Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2025
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 27
Ringkasan
Peraturan ini mengatur mengenai kedudukan dan tanggung jawab klasifikasi/rumpun, kategori, dan jenjang Analis Hak Asasi Manusia; tugas jabatan dan ruang lingkup kegiatan; kebutuhan PNS dalam jabatan fungsional Analis Hak Asasi Manusia; pengangkatan dan pemberhentian PNS dalam jabatan fungsional Analis Hak Asasi Manusia; pengelolaan kinerja, standar dan pengembangan kompetenti, dan kenaikan pangkat; dan instansi pembina
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…