 1 40 K/L. 33 prov, 33 kab, 33 kota 40 K/L, 33 Prov, 33 Kab, 33 Kota Draft2 Draft2 Draft 2 - - - 40 K/L. 33 prov, 33 kab, 33 kota 40 K/L, 33 Prov, 33 Kab, 33 Kota 1 UU 1 UU 1 UU - - 1 50 K/L, 33 Prov, 33 Kab, 33 Kota 50 K/L, 33 Prov, 200 Kab/Kota Asdep Tata Hubungan Penyelenggaraan Pemerintahan Asdep Tata Hubungan Penyelenggaraan Pemerintahan Asdep Pengembangan Sistem Pengawasan Internal Pemerintah Asdep Pengembangan Sistem Pengawasan Internal Pemerintah Asdep Pengembangan Sistem Pengawasan Internal Pemerintah Asdep Pengembangan Sistem Pengawasan Internal Pemerintah Asdep Pengembangan Sistem Pengawasan Internal Pemerintah Asdep Pengembangan Sistem Pengawasan Internal Pemerintah NO TUJUAN INDIKATOR KINERJA SASARAN INDIKATOR KINERJA SUB KEGIATAN/OUTPUT 2012 2013 2014 PEMBAGIAN KEGIATAN ESELON II
(1)(2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) • IP yang telah melaksanakan SPI sesuai ketentuan; • Persentase model Island of Integrity yang berhasil; • Pelaksanaan penandatanganan pakta integritas; • Persentase penyampaian LHKPN; • Penerapan zona integritas; • Persentase penyampaian LHKASN. 60% K/L, 33 Prov, 33 Kab, 33 Kota 40% 100% K/L, 33 Prov, 330 Kab/Kota 80% 40 K/L, 33 Prov, 33 Kab, 33 Kota 5% 60% K/L, 33 Prov, 33 Kab, 33 Kota 42% 167 Kab/Kota 85% 27 K/L, 85 Kab/Kota 15% 70% K/L, 33 Prov, 200 Kab/Kota 45% - 90% 33 K/L 85 Kab/Kota 30% Asdep Pengembangan Sistem Pengawasan Internal Pemerintah Asdep Pengawasan Masyarakat dan Pemberantasan Korupsi Asdep Pengawasan Masyarakat dan Pemberantasan Korupsi Asdep Pengawasan Masyarakat dan Pemberantasan Korupsi Asdep Pengawasan Masyarakat dan Pemberantasan Korupsi Asdep Pengawasan Masyarakat dan Pemberantasan Korupsi