Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2013
- Nomor
- 24
- Tahun
- 2013
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 13
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Kebijakan Tambahan Alokasi Formasi dan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2013. Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil bertujuan untuk:
Prinsip pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil harus transparan, objektif, kompetitif, bebas dari unsur korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), tidak diskriminatif, dan tidak dipungut biaya.
Pelaksanaan pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil dilakukan oleh Panitia Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Nasional bersama Panitia Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Instansi.
Penjelasan mengenai Kebijakan Formasi dan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2013 sebagaimana tersebut dalam lampiran, merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pedoman pelaksanaan kebijakan pengadaan CPNS ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Instansi yang melaksanakan pengadaan CPNS tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan ini diberikan sanksi berupa tidak diberikan Nomor Identitas Pegawai (NIP). Pasal 11…
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)