DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2025

Nomor
21
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
32

Ringkasan

Peraturan ini mengatur mengenai Jabatan Fungsional di Bidang Ketenagakerjaan yang terdiri atas: a. Jabatan Fungsional Analis Ketenagakerjaan; b. Jabatan Fungsional Instruktur; c. Jabatan Fungsional Pengantar Kerja; d. Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial; e. Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan; dan f. Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehata kerja; kedudukan, tanggung jawab, klasifikasi/rumpun, kategori, dan jenjang jabatan; tugas jabatan dan ruang lingkup kegiatan; kebutuhan PNS dalam jabatan; pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan; pengelolaan kinerja, pengembangan kompetensi, dan kenaikan pangkat

Isi peraturan

Teks32PDFHirarki

Memuat teks peraturan…