1.Risiko adalah kemungkinan terjadinya sesuatu peristiwa yang membawa akibat yang tidak diinginkan atas pencapaian tujuan dan sasaran organisasi.
2.Manajemen Risiko adalah serangkaian kegiatan terencana dan terukur untuk mengelola dan mengendalikan risiko yang berpotensi mengancam keberlangsungan dan pencapaian tujuan organisasi.
3.Komunikasi dan Konsultasi adalah kegiatan yang melekat dalam proses manajemen risiko yang bertujuan untuk mendapatkan, menyediakan, dan berbagi informasi dengan para pemangku kepentingan internal dan eksternal mengenai risiko di lingkungan organisasi.
4.Penetapan Konteks adalah kegiatan memahami lingkungan internal dan eksternal, serta menentukan lingkup penerapan manajemen risiko dalam organisasi.
5.Penilaian Risiko adalah kegiatan mengidentifikasi, menganalisis, dan mengevaluasi seluruh risiko atau potensi risiko yang dapat memengaruhi pencapaian tujuan dan/atau sasaran organisasi, yang dilakukan melalui proses yang sistematis dan terukur.
6.Identifikasi Risiko adalah kegiatan mengidentifikasi seluruh risiko atau potensi risiko yang dapat memengaruhi pencapaian tujuan/sasaran organisasi.
7.Analisis Risiko adalah kegiatan memahami karakteristik risiko yang telah diidentifikasi, serta menentukan 2021, No.1113 besaran dan tingkat risiko dengan cara mempertimbangkan kemungkinan keterjadian dan dampak risiko.
8.Evaluasi Risiko adalah kegiatan menetapkan prioritas risiko dalam rangka pengambilan keputusan terkait penanganan risiko.
9.Profil Risiko adalah dokumen terkait proses manajemen risiko yang menunjukkan potensi risiko yang teridentifikasi untuk ditangani dalam kurun waktu tertentu.
10.Pengendalian Intern adalah suatu proses yang dipengaruhi oleh sumber daya manusia dan sistem teknologi informasi yang dirancang untuk membantu organisasi mencapai tujuan dan/atau sasaran yang telah ditetapkan.
11.Rencana Penanganan Risiko adalah dokumen terkait proses manajemen risiko yang menunjukkan rencana penanganan risiko berdasarkan opsi terbaik dari berbagai opsi yang relevan.
12.Pemantauan dan Reviu adalah kegiatan dalam proses manajemen risiko yang bertujuan untuk memastikan efektivitas pelaksanaan manajemen risiko berdasarkan rencana yang telah ditetapkan.
13.Pencatatan dan Pelaporan adalah kegiatan pendokumentasian aktivitas manajemen risiko dalam bentuk tulisan dan dituangkan dalam dokumen.
14.Unit Pemilik Risiko yang selanjutnya disingkat UPR adalah unit organisasi pemilik peta strategi yang bertanggung jawab melaksanakan proses manajemen risiko atas sasaran organisasi sesuai tugas dan fungsi organisasi/unit kerja yang bersangkutan.
15.Pemilik Risiko adalah pejabat yang bertanggung jawab melakukan manajemen risiko atas sasaran organisasi sesuai tugas dan fungsi organisasi/unit kerja yang bersangkutan.
16.Koordinator Risiko adalah pejabat satu level di bawah Pemilik Risiko yang ditunjuk oleh Pemilik Risiko, 2021, No.1113 bertanggung jawab membantu Pemilik Risiko dalam mengoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan manajemen risiko sesuai lingkup tugasnya;
17.Manajer Risiko adalah pejabat yang ditunjuk oleh Pemilik Risiko, bertanggung jawab memberikan dukungan teknis dan administrasi kepada Koordinator Risiko dalam melakukan perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan manajemen risiko pada unit kerja yang bersangkutan.
18.Budaya Sadar Risiko adalah sekumpulan nilai, kepercayaan, pengetahuan dan pemahaman tentang risiko, yang dimiliki bersama oleh sekelompok orang dengan tujuan yang sama.
19.Selera Risiko adalah ambang batas besaran level risiko yang berada dalam area penerimaan risiko dan tidak perlu dilakukan kegiatan pengendalian.
20.Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
21.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.