Menetapkan MEMUTUSKAN: Memperhatikan 1. Usul Menteri Kehutanan dengan surat Nomor: S.132/Menhut- IX/2011 tanggal 11 Maret 2011;
2.Pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara dengan surat Nomor K.26-30N.11 0-1115/93 tanggal 19 April 2011;
b.Tim Penilai Penyuluh Kehutanan bagi Sekretaris 8adan yang membidangi penyuluhan kehutanan, selanjutnya disebut Tim Penilai Unit Kerja.
a.Tim Penilai Penyuluh Kehutanan bagi Kepala 8adan yang menangani penyuluhan kehutanan, selanjutnya disebut Tim Penilai Pusat.
(2)Dalam menjalankan tugas, pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibantu oleh :
d.Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atau menunjuk pejabat eselon II yang membidangi penyuluhan kehutanan bagi Penyuluh Kehutanan Pelaksana, pangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang Il/b sampai dengan Penyuluh Kehutanan Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang IIl/d dan Penyuluh Kehutanan Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang 1II/asampai dengan Penyuluh Kehutanan Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan masing-masing. Penyuluh Kehutanan Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang IIl/d dan Penyuluh Kehutanan Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang IIl/a sampai dengan Penyuluh Kehutanan Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan masing- masing.
(5)Syarat untuk menjadi Tim Penilai Penyuluh Kehutanan, adalah:
(4)Pembentukan dan susunan keanggotaan Tim Penilai ditetapkan oleh:
a.Kepala Badan yang membidangi penyuluhan kehutanan Kementerian Kehutanan untuk Tim Penilai Pusat
b.Sekretaris Badan yang membidangi penyuluhan kehutanan Kementerian Kehutanan untuk Tim Penilai Unit Kerja.
c.Sekretaris Daerah Provinsi atau pejabat eselon II yang membidangi penyuluhan kehutanan yang ditunjuk untuk Tim Penilai Provinsi.
d.Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atau pejabat eselon II yang membidangi penyuluhan kehutanan yang ditunjuk untuk Tim Penilai Kabupaten/Kota.
(3)Anggota tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, paling kurang 2 (dua) orang berasal dari pejabat fungsional Penyuluh Kehutanan.
(2)Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut :
a.Seorang Ketua merangkap Anggota;
b.Seorang Wakil Ketua merangkap Anggota;
c.Seorang Sekretaris merangkap Anggota yang berasal dari unsur kepegawaian;
d.Sekurang-kurangnya 4 (empat) orang anggota.
c.Pejabat yang membidangi kepegawaian setingkat eselon III pada unit kerja yang membidangi penyuluhan kehutanan di
a.Sekretaris Badan yang membidangi Penyuluhan Kehutanan, Sekretaris Daerah Provinsi dan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota kepada Kepala Badan yang membidangi penyuluhan kehutanan untuk penetapan angka kredit Penyuluh Kehutanan Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b dan Pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c di lingkungan Kementerian Kehutanan, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.
b.Pimpinan Unit Kerja yang membidangi penyuluhan kehutanan di Kementerian Kehutanan kepada Sekretaris Badan yang membidangi penyuluhan kehutanan untuk penetapan angka kredit Penyuluh Kehutanan Pelaksana, pangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang Il/b sampai dengan Penyuluh Kehutanan Penyelia, pangkat Penata Tingkat I golongan ruang IlI/d dan Penyuluh Kehutanan Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang IIl/a sampai dengan Penyuluh Kehutanan Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Kementerian Kehutanan. Usul penetapan angka kredit diajukan oleh : "Pasal 19
3.Ketentuan Pasal 19, diubah sehingga seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut: : Jakarta : ~o ~eL .;u>', Ditetapkan di pada tanggal Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Pasal " ,,'