Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2013
- Nomor
- 35
- Tahun
- 2013
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 8
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan nilai ambang batas Tes Kompetensi Dasar dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok- Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
Nilai ambang batas Tes Kompetensi Dasar adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta ujian seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil
Nilai ambang batas Tes Kompetensi Dasar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil dari pelamar umum tahun 2013, bagi instansi yang seleksinya menggunakan Computer Assisted Test (CAT) ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut :
Nilai ambang batas tes kompetensi dasar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil dari pelamar umum tahun 2013, bagi instansi yang seleksinya menggunakan lembar jawaban komputer (LJK) ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut :
Peserta ujian seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil dinyatakan memenuhi nilai ambang batas Tes Kompetensi Dasar apabila memperoleh nilai sama dengan atau lebih besar dari nilai ambang batas pada Tes Karakteristik Pribadi, Tes Intelegensia Umum, dan Tes Wawasan Kebangsaan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini.
Peserta ujian seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil dinyatakan yang dinyatakan memenuhi nilai ambang batas Tes Kompetensi Dasar dapat mengikuti tahap seleksi selanjutnya sesuai ketentuan peraturan perundangan.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2013 MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI ttd AZWAR ABUBAKAR Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 November 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK AZASI MANUSIA ttd AMIR SYAMSUDDIN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 1308 Salinan sesuai dengan aslinya Plt. Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik, Otok Kuswandaru LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2013 TENTANG NILAI AMBANG BATAS TES KOMPETENSI DASAR SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DARI PELAMAR UMUM TAHUN 2013 NILAI AMBANG BATAS TES KOMPETENSI DASAR SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DARI PELAMAR UMUM TAHUN 2013 BAGI INSTANSI YANG SELEKSINYA MENGGUNAKAN COMPUTER ASSISTED TEST (CAT) KRITERIA NILAI AMBANG BATAS NILAI AMBANG BATAS
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Gubernur (Pergub)