Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 87 Tahun 1999
- Nomor
- 87
- Tahun
- 1999
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 13
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan rumpun jabatan fungsional atas usul Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara;
BAB I
Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan :
BAB II
Rumpun jabatan fungsional ditetapkan untuk mewadahi keberadaan dan sekaligus sebagai landasan bagi penetapan jabatan fungsional keahlian dan/atau jabatan fungsional ketrampilan yang diperlukan oleh penierintah dalam rangka terselenggaranya tugas umum pemerintahan.
BAB III
Jabatan-Jabatan yang dihimpun dalam rumpun jabatan tungsional dapat dikategorikan dalam jabatan fungsional keahlian atau jabatan fungsional ketrampilan.
Jenjang jabatan fungsional Keahlian atau jabatan fungsional ketrampilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 didasarkan pada penilaian bobot masing-masing jabatan fungsional dan ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Jabatan fungsional yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum ditetapkannya Keputusan Presiden ini, tetap berlaku dengan ketentuan harus sudah disesuaikan selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun terhitung setelah Keputusan Presiden ini ditetapkan.
Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan Keputusan Presiden ini, ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendaya- gunaan aparatur negara.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Presiden (Perpres)
Peraturan Menteri (Permen)
Peraturan Kementerian / Lembaga/Badan
Peraturan Daerah (Perda)