Unsur dan sub unsur kegiatan Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang dinilai angka kreditnya, terdiri dari:
a.pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar;
b.pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang Pengadaan Barang/Jasa dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat; dan
c.pendidikan dan pelatihan prajabatan;
h.penjelasan …
2.Perencanaan Pengadaan, meliputi:
a.penyusunan dokumen rencana kebutuhan barang/jasa;
b.analisis pasar barang/jasa;
c.penyusunan rencana anggaran/biaya pengadaan barang/jasa;
d.penyusunan rencana pemaketan pekerjaan pengadaan barang/jasa;
e.penyusunan organisasi pelaksana pengadaan barang/jasa;
f.penyusunan dokumen rencana umum pengadaan barang/jasa;
g.pengumuman rencana umum pengadaan barang/jasa;
h.penyusunan rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa melalui penyedia barang/jasa;
i.penyusunan rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara swakelola;
j.penetapan strategi pengadaan barang/jasa;
k.pengelolaan data dan informasi pengadaan untuk tahap perencanaan;
l.komunikasi dan koordinasi pengadaan untuk tahap perencanaan;
m.pengelolaan/penataan dokumen pengadaan untuk tahap perencanaan; dan
n.evaluasi kinerja pengadaan untuk tahap perencanaan.
3.Pemilihan penyedia, meliputi:
a.penyusunan rencana pemilihan penyedia barang/jasa;
b.pemeriksaan dokumen spesifikasi barang/jasa;
c.pembuatan rancangan kontrak pengadaan barang/jasa;
d.penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) barang/jasa;
e.penyusunan dokumen pengadaan barang/jasa;
f.evaluasi dokumen prakualifikasi penyedia barang/jasa;
g.pembuatan pengumuman pelaksanaan pengadaan;
i.penyelesaian …
h.penjelasan dokumen pengadaan barang/jasa;
i.pembukaan dokumen penawaran penyedia barang/jasa;
j.evaluasi dokumen penawaran penyedia barang/jasa;
k.penetapan dan pengumuman pemenang pemilihan penyedia barang/jasa;
l.pengelolaan sanggahan peserta pemilihan penyedia barang/jasa;
m.klarifikasi dan negosiasi penawaran penyedia barang/jasa;
n.penunjukan penyedia barang/jasa;
o.pengadaan barang/jasa dengan sistem e- procurement;
p.pengadaan barang dengan sistem e-purchasing;
q.pengelolaan data dan informasi pengadaan untuk tahap pemilihan penyedia;
r.komunikasi dan koordinasi pengadaan untuk tahap pemilihan penyedia;
s.pengelolaan/penataan dokumen pengadaan untuk tahap pemilihan penyedia; dan
t.evaluasi kinerja pengadaan untuk tahap pemilihan penyedia.
4.Manajemen kontrak, meliputi:
a.verifikasi dokumen kontrak pengadaan barang/jasa;
b.persiapan pelaksanaan kontrak pengadaan barang/jasa;
c.pengelolaan program manajemen mutu pengadaan barang/jasa;
d.pengelolaan program manajemen risiko pengadaan barang/jasa;
e.pengendalian dan pengawasan pelaksanaan kontrak pengadaan barang/jasa;
f.penilaian prestasi pelaksanaan pekerjaan pengadaan barang/jasa;
g.pengendalian keuangan pelaksanaan pekerjaan pengadaan barang/jasa;
h.pengelolaan jaminan kontrak pengadaan barang/jasa;
6.Pengembangan …
i.penyelesaian perbedaan/perselisihan pelaksanaan kontrak pengadaan barang/jasa;
j.pembuatan perubahan dokumen kontrak pengadaan barang/jasa;
k.penanganan kegagalan teknis pelaksanaan kontrak pengadaan barang/jasa;
l.pemutusan pelaksanaan kontrak pengadaan barang/jasa;
m.penerimaan hasil pengadaan barang/jasa;
n.penyerahan barang hasil pengadaan menjadi barang milik negara/daerah;
o.pelaksanaan perencanaan dan pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara swakelola;
p.pengawasan dan evaluasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa swakelola;
q.pembuatan laporan pelaksanaan pengadaan barang/ jasa;
r.pengelolaan data dan informasi pengadaan untuk tahap manajemen kontrak;
s.komunikasi dan koordinasi pengadaan untuk tahap manajemen kontrak;
t.pengelolaan/penataan dokumen pengadaan untuk tahap manajemen kontrak; dan
u.evaluasi kinerja pengadaan untuk tahap manajemen kontrak.
5.Manajemen informasi aset, meliputi:
a.penyampaian informasi aset hasil pengadaan barang/jasa;
b.inventarisasi kebutuhan aset dalam rangka pengadaan barang/jasa;
c.pengelolaan data dan informasi pengadaan untuk tahap manajemen informasi aset;
d.komunikasi dan koordinasi pengadaan untuk tahap manajemen informasi aset;
e.pengelolaan/penataan dokumen pengadaan untuk tahap manajemen informasi aset; dan
f.evaluasi kinerja pengadaan untuk tahap manajemen informasi aset.
a.Pengelola …
6.Pengembangan profesi jabatan fungsional pengelola pengadaan barang/jasa, meliputi:
a.pembuatan karya tulis ilmiah dibidang pengadaan barang/jasa;
b.penyusunan petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan
c.penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang pengadaan barang/jasa.
7.Kegiatan penunjang jabatan fungsional pengadaan barang/jasa pemerintah, meliputi:
a.pengajar/ pelatih/ tutor/ fasilitator dibidang pengadaan barang/jasa;
b.pemberian keterangan ahli/pendampingan/saran rekomendasi/tindakan koreksi;
c.peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang pengadaan barang/jasa;
d.peran serta dalam ekspose pengadaan barang/ jasa;
e.keanggotaan dalam organisasi profesi di bidang pengadaan barang/jasa;
f.keanggotaan dalam Tim Penilai angka kredit Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa;
g.perolehan penghargaan/tanda jasa; dan
h.perolehan gelar kesarjanaan lainnya.