DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2026

Nomor
4
Tahun
2026
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
18

Ringkasan

Peraturan ini mengatur mengenai pelaksanaan penilaian kapabilitas kelembagaan; tahapan penilaian kapabilitas kelembagaan meliputi a. persiapan; b. penilaian mandiri dan penyampaian hasil; c. verifikasi; d. penetapan Indeks Kapabilitas Kelembagaan; dan e. penyampaian Indeks Kapabilitas Kelembagaan.

Isi peraturan

Teks18PDFHirarki

Memuat teks peraturan…