1.Daerah adalah Provinsi Kalimantan Tengah.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.Menteri adalah menteri yang bertanggungjawab di bidang Ketenagalistrikan;
4.Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Tengah.
5.Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Tengah.
6.Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Tengah.
7.Bupati/Walikota adalah Bupati/Walikota yang berada di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.
8.Dinas adalah dinas yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang ketenagalistrikan dan energi di Provinsi Kalimantan Tengah.
9.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas yang tugasnya menangani ketenagalistrikan dan energi di Provinsi Kalimantan Tengah.
10.Ketenagalistrikan adalah segala sesuatu yang menyangkut penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik serta usaha penunjang tenaga listrik.
11.Tenaga listrik adalah suatu bentuk energi sekunder yang dibangkitkan, ditransmisikan, dan didistribusikan untuk segala macam keperluan, tetapi tidak meliputi listrik yang dipakai untuk komunikasi, elektronika, atau isyarat.
12.Jaringan Tenaga Listrik adalah fasilitas penyaluran tenaga listrik yang meliputi saluran transmisi dan/ atau saluran distribusi berikut sarana penunjangnya.
13.Usaha penyediaan tenaga listrik adalah pengadaan tenaga listrik meliputi pembangkitan, transmisi, distribusi, dan penjualan tenaga listrik kepada konsumen.
14.Pembangkitan tenaga listrik adalah kegiatan memproduksi tenaga listrik.
15.Transmisi tenaga listrik adalah penyaluran tenaga listrik dari pembangkitan ke sistem distribusi atau ke konsumen, atau penyaluran tenaga listrik antarsistem.
16.Distribusi tenaga listrik adalah penyaluran tenaga listrik dari sistem transmisi atau dari pembangkitan ke konsumen.
17.Konsumen adalah setiap orang atau badan yang membeli tenaga listrik dari pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik.
18.Usaha penjualan tenaga listrik adalah kegiatan usaha penjualan tenaga listrik kepada konsumen.
19.Izin prinsip adalah persetujuan dari Gubernur terhadap rencana pembangunan pembangkit tenaga listrik dan jaringan transmisi tenaga listrik.
20.Izin usaha penyediaan tenaga listrik yang selanjutnya disingkat IUPTL adalah izin untuk melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.
21.Izin usaha penyediaan tenaga listrik sementara yang selanjutnya disingkat IUPTLS adalah izin sementara untuk melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum. 4
22.Izin operasi yang selanjutnya disingkat IO adalah izin untuk melakukan penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri.
23.Surat keterangan terdaftar yang selanjutnya disingkat SKT adalah surat keterangan mengoperasikan pembangkit dengan kapasitas pembangkit tenaga listrik di atas 25 kVA sampai dengan 200 kVA.
24.Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik yang selanjutnya disingkat IUJPTL adalah izin untuk melakukan usaha jasa penunjang tenaga listrik.
25.Wilayah usaha adalah wilayah yang ditetapkan Pemerintah sebagai tempat badan usaha distribusi dan/atau penjualan tenaga listrik melakukan usaha penyediaan tenaga listrik.
26.Penggunaan Utama adalah penggunaan tenaga listrik yang dibangkitkan secara terus menerus untuk melayani sendiri tenaga listrik yang diperlukan.
27.Penggunaan Cadangan adalah penggunaan tenaga listrik yang dibangkitkan sewaktu-waktu dengan maksud untuk menjamin keandalan penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri.
28.Penggunaan Darurat adalah penggunaan tenaga listrik yang dibangkitkan hanya pada saat terjadi gangguan penyediaan tenaga listrik dari Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik.
29.Penggunaan Sementara adalah penggunaan tenaga listrik yang dibangkitkan untuk kegiatan yang bersifat sementara, termasuk dalam pengertian ini pembangkit yang relatif mudah dipindah- pindahkan (jenis mobile dan portable).
30.Setiap orang adalah orang perorangan atau badan baik yang berbadan hukum maupun yang bukan berbadan hukum.
31.Lembaga/badan usaha lainnya adalah perwakilan lembaga asing atau badan usaha asing yang berusaha di bidang penyediaan tenaga listrik.
32.Harga sewa jaringan adalah harga yang disepakati antara pemilik jaringan dengan penyewa jaringan terhadap pemanfaatan jaringa tersebut guna menyalurkan energi listrik sampai ke titik tujuan.
33.Harga sewa jaringan tenaga listrik meliputi semua biaya yang berkaitan dengan penyewaan jaringan transmisi dan/atau distribusi tenaga listrik.
34.Akreditasi adalah rangkaian kegiatan pemberian pengakuan formal yang menyatakan suatu lembaga sertifikasi telah memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan sertifikasi.
35.Lembaga Sertifikasi adalah lembaga inspeksi teknik, lembaga sertifikasi kompetensi, dan lembaga sertifikasi badan usaha.
36.Lembaga Inspeksi Teknik adalah badan usaha yang melakukan usaha jasa penunjang tenaga listrik di bidang pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik yang diberi hak untuk melakukan sertifikasi instalasi tenaga listrik, kecuali instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah.
37.Lembaga Sertifikasi Kompetensi adalah badan usaha yang melakukan usaha jasa penunjang tenaga listrik di bidang sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan yang diberi hak untuk melakukan sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan.
38.Sertifikasi Instalasi Tenaga Listrik adalah serangkaian kegiatan pemeriksaan dan pengujian serta verifikasi instalasi tenaga listrik untuk memastikan suatu instalasi tenaga listrik telah berfungsi sebagaimana kesesuaian persyaratan yang ditentukan dan dinyatakan siap dioperasikan. 5
39.Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan adalah proses penilaian untuk mendapatkan pengakuan formal terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kompetensi tenaga teknik pada usaha ketenagalistrikan.
40.Sertifikat Badan Usaha adalah bukti pengakuan formal terhadap kesesuaian klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan badan usaha di bidang usaha jasa penunjang tenaga listrik.
41.Sertifikat Kompetensi adalah bukti pengakuan formal terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kompetensi tenaga teknik di bidang ketenagalistrikan.
42.Sertifikat Laik Operasi yang selanjutnya disingkat SLO adalah bukti pengakuan formal suatu instalasi tenaga listrik telah berfungsi sebagaimana kesesuaian persyaratan yang ditentukan dan dinyatakan siap dioperasikan.
43.Tim Pemeriksa dan Pengujian Laik Operasi yang selanjutnya disingkat TPPLO adalah tim yang dibentuk oleh Kepala Dinas untuk melaksanakan pemeriksaan dan pengujian terhadap suatu instalasi guna mendapatkan sertifikat laik operasi.
44.Penanggung Jawab Teknik adalah tenaga teknik ketenagalistrikan bersertifikat kompetensi yang ditetapkan sebagai penanggungjawab teknik oleh badan usaha.