Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2022
- Nomor
- 45
- Tahun
- 2022
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 14
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Klasifikasi Jabatan Pelaksana terdiri atas:
Nomenklatur Jabatan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, digunakan sebagai acuan bagi setiap instansi pemerintah untuk:
Penetapan nomenklatur Jabatan Pelaksana meliputi:
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, penetapan nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi PNS di instansi pemerintah berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi Pegawai Negeri Sipil di Instansi Pemerintah masih tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya nomenklatur Jabatan Pelaksana berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Kelas Jabatan Pelaksana bagi PNS di instansi pemerintah yang telah ditetapkan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya kelas jabatan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini. jdih.menpan.go.id
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Kementerian / Lembaga/Badan
Peraturan Gubernur (Pergub)
Peraturan Bupati (Perbup)