Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2010
- Nomor
- 29
- Tahun
- 2010
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 24
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN PENETAPAN KINERJA DAN PELAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH.
Pedoman Penyusunan Penetapan Kinerja dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, yang selanjutnya dalam peraturan ini disebut Pedoman. Lampiran Peraturan sebagaimana tersebut dalam peraturan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini.
Pedoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dipergunakan sebagai acuan bagi setiap instansi pemerintah dalam menyusun dokumen Penetapan Kinerja dan Laporan Akuntabilitas Kinerja instansi yang bersangkutan.
BAB II
Dokumen Penetapan Kinerja merupakan suatu dokumen pernyataan kinerja /kesepakatan kinerja/ perjanjian kinerja antara atasan dan bawahan untuk mewujudkan target kinerja tertentu berdasarkan pada sumber daya yang dimiliki oleh instansi.
Unit kerja mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6) dan Pasal 5 ayat (2) adalah unit kerja yang mengelola anggaran tersendiri dan/ atau unit yang ditentukan oleh pimpinan instansi masing-masing.
Dokumen Penetapan Kinerja dimanfaatkan oleh setiap pimpinan instansi pemerintah untuk:
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Peraturan Pemerintah (PP)
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)