17.Melakukan pemeriksaan kebenaran jenis, volume/jumlah media pembawa berupa pakan ikan atau bahan pembuat pakan ikan;
18.Melakukan pengamatan/pemeriksaan HPI/HPIK secara visual pada ikan;
19.Melakukan pengamatan/pemeriksaan HPIIHPIK secara visual pada Air dan atau kualitas;
20.Melakukan pengamatan/pemeriksaan faktor-faktor yang mempengaruhi perkembangan HPIIHPIK tingkat kesulitan I;
21.Melakukan penanganan sampel (contoh);
22.Membuat preparat (sediaan) apus;
23.Membuat preparat (sediaan) parasit;
24.Mengawal dan mengawasi pengangkutan media pembawa dari instalasi ke tempat pengeluaran atau dari tempat pemasukan ke instalasi;
25.Menyiapkan tempat, alat dan bahan kegiatan perlakuan atau pengobatan;
26.Melaksanakan perlakuan dengan cara fisika/mekanik;
27.Merawat dan mengamankan media pembawa HPI/HPIK;
28.Menyiapkan tempat, alat dan bahan pemusnahan;
29.Melakukan pemantauan daerah sebar HPII HPIK sebagai anggota;
30.Menyiapkan bahan informasi kegiatan pengendalian HPIIHPIK dalam bentuk grafik; dan 14
4.Menganalisis data operasional lalulintas dalam rangka penyusunan rencana kerja;
5.Mengkalibrasi peralatan tingkat laboratorium;
6.Menyiapkan tempat alat dan bahan tingkat laboratorium untuk melakukan pengujian cendawan;
7.Menyiapkan tempat alat dan bahan tingkat laboratorium untuk melakukan pengujian virus;
8.Membuat media uji dan atau reagensia untuk pengujian bakteri;
9.Membuat media uji dan atau reagensia untuk pengujian cendawan;
10.Memeriksa kebenaran jenis, volume/jumlah media pembawa benda lain berupa bahan patogenik, bahan biologi, sarana pengendali hayati atau biakan organisme;
11.Melakukan pengelompokan data dan resiko penyakit ikan;
12.Melakukan pengamatan/pemeriksaan HPIIHPIK secara visual pada pakan ikan atau bahan pembuat pakan ikan;
13.Melakukan pengamatan/pemeriksaan faktor-faktor yang mempengaruhi perkembangan HPI/HPIK tingkat kesulitan II;
14.Melakukan pengamatan/pemeriksaan secara laboratoris media pembawa air;
15.Melakukan pengambilan parasit;
16.Melakukan uji profisiensi sebagai anggota;
17.Memelihara atau mengawasi media pembawa dalam pengasingan;
18.Melaksanakan perlakuan dengan cara kimiawi (perendaman, penyuntikan, oral, topikallulas);
19.Melakukan pemantauan daerah sebar HPIIHPIK sebagai anggota;
20.Melakukan pemantauan peredaran obat ikan di unit pembudidaya, toko dan distributor;
21.Mengumpulkan dan mengklasifikasi spesimen dalam rangka pembuatan koleksi;
22.Membuat koleksi media pembawa dalam rangka pembuatan koleksi; 15 1D. Melakukan evaluasi penyiapan tempat, alat, bahan atau pemeliharaan media pembawa di penampungan/unit budidaya/instalasi pemilik media pembawa;
7.Mengambil organ/jaringan media pembawa untuk pemeriksaan cendawan, bakteri atau virus;
8.Mengambil darah, cairan tubuh atau sejenisnya dari media pembawa;
9.Membuat preparat (sediaan) histopatologi/histologi;
23.Memelihara dan mengamankan koleksi HPI/HPIK hidup golongan parasit;
24.Menyiapkan bahan informasi kegiatan pengendalian HPI/HPIK dalam bentuk peta;
25.Menyiapkan bahan informasi kegiatan pengendalian HPI/HPIK dalam bentuk foto/slide;
26.Menyiapkan bahan informasi kegiatan pengendalian HPI/HPIK dalam bentuk video/film;
27.Menyiapkan bahan informasi kegiatan pengendalian HPI/HPIK dalam bentuk brosurlleaflet;
28.Menyiapkan bahan informasi kegiatan pengendalian HPIIHPIK dalam bentuk lembar data (pest data sheet);
29.Membuat dan menyusun bahan informasi kegiatan pengendalian HPIIHPIK dalam bentuk grafik; 3~. Membuat instruksi kerja peralatan dalam rangka mengembangkan sistem mutu laboratorium; dan
31.Melakukan kegiatan penyidikan/PPNS sebagai Anggota.