DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2025

Nomor
3
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
27

Ringkasan

Peraturan ini mengatur mengenai kedudukan dan tanggung jawab klasifikasi/rumpun, kategori, dan jenjang Analis Hak Asasi Manusia; tugas jabatan dan ruang lingkup kegiatan; kebutuhan PNS dalam jabatan fungsional Analis Hak Asasi Manusia; pengangkatan dan pemberhentian PNS dalam jabatan fungsional Analis Hak Asasi Manusia; pengelolaan kinerja, standar dan pengembangan kompetenti, dan kenaikan pangkat; dan instansi pembina

Isi peraturan

Teks27PDFHirarki

Memuat teks peraturan…